Sukoharjo, portal.ham.go.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM yang diwakili oleh Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Moh. Hawary Dahlan beserta jajaran hadir dalam rapat finalisasi penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Kabupaten Sukoharjo dari perspektif HAM inisiasi dari BPKPAD Kab. Sukoharjo, di ruang rapat GSK lt.2 BPKPAD Kab. Sukoharjo, Senin(12/08).
Bertempat di ruang rapat Graha Satya Karya (GSK), Gedung Soewarno Honggopati, BPKPAD Kab. Sukoharjo Lt. 2. Rapat Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati dibuka langsung oleh Kepala Bidang Pendapatan I, BPKAD Kabupaten Sukoharjo, Asmaji Budi P yang sekaligus memimpin jalannya rapat.
Membuka Rapat, Asmaji menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kehadiran para undangan yang telah berkenan hadir dalam rapat finalisasi penyusunan Raperbub tentang Pajak Daerah dan Retribusi Kabupaten Sukoharjo. Adapun tujuan disusunnya Rancangan Peraturan Bupati ini untuk dapat mendorong kenaikan pendapatan daerah Kabupaten Sukoharjo.
“Rapat kali ini merupakan finalisasi pembahasan Raperbup tentang Pajak Daerah dan Retribusi Kabupaten Sukoharjo. Adanya rapat penyusunan rancangan Peraturan Bupati ini, kami harapkan Bapak dan Ibu dapat memberikan saran dan masukan sehingga menjadi perbaikan sebelum di finalisasi dengan tujuan agar peraturan ini menjadi peraturan yang implementatif bagi stakeholder dan bermanfaat bagi masyarakat”, Ujar Asmaji.
Kegiatan rapat finalisasi penyusunan Raperbub kali ini mengundang SKPD terkait seperti; Bagian Hukum Setda Kabupaten Sukoharjo dan Bagian Pendapatan BPKAD Kabupaten Sukoharjo, Dishub Kabupaten Sukoharjo, Dinas PUPR Kabupaten Sukoharjo, Dinas Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Disporapar, Dinas Pangan Sukoharjo, Dinas Kesehatan Kabupaten Sukoharjo, Disnaker Kabupaten Sukoharjo, dan Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Sukoharjo.
Kegiatan dilanjutkan dengan mencermati dan penjelasan pasal demi pasal pada Rancangan Peraturan Bupati tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Sukoharjo.
Pada sesi diskusi dan tanya jawab, Hawary menyampaikan kewenangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam hal pembentukan peraturan perundangan-undangan dan setiap pembentukan Produk Hukum Daerah harus memperhatikan nilai-nilai Hak Asasi Manusia.
“Berdasarkan perspektif HAM, Peraturan Daerah maupun Peraturan Kepala Daerah merupakan elemen terpenting dalam Pemerintahan Daerah yaitu Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan HAM (P5HAM). Peraturan daerah maupun produk hukum daerah lainnya, termasuk Peraturan Kepala Daerah juga tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum serta peraturan daerah lainnya. Selain itu dalam pembentukan produk hukum daerah, perancang produk hukum daerah perlu memperhatikan nilai-nilai hak asasi manusia”, Ujar Hawary.
“Dalam rangka memberikan kepastian hukum yang merupakan bagian dari pemenuhan HAM bagi setiap pihak yang terkena dampak dengan diaturnya Peraturan Daerah Kab. Sukoharjo No. 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu dibentuk Peraturan Bupati yang mengatur terkait Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh Kab. Sukoharjo”, tutup Hawary.