Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia adalah sebagai berikut:

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 28 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia:

Tugas

Pasal 291

Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi

Pasal 292

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 292, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan di bidang pemajuan hak asasi manusia, pelayanan pengaduan masyarakat, kerja sama, diseminasi, penguatan, dan fasilitasi dan informasi hak asasi manusia, serta koordinasi penyusunan indikator dan profil pembangunan hak asasi manusia;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pemajuan hak asasi manusia, penanganan pengaduan masyarakat, kerja sama, diseminasi, penguatan, dan fasilitasi dan informasi hak asasi manusia, serta koordinasi penyusunan indikator dan profil pembangunan hak asasi manusia;
  3. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemajuan hak asasi manusia, penanganan pengaduan masyarakat, kerja sama, diseminasi, penguatan, dan fasilitasi dan informasi hak asasi manusia serta koordinasi penyusunan indikator dan profil pembangunan hak asasi manusia;
  4. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemajuan hak asasi manusia, penanganan pengaduan masyarakat, kerja sama, diseminasi, penguatan, dan fasilitasi dan informasi hak asasi manusia, serta koordinasi penyusunan indikator dan profil pembangunan hak asasi manusia;
  5. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia; dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Skip to content