Kemenkumham Jabar Canangkan Deklarasi Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) di Seluruh Satuan Kerja

Bandung, portal.ham.go.id Kemenkumham Jabar terus berproses menuju kearah yang semakin baik, tentunya hal ini tidak lepas dari arahan Kepala Kantor Wilayah R. Andika Dwi Prasetya yang mencanangkan Tahun 2024 sebagai Tahun Prestasi di awal tahun 2024 yang lalu. Bukti nyata dalam rangka Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik tersebut, Kemenkumham Jabar mencanangkan Deklarasi Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) Di Seluruh Satuan Kerja ditandai dengan ditandatanganinya Deklarasi Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM oleh setiap Kepala Unit Pelaksana Teknis se Jawa Barat bertempat di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandung Jl. Pacuan Kuda No.3 Sukamiskin Kota Bandung.

Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) di Kemenkumham Jabar dihadiri Kepala Ombudsman Perwakilan Jawa Barat Dan Satriana, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama Dewa Putu Gede, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kusnali, Kepala Divisi Keimigrasian Yayan Indriana, Kepala Divisi Administrasi Itun Wardatul Hamro, Tim Wilayah IV Ditjen Hak Asasi Manusia (Virtual) dan seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Imigrasi se-Jawa Barat. Pembacaan Deklarasi  P2HAM di Kemenkumham Jabar dibacakan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi dan diucap ulang oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis se-Jawa Barat.

Pada hari ini (Kamis, 21/03/2024) Kemenkumham Jabar melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM merealisasikan apa yang menjadi harapan dari masyarakat khususnya masyarakat Jawa Barat agar setiap Pelayanan yang diberikan oleh Kemenkumham Jabar dan jajarannya selalu berorientasi kepada Hak Asasi Manusia (HAM). Kegiatan Pencanangan Deklarasi Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) ini mengusung tema “Memberikan Pelayanan Publik yang cepat, tepat, berkualitas, non diskriminasi, bersih, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, serta mewujudkan pelayanan publik terbaik berbasis HAM”. Hal ini merupakan suatu dukungan kepada Program Pemerintah sebagai wujud tindak lanjut kepedulian Pemerintah terhadap Hak Asasi Manusia. Hal ini juga dalam rangka melaksanakan komitmennya pada upaya penghormatan, perlindungan, Pemenuhan hak asasi manusia, sebagaimana diamanatkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28i ayat (4) yang menyatakan bahwa. “Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan Hak Asasi Manusia Adalah Tanggung Jawab Negara Terutama Pemerintah”.

Yang menjadi landasan penting bagi warga negara untuk melaksanakan hak asasinya, baik dalam partisipasi publik, pada proses penyelenggaraan pemerintah maupun dalam rangka mendapatkan pelayanan publik dari pemerintah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya bagian kedelapan tentang Hak Turut Serta dalam Pemerintahan, baik pada pasal 43 maupun pasal 44. 

Kepala Kantor Wilayah R. Andika Dwi Prasetya dalam petunjuk dan arahannya menyampaikan P2HAM merupakan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Bidang Hukum dan HAM yang berpedoman pada prinsip-prinsip HAM, dimana pelayanan publik harus berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan serta pentingnya UPT agar memahami latar belakang P2HAM. Pada penerapannya diperlukan pelayanan yang transparansi, akuntabilitas, partisipasi, berdaya guna, aksesibilitas dan berkeadilan.

P2HAM sesuai Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 pasal 2a tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia bertujuan untuk : 1. Mewujudkan pelayanan Unit Kerja yang berpedoman  pada prinsip HAM, 2. Mewujudkan Unit Kerja yang memberikan pelayanan  yang cepat, tepat, berkualitas, tidak diskriminatif, serta bebas dari pungutan liar, suap, korupsi, kolusi dan nepotisme dan 3. Mewujudkan kepastian Pungli, Suap, Bebas dari KKN dan kepuasan penerima layanan serta penguatan akuntabilitas kinerja atas pelayanan publik yang diberikan. 

