Kemenkumham Jabar Canangkan Deklarasi Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) di Seluruh Satuan Kerja

Bandung, portal.ham.go.id Kemenkumham Jabar terus berproses menuju kearah yang semakin baik, tentunya hal ini tidak lepas dari arahan Kepala Kantor Wilayah R. Andika Dwi Prasetya yang mencanangkan Tahun 2024 sebagai Tahun Prestasi di awal tahun 2024 yang lalu. Bukti nyata dalam rangka Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik tersebut, Kemenkumham Jabar mencanangkan Deklarasi Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) Di Seluruh Satuan Kerja ditandai dengan ditandatanganinya Deklarasi Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM oleh setiap Kepala Unit Pelaksana Teknis se Jawa Barat bertempat di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandung Jl. Pacuan Kuda No.3 Sukamiskin Kota Bandung.

Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) di Kemenkumham Jabar dihadiri Kepala Ombudsman Perwakilan Jawa Barat Dan Satriana, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama Dewa Putu Gede, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kusnali, Kepala Divisi Keimigrasian Yayan Indriana, Kepala Divisi Administrasi Itun Wardatul Hamro, Tim Wilayah IV Ditjen Hak Asasi Manusia (Virtual) dan seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Imigrasi se-Jawa Barat. Pembacaan Deklarasi  P2HAM di Kemenkumham Jabar dibacakan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi dan diucap ulang oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis se-Jawa Barat.

Pada hari ini (Kamis, 21/03/2024) Kemenkumham Jabar melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM merealisasikan apa yang menjadi harapan dari masyarakat khususnya masyarakat Jawa Barat agar setiap Pelayanan yang diberikan oleh Kemenkumham Jabar dan jajarannya selalu berorientasi kepada Hak Asasi Manusia (HAM). Kegiatan Pencanangan Deklarasi Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) ini mengusung tema “Memberikan Pelayanan Publik yang cepat, tepat, berkualitas, non diskriminasi, bersih, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, serta mewujudkan pelayanan publik terbaik berbasis HAM”. Hal ini merupakan suatu dukungan kepada Program Pemerintah sebagai wujud tindak lanjut kepedulian Pemerintah terhadap Hak Asasi Manusia. Hal ini juga dalam rangka melaksanakan komitmennya pada upaya penghormatan, perlindungan, Pemenuhan hak asasi manusia, sebagaimana diamanatkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28i ayat (4) yang menyatakan bahwa. “Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan Hak Asasi Manusia Adalah Tanggung Jawab Negara Terutama Pemerintah”.

Yang menjadi landasan penting bagi warga negara untuk melaksanakan hak asasinya, baik dalam partisipasi publik, pada proses penyelenggaraan pemerintah maupun dalam rangka mendapatkan pelayanan publik dari pemerintah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya bagian kedelapan tentang Hak Turut Serta dalam Pemerintahan, baik pada pasal 43 maupun pasal 44. 

Kepala Kantor Wilayah R. Andika Dwi Prasetya dalam petunjuk dan arahannya menyampaikan P2HAM merupakan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Bidang Hukum dan HAM yang berpedoman pada prinsip-prinsip HAM, dimana pelayanan publik harus berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan serta pentingnya UPT agar memahami latar belakang P2HAM. Pada penerapannya diperlukan pelayanan yang transparansi, akuntabilitas, partisipasi, berdaya guna, aksesibilitas dan berkeadilan.

P2HAM sesuai Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 pasal 2a tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia bertujuan untuk : 1. Mewujudkan pelayanan Unit Kerja yang berpedoman  pada prinsip HAM, 2. Mewujudkan Unit Kerja yang memberikan pelayanan  yang cepat, tepat, berkualitas, tidak diskriminatif, serta bebas dari pungutan liar, suap, korupsi, kolusi dan nepotisme dan 3. Mewujudkan kepastian Pungli, Suap, Bebas dari KKN dan kepuasan penerima layanan serta penguatan akuntabilitas kinerja atas pelayanan publik yang diberikan. 

