Kemenkumham Jateng Terima Kunjungan dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Rembang terkait Data Dukung KKPHAM Tahun 2024

Semarang, portal.ham.go.id – Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah melalui Bidang HAM menerima kunjungan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Rembang dalam rangka koordinasi dan konsultasi pemenuhan data dukung KKPHAM Tahun 2024, Senin (25/03).

Bagian Hukum Setda Kabupaten Rembang yang diwakili oleh Subkoordinator Bantuan Hukum dan HAM, Mashadi beserta jajaran diterima langsung oleh Kepala Bidang HAM, Lista Widyastuti.

Mashadi dalam kesempatannya menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan ke Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng adalah dalam rangka koordinasi dan konsultasi terkait pemenuhan data dukung KKPHAM tahun 2024.

“Dalam Koordinasi ini kami berharap Kabupaten Rembang bisa mendapatkan Penilaian Kota/Kabupaten Peduli HAM yang lebih baik dari tahun Kemaren”.

Lista dalam kesempatannya menyampaikan bahwa Kanwil Jateng membuka pintu selebar-lebarnya bagi kab/kota untuk berkoordinasi dan konsultasi terkait pemenuhan KKPHAM sebelum mengumpulkan data dukung.

“Kami siap lakukan pendampingan untuk mengimplementasikan amanat Permenkumham No. 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Kabupaten Kota Peduli HAM bahwa Pemenuhan data dukung KKPHAM dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah guna meningkatkan pelaksanaan P5HAM di Indonesia khususnya di Jawa Tengah. Data dukung KKPHAM Tahun 2024 adalah Kegiatan yang sudah dilaksanakan di Tahun 2023”, jelas Lista.

Kemenkumham Jabar Canangkan Deklarasi Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) di Seluruh Satuan Kerja

Bandung, portal.ham.go.id Kemenkumham Jabar terus berproses menuju kearah yang semakin baik, tentunya hal ini tidak lepas dari arahan Kepala Kantor Wilayah R. Andika Dwi Prasetya yang mencanangkan Tahun 2024 sebagai Tahun Prestasi di awal tahun 2024 yang lalu. Bukti nyata dalam rangka Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik tersebut, Kemenkumham Jabar mencanangkan Deklarasi Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) Di Seluruh Satuan Kerja ditandai dengan ditandatanganinya Deklarasi Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM oleh setiap Kepala Unit Pelaksana Teknis se Jawa Barat bertempat di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandung Jl. Pacuan Kuda No.3 Sukamiskin Kota Bandung.

Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) di Kemenkumham Jabar dihadiri Kepala Ombudsman Perwakilan Jawa Barat Dan Satriana, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama Dewa Putu Gede, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kusnali, Kepala Divisi Keimigrasian Yayan Indriana, Kepala Divisi Administrasi Itun Wardatul Hamro, Tim Wilayah IV Ditjen Hak Asasi Manusia (Virtual) dan seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Imigrasi se-Jawa Barat. Pembacaan Deklarasi  P2HAM di Kemenkumham Jabar dibacakan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi dan diucap ulang oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis se-Jawa Barat.

Pada hari ini (Kamis, 21/03/2024) Kemenkumham Jabar melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM merealisasikan apa yang menjadi harapan dari masyarakat khususnya masyarakat Jawa Barat agar setiap Pelayanan yang diberikan oleh Kemenkumham Jabar dan jajarannya selalu berorientasi kepada Hak Asasi Manusia (HAM). Kegiatan Pencanangan Deklarasi Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) ini mengusung tema “Memberikan Pelayanan Publik yang cepat, tepat, berkualitas, non diskriminasi, bersih, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, serta mewujudkan pelayanan publik terbaik berbasis HAM”. Hal ini merupakan suatu dukungan kepada Program Pemerintah sebagai wujud tindak lanjut kepedulian Pemerintah terhadap Hak Asasi Manusia. Hal ini juga dalam rangka melaksanakan komitmennya pada upaya penghormatan, perlindungan, Pemenuhan hak asasi manusia, sebagaimana diamanatkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28i ayat (4) yang menyatakan bahwa. “Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan Hak Asasi Manusia Adalah Tanggung Jawab Negara Terutama Pemerintah”.

Yang menjadi landasan penting bagi warga negara untuk melaksanakan hak asasinya, baik dalam partisipasi publik, pada proses penyelenggaraan pemerintah maupun dalam rangka mendapatkan pelayanan publik dari pemerintah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya bagian kedelapan tentang Hak Turut Serta dalam Pemerintahan, baik pada pasal 43 maupun pasal 44. 

