Kemenkumham Aceh Ingatkan Kewenangan dan Tanggung Jawab Kepala Daerah atas Pelaksanaan Rencana Aksi HAM Daerah

Bagikan

Idi, portal.ham.go.id – Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh mengingatkan bahwa setiap kepala daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan Aksi HAM sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Hal itu sesuai dengan Perpres Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi HAM Tahun 2021-2025 dimana secara eksplisit menyebutkan menteri, pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/walikota bertanggung jawab atas pelaksanaan Aksi HAM,” ujar Kabid HAM, Irfan, Kamis (21/3/2024).

Hal itu diungkapkan Irfan pada Rapat Pelaksanaan Rencana Aksi HAM bersama dengan Pemkab. Aceh Timur di Aula Serbaguna Pendopo Idi, Aceh Timur.

Irfan melanjutkan, ada beberapa tahapan terkait waktu pelaporan capaian aksi HAM. Dimana Aksi HAM B04 adalah perencanaan suatu kegiatan aksi. Sedangkan aksi HAM B08 adalah pelaksanaan kegiatan dan aksi HAM B12 adalah evaluasi dari kegiatan yang sudah dilaksanakan.

“Tanggung jawab pelaksanaan HAM itu ada di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, dalam hal ini Kemenkumham mempunyai tugas untuk mengukur sejauh mana implementasi HAM, untuk itu kita patut bersinergi dan berkolaborasi dalam hal Rencana Aksi Nasional HAM,” tambah Irfan.

Disisi lain, Asisten II Setdakab Aceh Timur, Darmawan saat membuka rapat menyampaikan tujuan kegiatan tersebut adalah untuk memberikan informasi serta pemahaman tentang pelaporan capaian pelaksanaan aksi HAM di wilayah kabupaten Aceh timur.

“Adapun tujuan dari Rapat ini adalah untuk memberikan informasi dan pemahaman tentang pelaporan capaian aksi HAM serta menjaga sinergi dan kerjasama antara Kantor Wilayah dengan Kabupaten/Kota,” ujar Darmawan.

Menurut Darmawan, Rencana Aksi Nasional HAM merupakan komitmen Negara terhadap penghormatan, pemenuhan, perlindungan, penegakan dan pemajuan HAM baik ditingkat pusat, tingkat provinsi, maupun tingkat Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

“Untuk itu, pelaksanaan dan pelaporan rencana aksi HAM tingkat Kabupaten/Kota dalam Provinsi Aceh harus dilaksanakan semaksimal mungkin agar penghormatan, pemenuhan, perlindungan, penegakan dan pemajuan HAM tingkat Kabupaten/Kota dalam Provinsi Aceh dapat terlaksana dengan baik,” lanjut Darmawan.

Seperti yang diketahui, pada kegiatan tersebut menghadirkan narasumber Kabid HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Irfan dan Kabag Hukum Setdakab Aceh Timur, Muchsin Muchtar.*

(*Source by: https://www.facebook.com/100069050505563/posts/726272883017722/?mibextid=xfxF2i)

Skip to content