“Memberikan Pelayanan kepada masyarakat adalah amanat Undang-Undang. Saya berharap kegiatan ini bukan hanya sebatas ceremony, tapi dilakukan dengan tulus ikhlas dan berintegritas”. ujar Andika. Sejalan dengan itu Tahun 2024 Kanwil Kemenkumham Jabar mengusung sebagai tahun prestasi, Andika meminta kepada semua UPT bisa meraih Predikat WBK/WBBM di tahun 2024 ini. Menciptakan Layanan Publik berbasis HAM menjadi Prioritas Penting Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat, sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan bagi setiap warga negara atas pelayanan administratif yang disediakan oleh Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Lebih lanjut Andika meminta Kanwil Jabar dan 51 UPT harus berpredikat P2HAM di tahun 2024 ini sesuai dengan arahan pimpinan. “Semoga langkah kita kedepan tetap loyal pada program organisasi. Semoga apa yang kita lakukan sekarang dan kedepan menjadi nilai ibadah dan bernilai prestasi pada akhirnya. Semoga kita sukses di dunia dan akhirat”. tutup Andika.*

(*Source by: https://jabar.kemenkumham.go.id/berita-kanwil/berita-utama/kemenkumham-jabar-canangkan-deklarasi-pelayanan-publik-berbasis-ham-p2ham-di-seluruh-satuan-kerja?csrt=6753077225204663927 )

Kolaborasi Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Jabar dengan Sekolah Kang Emil di Bandung

Bandung, ham.go.id – Kanwil Kemenkumham Jawa Barat diwakili Hasbullah Fudail (Kepala Bidang HAM) berkolaborasi dengan SMPN 2 Kota Bandung ( sekolah Kang Emil saat SMP/Gubernur Jawa Barat ) melakukan kampanye Anti Perudungan di kota Bandung. Kegiatan ini dilaksanakan sebagaimana arahan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat R. Andika Dwi Prasetya yang ditindaklanjuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi, memerintahkan Kepala Bidang HAM beserta jajaran untuk melaksanakan Sosialisasi HAM dalam rangka pembekalan dan pendampingan sebelum Lomba Cerdas Cermat HAM (LCC HAM) serta untuk meningkatkan penghormatan, pemenuhan, perlindungan, penegakan dan pemajuan HAM bagi para pelajar SMP sebagai bentuk kewajiban dan tanggung jawab negara dalam upaya pemenuhan hak mengembangkan diri dimana salah satunya yaitu hak untuk mendapatkan pendidikan.

TIM Sosialisasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM diterima langsung oleh Dinar Yuliarti,Dewi Aniaty dan Muhammad Yasin Suliana selaku Guru PPKN SMPN 2 Bandung, Beliau menyampaikan apresiasi dan menyambut baik kehadiran Tim dari Kantor Wilayah dalam pemberian materi terkait HAM. karena tidak bisa dipungkiri bahwa pelanggaran HAM juga banyak terjadi di sekolah khususnya di kalangan pelajar SMP.

Kegiatan sosialisasi LCC HAM di aula indoor SMPN 2 Bandung yang diikuti oleh kurang lebih 50 orang siswa yang terdiri dari kelas 7 sampai kelas 9 serta siswa siswi yang mengikuti lomba LCC HAM.

Dilanjutkan dengan Kegiatan Sosialisasi LCC HAM di lapangan upacara SMP Negeri 44 Bandung yang dibuka oleh Aviani Santi selalu Guru Pembimbing SMP Negeri 44 Bandung, yang menyampaikan apresiasi dan menyambut baik kehadiran Tim dari Kantor Wilayah dalam pemberian materi terkait HAM karena tidak bisa dipungkiri bahwa pelanggaran HAM juga banyak terjadi di sekolah khususnya di kalangan pelajar SMP, serta disampaikan pula bahwa yang mengikuti sosialisasi HAM kurang lebih sebanyak 200 orang yang terdiri dari siswa dan siswi kelas 7 sampai Kelas 9.