Kepala Kantor Wilayah R. Andika Dwi Prasetya dalam petunjuk dan arahannya menyampaikan P2HAM merupakan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Bidang Hukum dan HAM yang berpedoman pada prinsip-prinsip HAM, dimana pelayanan publik harus berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan serta pentingnya UPT agar memahami latar belakang P2HAM. Pada penerapannya diperlukan pelayanan yang transparansi, akuntabilitas, partisipasi, berdaya guna, aksesibilitas dan berkeadilan.

P2HAM sesuai Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 pasal 2a tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia bertujuan untuk : 1. Mewujudkan pelayanan Unit Kerja yang berpedoman  pada prinsip HAM, 2. Mewujudkan Unit Kerja yang memberikan pelayanan  yang cepat, tepat, berkualitas, tidak diskriminatif, serta bebas dari pungutan liar, suap, korupsi, kolusi dan nepotisme dan 3. Mewujudkan kepastian Pungli, Suap, Bebas dari KKN dan kepuasan penerima layanan serta penguatan akuntabilitas kinerja atas pelayanan publik yang diberikan. 

“Memberikan Pelayanan kepada masyarakat adalah amanat Undang-Undang. Saya berharap kegiatan ini bukan hanya sebatas ceremony, tapi dilakukan dengan tulus ikhlas dan berintegritas”. ujar Andika. Sejalan dengan itu Tahun 2024 Kanwil Kemenkumham Jabar mengusung sebagai tahun prestasi, Andika meminta kepada semua UPT bisa meraih Predikat WBK/WBBM di tahun 2024 ini. Menciptakan Layanan Publik berbasis HAM menjadi Prioritas Penting Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat, sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan bagi setiap warga negara atas pelayanan administratif yang disediakan oleh Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Lebih lanjut Andika meminta Kanwil Jabar dan 51 UPT harus berpredikat P2HAM di tahun 2024 ini sesuai dengan arahan pimpinan. “Semoga langkah kita kedepan tetap loyal pada program organisasi. Semoga apa yang kita lakukan sekarang dan kedepan menjadi nilai ibadah dan bernilai prestasi pada akhirnya. Semoga kita sukses di dunia dan akhirat”. tutup Andika.*

(*Source by: https://jabar.kemenkumham.go.id/berita-kanwil/berita-utama/kemenkumham-jabar-canangkan-deklarasi-pelayanan-publik-berbasis-ham-p2ham-di-seluruh-satuan-kerja?csrt=6753077225204663927 )

Kemenkumham Aceh Ingatkan Kewenangan dan Tanggung Jawab Kepala Daerah atas Pelaksanaan Rencana Aksi HAM Daerah

Idi, portal.ham.go.id – Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh mengingatkan bahwa setiap kepala daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan Aksi HAM sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Hal itu sesuai dengan Perpres Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi HAM Tahun 2021-2025 dimana secara eksplisit menyebutkan menteri, pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/walikota bertanggung jawab atas pelaksanaan Aksi HAM,” ujar Kabid HAM, Irfan, Kamis (21/3/2024).

Hal itu diungkapkan Irfan pada Rapat Pelaksanaan Rencana Aksi HAM bersama dengan Pemkab. Aceh Timur di Aula Serbaguna Pendopo Idi, Aceh Timur.

Irfan melanjutkan, ada beberapa tahapan terkait waktu pelaporan capaian aksi HAM. Dimana Aksi HAM B04 adalah perencanaan suatu kegiatan aksi. Sedangkan aksi HAM B08 adalah pelaksanaan kegiatan dan aksi HAM B12 adalah evaluasi dari kegiatan yang sudah dilaksanakan.

“Tanggung jawab pelaksanaan HAM itu ada di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, dalam hal ini Kemenkumham mempunyai tugas untuk mengukur sejauh mana implementasi HAM, untuk itu kita patut bersinergi dan berkolaborasi dalam hal Rencana Aksi Nasional HAM,” tambah Irfan.

Disisi lain, Asisten II Setdakab Aceh Timur, Darmawan saat membuka rapat menyampaikan tujuan kegiatan tersebut adalah untuk memberikan informasi serta pemahaman tentang pelaporan capaian pelaksanaan aksi HAM di wilayah kabupaten Aceh timur.