“Memberikan Pelayanan kepada masyarakat adalah amanat Undang-Undang. Saya berharap kegiatan ini bukan hanya sebatas ceremony, tapi dilakukan dengan tulus ikhlas dan berintegritas”. ujar Andika. Sejalan dengan itu Tahun 2024 Kanwil Kemenkumham Jabar mengusung sebagai tahun prestasi, Andika meminta kepada semua UPT bisa meraih Predikat WBK/WBBM di tahun 2024 ini. Menciptakan Layanan Publik berbasis HAM menjadi Prioritas Penting Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat, sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan bagi setiap warga negara atas pelayanan administratif yang disediakan oleh Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Lebih lanjut Andika meminta Kanwil Jabar dan 51 UPT harus berpredikat P2HAM di tahun 2024 ini sesuai dengan arahan pimpinan. “Semoga langkah kita kedepan tetap loyal pada program organisasi. Semoga apa yang kita lakukan sekarang dan kedepan menjadi nilai ibadah dan bernilai prestasi pada akhirnya. Semoga kita sukses di dunia dan akhirat”. tutup Andika.*

(*Source by: https://jabar.kemenkumham.go.id/berita-kanwil/berita-utama/kemenkumham-jabar-canangkan-deklarasi-pelayanan-publik-berbasis-ham-p2ham-di-seluruh-satuan-kerja?csrt=6753077225204663927 )

Kanwil Kemenkumham Jateng melalui Bidang HAM Terima Kunjungan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Batang dalam Rangka Koordinasi dan Konsultasi Persiapan Pemenuhan Data Dukung KKPHAM Tahun 2024

Semarang, ham.go.id – Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah melalui Bidang HAM menerima kunjungan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Batang dalam rangka koordinasi dan konsultasi persiapan pemenuhan data dukung KKPHAM Tahun 2024, Selasa (30/01).

Kedatangan Bagian Hukum Setda Kabupaten Batang yang dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum, Tias Sunarti ini diterima langsung oleh Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Moh. Hawary Dahlan

Tias Sunarti dalam kesempatannya menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan ke Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng adalah dalam rangka koordinasi terkait persiapan pemenuhan data dukung KKPHAM Kabupaten 2024.

Lebih lanjut, tias menyampaikan Kabupaten Batang berencana akan melakukan Rapat Koordinasi terkait Persiapan Pengumpulan data dukung KKP HAM dengan melibatkan seluruh OPD dan berharap untuk kedatangan perwakilan dari Kanwil Kenkumham Jawa Tengah di acara tersebut.

Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Hawary menyampaikan bahwa Kanwil siap lakukan pendampingan guna mengimplementasikan amanat Permenkumham No. 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Kabupaten Kota Peduli HAM bahwa Pemenuhan data dukung KKPHAM dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah guna meningkatkan pelaksanaan P5HAM di Indonesia khususnya di Jawa Tengah. Data dukung KKPHAM Tahun 2024 adalah Kegiatan yang sudah dilaksanakan di Tahun 2023.

Kanwil Kumham Jateng Hadiri Rapat Koordinasi Stakeholder Hak Asasi Manusia Kabupaten Sukoharjo Tahun 2023

Sukoharjo, ham.go.id – Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah melalui Bidang HAM yang diwakili Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Moh. Hawary Dahlan didampingi pelakasana Bidang HAM hadiri Rapat Koordinasi Stakeholder Hak Asasi Manusia Kabupaten Sukoharjo Tahun 2023. Di Ruang Rapat Wijaya 2 Gedung Menara Wijaya Lantai 9 Setda Kabupaten Sukoharjo. Selasa (29/08).

Kegiatan di buka langsung oleh Sekda Kab. Sukoharjo, Widodo didampingi Assisten I Kab. Sukoharjo, Agustinus. Sekda dalam sambutanya mengatakan “rapat koordinasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang HAM secara luas baik instansi pemerintah maupun masyarakat khususnya di kab. sukoharjo”.ungkapnya.

Lebih lanjut, Kab. Sukoharjo telah mengimplementasikan pemenuhan HAM baik hak sipil maupun ekososbud melalui program dan kegiatan.