Tim dari Kantor Wilayah menyampaikan materi terkait pengertian HAM, nilai-nilai HAM, penghormatan,perlindungan,penegakan,pemenuhan dan pemajuan HAM, memperkenalkan konsep non diskriminasi, serta bagaimana menjalankan kewajiban baik sebagai individu, ataupun kelompok, serta jenis-jenis pelanggaran HAM di kalangan pelajar seperti tawuran, bullying dan bentuk-bentuk kekerasan lainnya.

Disampaikan pula kepada para siswa siswi yang hadir mengikuti acara sosialisasi untuk menjadi role model dan Duta HAM untuk menyampaikan kepada teman-teman di kelasnya terkait sosialisasi HAM yang telah disampaikan.

Kegiatan sosialisasi HAM ditutup dengan pembekalan kepada Peserta Perwakilan masing-masing sekolah yang akan mengikuti Lomba Cerdas Cermat HAM. Pertama ada 10 sekolah terpilih di Wilayah Kota Bandung yang akan bertanding dalam acara Lomba Cerdas Cermat HAM dengan masing-masing sekolah mengirim 15 orang perwakilan dari guru dan tim peserta dan suporter untuk yel-yel nanti oleh tim peserta langsung. Kedua, tunjukkan keberanian bahwa adik-adik bisa menjadi juara.

Miliki rasa percaya diri dan kebanggaan menjadi perwakilan sekolah dan berikan kemampuan terbaik, jadi pelajari bahan materi yang sudah diberikan secara seksama. Ketiga, jangan lupa kecepatan tangan dalam memencet bel karena itu sangat menentukan khususnya untuk sesi pertanyaan rebutan yang memiliki nilai yang besar.

*Sources: https://reportikaindonesia.com/2023/08/07/kolaborasi-bidang-ham-kanwil-kemenkumham-dengan-sekolah-kang-emil-di-bandung/

 

Kanwil Kemenkumham Jabar Mulai Verifikasi Data Dukung KKP HAM

BANDUNG, ham.go.id – Jajaran Bidang Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) mulai prosesi verifikasi data dukung dalam rangka penilaian Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia (KKPHAM) Tahun 2023, selasa (07/03). Penilaian Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia (KKPHAM) merupakan amanat dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia yang bertujuan memotivasi Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia (P5 HAM).

Kepala Bidang Hak Asasi Manusia, Hasbullah menjelaskan “Penilaian KKPHAM di tahun 2023 ini adalah capaian kinerja pemerintah pada tahun sebelumnya yakni Januari – Desember 2022 yang memenuhi 10 Indikator Kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM, semua data dukung yang terkumpul akan diverifikasi terlebih dahulu oleh verifikator dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat sebelum diinput dalam aplikasi KKPHAM dengan disaksikan langsung oleh masing-masing perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang rencananya akan dipusatkan dalam 5 tempat zonasi sebagai bentuk keterbukaan dan komitmen sinergisitas Pemerintah daerah dengan Instansi Vertikal Pemerintah yakni Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka P5HAM“.

Berdasarkan temuan, kendala substantif yang mempengaruhi capaian KKP HAM di Kab/Kota pada tahun 2022 oleh kurangnya dukungan dari Kepala Daerah, Penganggaran Kab/Kota, Produk Hukum Pemda yang belum ada, Belum didukung oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, juga terdapat indikator-indikator baru pada Permenkumham 22/2021 terutama dari kelompok hak sipil dan politik, sehingga banyak pemda yang belum memahami substansi dari indikator tersebut” imbuh Hasbullah.

