Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Kemenkumham DIY Kukuhkan Gugus Tugas Daerah Strategi Bisnis dan HAM

Yogyakarta, portal.ham.go.id – Kanwil Kemenkumham DIY menyelenggarakan acara Pengukuhan Gugus Tugas Daerah Strategi Bisnis dan HAM pada Senin (25/3/2024). Acara ini diselenggarakan sebagai wujud dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi bagi masyarakat DIY yang berkeadilan dan sesuai dengan prinsip-prinsip HAM.

Continue reading “Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Kemenkumham DIY Kukuhkan Gugus Tugas Daerah Strategi Bisnis dan HAM”

Komitmen Pemda-Kemenkumham DIY Majukan HAM Diganjar Prestasi Membanggakan

YOGYAKARTA, ham.go.id – Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia diperingati pada tanggal 10 Desember setiap tahunnya. Hari HAM Sedunia ke-74 Tahun 2022 diperingati dengan mengusung tema ‘Pemajuan Hak Asasi Manusia untuk Setiap Orang Menuju Indonesia Maju (Dignity, Freedom, And Justice For All)’. Puncak Hari HAM Sedunia ke-74 akan dilaksanakan  pada 12 Desember 2022.

Pada puncak Peringatan Hari HAM Sedunia ke-74 ini, Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta memperoleh prestasi membanggakan dan akan menerima Penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM yang diberikan kepada 4 Kabupaten dan 1 kota di DIY atau dengan kata lain 100% wilayah di DIY telah berpredikat Peduli HAM.

Penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM akan dihadiri dan diterima oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY sebagai Pembina Kabupaten/Kota Peduli HAM di daerah.

“Selamat memperingari Hari HAM Sedunia, serta selamat dan sukses untuk Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta atas prestasi membanggakan ini,” ujar Imam.

“Kami terus berkomitmen untuk menghormati, melindungi, memajukan, menegakkan, memenuhi hak asasi manusia sebagai tanggung jawab pemerintah terhadap masyarakat,” pungkasnya.

(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta – Jogja Pasti Istimewa)

Jajaran Kemenkumham DIY Komitmen Berikan Pelayanan Publik Berbasis HAM

YOGYAKARTA, ham.go.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY menggelar Diseminasi Pelayanan Publik Berbasis HAM Berdasarkan Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022. Jajaran Kanwil Kemenkumham DIY terus berkomitmen dalam upaya pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan HAM sebagaimana yang telah diamanatkan dalam konstitusi.

Sosialisasi Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) dilaksanakan di Hotel Harper Yogyakarta, Senin (18/7/2022). Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY Imam Jauhari menyampaikan bahwa kegiatan diseminasi ini penting untuk dilakukan mengingat setiap unit kerja berkewajiban memberikan pelayanan publik berbasis HAM.

“Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY beserta Unit Pelaksana Teknis di bawahnya mengemban tanggung jawab moral dan hukum untuk menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, serta berbagai instrumen lainnya mengenai Hak Asasi Manusia,” kata Imam dalam sambutannya saat membuka kegiatan.

Imam berharap melalui kegiatan ini, para Kepala UPT dapat mengimplementasikan nilai-nilai Hak Asasi Manusia melalui pelayanan publik yang diberikan. UPT jajaran Kanwil Kemenkumham DIY diharapkan dapat mewujudkan pelayanan yang cepat, tepat, berkualitas, tidak diskriminatif, serta bebas dari pungutan liar, suap, korupsi, kolusi, dan nepotisme.

P2HAM1807 2

Sementara itu, Program Officer Friedrich Naumann Foundation For Freedom (FNF) Indonesia Nur Rachmi menyampaikan apresiasi atas kerja sama Kemenkumham dengan FNF yang telah terjalin sejak 2005. Ia berharap Hak Asasi Manusia di Indonesia dapat semakin dijunjung tinggi dan dipedomani dalam setiap lini kehidupan bermasyarakat.