Rakor dihadiri oleh stakeholder dari elemen masyarakat, perangkat desa dan instansi terkait di kabupaten Sukoharjo. Menghadirkan dua narasumber yaitu Analis Hukum Ahli Madya, Koordinator Bankum dan HAM Setda Prov. Jawa Tengah, ZRPTJ.Mulyono dan Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Moh. Hawary Dahlan.

Sebelum memandu kegiatan, Analis Hukum Ahli Madya, Dwi Wahyuni selaku moderator menyampaikan Rapat Koordinasi ini merupakan kegiatan rutin yang dihadiri oleh stakeholder dan perangkat daerah di kab. Sukoharjo guna memberikan pemahaman tentang HAM di masyarakat.

Dalam paparanya Hawary mengatakan “kegiatan ini sangat baik guna memberikan pemahaman tentang HAM untuk itu senantisa kita harus menjunjung tinggi HAM”.ujarnya.

Lebih lanjut, “Setiap pelanggaran HAM merupakan HAM akan tetapi tidak semua pelanggaran HAM merupakan pelanggaran hukum.”imbuhnya.

Dalam paparannya Mulyono mengatakan “terkait dengan pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin di provinsi jawa tengah bahwa yang berhak menerima bantuan hukum sesuai perda yang berlaku salah satunya kelompok rentan. Prinsip dasar pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin tidak dipungut biaya”.ungkapnya.

Rapat dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab terkait seputar HAM dan bantuan hukum. Dengan adanya Rapat Koordinasi Stakeholder Hak Asasi Manusia Kabupaten Sukoharjo Tahun 2023 dengan tema “Pemberian Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin sebagai salah satu upaya Pemenuhan Hak Asasi Manusia” diharapkan seluruh elemen masyarakat dapat memberikan bukti nyata dalam pelaksanaan P5HAM di kabupaten sukoharjo dengan bersinergi antar instansi terkait demi pemahaman dan pemajuan HAM di Jawa Tengah.

Ditjen HAM gelar rapat finalisasi rekomendasi hasil analisis terkait Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat

Jakarta, ham.go.id-Salah satu wujud pelaksanaan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM adalah melalui pembentukan peraturan perundang-undangan yang selaras dengan prinsip dan nilai HAM. Hal ini sesuai dengan ketentuan asas pembentukan peraturan perundang-undangan, yaitu asas kemanusiaan. Dalam UUD 1945 khususnya pada Pasal 18 B ayat (2) dan Pasal 28 I ayat (3) bahwa Negara memberikan Pengakuan dan perlindungan konstitusional terhadap masyarakat adat. Rekomendasi policy paper dari Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM mengenai analisis strategi kebijakan tentang perlindungan hukum melalui jalur non litigasi bagi masyarakat adat pada tahun 2022 ditujukan kepada Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia. Sampai saat ini belum ada regulasi berbentuk undang undang sebagai payung hukum yang terintegrasi dan holistik dalam melindungi hak masyarakat hukum adat.

Rapat Finalisasi yang dilaksanakan secara hybrid dibuka oleh Analis Kebijakan Madya Dit Instrumen, Farida Wahid dan serta dimoderatori oleh Roni Pratomo Y selaku Analis Kebijakan Muda Dit Instrumen, menghadirkan narasumber ketua Umum YLBHI, dan perserta rapat perwakilan dari Badan Strategi Kebijakan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Riset Teknologi Pendidikan dan Kebudayaan serta perwakilan dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara. Besar harapannya , pada rapat finalisasi ini mendapatkan masukan atau pendapat yang konstruktif dalam rangka menyempurnakan Rancangan Undang Undang tentang Masyarakat Hukum Adat agar berperspektif Hak Asasi Manusia.(HumasDJHAM)

Di Oxford, Menteri Yasonna bicara soal Human Dignity

Oxford – Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly menghadiri konferensi yang diselenggarakan oleh Pusat Internasional untuk Studi Hukum dan Agama, Universitas Brigham Young, bekerja sama dengan Sekolah Hukum Notre Dame dan Universitas Oxford, dalam upaya menggalang dukungan global untuk menetapkan Hari Martabat Manusia melalui Resolusi Majelis Umum PBB. Resolusi PBB ini akan memberikan pengakuan atas martabat manusia sebagai hak asasi manusia yang paling fundamental.