“Adapun tujuan dari Rapat ini adalah untuk memberikan informasi dan pemahaman tentang pelaporan capaian aksi HAM serta menjaga sinergi dan kerjasama antara Kantor Wilayah dengan Kabupaten/Kota,” ujar Darmawan.

Menurut Darmawan, Rencana Aksi Nasional HAM merupakan komitmen Negara terhadap penghormatan, pemenuhan, perlindungan, penegakan dan pemajuan HAM baik ditingkat pusat, tingkat provinsi, maupun tingkat Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

“Untuk itu, pelaksanaan dan pelaporan rencana aksi HAM tingkat Kabupaten/Kota dalam Provinsi Aceh harus dilaksanakan semaksimal mungkin agar penghormatan, pemenuhan, perlindungan, penegakan dan pemajuan HAM tingkat Kabupaten/Kota dalam Provinsi Aceh dapat terlaksana dengan baik,” lanjut Darmawan.

Seperti yang diketahui, pada kegiatan tersebut menghadirkan narasumber Kabid HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Irfan dan Kabag Hukum Setdakab Aceh Timur, Muchsin Muchtar.*

(*Source by: https://www.facebook.com/100069050505563/posts/726272883017722/?mibextid=xfxF2i)

Kanwil Kumham Jateng Lakukan Pendampingan Penilaian Mandiri Indeks Reformasi Hukum di Wilayah Eks Karesidenan Surakarta

Surakarta, portal.ham.go.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah lakukan pendampingan penilaian mandiri pemenuhan data dukung indeks reformasi Hukum (IRH) pada pemerintah daerah di Kabupaten/Kota Eks Karesidenan Surakarta, Kamis (21/03).

Tim IRH Kanwil Kemenkumham Jateng yang di Wakili oleh Kepala Sub Bidang Pengkajian Penelitian dan Pengembangan Hukum dam HAM Andhy Kusriyanto didampingi Perancang PerUUan Kanwil Kemenkumham Jateng lakukan pendampingan penilaian mandiri pemenuhan data dukung IRH pada pemerintah daerah di Kabupaten/Kota Wilayah Solo Raya.

Kegiatan pendampingan yang di laksanakan ke empat kab/kota eks karesidenan surakarta ini dilakukan sebagai upaya pendampingan secara langsung dalam pendampingan penilaian mandiri pemenuhan data dukung indeks reformasi hukum.

Hari pertama tim IRH kanwil kumham jateng menyambangi Bagian Hukum Kab. Wonogiri. Tim di sambut hangat oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda, Herlinawati Setyaningrum beserta jajaran.

“Dikarenakan di Bagian Hukum Kab. Wonogiri JF Perancang Perundang-Undangan belum ada/belum mengikuti diklat perancang perundang-undangan menjadi kendala capaian nilai IRH tidak mencapai 100% di Wonogiri” Ungkap Lina.

Selanjutnya, Tim IRH bergerak menuju Kab. Sukoharjo diterima dengan hangat di ruang JDIH kab. Sukoharjo oleh Kabag Hukum, Teguh Purnomo di dampingi oleh Penyuluh Hukum, Pizza Samudera, dan Perancang PerUUan, Ervita Tri A.

“Kendala sumber daya manusia khususnya di Perancang PerUUan yang hanya 1 personil, dan terkait anev kami masih belum ada gambaran terkait hal tersebut di sukoharjo”. Ujar Pizza

Menutup kegiatan hari pertama Tim berkunjung ke Bagian Hukum Kota Surakarta ditemui langsung oleh Kabag Hukum, Yeni Apriliawati didampingi operator IRH bagian hukum surakarta, zaky dan beserta jajaran.

Kendala dalam pemahaman pemenuhan indikator setiap variabel IRH yang masih dirasa kurang sehingga hasil tahun kemarin belum maksimal” ungkap Yeni.

Hari kedua Tim IRH melanjutkan pendampingan dengan melawat ke Bagian Hukum Kab. Boyolali diterima oleh Kepala Bagian Hukum, Yanuar Susetyo Tri Wicaksono di dampingi Subkor Dokumentasi dan Informasi, Kartika Dewi Sari dan perancang perUUan, Awaliyah.

“Hasil IRH Kab. Boyolali tahun lalu mengalami penurunan dari tahun sebelumnya, meskipun kami sudah mengumpulkan sesuai dengan indikator variabel yang ditentukan. Harapan kami dapat pemahaman terkait dengan pola ukur penilaian indikator setiap variabel agar kami dapat mengukur penilaian mandiri”. Ungkap Yanuar.