“Pendidikan demokrasi kemajuan HAM fokus pada nilai-nilai Hak Asasi Manusia. Kerja sama dengan Kemenkumham merupakan suatu kehormatan bagi kami. Semoga Hak Asasi Manusia semakin dihargai dan semakin dijunjung di negara Indonesia,” ujar Nur Rachmi.

Kegiatan dilanjutkan dengan Diseminasi Pelayanan Publik Berbasis HAM yang dimoderatori oleh Kepala Divisi Administrasi yang juga Plh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Mutia Farida. Bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut yakni Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM Sri Kurniati Handayani Pane dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY Imam Jauhari.

Hadir dalam kegiatan tersebut para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DIY.

(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta – Jogja Pasti Istimewa)

P2HAM1807 3

P2HAM1807 4

P2HAM1807 5

Tingkatkan Layanan Berbasiskan HAM, Jajaran Kemenkumham DIY Canangkan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Yogyakarta, ham.go.id – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY melaksanakan Penandatanganan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM Kanwil Kemenkumham DIY Tahun 2022.

Penandatanganan yang dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenkumham DIY dilaksanakan oleh seluruh jajaran satuan kerja Kanwil Kemenkumham DIY, Rabu(27/4/2022).

“Berharap dengan kegiatan tersebut bisa menjadi momentum jajaran Kemenkumham untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat dengan berbasis HAM,” ujar Kakanwil Kemenkumham DIY Imam Jauhari dalam sambutannya.

Penandatanganan yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham DIY disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Katarina Endang Sarwestri sebagai perwakilan Forkopimda, serta Lurah Rejowinangun Dwi Ernayati sebagai perwakilan masyarakat, serta perwakilan pegawai oleh Kepala Bidang Purwanto.

Sementara itu, penandatanganan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM UPT jajaran Kanwil Kemenkumham DIY disaksikan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil)  Kemenkumham DIY Imam Jauhari, serta Lurah Rejowinangun Dwi Ernayati sebagai perwakilan masyarakat.

Kegiatan dihadiri oleh para Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Pengawas serta seluruh Kepala UPT Jajaran Kanwil Kemenkumham DIY.

IMG 20220427 WA0024

Humas Kanwil Kemenkumham DIY – Jogja Pasti Istimewa

Koordinasi dengan Pemerintah Daerah, Kakanwil DIY Ajak OPD Sukseskan Capaian Aksi HAM Tahun 2022

YOGYAKARTA, ham.go.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY melaksanakan persiapan Koordinasi Aksi HAM Pemerintah Daerah Tahun 2022. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY, Imam Jauhari, mengajak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menyukseskan capaian pelaksanaan Aksi HAM di DIY.

Persiapan Koordinasi Aksi HAM Pemerintah Daerah Tahun 2022 dilaksanakan di Wisma Tamu Pengayoman, Wirogunan, Yogyakarta, Rabu (23/3/2022). Imam menjelaskan terkait Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) yang pada tahun 2021-2025 ini, penyusunan Aksi HAM berfokus pada empat kelompok sasaran, yaitu anak, perempuan, penyandang disabilitas, dan kelompok masyarakat adat.

“Hal tersebut tentu menunjukkan bahwa pemerintah terus berkomitmen serta bertanggung jawab dalam mewujudkan pembangunan di bidang Hak Asasi Manusia sesuai dengan nawacita Presiden Republik Indonesia. Melalui program RANHAM, pemerintah berupaya mensinergikan setiap program kebijakan yang diambil, baik di tingkat pusat maupun daerah, agar selaras dengan kepentingan Hak Asasi Manusia,” ujar Imam.

Sebagai suatu mekanisme nasional, RANHAM sangat strategis untuk menjadi acuan bagi semua pihak, baik Kementerian/Lembaga, pemerintah pusat, pemerintah provinsi, hingga pemerintah kabupaten/kota dalam mengejawantahkan nilai-nilai HAM pada level paling praktis di lapangan.