Hari ini kami jajaran Bidang HAM telah menerima kedatangan dari perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, Kabupaten Cianjur, dan Kota Tasikmalaya dalam rangka konsultasi dan verifikasi data dukung, semoga melalui kegiatan ini, menjadi solusi bagi seluruh 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat dalam suksesi KKPHAM di Tahun 2023” pungkas Hasbullah.

(red/foto: Bidang HAM, editor: Humas)

Artboard 3

Artboard 3

 

Kemenkumham Jabar Berdialog Tentang Viral Larangan Beribadah Di Bogor

Bogor, ham.go.id – Sempat viral di media sosial terkait isu larangan beribadah saat natal di Cilebut Bogor, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat  dibawah pimpinan  R. Andhika Dwi P. memberikan amanah agar kanwil kumham jabar bisa melakukan dialog utk mendapatkan informasi yang akurat dan lengkap.

Menindaklanjuti amanah tersebut Kanwil Kemenkumham Jawa Barat melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jawa Barat yang diwakili Kepala Bidang Hak Asasi Manausia  Hasbullah Fudail melakukan kunjungan  dan berdialog dengan  berbagai instansi dan tokoh masyarakat/agama  terkait   dengan Viralnya  Pelarangan Ibadah  saat natal  25 Desember 2022 di Cilebut Barat Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor, Rabu, 8 Februari 2022.

Sebelum  langsung ke lokasi, Hasbullah melakukan  kordinasi ke kantor Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor,  disambut baik dengan Ibu Kasimiyah, S.sos, M. AP selaku kasih pemerintah Kecamatan Sukaraja. Dengan didahului diskusi berbagai hal aktual termasuk kekhawatiran yang dialami para remaja dan juga berbincang  pentingnya  organisasi kemasyarakatan  yang independent.

Kunjungan dilanjutkan  Kantor Desa Cilebut Barat didampingi bapak Ali Sobari selaku Satpol PP Kecamatan Sukaraja . Di Desa Cilebut diterima  H. Dasuki selaku Kades Cilebut Barat  Pada kesempatan dengan  memaparkan rangkaian peristiwa yang terjadi selama beberapa hari serta siapa saja yang terlibat. Sehingga beliau sempat masuk rumah sakit karena kelelahan  akibat  peristiwa tersebut.

Setelah diskusi di kantor Desa, langsung mengunjungi rumah H. Mukhtar selaku Tokoh Masyarakat Cilebut Barat yang sempat viral  karena dianggap   melarang  warga Cilebut   melakukan ibadah natal. Beliau adalah mantan Pegawai Kementerian Agama  yang sekaligus tokoh panutan di wiayah tersebut.

Selanjutnya mengunjungi tempat ibadah yang diklaim sebagai Gereja Betlehen ( rumah kosong dengan pekarangan )  yang dijadikan  tempat beribadah. Tempat inilah  yang menjadi Viral  karena  warganya  sekitar 4 KK dengan Jemaah dari luar kampung  melakukan ibadah natal oleh masyarakat berkeberatan karena belum mendapatkan persetujuan masyarakat sebagai gereja. Ibadah  yang dilakukan  keluarga  dirumah  masing-masing  tidak pernah  dilarang oleh masyarakat setempat.

Untuk mendapatkan  informasi yang jelas, Hasbullah berkunjung ke  rumah  Aritonang selaku Warga setempat Cilebut Barat yang memeluk agama Kristen berdiskusi serta mendengarkan berbagai keluhan dan harapannya, agar  bisa menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya.

