Ditjen HAM Kawal KKP HAM serta Bisnis dan HAM di Kepulauan Riau

Jakarta, ham.go.id – Direktorat Jenderal HAM hadir dalam Rakor Penilaian KKP HAM 2022 dan Diseminasi Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM yang dilaksanakan oleh Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau secara hybrid pada Kamis, (24/3). Hadir secara vitual, Direktur Kerja Sama HAM, Hajerati berkesempatan menyampaikan keynote speech.

“Pemerintah bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan HAM. Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 71 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia). Salah satu aksi nyata Pemerintah dalam pemajuan HAM di Indonesia adalah dengan mendorong Kabupaten/Kota Peduli HAM dan pengarusutamaan Bisnis dan HAM di daerah”, tutur Hajerati.

Hajerati lebih lanjut menjelaskan bahwa sebagai perpanjangan Gugus Tugas Nasional Bisnis dan HAM (GTN BHAM), maka diperlukan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM (GTD BHAM). GTD BHAM dapat memperkuat sinergi dan koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

GTD BHAM diharapkan menjadi roda penggerak dalam menyebarluaskan pemahaman dan implementasi bisnis dan HAM di daerah dengan tetap menyeimbangkan kebijakan pusat, daerah, dan kearifan lokal. “Oleh karena itu, sangat tepat sekali pada hari ini juga terdapat Diseminasi mengenai Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM pada Provinsi Kepulauan Riau”, pungkas Hajerati.

Kegiatan yang dibuka oleh Plt. Kakanwil Kemenkumham Kepri ini kemudian dilanjutkan dengan paparan dari Koordinator Kerja Sama Luar Negeri, Sofia Alatas. Sebelum menyampaikan materi terkait Pembentukan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM (GTD-BHAM), Sofia mengingatkan bahwa kegiatan ini merupakan momentum untuk melengkapi kekurangan data dukung dalam pengisian KKP HAM. Selanjutnya, disampaikan implementasikan Bisnis dan HAM di Indonesia, Struktur GTN BHAM serta informasi teknis mengenai pembentukan GTD BHAM. (KS/Humas DJHAM)

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Sejatinya Cerminan dari Amanat Konstitusi

Jakarta, ham.go.id – Dalam rangka penyusunan Draft Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang perubahan Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Badan Pembina Hukum Nasional melalui Kapusren Hukum Nasional menyelenggarakan rapat pembahasan dalam penyusunan draft naskah akademik (NA) dimaksud secara hybrid, kamis 24 Maret 2022.

Penyusunan NA dimaksud untuk merumuskan konsepsi, gagasan dan pemikiran yang diperlukan sebagai landasan ilmiah dalam pengaturan permasalahan Hak Asasi Manusia.

Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia dalam kesempatannya menegaskan bahwa sejatinya pembahasan ini kedepannya dapat menciptakan perubahan terhadap Undang Undang Nomor 39 tahun 1999 yang disesuaikan dengan amanat konstitusi negara. Lebih lanjut Mualimin menuturkan perubahan ini juga diharapkan bisa linear dengan undang undang yang mengatur tentang hak asasi manusia.

Turut hadir dalam rapat pembahasan yakni Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional, Djoko Pudjiraharjo, Asdep KemenkoPolhukam, Rudi Syamsir, Direktur Instrumen HAM, Betni Humiras Purba, serta staf di lingkungan Ditjen HAM dan BPHN.

Hingga diturunkannya berita ini rapat pembahasan secara mendalam pasal per pasal masih terus berlanjut antara Tim BPHN dengan Direktorat Instrumen HAM, Direktur Instrumen HAM beserta koordinator Kelompok Rentan, Hidayat Yasin beserta tim nya (HUMAS DJHAM)

Koordinasi dengan Pemerintah Daerah, Kakanwil DIY Ajak OPD Sukseskan Capaian Aksi HAM Tahun 2022

YOGYAKARTA, ham.go.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY melaksanakan persiapan Koordinasi Aksi HAM Pemerintah Daerah Tahun 2022. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY, Imam Jauhari, mengajak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menyukseskan capaian pelaksanaan Aksi HAM di DIY.

