18 Kabupaten/Kota Di Sulsel Terima Penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM

Makassar, portal.ham.go.id – Sebanyak 18 (Delapan Belas) Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan (Sulsel) terima penghargaan Kabupaten/Kota Peduli (KKP) HAM dari Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (Ditjen HAM) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Continue reading “18 Kabupaten/Kota Di Sulsel Terima Penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM”

Viral, Anak Penyandang Disabilitas Alami Kekerasan Seksual, Kemenkumham Sulsel Pantau Proses Hukum di Polrestabes Makassar

Makassar, ham.go.id – Tim Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kemenkumham Sulsel) atas instruksi Kepala Kantor Wilayah, Liberti Sitinjak bergerak cepat pantau proses hukum di Kepolisian Resor Kota Besar Besar (Polrestabes) Makassar terkait berita viral perbuatan asusila terhadap anak dibawah umur, Senin (05/06).

Koordinasi dipimpin Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Dedy Ardianto Burhan didampingi Tim yakni Indah Tri Saputri dan Raniansyah. Kecuali dalam rangka mengklarifikasi informasi yang beredar melalui berbagai kanal media, memastikan proses penegakan hukum berjalan lancar, koordinasi juga dilakukan untuk memastikan akses atas pemulihan dan pendampingan kondisi fisik maupun psikologis korban, sekaligus membahas arah perlindungan bagi korban yang masih dibawah umur.

“Kehadiran kami kesini adalah untuk merespon berita viral beberapa waktu lalu yang menjadi perhatian pimpinan kami, baik di pusat maupun di wilayah guna memastikan terpenuhinya hak-hak asasi bagi korban, terutama dikarenakan korban adalah anak dibawah umur dan penyandang disabilitas” Ucap Dedy.

Sementara Kasubnit 2 Unit PPA Polrestabes Makassar, Iptu Syahuddin Rahman yang ditemui tim menyampaikan bahwa hingga kini pihak Kepolisian terus melakukan langkah penanganan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan cepat dan lancar. “Polrestabes Makassar telah memeriksa beberapa orang saksi dan menetapkan S sebagai tersangka dengan jerat Undang-Undang Perlindungan Anak untuk memastikan pelaku mendapatkan hukum yang setimpal atas perbuatan yang telah dilakukan. ” Ungkap Syahuddin.


Turut hadir pada pertemuan ini Kepala Bidang PPA Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar, Hafidah Djalante didampingi Pendamping dari UPTD PPA Kota Makassar, Hana yang menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Makassar melalui DP3A juga bergerak cepat merespon kasus ini.

Kehadiran DP3A Kota Makassar beserta Tim sebagai bentuk sinergi dan kolaborasi bersama Kanwil Kemenkumham Sulsel untuk bersama mengawal penanganan dugaan pelanggaran/permasalahan HAM yang terjadi di wilayah Sulsel.

“Jadi pak Dedy, kami sudah melakukan pendampingan sekaligus mengunjungi kediaman korban untuk menawarkan fasilitas rumah aman bagi korban, namun atas permintaan orang tua korban tetap dalam pengawasan orang tua, dan rencananya besok korban akan kami asessment untuk memberikan pendampingan psikologis yang tepat,” ungkap Hafidah.

Di tempat terpisah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hernadi menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual. “Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah berkomitmen mendorong penegakan hukum bagi pelaku kekerasan seksual. Begitu mendapat berita ini Bapak Kakanwil langsung mengintruksikan untuk melakukan pemantauan, peristiwa ini sungguh mencederai rasa kemanusiaan, korban adalah seorang anak dibawah umur dan seorang penyandang disabilitas, kok bisa tega melakukan perbuatan itu!” Ungkap Hernadi.

Sebelumnya viral diberitakan, seorang anak penyandang disabilitas menjadi korban perkosaan hingga hamil 5 bulan oleh Pemilik Warung Coto di Jalan Sungai Saddang Makassar berinisial S. Korban atas tipu daya pelaku, setidaknya telah melakukan hubungan badan sebanyak 7 kali sejak Januari yang dilakukan pada saat warung coto dalam keadaan sepi.

Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Marak, Kemenkumham Sulsel Koordinasi dengan Sejumlah Stakeholder

Makassar, ham.go.id – Guna merespon maraknya kasus kekerasan yang dialami perempuan dan anak, Kanwil Kemenkumham Sulsel bersama instansi terkait menggelar rapat Fasilitasi Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM, Senin (15/5/2023).