Kanwil Kemenkuham berharap  kepada semua pihak, semoga kejadian  seperti ini tidak terulang  di masa yang akan datang dan dapat diselesaikan dengan membuka komunikasi  yang saling menghargai, demikian Hasbullah . Dalam  kunjungan tersebut  Hasbullah  didampingi  Reizka Kemala Nazar selaku Duta Hukum dan HAM Jawa Barat 2020  dari Kabupaten Bogor. (Kanwil Kemenkumham Jabar)

1

2

3

4

Tingkatkan Efektivitas Kinerja Di Tahun 2023, Kemenkumham Jabar Audiensi Dengan Dirjen HAM RI

Jakarta, ham.go.id – Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Mualimin Abdi, terima Laporan Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Jabar, Andi Taletting Langi, bersama Kabid HAM, Hasbullah Fudail, Kasubbid Pemajuan HAM, Yuniarti Kurniasari, dan tim staf dari Bidang HAM dalam rangka koordinasi terkait program-program prioritas Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2023, Jum’at, 03 Februari 2023.

Mengawali pertemuan Kadivyankum Jabar, Andi Taletting Langi, menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkumham Jabar telah melakukan terobosan baru dalam penyelenggaraan Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) melalui mekanisme Yankomas Online, “saat ini di Kantor Wilayah Jawa Barat kami telah membuat inovasi Yankomas Online untuk memudahkan masyarakat di seluruh pelosok wilayah Jawa Barat dalam menyampaikan aduannya terkait permasalahan HAM, dan tentu sosialisasi melalui penyebaran informasi dengan konten-konten edukasi di media sosial”.

030223 HAM 4

Dalam kesempatan tersebut turut dijelaskan pula terkait Evaluasi Pelaksanaan Penilaian Kab/Kota Peduli Hak Asasi Manusia (KPP HAM) Tahun 2022, “Di Tahun 2023 ini kami akan membangun inovasi, meningkatkan koordinasi, kolaborasi, komunikasi aktif, serta pendampingan kepada seluruh Kab/Kota khususnya terkait program KKP HAM dan harapannya terjadi peningkatan jumlah kab/kota di Jawa Barat yang berhasil meraih penghargaan predikat Peduli HAM daripada tahun 2022,” jelas Kadivyankum Jabar Andi Taletting Langi.

Dirjen HAM Republik Indonesia, Mualimin Abdi, berikan apresiasi langsung kepada Kadivyankum Kanwil Kemenkumham Jabar beserta jajarannya yang segera melakukan evaluasi serta koordinasi ke Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia sebagai langkah progresif untuk meningkatkan kinerja daripada tahun sebelumnya.

Tingkatkan komunikasi terkait indikator-indikator Penilaian Kab/Kota Peduli HAM, lakukan koordinasi dengan baik karena banyak Kab/Kota yang masih belum peduli hingga saat ini, dan saya harap Kanwil Kemenkumham Jabar bisa menjadi pelopor dalam Pelayanan Komunikasi Masyarakat melalui Yankomas Online, lakukan sosialisasi dengan penyebaran konten-konten edukatif sehingga masyarakat paham dan mengerti bagaimana menyampaikan aduannya terkait permasalahan HAM,” pesan Dirjen Mualimin Abdi.

030223 HAM 4

030223 HAM 4

030223 HAM 4

(red/foto: Mifta, editor: Toh)

Kanwil Kemenkumham Jabar Dialog Di SMAN14 Kota Bandung Bertemakan Sanksi Sosial Bisa Berat Dari Hukuman Positif

Bandung, ham.go.id – Munculnya berbagai tindakan  masyarakat secara bersama sama  berupa sanksi  sosial dengan  melakukan tindakan hukum terhadap pelanggar hukum, hendaknya  harus menjadi peringatan dini  bagi aparatur Negara  khususnya  kalangan penegak hukum.

Demikian disampaikan Hasbullah Fudail (Kepala Bidang HAM Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jawa Barat) ketika menjadi nara sumber dalam dialog dengan pelajar SMAN 14 Kota Bandung dengan tema “Ketika Pelindung Menjadi Perundung”. Selain itu tujuan dari pertemuan ini adalah untuk menyosialisasikan poin – poin penting mengenai HAM, Selasa, 24/01/2023.