Persiapan Koordinasi Aksi HAM Pemerintah Daerah Tahun 2022 dilaksanakan di Wisma Tamu Pengayoman, Wirogunan, Yogyakarta, Rabu (23/3/2022). Imam menjelaskan terkait Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) yang pada tahun 2021-2025 ini, penyusunan Aksi HAM berfokus pada empat kelompok sasaran, yaitu anak, perempuan, penyandang disabilitas, dan kelompok masyarakat adat.

“Hal tersebut tentu menunjukkan bahwa pemerintah terus berkomitmen serta bertanggung jawab dalam mewujudkan pembangunan di bidang Hak Asasi Manusia sesuai dengan nawacita Presiden Republik Indonesia. Melalui program RANHAM, pemerintah berupaya mensinergikan setiap program kebijakan yang diambil, baik di tingkat pusat maupun daerah, agar selaras dengan kepentingan Hak Asasi Manusia,” ujar Imam.

Sebagai suatu mekanisme nasional, RANHAM sangat strategis untuk menjadi acuan bagi semua pihak, baik Kementerian/Lembaga, pemerintah pusat, pemerintah provinsi, hingga pemerintah kabupaten/kota dalam mengejawantahkan nilai-nilai HAM pada level paling praktis di lapangan.

WhatsApp Image 2022 03 23 at 10.45.32 1

“Kita patut bersyukur bahwa Daerah Istimewa Yogyakarta selalu menyambut baik dalam menjalankan setiap Program RANHAM tahun 2021 yang lalu. Hal tersebut tentu tidak lepas dari upaya kerja keras, sinergitas dan komunikasi yang dibangun kita semua, khususnya OPD di Daerah Istimewa Yogyakarta,” ungkap Imam.

“Oleh sebab itu, mari kita sambut dan persiapkan pelaporan Capaian Pelaksanaan Aksi HAM B04 Tahun 2022,” lanjutnya.

Selain program RANHAM, pemerintah telah menerbitkan peraturan tentang Kabupaten/Kota Peduli HAM serta Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM). Hal tersebut dimaksudkan agar Pemerintah Daerah lebih dapat berperan serta dalam mengimplementasikan sejumlah program HAM dan mengukur hasil capaian kinerja Kabupaten/Kota dalam mewujudkan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM.

WhatsApp Image 2022 03 23 at 10.45.33

“Semoga melalui Program Aksi dan Implementasi Aksi HAM ini dapat mendorong masyarakat untuk lebih memahami nilai-nilai Hak Asasi Manusia, membangun semangat, mewujudkan komitmen, dan memperkuat rasa tanggung jawab bersama guna menciptakan sinergi antar-lembaga,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bidang HAM, Purwanto berharap para peserta kegiatan dapat menyamakan persepsi dan mindset tentang HAM yang wajib dijunjung dan dihormati demi harkat dan martabat manusia.

Koordinasi tersebut dihadiri OPD terkait Penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM se-DIY. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Pemerintahan Bappeda DIY Pratama Wahyu Hidayat, Kepala Divisi Administrasi Mutia Farida, Kepala Divisi Keimigrasian Yayan Indriana, Kepala Bidang HAM Purwanto, serta Kepala Bidang Yantah Watkeshab Lola Basan Baran dan Keamanan Ganang Utoyo.

WhatsApp Image 2022 03 23 at 10.45.31

(Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta – Jogja Pasti Istimewa)

Seluruh Jajaran Kemenkumham Aceh Ikut Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Banda Aceh, ham.go.id – Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) secara virtual pada Kamis, (24/03).

Kegiatan ini diikuti dari Aula Hotel Grand Aceh yang turut dihadiri oleh Kadiv Administrasi; Rakhmat Renaldy, sejumlah pejabat struktural, dan seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan dan Keimigrasian.

Dalam sambutannya, Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi mengatakan, pemerintah terus berupaya dalam memenuhi tanggung jawab pelaksanaan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia, utamanya melalui peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Dalam Pasal 28 I ayat (4) UUD 1945 disebutkan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah. Artinya, negara berkewajiban salah satunya memberikan pelayanan kepada setiap warga negara untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar dalam kerangka pelayanan publik,” jelas Mualimin Abdi.

Dengan berorientasi pada kebutuhan, kepastian, dan kepuasan penerima layanan publik, Mualimin Abdi menjelaskan Pemerintah terus berupaya melalui peningkatan kualitas pelayanan publik yang berpedoman pada prinsip hak asasi manusia.

“Hal ini semakin diperkuat dengan penyampaian Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM,” ujarnya secara virtual.

