Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 41 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia:
Tugas
Pasal 302
Direktorat Kerja Sama Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan,pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerja sama hak asasi manusia sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia.
Fungsi
Pasal 303
Direktorat Kerja Sama Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang kerja sama hak asasi manusia.
- pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama hak asasi manusia.
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kerja sama hak asasi manusia.
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerja sama hak asasi manusia.
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Kerja Sama Hak Asasi Manusia.
Jakarta, Portal.ham.go.id – Dalam melakukan pengarusutamaan bisnis dan HAM, Direktorat Jenderal HAM membangun komunikasi yang intensif dengan korporasi di pelbagai sektor. Langkah ini dipandang penting […]
Tangerang, portal.ham.go.id – Selang satu hari ditutupnya masa pelaporan, Direktorat Jenderal HAM melalui Direktorat Kerja Sama HAM laksanakan verifikasi pelaporan Aksi HAM B04 Tahun 2024 […]
Jakarta, portal.ham.go.id – Direktorat Jenderal HAM terus membangun kolaborasi dengan Kementerian dan Lembaga dalam pengarusutamaan bisnis dan HAM di tanah air. Kali ini didukung Kemenkominfo, […]
Jakarta, Portal.ham.go.id – Direktorat Jenderal HAM terus mendorong para pemangku kepentingan untuk untuk melakukan upaya pemenuhan dan pelindungan HAM pada kegiatan usaha. Pemerintah daerah merupakan […]
Jakarta, portal.ham.go.id – Direktorat Jenderal HAM tengah menggodok pembahasan terkait Grand Design Uji Tuntas Bisnis dan HAM (Human Rights Due Dilligence) di tanah air. Sebagai […]