Persoalan Hutang Piutang Berujung Damai Melalui Musyawarah, Para Pihak Ucapkan Terima Kasih Kepada Kanwil Kemenkumham Babel

Pangkalpinang, ham.go.id – Persoalan hutang piutang antara kreditur dan debitur yang dirasa tidak sejalan dengan prinsip HAM berakahir damai di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (22/06).

Permasalahan yang diadukan oleh pelapor yang bertindak sebagai kuasa debitur kepada Kantor Wilayah beberapa waktu lalu, perihal permohonan mediasi terkait dengan penetapan denda keterlambatan pembayaran angsuran oleh PT. Sinar Mitra Sepadan (SMS) Finance terhadap debitur Eka Anggun Fitria, warga Bangka Selatan yang dianggap dilakukan secara sepihak, karena tidak disertai bukti data print out/ rincian (hanya secara lisan) oleh karyawan SMS finance, sehingga debitur tidak tahu secara resmi berapa hari keterlambatan dan berapa denda perhari setiap keterlambatan pembayaran angsuran dimaksud.

Pelapor telah datang ke kantor SMS finance dengan tujuan untuk meminta data resmi print out/ rincian denda keterlambatan pembayaran angsuran dimaksud. Namun pihak karyawan SMS Finance saat ditemui tidak dapat memenuhi dan mengatakan bahwa harus debitur atas nama langsung yang datang jika ingin mengambil rincian tersebut.

Pengajuan permohonan pengurangan denda secara tertulis pun sudah dilakukan melalui surat, namun hingga saat ini belum ditanggapi.

Pelapor merasa keberatan dengan apa yang telah dilakukan pihak karyawan SMS Finance karena dianggap tidak mencerminkan pelayanan publik yang berkualitas dan tidak profesional. Menurut pelapor, penetapan denda keterlambatan dilakukan secara sepihak.

Pelapor berharap kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Kepulauan Bangka Belitung kiranya dapat membantu meminta klarifikasi kepada PT. SMS Finance terkait permasalahan tersebut guna mencari solusi terbaik antar kedua belah pihak.

Setelah dilakukan proses terhadap pengaduan tersebut oleh Tim Kantor Wilayah sesuai mekanisme yang diatur dalam Permenkumham 23 tahun 2022 tentang Penanganan dugaan Pelanggaran HAM, mulai dari pemeriksaan berkas pengaduan, pemeriksaan substansi pengaduan hingga dilakukan koordinasi untuk meminta penjelasan/klarifikasi baik kepada pelapor maupun terlapor.

Kemudian Tim Kantor Wilayah memutuskan menghadirkan pelapor dan terlapor untuk melakukan upaya perdamaian, mengingat perubahan atas perjanjian yang telah dilakukan harus atas persetujuan kedua belah pihak.

Dalam pertemuan yang bertempat di Kantor wilayah, Kepala Bidang HAM, Suherman mengatakan bahwa pihaknya mengundang pelapor dan terlapor dengan tujuan untuk mencari win-win solution agar mencapai kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak.

Suherman juga menekankan kepada seluruh pihak bahwa Kantor Wilayah tidak mengedepankan penyelesaian dari aspek hukum, melainkan lebih mengedepankan aspek kekeluargaan dan musyawarah mufakat (mediasi).

Akhirnya, melalui musyawarah yang panjang serta saran dan masukan dari Tim yang terdiri dari Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Penyuluh Hukum, Analis Hukum dan jajaran Bidang HAM yang hadir pada saat itu, kedua belah pihak (Pelapor dan Terlapor) akhirnya saling menyadari atas kekeliruan yang mengakibatkan terjadinya miss komunikasi. Sehingga keduanya bersepakat untuk berdamai yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Perdamaian yang telah disiapkan oleh Tim Kantor Wilayah yang memuat butir-butir kesepakatan sebagai pegangan bagi kedua belah pihak.

Pelapor maupun Terlapor menyampaikan ucapan terima kasih serta apresiasi kepada Kanwil Kemenkumham Babel yang telah memfasilitasi memberi ruang dan waktu untuk penyelesaian masalah tersebut sehingga tercapainya kesepakatan damai.