Rapat Koordinasi ini menghadirkan Staf Ahli Menkumham Bidang Sosial sebagai keynote speech, selain itu, rapat ini juga akan menghadirkan narasumber dari Deputi Pelayanan Publik Kementerian PAN-RB dan Direktur Diseminasi & Penguatan HAM. (Humas Kanwil Kemenkumham Aceh)

1A

1B

2

3

4

 

Red. Humas Kanwil Kemenkumham Aceh
#KemenkumhamAceh
#KanwilAcehPastiBereh
#pastiwbk
#KumhamPasti

Bidang HAM Kanwil NTT Laksanakan Diseminasi Pelayanan Publik Berbasis HAM kepada UPT Pemasyarakatan di Waikabubak

Waikabubak, ham.go.id – Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT di bawah pimpinan Marciana Dominika Jone melalui Bidang HAM melaksanakan kegiatan Diseminasi Pelayanan Publik Berbasis HAM kepada pegawai Lapas Waikabubak, Bapas Waikabubak dan Lapas Terbuka Waikabubak bertempat di Lapas Waikabubak, Kamis (24/03). Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM terbaru yakni Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM. Tim Bidang HAM yang melaksanakan kegiatan diseminasi terdiri dari Kepala Bidang HAM, Mustafa Beleng didampingi JFU Bidang HAM, Lodywik M. Malle dan Andreas A. R. G. Uwa.

Kegiatan diseminasi yang dibuka Kepala Lapas Kelas II B Waikabubak, Yohanis Varianto turut dihadiri Kepala Bapas Waikabubak. Dalam sambutannya, Yohanis Varianto menyampaikan bahwa Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh petugas pemasyarakatan. Ditegaskan, Lapas Kelas II B Waikabubak, Bapas Kelas II Waikabubak dan Lapas Terbuka Kelas II B Waikabubak siap melaksanakan Pelayanan Publik Berbasis HAM.

IMG 20220324 WA0061

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM oleh Kepala Bidang HAM.

Kepala Bidang HAM, Mustafa Beleng menyampaikan secara garis besar terkait Kriteria dan Indikator Pelayanan Publik Berbasis HAM dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM.

“Pelayanan Publik Berbasis HAM terbagi menjadi 5 kriteria. Beberapa indikator secara umum yakni aksesibilitas dan ketersediaan sarana prasarana dan atau fasilitas, ketersediaan Sumber Daya Manusia atau petugas, kepatuhan petugas kepada standar pelayanan, inovasi pelayanan publik dan integritas,” ujarnya.

Menurut Mustafa, mekanisme Pelayanan Publik Berbasis HAM sebagaimana diatur dalam Permenkumham tersebut mengalami perubahan. Oleh karena itu, pihaknya berharap agar ketiga UPT Pemasyarakatan tersebut sudah mulai menyesuaikan kriteria Pelayanan Publik Berbasis HAM dan jika nantinya sudah siap bisa melaporkan kepada Kanwil untuk deklarasi pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM. (Humas Kanwil Kemenkumham NTT)

IMG 20220324 WA0063

Kakanwil Kemenkumham Malut Bersama PIMTI Pratama Ikuti Rakor Pelayanan Publik Berbasis HAM Secara Daring

Ternate, ham.go.id – Dalam rangka implementasi Permenkumham No. 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM), Kantor Wilayah Kemenkumham Malut mengikuti rapat koordinasi secara daring di Ruang Rapat Lantai 2, Kamis (24/03) yang digelar oleh Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (Ditjen HAM) Kemenkumham RI.

Rakor virtual ini diikuti oleh Kakanwil Kemenkumham Malut, M. Adnan, Kadiv Administrasi, Andi Basmal, Kadiv Pemasyarakatan, Lili, dan kadiv Keimigrasian, Sandi Andaryadi.

Staf Ahli Menteri Bidang Sosial, Min Usihen selaku keynote speech, mengatakan pemerintah harus berupaya dalam memenuhi tanggung jawab pelaksanaan, penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM (P5HAM).

Min Usihen menghimbau kepada Sekretaris Utama, Kepala Kantor, serta Kepala UPT untuk memastikan layanan yang diberikan sudah memenuhi kriteria P2HAM.

“Kemenkumham harus jadi contoh bagi instansi lain dalam pelayanan public berbasis HAM,” Ujarnya secara daring.