Tim Bidang HAM menyampaikan bahwa untuk penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Kab/Kota yang sudah baik harapannya nilai IRH Kab/Kota dapat meningkat penilaian IRH tingkat Nasional.

Kasubbid PPP HAM menyampaikan bahwa “dengan diadakannya kegiatan ini diharapkan kami dapat segera mengetahui kendala yang dihadapi pemerintah daerah dalam hal pemenuhan data dukung sehingga dapat diberikan solusinya.”Ujarnya.

Lebih lanjut, “Di akhir bulan ini Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah akan mengadakan sosialisasi terkait Indeks Reformasi Hukum (IRH) dengan mengundang 35 bagian hukum Setda Kab/Kota dan 1 Provinsi Jawa Tengah.” Tutup Andhy.

Mengakhiri Kegiatan Tim IRH menyampaikan harapan terkait Penilaiain Indeks Reformasi Hukum (IRH) tahun 2024 se provinsi jateng ini dapat mencapai penilaian yang maksimal.

Jelang Pengunggahan Data Dukung P2HAM, Kanwil Kemenkumham Jateng Lakukan Koordinasi ke Ditjen HAM

Jakarta, ham.go.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang HAM, Lista Widyastuti dan Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Moh Hawary Dahlan melakukan Koordinasi ke Direktorat Jenderal HAM (07/03)

Kegiatan pertama Kanwil Kemenkumham Jateng melakukan koordinasi ke Direktorat Diseminasi dan Penguatan HAM dan disambut langsung oleh Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM, GAP Suwardani.

Kepala Bidang HAM menyampaikan maksud dan tujuan koordinasi terkait Penyelenggaraan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM).

Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM, GAP Suwardani menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah yang telah melaksanakan Pencanangan yang diikuti oleh seluruh UPT se-Jawa Tengah

Melalui Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023, sangat diharapkan jumlah satuan kerja yang mengikuti P2HAM dapat meningkat tidak hanya dari internal Kemenkumham tetapi juga dari tingkat kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang menyelenggarakan pelayanan publik secara langsung kepada masyarakat.

GAP Suwardani berharap untuk tahun 2024 Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah harus lebih baik dari tahun 2023

Kepala Bidang HAM, Lista menyampaikan beberapa inovasi agar di tahun 2024 kanwil jawa tengah beserta seluruh UPT mendapatkan Predikat unit kerja P2HAM diantaranya adalah sebelum mengunggah data dukung kanwil akan melakukan verifikasi dulu terkait kelengkapan data dukung dan untuk mempermudah pengawasan kanwil membuat group WA yang terdiri dari operator P2HAM, pimpinan satker dan Pimpinan Pratama Kanwil Jateng

Di akhir kegiatan dilakukan penandatangan surat pernyataan pencanangan.

Tim Kanwil Kumham Jateng melanjutkan Koordinasi ke Direktorat Kerja Sama HAM yang disambut oleh Analis Kebijakan Muda, Dedi Yulianto.

Kegiatan ini menindaklanjuti terkait surat dari direktur Jenderal HAM perihal Pelaksanaan Bimbingan Teknis Pedoman Pelaporan Aksi HAM Daerah Tahun 2024 yang akan diselenggarakan pada tanggal 14 Maret 2024.

Koordinasi terkait Desk Evaluasi Pemenuhan Data Dukung KPP HAM 2024, Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Jateng Terima Kunjungan Bagian Hukum Setda Kab. Purworejo

Semarang, ham.go.id – Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah melalui Bidang HAM menerima koordinasi dan konsultasi dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo dan 7 Organisasi Perangkat Daerah dalam rangka desk evaluasi pemenuhan data dukung KKPHAM Tahun 2024, Senin (04/03).

Kedatangan Bagian Hukum Setda Kabupaten Purworejo yang dipimpin oleh Subkoordinator Bantuan Hukum dan HAM, Nur Dwi Prihatiningrum ini diterima langsung oleh Kepala Bidang HAM, Lista Widyastuti.

Nur Dwi dalam kesempatannya menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan ke Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng adalah dalam rangka koordinasi dan konsultasi terkait pemenuhan data dukung KKPHAM tahun 2024, “hadir bersama kami perwakilan dari 7 OPD Kab Purworejo, yang sengaja kami ajak guna mengetahui kekurangan data dukung beserta kelengkapan administrasi yang harus dipernuhi masing-masing OPD”.

