Kemenkumham Aceh Ingatkan Kewenangan dan Tanggung Jawab Kepala Daerah atas Pelaksanaan Rencana Aksi HAM Daerah

Idi, portal.ham.go.id – Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh mengingatkan bahwa setiap kepala daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan Aksi HAM sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Hal itu sesuai dengan Perpres Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi HAM Tahun 2021-2025 dimana secara eksplisit menyebutkan menteri, pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/walikota bertanggung jawab atas pelaksanaan Aksi HAM,” ujar Kabid HAM, Irfan, Kamis (21/3/2024).

Hal itu diungkapkan Irfan pada Rapat Pelaksanaan Rencana Aksi HAM bersama dengan Pemkab. Aceh Timur di Aula Serbaguna Pendopo Idi, Aceh Timur.

Irfan melanjutkan, ada beberapa tahapan terkait waktu pelaporan capaian aksi HAM. Dimana Aksi HAM B04 adalah perencanaan suatu kegiatan aksi. Sedangkan aksi HAM B08 adalah pelaksanaan kegiatan dan aksi HAM B12 adalah evaluasi dari kegiatan yang sudah dilaksanakan.

“Tanggung jawab pelaksanaan HAM itu ada di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, dalam hal ini Kemenkumham mempunyai tugas untuk mengukur sejauh mana implementasi HAM, untuk itu kita patut bersinergi dan berkolaborasi dalam hal Rencana Aksi Nasional HAM,” tambah Irfan.

Disisi lain, Asisten II Setdakab Aceh Timur, Darmawan saat membuka rapat menyampaikan tujuan kegiatan tersebut adalah untuk memberikan informasi serta pemahaman tentang pelaporan capaian pelaksanaan aksi HAM di wilayah kabupaten Aceh timur.

“Adapun tujuan dari Rapat ini adalah untuk memberikan informasi dan pemahaman tentang pelaporan capaian aksi HAM serta menjaga sinergi dan kerjasama antara Kantor Wilayah dengan Kabupaten/Kota,” ujar Darmawan.

Menurut Darmawan, Rencana Aksi Nasional HAM merupakan komitmen Negara terhadap penghormatan, pemenuhan, perlindungan, penegakan dan pemajuan HAM baik ditingkat pusat, tingkat provinsi, maupun tingkat Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

“Untuk itu, pelaksanaan dan pelaporan rencana aksi HAM tingkat Kabupaten/Kota dalam Provinsi Aceh harus dilaksanakan semaksimal mungkin agar penghormatan, pemenuhan, perlindungan, penegakan dan pemajuan HAM tingkat Kabupaten/Kota dalam Provinsi Aceh dapat terlaksana dengan baik,” lanjut Darmawan.

Seperti yang diketahui, pada kegiatan tersebut menghadirkan narasumber Kabid HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Irfan dan Kabag Hukum Setdakab Aceh Timur, Muchsin Muchtar.*

(*Source by: https://www.facebook.com/100069050505563/posts/726272883017722/?mibextid=xfxF2i)

Rapat Koordinasi Pelaksanaan Capaian Aksi HAM, Kadiv Yankumham Singgung Keterlibatan Masyarakat Pada Pelaksanaan Aksi HAM

Aceh Tamiang, ham.go.id – Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh menggelar Rapat Koordinasi Aksi Pelaksanaan Capaian Aksi HAM bersama Instansi terkait di Kabupaten Aceh Tamiang, Selasa (7/3/2023). Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Junarlis pada kesempatan itu menyinggung terkait keikutsertaan masyarakat pada pelaksanaan aksi HAM. Sebab, menurutnya hal itu sesuai dengan Perpres 53 Tahun 2021 tentang RANHAM 2021-2025.

“Pada pasal 7 menyebutkan, Pelaksanaan Aksi HAM sebagaimana dimaksud oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dilakukan dengan mengikutsertakan masyarakat,” ungkap Junarlis.