RAKOR P2HAM VIRTUAL 1

 

RAKOR P2HAM VIRTUAL 1

 

RAKOR P2HAM VIRTUAL 1

Sementara itu, ditempat berbeda, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM), Mualimin Abdi, menyampaikan bahwa P5HAM menjadi tanggung jawab negara khususnya pemerintah. Sebagaimana sesuai dengan UU Kementerian Negara secara khusus yang diamanatkan oleh konstitusi adalah Kemenkumham.

“Sejak tahun 2018, Kemenkumham telah memulai mencanangkan agar pelayanan publik dimulai dari internal dahulu. Sedapat mungkin pelayanan publik menerapkan nilai-nilai HAM,” Kata Dirjen HAM.

Dirjen HAM juga mendamba agar seluruh instrumen pelayanan publik dapat memberikan penilaian apakah pelaksanaannya sudah sesuai dengan nilai HAM.

Sebagai catatan, Penghargaan pelayanan publik berbasis HAM juga telah diberikan kepada 8 UPT jajaran Kanwil Kemenkumham Malut pada tahun 2021, diantaranya Lapas Kelas IIA Ternate, Lapas Kelas IIB Jailolo, LPKA Kelas II Ternate, Rutan Kelas IIB Ternate, Rutan Kelas IIB Soasio, Rutan Kelas IIB Weda, Kanim Kelas I TPI Ternate, dan Kanim Kelas II Non TPI Tobelo

Setelah acara resmi dibuka, kegiatan kemudian dilanjutkan dengan paparan materi dari Analis Kebijakan Ahli Muda Deputi Publik Kemenpan RB, Martina Simanjuntak, dan Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM, Sri Kurniati Handayani Pane.

(Humas, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi)

RAKOR P2HAM VIRTUAL 1

 

RAKOR P2HAM VIRTUAL 1

Kakanwil Kemenkumham Malut Membuka Kegiatan Rapat Monitoring dan Evaluasi Aksi HAM Pemerintah Daerah Secara Resmi

Ternate, ham.go.id – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Malut, M. Adnan membuka secara resmi kegiatan rapat monitoring dan evaluasi aksi HAM Pemerintah daerah yang digelar di Aula Kanwil Lantai 1, Kamis (24/03).

Saat kegiatan berlangsung, Kakanwil didampingi oleh Kepala Divisi Administrasi, Andi Basmal serta Kepala Divisi Keimigrasian, Sandi Andaryadi.

Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkumham Malut, M. Adnan mengatakan pelaksanaan dan pelaporan aksi HAM pemerintah provinsi, kab/kota tahun 2022 merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah.

Implementasi aksi HAM ini juga tercantum dalam UUD 1945 dan Perpres No. 53 Tahun 2021 tentang RANHAM Tahun 2021-2025 serta turut merealisasikan visi dan misi Presiden RI dalam nawa cita untuk mengintegrasikan nilai-nilai keadilan, kemanusiaan, dan kelompok rentan kedalam satu rencana aksi nasional yang inklusif.

RAPAT AKSI HAM 1

Lebih lanjut, Kakanwil Malut juga menyampaikan hal penting yang harus diperhatikan oleh Pemda dalam pelaporan aksi HAM, diantaranya Harmonisasi ranperda, pengelolaan dan pemerataan distribusi jumlah guru di daerah, penyediaan ruang menyusui, serta pelayanan, penanganan dan tindak lanjut pengaduan masyarakat.

“Pemda sudah semuanya aktif melakukan pengharmonisasian ranperda. Namun masih ada beberapa daerah yang belum responsif terhadap produk hukum daerah,” Ungkap Kakanwil.

Selain itu, pengaduan masyarakat di setiap institusi pemda harus senantiasa merespon. Karena menurut Kakanwil, masyarakat yang mengajukan juga ingin mendapatkan suatu jawaban.

“Kami juga seperti itu. Seringkali ada beberapa masyarakat yang mengadukan pelanggaran HAM. Selalu kita respon. Bahkan persoalan yang tidak dapat kita selesaikan di daerah, kita undang ahli dari pusat,” Ucapnya dihadapan para peserta rapat.

Oleh karenanya, Kakanwil meminta kepada Pemda secara bersama untuk menyiapkan data dukung dalam hal laporan aksi HAM ke pusat.