Tema ini diambil dari kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Ciporeat Bandung beberapa tahun lalu, ketika seorang ayah menhamili anak kandungnya. Akibat  proses hukum  yang ada  tidak mampu menjawab tuntutan masyarakat  agar  pelaku KDRT   dapat diproses secara hukum dan dihukum setimpal.

Atas  inisiatif masyarakat secara bersama sama  maka pelaku diusir  untuk meninggalkan  rumah  tempat tinggalnya (diusir dari  wilayah)  karena dianggap  menodai  dan mencemarkan nama baik  kampungnya.

Acara ini  dikemas  dengan  melibatkan para siswa  untuk mengambil  kasus  dengan tema besar yaitu Hak Asasi Manusia  yang  pernah viral . Para siswa dibagi dalam beberapa kelompok untuk melakukan  pengkajian  dengan berbagai sumber literature maupun pemberitaan  lalu dipresentasikan dalam kelas khusu mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) dengan  didampingi oleh guru  Bambang Sugianto.

Dalam kesempatan tersebut, Hasbullah Fudail  juga  berkenan menemui 3 (tiga)  Duta Hukum dan HAM SMAN 14 yang akan menghadiri Kick Of General Meeting  Forum Pelajar Sadar Hukum dan HAM (FPSH HAM) Jawa Barat  pada tanggal 26-27 Januari 2023 di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Untuk mendorong dan meningkatkan kesdaran hukum dan HAM dikalangan pelajar  khususnya  SMA , SMK, MA sederajat yang ada di wilayah Jawa Barat.

1

2

3

Kanwil Kemenkumham Jabar Gandeng Kadin Jawa Barat Dorong Implementasi Bisnis dan Ham Melalui Perjanjian Kerjasama

BANDUNG, ham.go.id – Dalam rangka menindaklanjuti arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kakanwil Kemenkumham Jabar) R. Andika Dwi Prasetya bahwa perlu secepatnya menginformasikan dan mensosialisasikan seluruh pelayanan hukum dan HAM kepada berbagai pemangku kepentingan (stakeholder) termasuk perusahaan perusahaan yang bergabung  dalam wadah Kamar Dagang dan Industri Jawa Barat (Kadin Jabar).

Demikian disampaikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taleting Langi didampingi Kepala Bidang HAM Hasbullah Fudail dalam giat silaturahmi dan diskusi dengan Ketua Umum Kadin Jabar Cucu Sutara bersama jajaran pengurus Kadin hadir Johanes SitepuYuki KustianDedi Sufriadi dan Ardi di Gedung Kadin Jawa Barat, Bandung (Kamis, 12/01/2023).

Menurut Andi diperlukan kolaborasi dengan berbagai stakeholder untuk memberi pemahaman akan pentingnya Bisnis dan HAM dalam menghadapi persaingan global untuk melakukan ekspor berbagai produk barang dan jasa dari Indonesia. Untuk itu Kanwil Kemenkumham Jawa Barat menawarkan Perjanjian Kerjasama mengenai Bisnis dan HAM.

Cucu Sutara sangat mengapresiasi kunjungan Kanwil Kemenkumham Jabar untuk saling berkolaborasi dalam memajukan dan mensosialisasikan berbagai kebijakan dan regulasi dari pemerintah yang berhubungan dengan aktivitas perusahaan khususnya Bisnis dan HAM

Kabid Hasbullah akan mengemas berbagai program yang akan melibatkan banyak perusahaan  yang ada dengan melibatkan  generasi muda milenial  khususnya  pelajar yang tergabung dalam Forum Pelajar Sadar Hukum dan HAM (FPSHHAM).