Kegiatan ini dihadiri oleh Sekda Kab. Aceh Tamiang, Kepala Dinas dan OPD yang terkait dengan Aksi HAM dan dari Bagian Hukum Setda Aceh Tamiang. Lebih lanjut, Junarlis mengatakan pelaporan Capaian Aksi HAM Pemerintah Daerah khususnya Kabupaten/Kota Acara wajib dilaksanakan dan dilaporkan ke website serambi.ksp.go.id.

“Dimana Kantor Wilayah hanya sebagai motivator dan pendorong. Tentunya, kita berharap semoga acara ini dapat diikuti dengan cermat oleh setiap peserta,” tuturnya.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber Kabag Hukum Setda Aceh Tamiang, Dahlia dan Kabid HAM Kemenkumham Aceh, Irfan. Dalam materinya kedua narasumber menjelaskan isi materi setiap aksi dan teknis cara-cara pengisian setiap item aksi ke dalam format yang ada. Sebab tahun ini untuk seluruh Kabupaten/kota harus mengisi 7 Aksi HAM ke dalam format aksi yang sesuai dengan Perpres 53 Tahun 2021.

“Dengan 4 fokus sasaran yaitu Hak Perempuan, Anak, Disabilitas dan masyarakat Adat. tentunya sebelum pengisian dilakukan terlebih dahulu memahami format isian dan data dukungnya, agar tidak terjadi kesalahan sehingga mengurangi nilai aksi,” ujar Irfan.

Sebagai suatu mekanisme nasional, RANHAM sangat strategis untuk menjadi acuan bagi semua pihak, baik bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam mengejawantahkan nilai HAM pada level yang paling praktis di lapangan.

2

3

 

Red. Humas Kanwil Kemenkumham Aceh
#KemenkumhamAceh
#KanwilAcehPastiBereh
#pastiwbk
#KumhamSemakinPasti

Kemenkumham Aceh Komitmen Wujudkan Kabupaten/Kota Peduli HAM di Aceh

Langsa, ham.go.id – Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh berkomitmen untuk mendorong daerah di Aceh menjadi Kabupaten dan Kota Peduli HAM. Keseriusan diungkapkan dalam Rapat Persiapan Pengumpulan Data Kabupaten Kota Peduli HAM dan Pelaporan Capaian Aksi HAM di Kota Langsa, Rabu (8/3/2023).

“Kanwil Aceh mendukung dan mendorong penuh Pemerintah Daerah untuk bisa memenuhi semua indikator baru yang terdapat di Permenkumham Nomor 22 Tahun 2022, tentunya hal ini sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab dalam pemenuhan HAM kepada masyarakat,” kata Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM yang diwakili oleh Kabid HAM, Irfan.

Rapat ini digelar di Aula Sekretariat Daerah Kota Langsa yang turut dihadiri pula oleh Bagian Hukum Setdako Langsa, sejumlah SKPK terkait, dan Kasubbag Non Litigasi dan HAM Biro Hukum Setda Aceh.

Irfan menerangkan, setiap pengisian form dan pelampiran data dukung Kabupaten/Kota Peduli HAM dan teknis cara pengisian setiap data dukung ke dalam format yang ada. Dimana tahun ini Kabupaten/Kota harus mengisi 10 indikator sesuai dengan Permenkumham Nomor 22 Tahun 2022 tentang Kriteria Daerah Kabupaten Kota Peduli HAM.

“Agar tidak terjadi kesalahan sehingga tidak berdampak mengurangi nilai,” pungkasnya.

Program Kabupaten/Kota Peduli HAM merupakan wujud dari pertanggungjawaban pemerintah dalam pemenuhan HAM sekaligus sebagai penjabaran dari implementasi HAM dalam berbagai sektor.

“Kegiatan Kabupaten/Kota Peduli HAM diharapkan dapat memacu pemerintah daerah untuk meningkatkan layanan bagi masyarakat,” tambah Irfan

Sementara itu, Leni Novita Sari dari Biro Hukum Provinsi Aceh dalam paparannya mengatakan, bahwa Pelaporan Capaian Aksi HAM Pemerintah Daerah khususnya Kabupaten/Kota wajib dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku.