Rapat ini dilaksanakan dalam rangka menyamakan persepsi dalam penanganan kasus dugaan pelanggaran/permasalahan HAM, khususnya terhadap perempuan dan anak. Selain itu kegiatan ini juga untuk mendorong rumusan, serta solusi dan kebijakan pencegahan pelanggaran/permasalahan HAM secara sinergi bersama instansi terkait.

Rapat koordinasi dihadiri perwakilan dari Biro Hukum Provinsi Sulsel, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Dalduk, dan KB Provinsi Sulsel, UPTD PPA Sulsel, Dinas Sosial Provinsi Sulsel, Bagian Hukum Kota Makassar, Dinas Sosial Kota Makassar, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Makassar, UPTD PPA Kota Makassar, dan LBH APIK Sulawesi Selatan yang dihadiri langsung Direktur, Rosmiati Sain.

Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Dedy Ardianto Burhan yang memimpin jalannya rapat menyampaikan, beberapa kasus viral di Sulawesi Selatan mendapat atensi pusat dan perhatian masyarakat luas diantaranya kasus anak di Waduk Nipa-Nipa, kasus meninggalnya Ibu dan janin usai ditandu 7 Km di Kab. Pinrang, serta kasus kekerasan seksual terhadap anak yang viral melalui media online.

“Kondisi ini cukup memprihatinkan, dan ini tentu saja menjadi tanggung jawab kita bersama seluruh stakeholder untuk dapat bergerak bersama saling bersinergi dalam rangka perlindungan dan pemenuhan HAM bagi korban,” ungkap Dedy.

Kebutuhan atas sinergitas juga dibenarkan oleh Kabid PPA DP3A Sulsel, Meisy Papayungan. Ia menyampaikan bahwa DP3A dan UPTD PPA selama ini menangani ratusan kasus, hal ini akan berat jika tidak ada kolaborasi, khususnya diantara Aparat Penegak Hukum (APH) dan Instansi terkait. “Kami setuju bahwa penanganan permasalahan pelanggaran HAM, khususnya terhadap anak dan perempuan perlu dilakukan secara bersama,” ujarnya.

Sementara Kepala Bidang Perlindungan Perempuan DP3A Kota Makassar, Hafidah Djalante menyampaikan bahwa dalam rangka mengakomodir masukan dan pengaduan masyarakat, saat ini telah tersedia Shelter Warga di 70 Kelurahan dan akan terus dibangun di Kelurahan lain, ini untuk memastikan akses tercepat dalam penanganan kasus-kasus yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.

“Kami siap membangun komunikasi dan kolaborasi bersama instansi pemerintah terkait, karena sering kali kami menghadapi kendala penanganan permasalahan HAM di lapangan” Ujar Hafidah.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Sulsel Hernadi berharap melalui kegiatan ini Provinsi Sulawesi Selatan mampu menjadi pionir dalam penyelesaian masalah pelanggaran HAM secara bersama-sama dengan instansi pemerintah terkait. “Kami berharap sulsel bisa menjadi yang terdepan dalam rangka perlindungan, pemenuhan, penghormatan, penegakan, dan pemajuan HAM (P5HAM) yang dilakukan secara sinergis dan kolaboratif dengan stakeholder terkait” Ujarnya.

Dalam Rapat tersebut seluruh stakeholder yang hadir siap berkolaborasi dalam mendorong penyelesaian dan melakukan pencegahan kasus dugaan pelanggaran HAM, secara khusus bagi perempuan dan anak yang saat ini marak terjadi demi terwujudnya P5HAM di Sulawesi Selatan.

Kemenkumham Sulsel Dampingi Pelaporan Aksi HAM Pemkab Soppeng dan Wajo

Makassar, ham.go.id – Kanwil Kemenkumham Sulsel terus mendorong seluruh Pemerintah Daerah di Sulsel untuk melakukan Pelaporan Aksi HAM. Tim Kanwil Kemenkumham Sulsel terus laksanakan giat kooordinasi dan konsultasi dengan Pemerintah daerah, salah satunya melalui Giat Koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Soppeng dan Kabupaten Wajo, Rabu-Jumat (12-14/04)

Pendampingan dipimpin Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Dedy Ardianto Burhan didampingi tim yang terdiri atas operator dan pelaksana pada bidang HAM yakni Arfiani Syafiuddin, Indah Tri Saputri Syam, dan Raniansyah. Dalam kunjungan tim, ditekankan pentingnya peran Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pemajuan dan penegakan HAM di Wilayah Sulsel, lebih lanjut dijelaskan perihal indikator-indikator yang harus diperhatikan dalam Pelaporan Aksi HAM.