“Koordinasi kali ini kami harapkan pada Tahun ini Kabupaten Purworejo bisa mempertahankan pencapaian KKPHAM Tahun lalu. Yaitu sebagai Kabupaten Peduli HAM Terbaik”.

Lista dalam kesempatannya menyampaikan bahwa Kanwil Jateng membuka pintu selebar-lebarnya bagi kab/kota untuk berkoordinasi dan konsultasi terkait pemenuhan KKPHAM sebelum mengumpulkan data dukung.

“Kami siap lakukan pendampingan untuk mengimplementasikan amanat Permenkumham No. 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Kabupaten Kota Peduli HAM bahwa Pemenuhan data dukung KKPHAM dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah guna meningkatkan pelaksanaan P5HAM di Indonesia khususnya di Jawa Tengah. Data dukung KKPHAM Tahun 2024 adalah Kegiatan yang sudah dilaksanakan di Tahun 2023”, jelas Lista.

Lebih lanjut Lista menjelaskan strategi dan solusi atas kendala-kendala yang sering terjadi dalam pengumpulan data dukung KKPHAM. Lista juga menjelaskan bahwa Kanwil Jateng dan Biro Hukum sudah melaksanakan Desk Evaluasi Data Dukung KKPHAM di Kabupaten Brebes, Kota Surakarta dan Kota Banyumas.”

Kanwil Kemenkumham Jateng Lakukan Koordinasi dengan Setda Provinsi Jawa Tengah Terkait P2HAM dan GTDBHAM

Semarang, ham.go.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah melalui Bidang Hak Asasi Manusia yang di wakili oleh Kepala Subbidang Pemajuan Hak Asasi Manusia, Moh. Hawary Dahlan beserta jajaran lakukan koordinasi dengan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah terkait dengan P2HAM dan GTDBHAM, di Gedung A Setda Provinsi Jawa Tengah, Senin (04/03).

Kedatangan Tim Bidang Hak Asasi Manusia dalam rangka koordinasi terkait dengan tindak lanjut dari pencanangan pelayanan publik berbasis HAM (P2HAM) dan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM (GTDBHAM).

Tim diterima dengan baik di TU Sekda, Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah terkait dengan koordinasi tindak lanjut pencanangan P2HAM dimana sekda yang diwakili oleh plh. Biro Hukum menjadi saksi saat pencanangan pelayanan publik berbasis Hak Asasi Manusia yang telah diselenggarakan sebelumnya di Kota Surakarta.

Selanjutnya, Tim berkoordinasi dengan TU Pj. Gubernur terkait kegiatan audiensi GTDBHAM yang merupakan tindak lanjut atas kegiatan pengukuhan gugus tugas daerah bisnis dan Hak Asasi Manusia di akhir tahun lalu.

Koordinasi ini merupakan bentuk sinergitas antara Setda Provinsi Jawa Tengah dengan Kanwil Kemenkumham Jateng dalam pelaksanaan P5HAM di jawa tengah terkait P2HAM dan Bisnis dan HAM.

Jelang Penilaian Data Dukung Kriteria KKP HAM Kanwil Kemenkumham Jateng Kembali Berkolaborasi Dengan Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah Lakukan Desk Pengumpulan Data Dukung KKP HAM di Kota Surakarta

Surakarta, ham.go.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah melalui Bidang HAM yang diwakili oleh Kepala Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Moh. Hawary Dahlan beserta Jajaran kembali berkolaraborasi dengan Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah yang diwakili oleh Subkoordinator Sengketa Hukum dan HAM , Adigana Pranindinto beserta jajaran dalam pengumpulan data dan pendampingan Kab./Kota Peduli HAM di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Provinsi Jawa Tengah Kota Surakarta, Rabu(28/02).

Kegiatan ini merupakan pamungkas dari desk sebelumnya yang telah dilakukan di kabupaten banyumas dan kabupaten brebes. Kegiatan yang berlangsung 2 hari ini merupakan lanjutan dari hari sebelumnya dimana hari ini melibatkan Bagian Hukum dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari Kab. Blora, Kab. Kudus, Kab. Banyumas, Kab. Cilacap, Kab. Klaten, dan Kota Surakarta.