Persoalan Hutang Piutang Berujung Damai Melalui Musyawarah, Para Pihak Ucapkan Terima Kasih Kepada Kanwil Kemenkumham Babel

Pangkalpinang, ham.go.id – Persoalan hutang piutang antara kreditur dan debitur yang dirasa tidak sejalan dengan prinsip HAM berakahir damai di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (22/06).

Permasalahan yang diadukan oleh pelapor yang bertindak sebagai kuasa debitur kepada Kantor Wilayah beberapa waktu lalu, perihal permohonan mediasi terkait dengan penetapan denda keterlambatan pembayaran angsuran oleh PT. Sinar Mitra Sepadan (SMS) Finance terhadap debitur Eka Anggun Fitria, warga Bangka Selatan yang dianggap dilakukan secara sepihak, karena tidak disertai bukti data print out/ rincian (hanya secara lisan) oleh karyawan SMS finance, sehingga debitur tidak tahu secara resmi berapa hari keterlambatan dan berapa denda perhari setiap keterlambatan pembayaran angsuran dimaksud.

Pelapor telah datang ke kantor SMS finance dengan tujuan untuk meminta data resmi print out/ rincian denda keterlambatan pembayaran angsuran dimaksud. Namun pihak karyawan SMS Finance saat ditemui tidak dapat memenuhi dan mengatakan bahwa harus debitur atas nama langsung yang datang jika ingin mengambil rincian tersebut.

Pengajuan permohonan pengurangan denda secara tertulis pun sudah dilakukan melalui surat, namun hingga saat ini belum ditanggapi.

Pelapor merasa keberatan dengan apa yang telah dilakukan pihak karyawan SMS Finance karena dianggap tidak mencerminkan pelayanan publik yang berkualitas dan tidak profesional. Menurut pelapor, penetapan denda keterlambatan dilakukan secara sepihak.

Pelapor berharap kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Kepulauan Bangka Belitung kiranya dapat membantu meminta klarifikasi kepada PT. SMS Finance terkait permasalahan tersebut guna mencari solusi terbaik antar kedua belah pihak.

Setelah dilakukan proses terhadap pengaduan tersebut oleh Tim Kantor Wilayah sesuai mekanisme yang diatur dalam Permenkumham 23 tahun 2022 tentang Penanganan dugaan Pelanggaran HAM, mulai dari pemeriksaan berkas pengaduan, pemeriksaan substansi pengaduan hingga dilakukan koordinasi untuk meminta penjelasan/klarifikasi baik kepada pelapor maupun terlapor.

Kemudian Tim Kantor Wilayah memutuskan menghadirkan pelapor dan terlapor untuk melakukan upaya perdamaian, mengingat perubahan atas perjanjian yang telah dilakukan harus atas persetujuan kedua belah pihak.

Dalam pertemuan yang bertempat di Kantor wilayah, Kepala Bidang HAM, Suherman mengatakan bahwa pihaknya mengundang pelapor dan terlapor dengan tujuan untuk mencari win-win solution agar mencapai kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak.

Suherman juga menekankan kepada seluruh pihak bahwa Kantor Wilayah tidak mengedepankan penyelesaian dari aspek hukum, melainkan lebih mengedepankan aspek kekeluargaan dan musyawarah mufakat (mediasi).

Akhirnya, melalui musyawarah yang panjang serta saran dan masukan dari Tim yang terdiri dari Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Penyuluh Hukum, Analis Hukum dan jajaran Bidang HAM yang hadir pada saat itu, kedua belah pihak (Pelapor dan Terlapor) akhirnya saling menyadari atas kekeliruan yang mengakibatkan terjadinya miss komunikasi. Sehingga keduanya bersepakat untuk berdamai yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Perdamaian yang telah disiapkan oleh Tim Kantor Wilayah yang memuat butir-butir kesepakatan sebagai pegangan bagi kedua belah pihak.

Pelapor maupun Terlapor menyampaikan ucapan terima kasih serta apresiasi kepada Kanwil Kemenkumham Babel yang telah memfasilitasi memberi ruang dan waktu untuk penyelesaian masalah tersebut sehingga tercapainya kesepakatan damai.

Persoalan Hutang Piutang Berujung Damai Melalui Musyawarah, Para Pihak Ucapkan Terima Kasih Kepada Kanwil Kemenkumham Babel

Pangkalpinang, ham.go.id – Persoalan hutang piutang antara kreditur dan debitur yang dirasa tidak sejalan dengan prinsip HAM berakahir damai di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (22/06).