“Pelaporan Aksi HAM ini dilakukan langsung melalui Aplikasi KSP, panitianya lima kementerian pada tingkat nasional, kami di Wilayah membantu sebagai fasilitator untuk memastikan daerah mengetahui indikator dan format laporan serta dapat mengatasi kendala yang dialami dalam pelaporan,” terang Dedy Ardianto

Sementara di tempat terpisah Kepala Bidang HAM, Utary Sukmawati menyampaikan bahwa peningkatan koordinasi ke daerah tidak terlepas dari dukungan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hernadi dan instruksi Kepala Kantor Wilayah, Liberti Sitinjak untuk memastikan Kantor Wilayah dapat menawarkan solusi jika daerah mengalami kendala dalam pelaporan Aksi HAM.

Dalam kunjungan di Kabupaten Soppeng, Tim menyambangi Bagian Hukum diterima Kepala Bagian Hukum, Musriadi sementara di Kabupaten Wajo Tim menyambangi Bapelitbangda diterima oleh Sekretaris Bapelitbangda, Susiawati Panikkai didampingi Kepala Bidang Pemerintahan, Pembangunan Manusia dan Sosial, Yamar serta turut hadir operator masing-masing.

Masing-masing pemerintah Daerah menyampaikan kesiapan dan antusiasme melakukan pelaporan Aksi HAM Tahun 2023, dalam waktu dekat Pemkab Wajo mengagendakan Rapat Koordinasi bersama OPD terkait membahas pemenuhan data dukung Pelaporan Aksi HAM tahun ini.

Targetkan Capaian Maksimal dalam Penilaian P2HAM 2023, Kemenkumham Sulsel Monitoring UPT

Makassar, ham.go.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan (Kemenkumham Sulsel) menargetkan capaian maksimal dalam Penilaian Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) Tahun 2023. Mendorong tercapainya target tersebut, Kemenkumham Sulsel terus menggenjot seluruh UPT jajarannya untuk memenuhi indikator layanan publik yang berbasis HAM. Seperti pada giat monitoring yang dilaksanakan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)Maros, Rutan Kelas IIB Pangkajene, Rutan Kelas IIB Pinrang, dan Rutan Kelas IIB Sidrap, Rabu hingga Jumat pekan ini (15-17/03)

Monitoring dilaksanakan dalam rangka mendorong pemenuhan indikator P2HAM, baik dari aspek sarana dan prasarana, standar layanan, hingga petugas siaga dengan semangat PASTI BerAKHLAK.

Tim monitoring dipimpin Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Dedy Ardianto Burhan didampingi Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Firmanullah dan Pelaksana pada Bidang HAM, Raniansyah dan Andi Nurlina.

Dalam kunjungan tersebut, tim berkeliling mulai dari halaman UPT hingga ke dalam blok tahanan untuk memastikan pemberian pelayanan yang berbasis HAM, baik untuk pengunjung maupun warga binaan pemasyarakatan.
“Persepsi publik soal Lapas dan rutan ini adalah tempat yang ngeri, kita ingin ubah itu. Kita ingin publik melihat bahwa ini adalah tempat pembinaan yang berbasis HAM, di sini ada ruang laktasi bagi ibu menyusui, di sini ada ruang bermain anak, ada toilet khusus disabilitas, ada layanan prioritas bagi kelompok rentan, di sini bahkan masyarakat umum bisa mengadukan permasalahan HAMnya lewat Pos Yankomas yang disiapkan,” terang Dedy Ardianto di sela-sela kunjungan.

Lebih lanjut diberikan rekomendasi kepada Unit Kerja dalam pemenuhan indikator yang belum optimal.

Selain itu juga dilakukan monitoring pada 6 UPT di dalam kota Makassar dan sekitarnya yakni pada Kantor Balai Harta Peninggalan Makassar, Bapas Kelas I Makassar, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar, Rupbasan Kelas I Makassar, Rutan Kelas I Makassar, dan Lapas Kelas I Makassar.

