Kupang, ham.go.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur, melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menggelar Workshop Pengarusutamaan Hak Anak Dalam Persiapan Strategi Bisnis dan HAM secara langsung bertempat di Hotel Sotis Kupang, Kamis(08/12/2022).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Marciana Dominika Jone didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM I Gusti Putu Milawati, Kepala Bidang HAM Mustafa Beleng, Kepala Sub Bidang Pengkajian Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Novebriani S. Sarah, Perancang Peraturan Perundang-undangan, Penyuluh Hukum serta JFU pada bidang HAM.
Diawali penyampaian laporan kegiatan oleh Kabid HAM Mustafa Beleng. Dalam penyampaiannya, Mustafa menyampaikan workshop ini diinisiasi Kanwil Kemenkumham NTT bekerja sama UNICEF dan Direktorat Jenderal HAM, sebagai tindak lanjut dari Workshop Nasional Bisnis dan HAM dalam penguatan gugus tugas daerah di Makassar pada bulan Juli 2022 terkait Pengarusutamaan Hak Anak dan FGD pada tanggal 15 November 2022 di Kupang.
Kepala UNICEF Perwakilan NTT, Yudistira Y Wangoe memberikan informasi bahwa perlindungan terhadap hak anak selalu menjadi tujuan utama dalam kegiatan UNICEF di Indonesia. UNICEF senantiasa berupaya mengatasi tantangan dan menemukan solusi bersama-sama para mitra, termasuk anak-anak dan remaja itu sendiri.
“Kami ingin memfasilitasi supaya anak berpartisipasi aktif selama diskusi untuk mendapatkan keputusan terbaik terkait Hak Anak Dalam Persiapan Strategi Bisnis dan HAM,”ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil NTT menyampaikan workshop pengarusutamaan hak anak dalam dunia bisnis menjadi media bagi peserta untuk meningkatkan perhatian terhadap hak anak dalam kesiapan strategi bisnis dan HAM.
Payung hukum yang dapat dijadikan dasar untuk membahas terkait keterlibatan hak anak pada dunia kerja yakni Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Presiden No. 25 tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak.
Kanwil NTT sebagai perwakilan Kemenkumham mendukung adanya percepatan terwujudnya Indonesia Layak Anak, dengan mendorong Pemerintah Daerah NTT untuk menanggapi kebutuhan adanya sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak Anak dan perlindungan khusus Anak dalam bentuk Kab/Kota Layak Anak (KLA) pada Provinsi NTT.
“Perpres Nomor 25 Tahun 2021 sudah jelas menyebutkan Pemerintah Daerah bertanggung jawab mewujudkan dan menyelenggarakan Kab/Kota Layak Anak,”ucapnya.
Marciana mengharapkan kelompok kerja dalam Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi NTT kedepannya terbentuk dengan regulasi yang jelas dan terukur dalam bentuk Perda terkait Kab/Kota Layak Anak Nusa Tenggara Timur.
“Kanwil NTT mengajak peserta workshop untuk mendukung kami dalam mendorong semua Pemda membentuk Perda Kab/Kota Layak Anak,”pesan Marciana saat membuka workshop.
Workshop ini turut dihadiri oleh 17 instansi yakni Biro Hukum Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur, ECPAT Indonesia, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi NTT, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi NTT, Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Nusa Tenggara Timur, Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia Provinsi NTT, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Nusa Tenggara Timur, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang, Badan Pusat Statistik Provinsi NTT, Kadin NTT, Dinas Kesehatan Kota Kupang, Dinas Pariwisata Kota Kupang, Forum Anak Kota Kupang, Sotis Hotel.
Kegiatan dilanjutkan pemaparan materi dan diskusi Kelompok terkait Isu Strategis Bisnis dan HAM di NTT yang dipandu Kabid HAM Mustafa Beleng. (Humas Kanwil Kemenkumham NTT)