Permasalahan yang diadukan oleh pelapor yang bertindak sebagai kuasa debitur kepada Kantor Wilayah beberapa waktu lalu, perihal permohonan mediasi terkait dengan penetapan denda keterlambatan pembayaran angsuran oleh PT. Sinar Mitra Sepadan (SMS) Finance terhadap debitur Eka Anggun Fitria, warga Bangka Selatan yang dianggap dilakukan secara sepihak, karena tidak disertai bukti data print out/ rincian (hanya secara lisan) oleh karyawan SMS finance, sehingga debitur tidak tahu secara resmi berapa hari keterlambatan dan berapa denda perhari setiap keterlambatan pembayaran angsuran dimaksud.

Pelapor telah datang ke kantor SMS finance dengan tujuan untuk meminta data resmi print out/ rincian denda keterlambatan pembayaran angsuran dimaksud. Namun pihak karyawan SMS Finance saat ditemui tidak dapat memenuhi dan mengatakan bahwa harus debitur atas nama langsung yang datang jika ingin mengambil rincian tersebut.

Pengajuan permohonan pengurangan denda secara tertulis pun sudah dilakukan melalui surat, namun hingga saat ini belum ditanggapi.

Pelapor merasa keberatan dengan apa yang telah dilakukan pihak karyawan SMS Finance karena dianggap tidak mencerminkan pelayanan publik yang berkualitas dan tidak profesional. Menurut pelapor, penetapan denda keterlambatan dilakukan secara sepihak.

Pelapor berharap kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Kepulauan Bangka Belitung kiranya dapat membantu meminta klarifikasi kepada PT. SMS Finance terkait permasalahan tersebut guna mencari solusi terbaik antar kedua belah pihak.

Setelah dilakukan proses terhadap pengaduan tersebut oleh Tim Kantor Wilayah sesuai mekanisme yang diatur dalam Permenkumham 23 tahun 2022 tentang Penanganan dugaan Pelanggaran HAM, mulai dari pemeriksaan berkas pengaduan, pemeriksaan substansi pengaduan hingga dilakukan koordinasi untuk meminta penjelasan/klarifikasi baik kepada pelapor maupun terlapor.

Kemudian Tim Kantor Wilayah memutuskan menghadirkan pelapor dan terlapor untuk melakukan upaya perdamaian, mengingat perubahan atas perjanjian yang telah dilakukan harus atas persetujuan kedua belah pihak.

Dalam pertemuan yang bertempat di Kantor wilayah, Kepala Bidang HAM, Suherman mengatakan bahwa pihaknya mengundang pelapor dan terlapor dengan tujuan untuk mencari win-win solution agar mencapai kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak.

Suherman juga menekankan kepada seluruh pihak bahwa Kantor Wilayah tidak mengedepankan penyelesaian dari aspek hukum, melainkan lebih mengedepankan aspek kekeluargaan dan musyawarah mufakat (mediasi).

Akhirnya, melalui musyawarah yang panjang serta saran dan masukan dari Tim yang terdiri dari Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Penyuluh Hukum, Analis Hukum dan jajaran Bidang HAM yang hadir pada saat itu, kedua belah pihak (Pelapor dan Terlapor) akhirnya saling menyadari atas kekeliruan yang mengakibatkan terjadinya miss komunikasi. Sehingga keduanya bersepakat untuk berdamai yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Perdamaian yang telah disiapkan oleh Tim Kantor Wilayah yang memuat butir-butir kesepakatan sebagai pegangan bagi kedua belah pihak.

Pelapor maupun Terlapor menyampaikan ucapan terima kasih serta apresiasi kepada Kanwil Kemenkumham Babel yang telah memfasilitasi memberi ruang dan waktu untuk penyelesaian masalah tersebut sehingga tercapainya kesepakatan damai.

Perluas Layanan Prima Terkait Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM, Kanwil Kemenkumham Babel Tandatangani Perjanjian Kerjasama Dengan Seluruh Kecamatan di Kabupaten Bangka

Sungailiat, ham.go.id (25/5/2023) – Menindaklanjuti MoU dengan Bupati Bangka tentang Optimalisasi Tugas & Fungsi Pelayanan Hukum & HAM yang telah dilaksanakan pada 7 Januari 2023 serta untuk meningkatkan sinergitas antara Pemerintah Kabupaten Bangka, pada siang ini Kanwil Kemenkumham Babel telah menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) terkait pembentukan Pos Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM yang berlangsung di Puri Ansell, Sungailiat (Kamis, 25 Mei 2023).