Konferensi ini mengambil tema “Perspektif Peradaban mengenai Martabat Manusia” (Civilizational Perspectives on Human Dignity), dihadiri oleh sekitar 150 peserta dari berbagai negara, yang merupakan para Ahli Hukum Internasional dan para pejuang HAM internasional.

Tampil sebagai Pembicara Utama, Yasonna menjelaskan bahwa isu martabat manusia dapat dilihat dari berbagai konteks yang berbeda karena keragaman budaya, namun tidak menghapuskan persamaan bahwa setiap manusia berhak mendapatkan perlakuan yang terhormat tanpa dibeda-bedakan.

“Persepsi yang berbeda tentang martabat manusia tidak menghapuskan fakta bahwa semua individu berhak diperlakukan secara terhormat, terlepas dari latar belakang, ras, jenis kelamin, atau status sosial seseorang,” ujar Yasonna.

Yasonna juga mengungkapkan martabat manusia memiliki keterkaitan dengan keadilan sosial dan perlakuan yang adil.

“Konsep martabat manusia sangat terkait dengan Hak Asasi Manusia, karena HAM menciptakan tatanan yang menjunjung martabat setiap manusia,” ungkap Yasonna.

Dalam konferensi itu Yasonna menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia telah menetapkan prioritas pelindungan HAM di Indonesia ditujukan pada kelompok paling rentan dan terpinggirkan. Kelompok ini termasuk orang lanjut usia, anak-anak, perempuan, fakir miskin, dan penyandang disabilitas. Salah satu program yang diluncurkan oleh pemerintah Indonesia adalah pemberian bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu sebagai bentuk akses terhadap keadilan yang merata bagi semua masyarakat.

Selain itu, tambah Yasonna, pemerintah Indonesia juga menjamin kebebasan beragama bagi segenap masyarakat Indonesia. Hal ini tercermin dalam Pancasila sebagai dasar dan falsafah resmi negara Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Tindak lanjut dari konferensi Oxford ini, Indonesia akan menjadi tuan rumah “Konferensi Internasional tentang Literasi Agama Lintas Budaya”, bekerja sama dengan Brigham Young University Law School, Sekretariat Internasional Kebebasan Beragama, dan Templeton Religion Trust, pada tanggal 13 -14 November 2023 di Jakarta. Konferensi ini diselenggarakan dalam rangka memperingati 75 tahun Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dengan tema “Martabat Manusia dan Aturan Hukum untuk Masyarakat yang Damai dan Inklusif.”

Koordinasi dan Konsultasi Dugaan Pelanggaran HAM di Riau

Riau, ham.go.id – Ditjen HAM melakukan Kunjungan di Provinsi Riau, dalam rangka Koordinasi dan Konsultasi Dugaan Pelanggaran dan Pemantauan Pos Pengaduan HAM di Lapas Klas IIA Bangkinang.

Di Lapas Kelas IIA Bangkinang, DItjen HAM melalui Direktorat Yankomas menyampaikan bahwa Pos Yankomas, yang sekarang telah berubah nomenklaturnya menjadi Pos Pengaduan HAM, dibuat untuk mendekatkan layanan pengaduan dugaan pelanggaran HAM kepada masyarakat. Jadi, masyarakat tidak perlu jauh-jauh ke Pekanbaru (Kanwil) utk menyampaikan pengaduan. Maka dari itu, perlu didukung dengan SDM yg mumpuni, untuk mencapainya dapat dilakukan dg melibatkan SDM Lapas Bangkinang dalam Diklat HAM yang diselenggarakan oleh Badiklat Hukum dan HAM.

Perwakilan Kanwil Kemenkumham juga menyampaikan bahwa Yankomas hadir sebagai tempat masyarakat menyampaikan pengaduan dugaan pelanggaran HAM. Kalau misalnya hari ini ada pengadu yang datang ke Kanwil, hari itu juga segera ditangani pengaduannya.