Di tempat terpisah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hernadi mendukung kinerja jajarannya, menurutnya Pemenuhan Layanan Publik Berbasis HAM pada UPT merupakan sebuah keharusan sebagai satuan kerja di bawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Kita gerbang Indonesia bagian tengah dan timur, itu harus tergambar dari kualitas layanan yang kita berikan kepada masyarakat. Atas instruksi dan arahan Bapak Kakanwil (Liberti Sitinjak), kita akan upayakan seluruh UPT kita meraih Predikat P2HAM” Kata Hernadi.

Kanwil Kemenkumham Sulsel Pantau Kesiapan UPT Hadapi Penilaian P2HAM 2023

Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Dedy Ardianto bersama tim mengecek sejumlah fasilitas Penunjang Pelayanan Publik Berbasis HAM

Makassar- Menghadapi Penilaian Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2023. Tim dari Kantor Wilayah Sulawesi Selatan monitoring kesiapan Lapas Kelas IIB Takalar, Rutan Kelas IIB Bantaeng, dan Rutan Kelas IIB Sinjai, Rabu-Jumat (08-10/03).

Monitoring ini dilaksanakan dalam rangka mengecek kesiapan fasilitas penunjang dan data dukung serta memberikan penguatan terkait penilaian P2HAM.

Kasubbid Pemajuan HAM, Dedy Ardianto Burhan memimpin monitoring ini didampingi Pelaksana pada Bidang HAM, Arfiani Syafiuddin dan Andi Nurlina (Operator Pendamping Penilaian P2HAM).

Dedy Ardianto beserta tim dalam kunjungannya mengecek sejumlah fasilitas dan dokumen penunjang Penilaian P2HAM, ia menekankan pentingnya ketersediaan fasilitas berstandar HAM, Standar Layanan Berbasis HAM serta Petugas yang siaga melayani masyarakat. “Kita harus berupaya memberikan layanan terbaik kita kepada masyarakat, diantaranya dengan menyiapkan akses dan kemudahan bagi kelompok rentan, mulai dari parkir khusus, guiding block, loket khusus, ruang laktasi dan fasilitas penunjang lain,” ungkap Dedy

Sementara Kabid HAM, Utary Sukmawati menargetkan capaian P2HAM Sul-Sel Tahun ini dapat terus dipertahankan

“Sebelumnya 30 dari 31 UPT kita yang mengikuti penilaian berhasil meraih Predikat UPT dengan Layanan Berbasis HAM, Tahun ini kita berharap capaian itu bisa kita pertahankan, Atas instruksi bapak kakanwil Liberti Sitinjak dan kadiv kita akan gencar memberikan penguatan dan pendampingan di UPT untuk memenuhi kriteria P2HAM,” terang Utary.

Dorong Daerah Peduli HAM, Kemenkumham Sulsel Lakukan Pendampingan di Tiga Kabupaten

Tim Kemenkumham Sulsel berfoto bersama dengan Jajaran Pemerintah Kab.Bulukumba, Rabu (08/03)

Makassar- Kanwil Kemenkumham Sulsel terus mendorong seluruh Pemerintah Daerah di Sulsel untuk mengikuti Penilaian Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia (KKP HAM) dan melakukan Pelaporan Aksi HAM. Capaian 18 Kabupaten/Kota dengan Predikat Peduli HAM pada Tahun 2022 berkomitmen terus ditingkatkan. Tim Kanwil Kemenkumham Sulsel terus laksanakan giat kooordinasi dan konsultasi dengan Pemerintah daerah, salah satunya melalui Giat Koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Jeneponto, Bulukumba, dan Bone yang dilaksanakan, Rabu-Jumat (8-10/03).

Pendampingan dilaksanakan langsung oleh Tim pendamping yang terdiri atas operator dan pelaksana pada bidang HAM yakni Indah Tri Saputri Syam, Raniansyah, dan Andi Wahyu Iskandar Zainal. Dalam kunjungan tim, ditekankan pentingnya peran Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pemajuan dan penegakan HAM di Wilayah Sulsel, lebih lanjut dijelaskan perihal indikator-indikator yang harus diperhatikan dalam penilaian KKP HAM dan Pelaporan Aksi HAM.

“Kita harapkan datanya segera dikirimkan ke Kantor Wilayah paling lambat akhir bulan ini, supaya segera dilakukan pemeriksaan dan verifikasi untuk memastikan data yang diunggah nantinya telah sesuai indikator-indikator yang dinilai,” terang Indah Tri Saputri

Tim Pendamping menjelaskan mengenai Indikator Daerah Peduli HAM di Ruang Bagian Hukum Setda Bone, Kamis (09/03)

Dalam kunjungan di Kabupaten Jeneponto, Tim diterima Analis Hukum, Sri Syahrianti sementara di Kabupaten Bulukumba diterima oleh Kepala Bagian Hukum, Andi Afriadi dan di Kabupaten Bone diterima oleh Kepala Bagian Hukum, Ramli.