“Sesuai dengan Perpres 53 Tahun 2021 tentang RANHAM 2021-2025 yang kemudian dilaporkan ke website serambi.ksp.go.id,” ujar Leni.

Ia pun berharap kehadiran Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh dapat memberikan motivasi bagi daerah dalam menjalankan agenda ini.

“Pastinya kita membutuhkan pendampingan, baik dalam pengumpulan data hingga pelaksanaannya,” tandasnya.

2

3

4

 

Red. Humas Kanwil Kemenkumham Aceh
#KemenkumhamAceh
#KanwilAcehPastiBereh
#pastiwbk
#KumhamSemakinPasti

Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Terima Audiensi Kepala Unicef Perwakilan Aceh

Banda Aceh, ham.go.id – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Junarlis yang didampingi oleh Kabid HAM, Irfan menerima kunjungan audiensi UNICEF perwakilan Aceh, Hasnani, hari ini Kamis (9/2/2023). Pertemuan ini dilakukan dalam rangka Pembentukan Gugus Tugas Bisnis dan HAM terkait Perlindungan Hak-hak Anak di Aceh.

Junarlis mengatakan, perhatian khusus terhadap anak merupakan hal penting yang harus dilakukan mengingat jumlah populasi anak di dunia yang cukup besar. Misalnya, pertimbangan mengenai dampak bisnis terhadap anak menjadi hal yang relevan. Dengan meningkatnya perhatian terhadap peran dunia usaha dalam masyarakat, dan hubungan antara usaha dan hak asasi manusia.

“Anak merupakan warga masyarakat yang paling rentan dan terpinggirkan. Dan status ini diperberat oleh kenyataan bahwa mereka kurang memiliki suara di ranah publik,” ungkap Junarlis.

Untuk itu, Ia pun menilai pembentukan Gugus Tugas Bisnis dan HAM terkait Perlindungan Hak-hak Anak di Aceh harus berjalan dengan baik. Sehingga, Junarlis mengajak UNICEF Perwakilan Aceh bersama stakeholder terkait untuk berkontribusi untuk membentuk gugus tugas tersebut.

“Tentunya kita bersama menyambut baik gagasan ini,” terangnya.

Disisi lain, Ia menilai perlindungan terhadap hak anak selalu menjadi tujuan utama dalam kegiatan UNICEF di Indonesia. Sehingga sinergitas dan kolaborasi ini diharapkan dapat menyelesaikan segala permasalahan dalam melindungi hak anak khususnya di Provinsi Aceh.

“Semoga hal ini dapat mengatasi tantangan dan menemukan solusi bersama-sama para mitra, termasuk anak-anak dan remaja itu sendiri,” pungkasnya.

 

Red. Humas Kanwil Kemenkumham Aceh

#KemenkumhamAceh

#KanwilAcehPastiBereh

#pastiwbk

#KumhamSemakinPasti

Berlakunya Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022, Kanwil Kemenkumham Aceh Laksanakan Diseminasi P2HAM

Pidie, ham.go.id – Pelayanan publik di Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh dan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) harus dilakukan dengan adil dan sesuai kebutuhan masyarakat termasuk kelompok rentan.

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Yudi Suseno saat membacakan sambutan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh pada kegiatan Pembukaan Diseminasi P2HAM Bagi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi, Selasa (24/5/2022) di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II B Sigli. Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberi pemahaman dan pengetahuan tentang pelayanan publik berbasis HAM sesuai dengan peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 2 tahun 2022 tentang pelayanan publik berbasis HAM.

“Pelayanan yang adil harus dilakukan, sehingga pelaksanaan kegiatan pelayanan publik berbasis P2HAM ini diharapkan dapat memberikan motivasi dan parameter terhadap kinerja pelayanan publik yang dilakukan oleh UPT,” ujar Yudi Suseno.

Lebih lanjut, Yudi Suseno mengatakan membangun kepercayaan masyarakat merupakan sebuah keharusan, maka setiap penyelenggara pelayanan publik merupakan bagian yang wajib untuk memastikan harapan masyarakat dengan memberikan pelayanan yang baik.