Koordinasi DITJEN HAM di Kalimantan Timur

Kalimantan Timur, ham.go.id – Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia lakukan Koordinasi Dugaan Pelanggaran HAM dan Pembinaan Pos Yankomas, yang dilaksanakan di Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur. (27/7)

Selain di Kanwil Rapat Koordinasi juga dilaksanakan di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kutai Kartanegara dan Biro Perekonomian Pemprov Kaltim membahas Pemenuhan Hak Atas Pangan berkenaan dengan permasalahan kelangkaan Gas LPG bersubsidi. Ditjen HAM menyampaikan bahwa Pemerintah sebagai pemegang tanggung jawab dalam P5 HAM harus mengambil peran aktif dalam permasalahan kelangkaan LPG bersubsidi guna memastikan terpenuhinya kebutuhan pokok masyarakat, khususnya terkait hak atas pangan.

Setelah melakukan Koordinasi Ditjen HAM juga melakukan kunjungan ke Lapas Perempuan Tenggarong guna mensosialilasiakan Keberadaan Pos Yankomas di UPT merupakan upaya mendekatkan pelayanan pengaduan HAM kepada masyarakat.

.

Pelaksanaan Pelayanan Publik Berbasis HAM di Lapas Klas II B Payakumbuh

Untuk mendukung terlaksananya Pelayanan Publik Berbasis HAM di UPT Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat melalui Bidang HAM melaksanakan Evaluasi P2HAM di Lapas Klas IIB Payakumbuh (20/7). Maksud Kegiatan Evaluasi P2HAM pada Lapas Klas IIB Payakumbuh untuk mengetahui sejauh mana ketersedian dan kesiapan Sarana dan Prasarana serta Petugas Layanan pada Satuan Kerja / Unit Pelaksana Teknis di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat dalam memenuhi kriteria Pelayanan Pubilk Berbasis HAM sesuai Permenkumham No. 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM.

Adanya kendala mengenai kondisi bangunan Lapas Payakumbuh yang sangat sempit dan blok hunian yang over kapasitas menyebabkan pemberian pelayanan yang tidak maksimal bagi WBP. Sudah ada rencana SK pergantian lokasi antara lapas Payakumbuh dengan LPKA Tanjung Pati sesuai Kepmenkumham namun belum terlaksana.
Kepala Bidang HAM menyampaikan bahwa Lapas Klas IIB Payakumbuh harus memaksimalkan sarana, prasarana dan SDM agar di tahun 2023 ini Lapas Klas IIB Payakumbuh dapat memberikan pelayanan publik yang optimal bagi masyarakat baik bagi warga binaan pemaysrakatan maupun pengunjung dan Lapas Klas IIB Payakumbuh dapat memperoleh penghargaan pelayanan publik berbasis HAM yang akan dinilai di bulan Oktober mendatang. (LE)

Rapat dengan Biro Hukum, Kabid HAM Suherman : Pemprov Memiliki Peran Strategis Dalam Membina Pemerintah Kabupaten/Kota di Wilayahnya Terhadap P5HAM

Pangkalpinang, ham.go.id – Dalam rangka mengembangkan sinergitas Kantor Wilayah dengan Pemerintah Provinsi terkait penyelenggaraan kegiatan Pemajuan HAM di Daerah, Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Babel adakan rapat koordinasi dan konsultasi dengan Biro Hukum Setda Provinsi Babel, Kamis (23/02).

Dalam sambutannya Kepala Bidang HAM, Suherman mengatakan, maksud kegiatan tersebut untuk memotivasi pemerintah daerah dalam meningkatkan tanggung jawab melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM (P5HAM).

“Pemerintah Provinsi memiliki peran strategis dalam membina Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayahnya”, ungkap Suherman.

Tahun ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia akan melakukan penilaian atas capaian Kabupaten/Kota di tahun 2022 terkait dengan kriteria Kabupaten / Kota Peduli HAM (KKPHAM), untuk itu kami berharap kerjasama dari Pemerintah Provinsi Babel terkait persiapan pelaporan data KKPHAM dari masing2 kab/kota yang akan disampaikan kepada Kantor Wilayah untuk dilakukan pemeriksaan, lanjut Suherman.