Masing-masing pemerintah Daerah menyampaikan kesiapan dan antusiasme mengikuti Penilaian KKP HAM Tahun 2023 dan saat ini telah menghimpun dan mengirimkan data dukung untuk dilakukan pemeriksaan dan verifikasi.

Viral Ibu dan Janin Meninggal Usai Ditandu 7km, Kemenkumham Sulsel Koordinasi dengan Pemkab Pinrang

Pinrang, ham.go.id – Menindaklanjuti Peristiwa Dugaan Permasalahan Hak Asasi Manusia, mengenai Aksesibilitas layanan kesehatan lewat viralnya Ibu dan Janin meninggal usai kelelahan ditandu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan (Kemenkumham Sulsel) laksanakan Koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Pinrang, Selasa (28/02).

Koordinasi dipimpin oleh Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan Hukum dan HAM, Agry Caesar didampingi anggota Tim Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM, Wawan Darmawan dan Raniansyah.

Sebelumnya diberitakan Peristiwa mengenai Ibu (Asmia) dan Janinnya meninggal usai ditandu sejauh 7 Km di Kabupaten Pinrang. Asmia merupakan warga Dusun Buttu Batu, Desa Kariango, Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang. Asmia masih sempat mendapatkan layanan kesehatan hingga ke RSUD Lasinrang sebelum akhirnya meninggal (07/01) pasca bayi dalam kandungannya juga dinyatakan meninggal. Janin berdasarkan USG dicurigai telah meninggal dalam rahim, kemudian dilakukan operasi (caesar) karena adanya luka robek yang mengakibatkan pendarahan pada rahim.

Kemenkumham Sulsel dalam kunjungannya mendatangi Dinas Kesehatan Pinrang untuk mengkoordinasikan permasalahan tersebut. Tim didampingi Kepala Bagian Hukum Setda Pinrang, Josep Pao dan Koordinator Bantuan Hukum, Hariman diterima langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan, drg. Dyah Puspita Dewi didampingi Kepala Puskesmas Salimbongan dan Bidan Desa yang memberikan layanan kesehatan kepada Asmia.

“Jadi ibu Asmia ini, HPLnya (Hari Perkiraan Lahir) Februari, sehingga belum ditempatkan pada rumah singgah, tapi terus dilakukan kontrol oleh Bidan, kemudian pada Kamis (05/01) bidan menerima telepon dari keluarga pasien bahwa Asmia mengalami nyeri sehingga bidan segera ke rumah pasien dan melakukan pemeriksaan, waktu itu Bidan mendiagnosis ada masalah pada Janin, karena tidak terdengar denyut jantung janin, jadi dirujuk untuk segera dibawa ke Puskesmas, tapi karena kondisi cuaca hujan deras dan akses yang sulit sehingga baru dibawa keesokan paginya, bidan waktu itu menginap di rumah pasien untuk mengontrol kondisi kesehatan pasien,” Terang drg. Dyah.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa kondisi akses jalan ke lokasi memang sulit, adapun jarak 7 km yang diberitakan melalui berbagai media merupakan jalur alternatif untuk mempercepat akses menuju lokasi yang dapat dijangkau kendaraan, sebelum Asmia dijemput Mobil Layanan Kesehatan Desa. Tenaga kesehatan telah memberikan yang terbaik sesuai prosedur kepada pasien meski nyawa ibu dan janinnya tidak berhasil diselamatkan.

Pemkot Makassar Gelar Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Pelayanan Publik

Makassar, ham.go.id – Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Makassar gelar sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI nomor 2 tahun 2022 tentang pelayanan Publik yang diikuti oleh 85 orang peserta yang merupakan Lurah sekota Makassar. Kegiatan ini digelar di Hotel Karebosi Primer Hotel, Jalan Jend. M. Jusuf nomor 1 kota Makassar, selasa (28/2).

Sekertaris Daerah kota Makassar, Muh Ansar dalam sambutannya mengatakan seiring perkembangan kota Makassar menuju kota Dunia yang berlandaskan kearifan lokal, maka pemerintah kota Makassar senantiasa berupaya untuk memberikan perlindungan, penghormatan, pemajuan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Makassar untuk melakukan perlindungan dan penghormatan serta pemajuan dan pemenuhan HAM melalui pelayanan publik.