“Hal itu sebagai bentuk mempertegas hak dan kewajiban setiap warga negara demi terwujudnya tanggung jawab negara dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” ucapnya.

Sesuai dengan arahan Menteri Hukum dan HAM, Ia menuturkan bahwa pelayanan publik berbasis HAM bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan pada semua unit kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Selain berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan, juga harus berpedoman pada prinsip-prinsip HAM.

“Untuk itu, saya mengajak dan berharap kepada peserta kegiatan P2HAM yang dilaksanakan pada hari ini dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin dalam rangka meningkatkan pemahaman dan pengetahuan pelayanan publik berbasis HAM,” ungkapnya.

Kegiatan ini digelar secara hybrid dengan menghadirkan sejumlah pemateri yaitu, Dr. Iskandar A. Gani, SH, M.Hum (Dosen USK ), Dr. Sulaiman, SH, MH ( Pemprov Aceh ), dan Sri Kurniati H. Pane, SH, MH (Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM Dirjen HAM RI) yang hadir secara virtual melalui media zoom.

2

3

4

5

6

7

8

 

Red. Humas Kanwil Kemenkumham Aceh
#KemenkumhamAceh
#KanwilAcehPastiBereh
#pastiwbk
#KumhamPasti

Kanwil Kemenkumham Aceh Laksanakan FGD Pelaksanaan Rekomendasi Rancangan Produk Hukum Daerah Dari Perspektik HAM

Banda Aceh, ham.go.id –  Selasa, 17 Mei 2022 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusi Aceh melaksanakan kegiatan (FGD) Fokus Group Discusion terkait telaah Draf Rancangan Qanun  Kabupaten Aceh Tengah tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan Daerah Kabupaten Aceh tengah.

Kegiatan FGD tersebut dilaksanakan dengan tujuan agar Rancangan Qanun tersebut dapat digunakan untuk kemaslahatan umat dan dapat digunakan sebesar-Besarnya untuk kemakmuran masyarakat khususnya masyarakat Aceh Tengah serta dapat dijadikan sebagai pedoman dan Referensi  peraturan perundang-undangan yang berlaku di Aceh dan Kabupaten/Kota khususnya Kabupaten Aceh Tengah.

Acara FGD di Bidang HAM tersebut di isi oleh  Narasumber dari Akademisi yakni Guru Besar Pascasarjana UIN AR-Raniry Darussalam Profesor DR Syahrizal, MA dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Aceh yang diwakili Kabid HAM (Edison), dengan moderator Kasubid pemajuan HAM (Hasballah).

Hasballah menyampaikan bahwa  kegiatan FGD tersebut bertujuan untuk memberi pemahaman terhadap rancangan qanun dari segi Perspektif HAM. Selain itu kegiatan FGD ini juga memberi kesempatan kepada peserta untuk menanggapinya agar pembentukan draft rancangan qanun tersebut bisa menjadi qanun yang bisa memberi kontribusi yg seluas-luasnya kepada masyarakat khususnya Masyarakat Aceh Tengah.

Kegiatan FGD tersebut  diikuti oleh sejumlah Instansi terkait, dari akademisi, LSM, DPRA, Biro Hukum Setda Provinsi, Instansi Pemekarsa dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Aceh Tengah. Dalam kesempatan tersebut prof Syahrizal mengatakan bahwa untuk pembentukan sebuah Qanun yang refesentatif  maka harus diperhatikan 3 aspek landasan hukum yaitu aspek filosofis, akademis dan yuridis.

Kemudian dalam dasar mengingat rancangan Qanun didasarkan pada hirarkhi dan dasar pertimbangan peraturan yang relevan, baik langsung maupun tidak dari segi lembaga, kewenangan dan materi muatan.