“Target akhir dari pemenuhan aksi HAM adalah mendapatkan penghargaan dari presiden. Tujuan akhirnya kesana. Mudah-mudahan di tahun ini, pemda di Malut baik itu provinsi maupun kab/kota, bisa sama-sama meraih penghargaan dari Presiden,” Harapnya.

Rapat selanjutnya di lanjutkan dengan diskusi panel oleh Kasubid Pemajuan HAM, Teguh Firmanto untuk berdialog dengan para peserta membahas sinergitas dengan pemda dalam mewujudkan aksi HAM.

(Humas, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi)

RAPAT AKSI HAM 1

 

RAPAT AKSI HAM 1

 

RAPAT AKSI HAM 1

Kepala Divisi YankumHAM Beserta Jajaran Bidang HAM Ikuti Rakor Pelaksanaan Permenkumham 2 Tahun 2022 Tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) Secara Virtual

PANGKALPINANG, ham.go.id – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Dulyono, beserta jajaran Bidang HAM Kanwil Babel mengikuti Rapat Koordinasi Petunjuk Pelaksanaan Permenkumham nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) secara virtual.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal HAM R.I tersebut dibuka oleh Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi. Dalam sambutannya beliau menyampaikan Rapat Koordinasi ini merupakan petunjuk pelaksanaan dalam mengimplementasikan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) yang diharapkan dapat menjadi pedoman yang memberikan pemahaman lebih baik bagi Unit Kerja yang ada di bawah lingkup Kementerian Hukum dan HAM (11 Unit Eselon I, 33 Kantor Wilayah, UPT Keimigrasian (Kantor Imigrasi, Rumah Detensi Imigrasi, Unit Kerja Keimigrasian, Kantor Perwakilan), UPT Pemasyarakatan (Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Rumah Tahanan Negara, Balai Pemasyarakatan, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara), Balai Pendidikan dan Pelatihan, Balai Harta Peninggalan dan Rumah Sakit Pengayoman) dalam melaksanakan P2HAM.

Pasca peluncuran Permenkumham nomor 2 Tahun 2022 tetang P2HAM pada tanggal 7 Februari 2022 lalu, dibutuhkan sebuah pedoman sebagai petunjuk secara teknis dalam pelaksanaan Permenkumham P2HAM bagi para pemangku kepentingan agar semua pelaksanaannya berada dalam tingkat kesepahaman yang sama.

Hadir sebagai Narasumber pada kegiatan tersebut Deputi Pelayanan Publik KemenPan & RB dan Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM yang menyajikan materi “Pelayanan Publik untuk Pemenuhan HAM” dan “Petunjuk Pelaksanaan Permenkumham No. 2 Tahun 2022”. (Humas Kanwil Kemenkumham Babel)

Kemenkumham Sulsel Dorong Kota Makassar Raih Kembali Predikat Peduli HAM

Makassar, ham.go.id – Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel diwakili Kepala Bidang HAM, Utary Sukmawati hadir menjadi Narasumber dalam Kegiatan Sosialisasi Rencana Aksi Nasional HAM dalam Pelaporan Kota Kab/Kota Peduli HAM Kota Makassar, yang digelar di Hotel Novotel Makassar, Rabu (23/03).

Hadir mewakili Walikota Makassar, Staf Ahli Walikota Bidang Pemerintahan, Hukum dan HAM, Andi Irwan Bangsawan yang membawakan sambutan sekaligus membuka kegiatan secara resmi.

Dalam Sambutannya, Andi Irwan menyampaikan apresiasi dan kebanggaan atas capaian Predikat Peduli HAM Kota Makassar selama dua tahun berturut-turut. Lebih lanjut ia mengajak seluruh aparatur Kota Makassar untuk terlibat aktif dalam mendukung dan mendorong capaian ini agar dipertahankan. Apalagi ini juga terkait Peningkatan Kualitas Pelayanan yang menjadi salah satu fokus utama Walikota Makassar, Moh Ramdan Pomanto.

“Kita harus memastikan kita punya Data, kemarin di Rakorsus kita sudah mendorong semua memanfaatkan aplikasi dalam penyimpanan data ini, sehingga ketika bagian hukum meminta data, ini langsung bisa diakomodir ,” Lanjut Andi Irwan.