WhatsApp Image 2022 03 23 at 10.45.32 1

“Kita patut bersyukur bahwa Daerah Istimewa Yogyakarta selalu menyambut baik dalam menjalankan setiap Program RANHAM tahun 2021 yang lalu. Hal tersebut tentu tidak lepas dari upaya kerja keras, sinergitas dan komunikasi yang dibangun kita semua, khususnya OPD di Daerah Istimewa Yogyakarta,” ungkap Imam.

“Oleh sebab itu, mari kita sambut dan persiapkan pelaporan Capaian Pelaksanaan Aksi HAM B04 Tahun 2022,” lanjutnya.

Selain program RANHAM, pemerintah telah menerbitkan peraturan tentang Kabupaten/Kota Peduli HAM serta Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM). Hal tersebut dimaksudkan agar Pemerintah Daerah lebih dapat berperan serta dalam mengimplementasikan sejumlah program HAM dan mengukur hasil capaian kinerja Kabupaten/Kota dalam mewujudkan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM.

WhatsApp Image 2022 03 23 at 10.45.33

“Semoga melalui Program Aksi dan Implementasi Aksi HAM ini dapat mendorong masyarakat untuk lebih memahami nilai-nilai Hak Asasi Manusia, membangun semangat, mewujudkan komitmen, dan memperkuat rasa tanggung jawab bersama guna menciptakan sinergi antar-lembaga,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bidang HAM, Purwanto berharap para peserta kegiatan dapat menyamakan persepsi dan mindset tentang HAM yang wajib dijunjung dan dihormati demi harkat dan martabat manusia.

Koordinasi tersebut dihadiri OPD terkait Penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM se-DIY. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Pemerintahan Bappeda DIY Pratama Wahyu Hidayat, Kepala Divisi Administrasi Mutia Farida, Kepala Divisi Keimigrasian Yayan Indriana, Kepala Bidang HAM Purwanto, serta Kepala Bidang Yantah Watkeshab Lola Basan Baran dan Keamanan Ganang Utoyo.

WhatsApp Image 2022 03 23 at 10.45.31

(Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta – Jogja Pasti Istimewa)

DIY Siap Raih Kembali Predikat Kabupaten/Kota Peduli HAM Tahun 2022

YOGYAKARTA, ham.go.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY menggelar rapat Persiapan Penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM DIY Tahun 2022. Seluruh Kabupaten/Kota di DIY siap untuk meraih kembali predikat Kabupaten/Kota Peduli HAM dengan melaksanakan amanat UUD 1945 dan mengacu pada Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM).

Persiapan Penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenkumham DIY, Senin (14/2/2022) dan dihadiri perwakilan dari Biro Hukum DIY serta Bagian Hukum Kabupaten/Kota se-DIY. Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY, Budi Argap Situngkir.

“Seluruh Kabupaten/Kota di DIY telah 100 persen memperoleh penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM pada tahun 2020. Ini menunjukkan bahwa seluruhnya sepakat bahwa kita patut menjunjung HAM, dan bahwa HAM adalah hal yang melekat pada diri kita yang tidak perlu kita tawar-tawar dan permasalahkan lagi,” ujar Budi Situngkir.

Budi Situngkir mengatakan rapat persiapan ini digelar akan diperoleh pemahaman mengenai indikator-indikator penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM serta perubahan-perubahan yang ada dari tahun-tahun sebelumnya. Budi Situngkir berharap terjalin komunikasi yang baik antara pemerintah daerah dengan Kanwil Kemenkumham DIY dan menyampaikan komitmen Kanwil Kemenkumham DIY untuk membantu mewujudkan Kabupaten/Kota Peduli HAM.

WhatsApp Image 2022 02 14 at 10.05.17

“Pada tahun 2022 ini, penilaian KKP HAM dilaksanakan lebih cepat dari penilaian sebelumnya, dan data dukung harus sudah sampai serta diterima oleh Kanwil Kemenkumham DIY pada akhir Februari 2022. Mengingat pentingnya hal tersebut, dimohon kepada semua pihak yang terlibat untuk bekerja sama dan mendukung guna tercapainya pembangunan HAM di DIY yang Istimewa,” ungkap Budi Situngkir.