(Red/foto: Divyankumham; Editor: Aul)

Artboard 3

Artboard 3

Kadivyankumham Kanwil Kemenkumham Jabar (Andi) Uji Petik Aduan Yankomas Secara Online

BANDUNG, ham.go.id – Disaksikan dan terlibat langsung oleh Kepala Divisi pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi dan Kepala Bidang HAM Hasbullah Fudail, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) melakukan uji petik Aplikasi Konsultasi Online Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) Bidang HAM secara online yang disampaikan oleh pelapor atas dugaan pelanggaran HAM yang mengakibatkan kesempatan pelapor untuk mendapatkan pekerjaan yang layak bagi kemanusian dilanggar oleh perusahaan Asuransi. Aplikasi berbasis online ini dibuat untuk menjawab berbagai persoalan pengaduan masyarakat menyangkut dugaan pelanggaran HAM yang semakin banyak dan beragam.

Pelapor menyampaikan kronologi permasalahan yang dialaminya, di mana beberapa bulan yang lalu  pelapor bekerja bermitra dengan perusahaan Asuransi X (alias). Pelapor baru bekerja bermitra selama sebulan, tetapi karena satu dan lain hal terjadi ketidakcocokan antara pimpinan Asuransi tersebut dengan pelapor.  Oleh Pimpinan pelapor diharapkan berhenti secara sepihak, namun pelapor tidak mau karena ada konsekuensi berupa denda sebesar 10 juta rupiah jika berhenti  sebelum masa kerja 1 satu tahun. Oleh pimpinan asuransi, pelapor diberhentikan secara sepihak tanpa bukti administrasi dan diharuskan membayar uang penalti sebanyak 10 juta rupiah karena dianggap mengundurkan diri. Selain itu aplikasi Asuransi Jiwa ditahan/tidak diaktifkan oleh pihak Asuransi selama belum membanyar uang denda.

Atas permasalahan tersebut, Kepala Divisi pelayanan Hukum dan HAM Andi Langi Taletting mengusulkan agar pelapor segera membuat pelaporan sesuai kejadian yang dialami, selanjutnya Bidang HAM akan melakukan mediasi untuk menyelesaikan persoalan yang di hadapi.

Atas terobosan aplikasi ini, pelapor dugaan pelanggaran HAM merasa sangat merasa terbantu karena tidak perlu harus datang ke Kantor Wilayah atau Unit Pelaksana Teknis yang selama ini menyediakan layanan kunjungan Yankomas.

(Red/foto: Bidang HAM; Editor: Aul)

Artboard 2

Kadivyankumham (Andi) Jalin Sinergi dengan Pemerintah Daerah Maksimalkan Potensi Eksistensi FPSH HAM

BANDUNG, ham.go.id – Untuk lebih mempercepat kolaborasi antara Kanwil Kemenkumham Jawa Barat dengan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham Jawa Barat Andi Langi Talenting melakukan silaturahmi ke Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jawa Barat Tepi Wawan Darmawan di Gedung Sate , Rabu, 4/01/2023.

Kegiatan dilaksanakan secara langsung, dihadiri dan diikuti oleh Kepala Biro Hukum Dan HAM Jawa Barat Bapak Teppy Wawan Dharmawan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bapak Andi Taletting Langi, Kepala Bidang HAM Bapak Hasbullah, Analis Hukum Madya Pemprov Jabar Ibu Dewi, Pengawas Ahli Madya Dinas Pendidikan Pemprov Jabar Ibu Suci, Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH Bapak Zaki Fauzi Ridwan, Pengurus Forum Pelajad Sadar Hukum.

Andi menyampaikan berbagai program di Kemenkumham yang berkorelasi dengan Pemerintah Daerah untuk lebih dimaksimalkan pada tahun ini. Selain itu Andi juga menyampaikan dukungannya agar keberadaan Forum Pelajar Sadar Hukum dan HAM (FPSH HAM) bisa dimaksimalkan potensinya dalam mendorong berbagai program pemerintah pusat maupun daerah.

Sampai pada akhir diskusi maka tercapailah kesimpulan sebagai berikut, Pembuatan SK FPSH HAM terbaru dari SK lama, Perancangan penyatuan SK pembina dengan SK FPSH HAM JABAR, Pembahasan pembuatan dan perubahan SK FPSH 27 Kabupaten menjadi SK Gubernur, Perencanaan Kegiatan FPSH HAM selama setahun 2023.