Utary menyampaikan apresiasi Kakanwil Sulsel, Liberti Sitinjak atas Capaian Kota Makassar yang telah meraih Predikat Peduli HAM dalam penilaian Kota/Kab Peduli (KKP) HAM selama 2 tahun terakhir, meski pada tahun 2021 Penilaian KKP HAM ditiadakan sementara berdasarkan kebijakan panitia nasional. Hasil yang positif juga diperlihatkan Pemerintah Kota Makassar melalui Capaian Pelaporan Aksi HAM yang juga menunjukkan indikator hijau, atau dilaporkan secara aktif.

Lebih Lanjut Utary menyampaikan Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAM), Utary sampaikan bahwa RANHAM ini telah memasuki Generasi ke-V. Diketahui sejak 2021, telah tertib payung hukum baru Pelaksanaan RANHAM Tahun 2021 hingga 2025 mendatang yakni Peraturan Presiden (Perpres) No. 53 Tahun 2021 untuk RANHAM tahun 2021-2025.

“Kalau kita perhatikan nilai Aksi HAM Kota Makassar sudah baik, beberapa Aksi bahkan memperoleh nilai 100, kita tinggal menyempurnakan beberapa Aksi yang nilainya belum maksimal. Atas Instruksi Kakanwil kita akan dampingi agar capaian ini bisa dipertahankan sehingga Kota Makassar tahun ini dapat meraih kembali Predikat sebagai Kota Peduli HAM,” Kata Utary.

Utary berharap Pelaksanaan Aksi HAM yang berfokus pada output, bukan hanya administrasinya saja sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Bidang Sosial Budaya Bappeda Kota Makassar, Dr. Amri yang juga bertindak sebagai narasumber, OPD Terkait, Camat, dan Lurah di Kota Makassar.

Ditjen HAM Akselerasi Implementasi Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) melalui Rakor Nasional

Jakarta, ham.go.id – Dalam rangka mengakselerasi implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang P2HAM (Permenkumham P2HAM), Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia menggelar Rapat Koordinasi yang menghadirkan seluruh Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemenkumham RI se-Indonesia.

Hadir mengisi keynote speech, Staf Ahli Menteri Bidang Sosial Kemenkumham, Min Usihen, menjelaskan bahwa perlindungan, penghormatan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah. “Artinya negara berkewajiban salah satunya memberikan pelayanan kepada setiap warga negara untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar dalam kerangka pelayanan publik yang berpedoman pada prinsip-prinsip HAM,” tuturnya. Pelayanan publik tersebut juga perlu berorientasi pada kebutuhan, kepastian dan kepuasan penerima layanan publik.

Min Usihen meminta agar seluruh jajaran Kepala Kantor Wilayah dan Kepala UPT agar memastikan setiap pelayanan di unit teknis agar memenuhi kriteria pelayanan P2HAM tersebut. “Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 tentang pelayanan publik berbasis HAM saat ini agar segera diimplementasikan. Kementerian Hukum dan HAM dan harus menjadi contoh yang baik bagi Kementerian atau lembaga lain, baik di pusat maupun di daerah, dalam penerapan pelayanan publik yang berbasis HAM ini,” tegasnya.

Selanjutnya Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi, secara resmi membuka rapat koordinasi tersebut. Mualimin menaruh harapan besar kepada implementasi pelayanan publik berbasis HAM di lingkungan Kemenkumham RI, sehingga nantinya akan diimplementasikan juga di Kementerian dan Lembaga lainnya “Dalam rangka agar Permenkumham ini, menjadi tanggung jawab negara, khususnya pemerintah, nanti ke depan saya mendamba seluruh instrumen pelayanan publik di negara tercinta Republik Indonesia ini memenuhi pelayanan yang telah sesuai dengan nilai-nilai HAM dan Pancasila,” ujar Mualimin.

Mualimin juga menekankan pentingnya Kantor Wilayah dan UPT Kemenkumham RI di daerah dalam rangka pencanangan pilot project P2HAM, bekerjasama dengan Ditjen HAM, yang teknis standar dan penilaiannya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat koordinasi ini.

Turut hadir dalam rapat koordinasi, Sekretaris Ditjen HAM, Bambang Iriana Djajaatmadja, Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM, Sri Kurniati Handayani Pane, Direktur Instrumen HAM, Betni Humiras Purba, Direktur Fasilitasi dan Informasi HAM, Dadi Mulyadi, Bc.IP, SH, MH, serta para pimpinan dan pegawai di lingkungan Ditjen HAM. (Humas DJHAM)

Skip to content