“Mari kita sama-sama bergandengan tangan untuk mewujudkan Kabupaten/Kota Peduli HAM di DIY,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham DIY, Purwanto mengatakan bahwa RANHAM telah menjadi acuan pelaksanaan HAM dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang berperspektif HAM. Purwanto berharap seluruh Kabupaten/Kota di DIY dapat mempertahankan predikat Peduli HAM pada tahun 2022 ini.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bagian Bantuan Hukum dan Pelayanan Hukum Setda DIY, Hary Setiawan selaku narasumber, serta Kepala Divisi Pemasyarakatan, Gusti Ayu Putu Suwardani, Kepala Divisi Keimigrasian, Yayan Indriana, dan jajaran pejabat struktural Kanwil Kemenkumham DIY.

WhatsApp Image 2022 02 14 at 10.05.17 2

(Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta – Jogja Pasti Istimewa)

Cegah Pelanggaran HAM di Dunia Bisnis, Kemenkumham DIY Dukung Implementasi PRISMA

Yogyakarta, ham.go.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta mendukung kegiatan sosialisasi aplikasi Penilaian Resiko Bisnis dan HAM (PRISMA) oleh Direktorat Jenderal HAM pada Rabu (19/1/22). Kegiatan tersebut sebagai upaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM di dalam dinamika bisnis khususnya di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Penghormatan,pemajuan, pemenuhan maupun perlindungan dan penegakkan HAM menjadi kebutuhan yang mutlak. Upaya tersebut menjadi kewajiban dan tanggungjawab setiap manusia khususnya pemerintah. Hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 8 UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakkan, penghormatan dan pemenuhan.

Direktorat Kerjasama Ditjen HAM, Hajerati menyampaikan hak asasi manusia terutama menjadi tanggungjawab pemerintah.

“Atas dasar tersebut pemerintah mempunyai kewajiban untuk melaksanakan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam setiap pelaksanaan tugas pemerintahan baik yang menyangkut peraturan perundangundangan maupun yang menyangkut kebijakan”, jelasnya di Hotel Royale Malioboro.

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah, Budi Argap Situngkir menyampaikan bahwa peran Kantor Wilayah DIY sebagai perpanjangan tangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di daerah, memiliki peranan penting dalam mendorong prinsip-prinsip Bisnis dan HAM, bagi perusahaan-perusahaan yang berbasis di daerah.

“Kita akan mendorong perusahaan-perusahaan yang terdaftar di daerah untuk Mengunakan Aplikasi PRISMA”, jelasnya.

Kantor Wilayah memiliki peran yang sangat Strategis dalam memajukan dan melaksanakan pengaplikasian PRISMA bagi pelaku bisnis dan kalangan usaha, baik perusahaan berskala nasional sampai dengan Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

prismi1

Humas Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta – Jogja Pasti Istimewa

Kakanwil Yogyakarta, Budi Argap Situngkir Tekankan Seluruh UPT Harus Berikan Layanan Berbasis HAM

Yogyakarta, ham.go.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta beserta Unit Pelaksana Teknis (UPT) dibawahnya mengemban tanggung jawab moral dan hukum untuk menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, serta berbagai instrumen lainnya mengenai hak asasi manusia.

Guna memberikan penguatan dan modal  pengetahuan tentang pelayanan publik berbasis Hak Asasi Manusia khususnya bagi para Kepala Unit Pelaksana Teknis, baik Pemasyarakatan dan Imigrasi dalam mengimplementasikan nilai-nilai hak asasi manusia melalui pelayanan publik yang diberikan, kanwil Kemenkumham DIY menyelenggarakan desiminasi tentang pelayanan publik berbasis Hak Asasi Manusia bagi jajaran kanwil kemenkumham DIY, Selasa (14/09/21).

“Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun. Tentu, selain memiliki hak asasi manusia juga mempunyai kewajiban dasar antara manusia yang satu terhadap yang lain dan terhadap masyarakat secara keseluruhan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.” tegas Budi Argap Situngkir Kepala Kantor Wilayah.

IMG 20210914 WA0016

“Saya tekankan seluruh Unit Pelayanan Teknis Pemasyarakatan dan Keimigrasian harus bisa memberikan layanan berbasis HAM, sediakan fasilitas-fasilitas yang mendukung pelayanan tersebut. Jangan sampai tahun 2021 ini satuan kerja di kanwil kemenkumham DIY tidak berbasis HAM”. kata Budi Situngkir. Dalam diseminasi tersebut , selain penguatan dari Kepala Kantor Wilayah juga dilakukan sosialisasi dan informasi dari Susilastuti Dwi N dari Universitas Pembangunan Nasional ” Veteran” Yogyakarta. “Ada layanan yang harus dilakukan diantaranya bagaimana pastisipasi dalam menghargai pihak lain.Satu kata kunci layanan berbasis HAM merupakan konsep yang abstrak bagaimana implementasi dalam masyarakat, dan apakah ada indikator-indikator yang harus diterapkan.” jelas Susilastuti.

IMG 20210914 WA0019

(Humas Kanwil Kemenkumham DIY – Yogya Pasti Istimewa)

Kanwil Kemenkumham DIY Perkuat Implementasi Pelayanan Publik Berbasis HAM

Yogyakarta, ham.go.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta beserta Unit Pelaksana Teknis (UPT) dibawahnya mengemban tanggung jawab moral dan hukum untuk menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, serta berbagai instrumen lainnya mengenai hak asasi manusia. Pentingnya pemahaman atas HAM terutama bagi penyandang disabilitas bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menjadi tujuan kantor wilayah untuk melaksanakan Diseminasi Pelayanan Publik Berbasis HAM jajaran Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia D.I.Yogyakarta, Rabu (16/6) bertempat di Wisma Tamu Pengayoman.

“Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM D.I.Yogyakarta terus berkomitmen dalam upaya pemajuan, perlindungan dan pemenuhan HAM sebagaimana yang telah diamanatkan dalam konstitusi maupun instrumen HAM lainnya. Berpedoman Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM, kantor wilayah melakukan optimalisasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di bidang hukum dan hak asasi manusia, khususnya yang sarana yang disediakan oleh Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, harus berpedoman pada prinsip hak asasi manusia.” kata Monica Dhamayanti, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.

Lebih lanjut, Monica juga menyampaikan bahwa peningkatan kualitas layanan dan penyelenggaraan pelayanan publik yang berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan harus dilaksanakan. ” Harapannya dengan kegiatan ini dapat menjadi modal dan pengetahuan penting khsusnya para Ka-UPT, baik Pemasyarakatan dan Imigrasi dalam mengimplementasikan nilai-nilai hak asasi manusia melalui pelayanan publik yang diberikan.” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Gusti Ayu Putu Suwardani menegaskan kegiatan desiminasi pelayanan publik berbasis HAM ini sangat bermanfaat bagi UPT khususnya jajaran pemasyarakat untuk memberikan pelayanan publik terutama penyandang disabilitas.”Seluruh UPT harus dapat memahami keseluruhan teknik untuk memberikan pelayanan maksimal pada penyandang disabilitas. Point penting disini ada 2(dua) hal yaitu kesediaan fasilitas dan Sumber Daya Manusia. Harapan saya untuk tahun 2021 seluruh jajaran UPT kanwil kemenkumham D.I.Yogyakarta memperoleh penghargaan pelayanan publik berbasis HAM.” harapnya. Hadir pada kegiatan tersebut , Kepala Bidang HAM Purwanto, Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian , Ian Fidihanto Markos, para Kepala Unit Pelaksana Teknis jajaran kantor wilayah dan operator Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM).