Eva Gantini (Kepala Divisi Pelayanan Hukum & HAM) memberikan dorongan moral kepada para Camat yang hadir maupun yang diwakili agar menjalankan amanat terkait perlindungan, pemajuan, penegakan, & pemenuhan HAMadalah tanggung jawab negara terutama Pemerintah.

Memaparkan data, Eva menjelaskan capaian Kanwil Kemenkumham Babel pada tahun 2021 yang telah membentuk Pos PDPHAM pertama di setiap Kecamatan Kabupaten Belitung Timur. Dilanjutkan pada tahun 2022 dengan seluruh Kecamatan lainnya se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. “Dengan dibentuknya pos pengaduan HAM tersebut, permasalahan HAM akan lebih cepat tertangani & bagi masyarakat juga akan lebih memudahkan untuk mendapatkan layanan HAM yang dialaminya”, tegasnya.

Hadir mewakili Bupati Bangka, Asisten I Bidang Pemerintahan & Kesejahteraan Rakyat yaitu M. Jumaini mendukung penuh ekspansi pelayananan HAM hingga ke titik Kecamatan yang difasilitasi oleh Kanwil Kemenkumham Babel. “Semoga kerjasama ini mendatangkan banyak manfaat dalam percepatan pembangunan di Bumi Sepintu Sedulang terutama dalam pelayanan bidang hukum kepada Masyarakat.” pesannya.

Kegiatan Penandatanganan Kerjasama dengan 8 Kecamatan di Kabupaten Bangka tersebut kemudian dilanjutkan dengan Sosialisasi Permenkumham No. 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM yang mana bertindak sebagai Narasumber yaitu Koordinator Yankomas Ditjen HAM, Sukowijono, serta penjelasan singkat terkait teknis penggunaan aplikasi SIMASHAM.

Kunjungan Tim Ditjen Ham ke Kanwil Kumham Babel, Bahas tindaklanjut pengaduan dugaan pelanggaran Ham

Pangkalpinang, ham.go.id – Tim Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) Ditjen Ham yang terdiri dari Koordinaor Yankomas, Drs. Sukowijono beserta 2 orang staf melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kemenkumham Babel, Rabu (24/05)

Sukowijono menyampaikan kunjungan tersebut dalam rangka Koordinasi dan Konsultasi terkait penanganan laporan dugaan pelanggaran Ham yang dikomunikasikan, yang bertujuan untuk melakukan pembahasan permasalahan/dugaan pelanggaran HAM guna memonitor perkembangan tindak lanjut penanganan sebagai bahan evaluasi dan laporan pelaksanaan HAM di Indonesia, khususnya di wilayah Provinsi Bangka Belitung.

Disamping itu, kunjungan tersebut untuk meminta klarifikasi terkait pengaduan melalui surat dari Yayasan Bunda Salamah Pangkalpinang (BSPKP) sebagai kuasa Penyampai Komunikasi (PK) yang salah satu tembusannya ditujukan kepada Ditjen Ham, perihal dugaan pelanggaran terhadap UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga oleh salah satu pegawai BPPW Bangka Belitung terhadap istrinya sejak bulan Oktober 2019. Tambah Sukowijono

Kemudian Kepala Bidang Ham, Suherman mengutarakan dalam forum rapat tersebut tidak hanya mendengar penjelasan saja tapi juga bersama-sama berdiskusi atas solusi penyelesaian yang baik untuk kedua belah pihak

Pertemuan ini untuk meminta saran maupun pendapat serta klarifikasi dan kesempatan dari pihak – pihak terkait untuk menyampaikan permasalahannya agar bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat sehingga diharapkan mendapat hasil yang membawa kebaikan bagi semua pihak. Lanjut suherman

Menurut pengakuan Penyampai Komunikasi (PK) terlapor sudah tidak memberikan nafkah kepada PK, sehingga menyebabkan PK beserta anak-anaknya telah mengalami penelantaran dan bahkan kondisinya menjadi sulit berjuang hidup untuk makan minum, termasuk anak-anak yang kondisinya hampir putus sekolah.