Sementara Kadiv Yankumham (Sasmita) juga menambahkan bahwa terkait konstruksi konsideran sebuah  Qanun disamping harus memperhatikan landasan hukum dan materi muatan juga harus diperhatikan pertimbangan bahasa hukum yang padat, singkat dan jelas karena asas materi muatan sebagai unsur mengayomi, kemanusiaan, kekeluargaan, keaneka ragaman, keadilan, non diskriminatif dan kebersamaan. Selain itu juga tidak lupa pertimbangan dari segi hirarkhi peraturan perundangan yang berlaku sehingga tidak terjadi tumpang tindih pemberlakuan aturan hukum.

Selanjutnya mengharapkan dalam kegiatan FGD ini dapat menampung masukan-masukan dan tanggapan yang jelas demi untuk perbaikan kesempurnaan rancangan Qanun ini dan selanjutnya rekomendasi dan telaahannya akan dikirim ke lembaga terkait yang mengesahkan rancangan qanun tembusannya ke dirjen HAM. (Humas Kanwil Kemenkumham Aceh)

2

3

4

5

6

7

 

Seluruh Jajaran Kemenkumham Aceh Ikut Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Banda Aceh, ham.go.id – Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) secara virtual pada Kamis, (24/03).

Kegiatan ini diikuti dari Aula Hotel Grand Aceh yang turut dihadiri oleh Kadiv Administrasi; Rakhmat Renaldy, sejumlah pejabat struktural, dan seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan dan Keimigrasian.

Dalam sambutannya, Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi mengatakan, pemerintah terus berupaya dalam memenuhi tanggung jawab pelaksanaan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia, utamanya melalui peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Dalam Pasal 28 I ayat (4) UUD 1945 disebutkan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah. Artinya, negara berkewajiban salah satunya memberikan pelayanan kepada setiap warga negara untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar dalam kerangka pelayanan publik,” jelas Mualimin Abdi.

Dengan berorientasi pada kebutuhan, kepastian, dan kepuasan penerima layanan publik, Mualimin Abdi menjelaskan Pemerintah terus berupaya melalui peningkatan kualitas pelayanan publik yang berpedoman pada prinsip hak asasi manusia.

“Hal ini semakin diperkuat dengan penyampaian Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM,” ujarnya secara virtual.

Rapat Koordinasi ini menghadirkan Staf Ahli Menkumham Bidang Sosial sebagai keynote speech, selain itu, rapat ini juga akan menghadirkan narasumber dari Deputi Pelayanan Publik Kementerian PAN-RB dan Direktur Diseminasi & Penguatan HAM. (Humas Kanwil Kemenkumham Aceh)

1A

1B

2

3

4

 

Red. Humas Kanwil Kemenkumham Aceh
#KemenkumhamAceh
#KanwilAcehPastiBereh
#pastiwbk
#KumhamPasti

PENETAPAN PERMENKUMHAM NOMOR 2 TAHUN 2022, KAUM RENTAN AKAN DAPATKAN LAYANAN YANG ADIL

Banda Aceh, ham.go.id – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Prof. Eddy O.S Hiariej mengatakan, Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 telah ditetapkan sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan publik unit kerja yang menyelenggarakan fungsi pelayanan di Kementerian Hukum dan HAM. Hal tersebut diutarakannya pada kegiatan Penyampaian Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM di Jakarta, Senin (7/2/2022).

“Pelayanan publik yang diselenggarakan di Kementerian Hukum dan HAM diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan dengan memberikan layanan yang adil sesuai kebutuhan bagi semua elemen masyarakat sebagai penerima layanan termasuk masyarakat dari kelompok rentan,” jelas Wamenkumham tersebut.

Pada Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, kegiatan ini diikuti secara virtual dari Ruang Corpu. Hadir dalam kegiatan ini Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM (Sasmita), pejabat struktural pada bidang HAM, dan sejumlah staff.

Selanjutnya, Eddy mengharapkan Permenkumham ini mampu meningkatkan kualitas layanannya berbasis HAM yaitu dengan menyediakan sarana prasarana yang dibutuhkan bagi masyarakat dari kelompok rentan seperti kursi roda, jalan landai, lantai pemandu (guiding block), toilet disabilitas atau ruang tunggu khusus.