Selaku narasumber pada pelaksanaan kegiatan diseminasi tersebut, Eko Riyadi dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia menjelaskan berbagai akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum. ” Tentunya pelayanan bagi penyandang disabilitas berbeda dengan pelayanan masyarakat umum, banyak sekali prosedur yang harus dilakukan. Pelaksanaan pelayanan yang maksimal akan sangat berarti bagi masyarakat difabel seperti ketersediaan perangkat layanan dan SDM yang tentu saja banyak tantangan dan hambatan, Untuk itu dalam kesempatan ini akan dibahas secara rinci agar dapat meminimalisir hambatan yang di hadapi sehingga tercapai pelayanan publik yang baik.”pungkasnya. (Humas Kanwil Kemenkumham DIY – Yogya Pasti Istimewa)

Kanwil DI Yogyakarta Adakan Raker Pelaporan Capaian Pelaksanaan Aksi HAM 2021, Tekankan Prinsip HAM

Yogyakarta, ham.go.id – Prinsip Hak Asasi Manusia ( HAM) merupakan salah satu pengarusutamaan dalam setiap kebijakan pembangunan baik ditingkat nasional maupun daerah. Substansi tugas dan tanggung jawab pelaksana rencana aksi ham merupakan tanggung jawab unsur pemerintah. Pemerintah melalui aksi kebijaksanaannya merupakan pemangku kewajiban dan berperan dalam menyelenggarakan aksi ham. Guna mengoptimalkan kebijakan,kewajiban dan merealisasikan ham B04 di tahun 2021 ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (kanwil kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta, Bidang Hak Asasi Manusia menyelenggarakan rapat kerja pelapiran capaian pelaksanaan aksi HAM tahun 2021, kamis (15/04/21) di Goebug Resto.

Screenshot 20210415 101816 Gallery

“Pemerintah daerah dan pemerintah pusat merupakan pengemban kewajiban dalam memenuhi hak-hak bagi warga negara,dan tuntutan masyarakat semakin komplek dan banyak, keterkaitan dengan ran ham tantangan yang timbul salah satunya minimnya upaya pemenuhan dan perlindungan hak-hak perempuan dalam kegiatan dan peluang usaha, baik oleh badan usaha milik negara atau daerah maupun pihak swasta.” jelas Hari Edi Wahyu Nugroho, Kepala Bidang BAPPEDA I selaku narasumber. Dalam memenuhi prinsip ham, Hari menegaskan segera melakukan aksi ham berupa penyusunan kebijakan oleh pelaku usaha yang memuat perlindungan hak ketenaga kerjaan perempuan dan implementasinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Screenshot 20210415 101829 Gallery

Sebelumnya, Kepala Bidang Hak Asasi Manusia kanwil kemenkumham DIY, Purwanta menyampaikan kriteria keberhasilan dalam pelaksanaan aksi ham dapat dilihat dengan meningkatnya pengetahuan dan kesadaran sektor usaha atau bisnis yang kimprehensif tentang mekanisme penghormatan hak asasi manusia terutama hak perempuan. ” Apresiasi diberikan kepada pemerintah DIY, Kabupaten Gunungkidul, Bantul, Sleman, Kulon Progo dan Kota Yogyakarta atas pencapaian target aksi ham tahun 2020 periode B12. Untuk itu marilah bersama-sama menyatukan persepsi dan komitmen guna melengkapi data dukung dan aksi ham pada B04 tahun 2021 ini terutama pada 5(lima) aksi yaitu harmonisasi rancangan produk hukum daerah agar tidak mendiskriminasikan hak-hak perempuan, anak dan penyandang disabilitas, pemantauan dan lenyelesaian perkara implementasi priduk hukum daerah, pengelolaan dan pemerataan distribusi jumlah guru di daerah, penyediaan ruang menyusui yang memadai bagi perempuan bekerja di perkantoran milik pemerintah maupun swasta dan pelayanan komunikasi masyarakat.

(Sumber: Humas Kanwil Kemenkumham DIY – Yogya Pasti Istimewa)

Skip to content