Berdasarkan klarifikasi dari terlapor yang hadir dalam rapat tersebut, bahwa pelapor sudah membuat keputusan sepihak seakan – akan terlapor tidak menafkahi, namun kenyataannya terlapor sudah berupaya membiayai anak – anaknya untuk sekolah bahkan hampir memasuki perguruan tinggi.

Terlapor mengharapkan kepada Kanwil Kemenkumham Babel untuk memfasilitasi menghadirkan kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi sebagai upaya damai.

Dari pertemuan tersebut, Kanwil akan mengagendakan kembali dengan mengundang kedua belah pihak untuk mediasi serta melakukan upaya damai yang nantinya dituangkan di berita acara perdamaian sesuai permenkumham 23 tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran Ham.

terakhir kabid ham mengharapkan dengan pertemuan tersebut dapat membawa kebaikan antara kedua belah pihak nantinya.

Turut hadir pada rapat tersebut, instansi terkait dalam hal ini perwakilan Dinas PUPR dan perwakilan BPPW Bangka Belitung serta Tim Yankomas Kanwil Babel yang terdiri dari jajaran Bidang Ham serta perwakilan Penyuluh Hukum dan Analis Hukum Kanwil Babel.

Kemudian selanjutnya Sukowiyono beserta Tim akan berkunjung ke Lapas Klas IIB Sungailiat guna memonitoring serta evaluasi Pos Pengaduan Ham di Lapas, dan menghadiri penandatanganan kerja sama antara Kepala Divisi Yankumham Kanwil Babel dengan para Camat se Kab. Bangka tentang pembentukan Pos Pengaduan Dugaan Pelanggaran Ham Kecamatan sekaligus Sosialisasi, yang akan diselenggarakan pada Kamis (25/05) di Sungailiat.

Kemenkumham Babel Gelar Rakor Implementasi Aksi HAM dan Kabupaten Kota Peduli HAM

Pangkalpinang, ham.go.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung gelar Rapat Koordinasi Sinergitas Komitmen Bersama terhadap P5HAM (Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia) melalui Implementasi Aksi HAM dan Kabupaten/Kota Peduli HAM (KKP-HAM), di Hotel Puncak Pangkalpinang, Senin (20/3/2023).

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto menyampaikan jika ada 2 Kabupaten/Kota di wilayah Babel yang telah meraih penghargaan KKP HAM pada tahun 2022, yakni Kabupaten Bangka Tengah dan Kabupaten Belitung Timur.

Kakanwil Harun juga mengatakan bahwa Program Aksi HAM ini mengintegrasikan nilai-nilai keadilan, kemanusiaan, dan kelompok rentan ke dalam suatu Rencana Aksi Nasional inklusif. “Ini merupakan tanggung jawab Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota,” ujar Harun

Lebih lanjut, Harun menyampaikan kriteria daerah Kabupaten/Kota Peduli HAM mengacu pada aspek Hak Asasi Manusia, yaitu:

Hak Sipil dan Politik, meliputi hak atas bantuan hukum, hak informasi, hak turut serta dalam pemerintahan, hak keberagaman dan pluralisme, serta hak atas kependudukan.
Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, meliputi hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak atas pekerjaan, hak atas lingkungan yang baik dan sehat serta hak atas perumahan yang layak, serta hak perempuan dan anak.

Dengan adanya kegiatan ini, Kakanwil Harun berharap, 5 Kabupaten/Kota lainnya di Provinsi Bangka Belitung dapat meraih penghargaan KKP HAM. “Kanwil Kemenkumham Babel berkomitmen memfasilitasi, memberi dukungan dan kontribusi secara penuh kepada seluruh Kabupaten/Kota,” kata Harun.

Direktur Fasilitasi Informasi HAM Ditjen HAM, Darsyad, Keynote Speaker pada kegiatan ini menyampaikan di dalam Perpres RANHAM No. 53 Tahun 2021, tertulis bahwa RANHAM adalah pedoman bagi Kementerian/Lembaga/Daerah dalam menyusun, merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi Hak Asasi Manusia.

“Dalam menjalankan RANHAM, dibentuk Panitia Nasional yang terdiri dari 5 Kementerian, yaitu Kementerian Hukum dan HAM, Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Sosial, yang bertujuan untuk menyinergikan sekaligus mengoptimalkan pencapaian pemenuhan HAM,” ucap Darsyad.