“Selain ketersediaan sarana prasarana ini diharapkan juga dapat diimbangi dengan ketersediaan petugas yang siaga membantu masyarakat dari kelompok rentan seperti orangtua atau lanjut usia yang memerlukan bantuan pendampingan pada saat mereka datang untuk mendapatkan layanan publik di Kementerian Hukum dan HAM,” katanya.

Dengan ditetapkannya Permenkumham ini, seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM wajib melaksanakan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) sesuai yang diatur dalam Permenkumham dimaksud.

“Saya meyakini Kementerian Hukum dan HAM dapat bersinergi PASTI dan mampu untuk mencapai tujuan yang diharapkan menjadi goal dari dibentuknya Peratuan Menteri Hukum dan HAM ini, yakni memberikan Pelayanan Publik Berbasis HAM,” jelasnya. (Humas Kanwil Kemenkumham Aceh)

3

4

6

7

8

10

#KemenkumhamAceh
#KanwilAcehPastiBereh
#pastiwbk
#KumhamPasti

Sosialisasi Dan Implementasi Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021, Kemenkumham Aceh Gelar Rapat Koordinasi Dengan Pemkab Aceh Besar

Aceh Besar, ham.go.id – Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh melaksanakan Rapat Koordinasi dalam rangka Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang RANHAM 2021-2025 Tahun Anggaran 2021, Selasa (12/10/2021).

Kepala Bidang HAM, Edison mengatakan tujuan dari kegiatan ini ialah guna mensinergikan upaya penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM yang dilakukan oleh Kementerian lembaga dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota terkait Aksi HAM.

“Selanjutnya juga untuk mengoptimalkan pencapaian sasaran pembangunan yang sesuai dengan prinsip-prinsip HAM di setiap Daerah Kabupaten/Kota terkait Aksi HAM,” tambahnya.

Edison mengatakan kegiatan ini akan menghadirkan narasumber yaitu Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Bappeda Kabupaten Aceh Besar, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Aceh.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Aceh Besar M. Ali S.Sos mengatakan, mengapresiasi dan menyambut baik sosialisasi terkait dengan Perpres No. 53 Tahun 2021 tentang Ranham 2021-2025.

“Kami menyambut baik dan kami sangat mengapresiasi, kami di Kabupaten Aceh Besar berupaya mensinergikan dengan melakukan langkah-langkah Aksi HAM untuk mengisi formulir data sebagaimana tertuang dalam perpres tersebut,” tuturnya.

Menurutnya, memang selama ini kabupaten Aceh Besar luput dari laporan Aksi HAM. Hal ini dapat ditandai dengan data merah untuk setiap triwulan dikarenakan pemahaman aksi HAM dari instansi dan Dinas di Kabupaten kurang responsif untuk memahami cara mengupload.

Sementara itu, Rosliana, Kepala Bappeda Aceh Besar menjelaskan, terkait dengan pelaporan Aksi HAM tahun sebelumnya Kabupaten Aceh Besar mengalami kendala-kendala seperti tingkat pemahaman petugas sangat rendah.

“Belum lagi akses internet di Aceh Besar sangat kurang mendukung untuk mengupload laporan yang dimaksud,” terangnya.

Sedangkan disisi lain, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Aceh, Sasmita menerangkan dalam melaksanakan Perpres No. 53 Tahun 2021 pada tahun ini terfokus pada 4 kelompok sasaran Ranham yang mengarah pada penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM terhadap kelompok sasaran yaitu perempuan, anak, penyandang disabilitas dan kelompok masyarakat adat.

“Kelompok tersebut perlu penekanan pada upaya untuk memenuhi dan perlindungan terhadap hak-hak mereka agar tidak terdiskriminatif,” jelas Sasmita.

Bertempat di Aula Sekda Kabupaten Aceh Besar, kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Aceh Besar, Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Besar, Asisten Bidang Perekonomian dan pembangunan, Pemerintahan dan Kesra dan Bidang Administrasi umum setda Kab Aceh Besar, Kepala Bappeda Kab Aceh Besar, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kementerian Hukum dan Ham Aceh, dan para Kepala Dinas di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Aceh Besar.