(Kanwil Kemenkumham Jabar)

3

4

5

Kanwil Kemenkumham Jabar Diskusikan Transgender Dalam Perspektif HAM Bersama Mahasiswa UNPAS

Bandung, ham.go.id – Bidang HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat diskusikan LGBT dalam perspektif Hak Asasi Manusia. Pada hari ini, Jum’at (16/12/22) yang bertempat di Ruang Romli Atmasasmita.

Tampak hadir Kepala Bidang HAM Hasbullah Fudail, Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan HAM Dani Kusmawan, Kepala Subbidang Pemajuan HAM Yuniarti Kurniasari, sejumlah Mahasiswa Universitas Pasundan Magang dan 2 orang Transgender berinisial A B dan D R.

Kegiatan pun diawali dengan sambutan pembuka dari Hasbullah, dalam sambutannya, Hasbullah mengungkapkan, “ HAM itu universal, permasalahannya universal itu bisa ditafsirkan macam-macam tergantung ruang dan waktu, ada budaya dan nilai yang mempengaruhi. Payung hukumnya UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Bagian dari LGBT khusus transgender, ada sejak manusia itu ada/awal peradaban. Perspektif HAM harus diakui. LGBT itu mengenai Gerakan. Orang barat yang cenderung dengan paham kebebasan, urusan privat tidak bisa dicampuri, sedangkan di Indonesia memiliki nilai-nilai yang berbeda. Tafsiran LGBT yang banyak diakui oleh negara barat, cenderung kepada orientasi seksual. Kewajiban HAM harus dibatasi aturan, aturan sebuah negara adalah UU. Yang kedua adalah tata nilai, terakhir adalah nilai agama. Ketiganya tidak bisa dipisahkan dalam kemasyarakatan, jika tidak ada maka liberal. Indonesia mengambil jalan tengah, jika mengambil hukum islam maka hal tsb adalah haram.” ungkapnya.

Kemudian Dani pun menambahkan, “Dalam UU HAM, ada peraturannya dan berlaku universal berlaku di seluruh dunia. Yang terpenting mengenai adat dan moral. Di Indonesia berbeda karena ada filternya/peraturannya. Kita tidak boleh mengasingkan yang telah menjadi pilihan orang lain, kita harus tetap mengakui keberadaannya, tetapi bimbinglah mereka kepada jalan yang lurus.” tambahnya.

Pada kesempatan berikutnya, tamu undangan yang berinisial A B pun menanggapi, “Harapan saya melalui pembahasan ini, Di Bandung sendiri, untuk transgender itu sendiri, tidak mesti diakui bahwa gendernya itu ada, tetapi yang saya inginkan adalah persamaan hak, perlakuan masyarakat yang saya terima diharapkan sama sebagaimana manusia seperti yang lainnya. Pengalaman pahit yang sering saya alami yaitu menjadi korban atas diskriminasi.” tanggapannya.

A B pun menuturkan, “Di Tahun 1998, dahulu ada sebutannya adalah wadam (transgender yang sekarang kita kenal). Sejak dahulu kita sudah berdampingan dengan kaum transgender, tetapi semenjak datang kabar dari luar negeri seperti Lesbian Gay Bisexual Transgender (LGBT), masyarakat sekarang memandangnya dengan negatif.” tuturnya.

Di samping mengkaji fenomena-fenomena yang telah terjadi terkait LGBT dalam kacamata HAM, diskusi ini pun bermanfaat bagi mahasiswa Unpas dalam mengkaji penelitiannya. Demi mewujudkan Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan HAM (P5 HAM) yang merupakan Tanggung Jawab Negara dengan pelaksanaannya dilakukan secara bersama-sama dengan adil tanpa memihak gender. (Kanwil Kemenkumham Jabar)

1

2

3

4

Skip to content