“Permenhumham RI nomor 2 tahun 2022 bertujuan mewujudkan pelayanan unit kerja yang berpedoman prinsip HAM, mewujudkan Unit Kerja yang memberikan pelayanan yang cepat, tepat, berkualitas, tidak diskriminatif, serta bebas dari pungutan liar, suap, korupsi, kolusi dan nepotisme dan mewujudkan kepastian dan kepuasan penerima layanan serta penguatan akuntabilitas kinerja atas layanan publik yang diberikan,” sambungnya.

Kepala Subbib Kemajuan HAM Kemenkumham Sulsel, Dedy Ardianto dalam pemaparannya menjelaskan tujuan pelayanan publik berbasis HAM ada tiga yaitu mewujudkan pelayanan unit kerja yang berpedoman pada prinsip HAM, mewujudkan unit kerja yang memberikan pelayanan yang cepat, tepat, berkualitas tidak diskriminatif, serta bebas dari pungutan liar, suap, korupsi, dan nepotisme, Mewujudkan kepastian dan kepuasan penerima layanan serta penguatan, akuntabilitas kinerja atas layanan publik yang diberikan.

“Waktunya menciptakan layanan publik yang baik untuk menjadi Makassar Kota Dunia, Ayo bersama-sama mendukung dan memaksimalkan layananpublik gang lebih baik,” ajaknya. (*sumber: Rakyatku.com)

Direktorat Jenderal HAM bersama Kemenkumham Sulsel Hadir di Kota Makassar: Sosialisasikan RANHAM, KKP HAM, dan PRISMA HAM

Makassar, ham.go.id – Memastikan Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia terus dilaksanakan. Tim dari Direktorat Jenderal HAM dipimpin oleh Direktur Kerja Sama HAM, Hajerati didampingi Tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan menghadiri Giat Sosialisasi Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM), Pelaporan Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia (KKP HAM), dan Penilaian Risiko Bisnis dan HAM (PRISMA) yang diadakan Bagian Hukum Kota Makassar di Karebosi Premier Hotel, Jumat (10/02).

Kegiatan dihadiri Asisten 1 Bidang Pemerintahan Kota Makassar, Andi Muhammad Yasir mewakili Walikota Makassar serta diikuti oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah terkait Pelaporan Indikator Penilaian KKP HAM.

Dalam Sambutan Walikota yang dibacakan Andi Muhammad Yasir meminta kepada seluruh OPD terkait untuk mampu memenuhi data dukung Kab/Kota Peduli HAM sehingga Kota Makassar mampu mempertahankan Predikat Peduli HAM. “Sampaikan kepada kami, kalau ada dinas yang tidak memenuhi data dukung, ini merupakan bagian dari tugas kami selaku Asisten untuk mengkoordinasikan itu dengan Kepala Dinasnya,” ungkap M. Yasir.

Direktur Kerja Sama HAM, Hajerati hadir menjadi narasumber bersama Koordinator Kerja Sama Dalam Negeri Ditjen HAM, Bowo Junianto dan Koordinator Kerja Sama Luar Negeri Ditjen HAM, Sofia Alatas.

Hajerati membawakan materi mengenai Evaluasi Pelaksanaan Permenkumham 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Daerah KKP HAM, Bowo Junianto membawakan Materi Mengenai Evaluasi Hasil Penilaian KKP HAM Kota Makassar, sementara Sofia Alatas memperkenalkan kehadiran Aplikasi PRISMA.

“Jadi Predikat Peduli HAM ini merupakan apresiasi kepada Pemerintah daerah yang memenuhi indikator dalam memenuhi tanggung jawab P5HAMnya. Kita harapkan Kota Makassar mampu mempertahankan predikat Peduli HAM yang telah diraih apalagi ada tantangan agar Peringatan Hari HAM Se-Dunia Tahun 2023 dilaksanakan di Kota Makassar,” ungkap Hajerati.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak mendorong Kota Makassar untuk tetap mewujudkan kota Makassar Peduli HAM di tahun 2023. “Bersama Walikota, Kakanwil berencana akan menyelenggarakan peringatan Hari HAM sedunia di Kota Makassar,” Ungkap Liberti.

Turut hadir dari Kemenkumham Sulsel, Kepala Bidang HAM, Utary Sukmawati, Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Dedy Ardianto dan jajaran pada Bidang HAM.

Skip to content