IMG 20211014 WA0022

IMG 20211014 WA0024

IMG 20211014 WA0025

IMG 20211014 WA0026

Red. Humas Kanwil Kemenkumham Aceh

#KemenkumhamAceh

#KanwilAcehPastiBereh

#pastiwbk

#KumhamPasti

Kakanwil Kemenkumham Aceh Membuka Rapat Kerja Pelaporan Capaian Pelaksanaan Aksi HAM Tahun Anggaran 2021

Banda Aceh, ham.go.id – Kakanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, membuka secara resmi Rapat Kerja Pelaporan Capaian Pelaksanaan Aksi HAM Tahun Anggaran 2021 hari ini, Senin (30/8/2021). Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Bangsal Garuda Kemenkumham Aceh.

Selain Kakanwil Kemenkumham Aceh turut hadir dalam kegiatan ini, Direktur Informasi Ditjen HAM, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh, perwakilan Bappeda Aceh, Kadiv Yankumham Kemenkumham Aceh, dan peserta rapat lainnya. Selain dihadiri secara langsung, kegiatan ini juga diikuti secara virtual oleh perwakilan Bidang Hukum Pemerintah Kabupaten/Kota di Aceh.

Mengawali sambutannya, Meurah Budiman mengatakan, secara umum kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pencapaian sasaran pembangunan yang sesuai dengan prinsip-prinsip HAM pada setiap daerah di Aceh.

Selain itu, Ia mengakui bahwa Kemenkumham Aceh telah membangun komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota di Aceh untuk merencanakan, mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan RANHAM selama ini.

“HAM merupakan hak dasar yang dihormati, dilindungi, dipenuhi, ditegakkan, dan dimajukan. Sehingga kita telah mengupayakan pelaksanannya berjalan dengan baik,” ungkapnya.

Disisi lain, Direktur Informasi Ditjen HAM, Erfan, mengatakan RANHAM generasi kelima ini disusun sejak tahun 2018 dengan memperhatikan masukan dari beberapa unsur dan juga capaian dan kendala pada generasi sebelumnya.

Berdasarkan Perpres No 53 Tahun 2021 Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia merupakan dokumen yang memuat sasaran strategis yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia.

Sehingga menurutnya memastikan dan menjamin hal tersebut terlaksana merupakan tanggung jawab Negara. “Untuk mewujudkan tegaknya HAM, bukan hanya menjadi tugas Kemenkumham Aceh, tapi menjadi tugas bersama melibatkan Kementerian terkait, lembaga terkait, dan pemerintah daerah,” jelas Erfan.

Sebelumnya, Kasubbid Pemajuan HAM Kemenkumham Aceh, Hasballah dalam laporannya mengatakan, pelaksanaan Rapat Kerja Pelaporan Aksi HAM Tahun 2021 berlangsung selama satu hari. Peserta kegiatan ini berjumlah 30 orang yang berasal dari Bagian Hukum Kabupaten/Kota dan Bappeda Kabupaten/Kota.

Kegiatan ini juga menghadirkan sejumlah narasumber yaitu, Erfan S.H., M.H. (Direktur Informasi Ditjen HAM), Ruth Marshinta Sarumpaet S.H. (Kasub Direktorat Kerjasama Dalam Negeri RANHAM Wilayah I), Dr. M. Jafar, S.H., M.H. (Asisten I Bidang Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh),

“Selain itu ada juga H.T Ahmad Dadek S.H., M.H. (Kepala Bappeda Aceh). Sasmita S.H., M.H. (Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Aceh), Soraya Kamaruzzaman S.T., M.T. (Sekretaris Pusham Universitas Syiah Kuala,” tutupnya. (Humas Kanwil Kemenkumham Aceh)

3

2

4

9

5

6

7

8

Red. Humas Kanwil Kemenkumham Aceh
#KanwilAcehPastiBereh
#pastiwbk
#KumhamPasti

Skip to content