Kasubbid Pemajuan Ham, Yulizar juga menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi dapat menyelenggarakan sejumlah kegiatan untuk meningkatkan pencapaian target KKP HAM bagi Kabupaten/Kota yang ada di wilayahnya, seperti melakukan pertemuan koordinasi dan sosialisasi, serta pendampingan kepada seluruh Kabupaten/Kota terkait dengan prosedur dan mekanisme pengumpulan data KKP HAM, Pemerintah Provinsi juga dapat melibatkan Kanwil Kemenkumham.

Sub Koordinator Non Litigasi dan HAM Biro Hukum Prov Babel, Indra Utama, menyampaikan masih terdapat berbagai kendala dalam pembinaan kepada Kab/Kota dalam pelaksanaan Ranham oleh Provinsi, terutama keterbatasan anggaran Provinsi yang hanya tersedia satu kali dalam setahun untuk turun ke kab/kota, namun kedepan kami akan berupaya lebih pro aktif berkoordinasi dengan Pemkab/kota terkait dengan program aksi Ham dan KKPHAM ini, terangnya

Terakhir Suherman menyampaikan, diharapkan peran aktif serta dukungan dari pemprov dalam membina kab/kota dalam penyelenggaraan program Ham di provinsi Babel melalui implementasi aksi Ham dan kkpham, sehingga terwujudnya P5ham bagi masyarakat Babel.

Turut hadir dalam rapat tersebut Kasubbid FP2D, perwakilan perancang peraturan per-UU, perwakilan penyuluh hukum, analis, hukum dan JFU Divyankumham.

(*Source: https://babel.kemenkumham.go.id/berita-utama/rapat-dengan-biro-hukum-kabid-ham-suherman-pemprov-memiliki-peran-strategis-dalam-membina-pemerintah-kabupaten-kota-di-wilayahnya-terhadap-p5ham )

Direktorat Jenderal HAM Gelar Rapat Koordinasi Teknis HAM

Direktorat Jenderal HAM menggelar rapat koordinasi teknis HAM secara daring, Rabu (8/2). Plt. Direktur Jenderal HAM bersama sejumlah pimti pratama hadir memberikan pengarahan kepada seluruh Kanwil KemenkumHAM dari ruang rapat utama.

Dalam sambutannya, Mualimin Abdi kembali mengingatkan seluruh jajaran di Kanwil tentang pentingnya mengimplementasikan HAM dalam menjalankan tugas selaku ASN.
“HAM ini amanat konstitusi, maka tidak boleh ada satu orang pun ASN di kemenkumHAM yang tidak mau tahu tentang HAM,” jelas Mualimin.
Selain memaparkan mengenai program-program pemajuan dan penegakan HAM, Mualimin juga memaparkan sejumlah isu strategis dan aktual HAM kepada peserta yang hadir. Isu pemulihan korban pelanggaran HAM tak luput diulas.

“Misalnya nanti terkait pelanggaran HAM berat, karena KemenkumHAM memiliki peran yang signifikan maka Kanwil harus aktif untuk berkoordinasi,” kata Mualimin.
Tidak lupa, Mualimin juga menyemangati jajaran di Kanwil untuk senantiasa mendorong kerja-kerja pemajuan dan penegakan HAM di daerah.
“Ditjen HAM itu separuh nafas KemenkumHAM,” kembali Plt. Direktur Jenderal HAM mengingatkan jajaran di daerah.

Selepas sambutan Plt. Direktur Jenderal HAM, kegiatan dilanjutkan dengan sesi paparan dari masing-masing Direktorat.
Selain itu, Sekretaris Direktorat Jenderal HAM yang juga turut hadir di ruang rapat daring ini mempersilahkan jajaran di Kanwil untuk mendiskusikan kendala dan tantangan dalam mendorong pemajuan HAM di daerah serta memberikan masukan terkait inventarisasi data dalam menunjang pelaksanaan program pemajuan HAM di daerah.
Sejumlah isu teknis pelaksanaan kegiatan dan substansi mengemuka dalam sesi diskusi bersama jajaran di Kanwil. (Humas DJHAM)

Skip to content