Tujuan kegiatan ini untuk memeriksa kelengkapan data dukung yang terdiri dari 120 Indikator sesuai amanat yang di atur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia, yang akan dikumpulkan kabupaten/Kota sehingga dapat mempermudah OPD dalam melakukan perbaikan serta mencari solusi untuk mengatasi kendala teknis.

Kegiatan desk pengumpulan data ini berjalan dari pagi hingga sore menjelang petang yang terbagi dalam dua sesi sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan. Adanya kegiatan ini diharapkan seluruh kabupaten/kota yang ada di jawa tengah mendapatkan predikat kabupaten/kota peduli HAM tahun ini.

Kanwil Kemenkumham Jateng berkolaborasi dengan Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah Lakukan Desk jelang Pengumpulan Data Dukung KKP HAM di Surakarta

Surakarta, ham.go.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah melalui Bidang HAM yang diwakili oleh Kepala Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Moh. Hawary Dahlan dan Jajaran berkolaraborasi dengan Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah yang diwakili oleh Subkoordinator Sengketa Hukum dan HAM , Adigana Pranindinto beserta jajaran melakukan Pendampingan Kabupaten/Kota Peduli HAM di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Provinsi Jawa Tengah Kota Surakarta (27/02).

Kegiatan desk kali ini adalah lanjutan dari desk sebelumnya yang dilakukan di Kabupaten banyumas dan kabupaten brebes serta berlangsung selama 2 (dua) hari dimana hari ini melibatkan Bagian Hukum dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari Kab. Boyolali, kab sukoharjo, Kab. Sragen, Kab. Wonogiri, Kota Magelang, Kab. Jepara sedangakan untuk besok tanggal 28 februari 2024 dengan Bagian Hukum dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari Kab. Klaten, Kota Salatiga, Kab. Semarang, Kab. Semarang, Kab. Karanganyar, Kab Cilacap, dan Kab. Banyumas.

Kegiatan ini bertujuan untuk memeriksa kelengkapan data dukung yang terdiri dari 120 Indikator yang akan dikumpulkan kabupaten/Kota sehingga dapat mempermudah OPD dalam melakukan perbaikan serta mencari solusi untuk mengatasi kendala teknis.

Sebagai informasi batas waktu Pemerintah Daerah mengumpulkan data dukung KKP HAM ke Kanwil Kemenkumham paling lambat di pertengahan bulan maret.

Sinergitas Jelang Pelaporan Penilaian Kriteria KKP HAM, Kanwil Kemenkumham Jateng Bekerjasama Biro Hukum Setda Provinsi Lakukan Pendampingan Pengumpulan Data Dukung KKP HAM di Kabupaten Brebes

Brebes, ham.go.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah melalui Bidang HAM yang diwakili oleh Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Moh. Hawary Dahlan beserta Jajaran bekerjasama dengan Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah lakukan pendampingan kabupaten/kota peduli HAM di Kantor Bupati Brebes Lt.5 Command Center Kabupaten Brebes, Jumat (23/02).

Kegiatan diadakan di Gedung Command Center Kantor Bupati Brebes berlangsung selama 2 (dua) hari dari tanggal 22-23 Februari 2024 melibatkan Bagian Hukum dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari 12 (dua belas) Kabupaten/Kota yaitu Kab. Semarang, Kab. Pekalongan, Kota Semarang, Kab. Batang, Kota Pekalongan, Kab. Kendal pada hari pertama, dan Kab. Demak, Kab. Tegal, Kota Tegal, Kab. Boyolali, Kab. Sukoharjo, Kab. Karanganyar pada hari kedua.

Tujuan kegiatan ini untuk memeriksa kelengkapan data dukung yang terdiri dari 120 Indikator meliputi hak sipil dan politik dan hak ekonomi sosial dan budaya sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Kriteria Daerah Kabupaten/kota Peduli Hak Asasi Manusia.

Kegiatan desk pengumpulan data dukung KKP HAM kabupaten/Kota ini untuk mempermudah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi terkait dalam melengkapi dan melakukan perbaikan data dukung serta mencari solusi untuk mengatasi kendala teknis sebelum di input ke dalam aplikasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah.

Kegiatan Pemeriksaan data dukung ini berjalan dari pagi hingga sore menjelang petang yang terbagi dalam dua sesi sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.

Dari adanya kegiatan ini diharapkan seluruh kabupaten/kota yang ada di jawa tengah mendapatkan predikat kabupaten/kota peduli HAM tahun ini.

Skip to content