Kelompok sasaran RANHAM 2021-2025 memiliki target sasaran 4 kelompok yang terdiri dari Perempuan, Anak, Penyandang Disabilitas, dan Kelompok Masyarakat Adat.

“KKP HAM bukan merupakan kontestasi, namun kewajiban seluruh Kabupaten/Kota untuk meningkatkan layanan HAM bagi masyarakat. Serta menunjukan ke Dunia Internasional terkait Komitmen Pemerintah dalam pemenuhan HAM,” lanjut Darsyad.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Narasumber, yang dipandu oleh moderator, Kepala Bidang Hak Asasi Manusia, Suherman. Narasumbernya yaitu Koordinator KDN dan RANHAM Wilayah I Direktorat Jenderal HAM, Wida yang menjelaskan teknis pemenuhan Aksi HAM. Lalu, Sub Koordinator Kerja Sama Dalam Negeri dan RANHAM Wilayah IA Direktorat Jenderal HAM, Irma menyampaikan format data dukung yang dibutukan dalam aksi HAM.

Selanjutnya, narasumber dari Biro Hukum Setda Babel, Harpin yang menyampaikan persiapan pelaporan dan penilaian KKP HAM di Provinsi Babel. Serta, Kepala Bidang Pemerintahan Pembangunan Manusia BAPPEDA Provinsi Babel, Oyon Rio Ricardo yang menyampaikan Peran Bapeda dalam Pelaporan Capaian Aksi HAM Pemerintah Daerah.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham), Eva Gantini, Para Pejabat Struktural Kanwil Kemenkumham Babel, serta 50 peserta yang terdiri dari Biro/Bagian Hukum BAPPEDA se-Provinsi Bangka Belitung, baik hadir secara langsung maupun virtual. (*)

Demi Suksesnya Penyelenggaraan Program Pemajuan HAM di Daerah, Kanwil Kumham Babel Ajak OPD Kab/Kota se- Babel Sambangi Ditjen HAM

Jakarta, ham.go.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung terus mempererat sinergitas dan kolaborasi dengan Pemerintah Daerah dalam konteks pelaksanaan tugas dan fungsi terkait penyelenggaraan kegiatan HAM di Daerah sebagai bagian dari Pelaksanaan, Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM (P5HAM) khususnya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Untuk mengoptimalkan program tersebut, Kanwil Kumham Babel melalui Bidang Ham melaksanakan Koordinasi dan Konsultasi Teknis terhadap permasalahan maupun kendala yang dihadapi dalam Penyelenggaraan Pemajuan HAM di wilayah ke Direktorat Jenderal HAM Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I dengan melibatkan perwakilan Biro Hukum dan Bagian Hukum Setda Kab/Kota se – Provinsi Kepulauan Bangka Belitung beserta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang menangani langsung program Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) di daerah, Jumat (03/03).

Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan tujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan HAM di daerah yang telah dilaksanakan serta mempersiapkan rencana kerja yang akan dilaksanakan pada tahun berjalan agar lebih baik dan terukur.

Koordinator KDN & RANHAM Wil. I DitjenHAM (Widayati) dalam sambutannya mengapresiasi atas sinergi yang dibangun oleh Kanwil Babel dengan Pemda, sinergitas ini harus tetap dipertahankan terkait program-program HAM yang menjadi tanggung jawab bersama, ungkapnya.

Sementara Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Eva Gantini berharap melalui pertemuan tersebut Tim Ditjen Ham dapat memberi arahan langsung serta penguatan kepada kanwil maupun OPD bagaimana agar penyelenggaraan program Pemajuan HAM di daerah terselenggara dengan baik.

“Kontribusi dari semua pihak sangat diperlukan untuk capaian yang maksimal” tegas eva.

Pada kesempatan yang sama, Asisten 1 Bidang Pemerintahan Kesra Pemkab Bangka Barat,Ridwan mengingatkan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dengan Kanwil KemenkumHAM Kepulauan Babel dalam menjalankan program Ranham. “Harapannya, dengan sinergi yang baik, maka tahun depan seluruh Kab/Kota Provinsi Babel dapat meraih predikat peduli HAM,” ujar Ridwan.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan oleh Widayati terkait Aksi HAM thn 2023 yang berfokus pada 4 (empat) kelompok sasaran, yaitu perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok masyarakat adat yang harus dilaporkan oleh Pemda melalui 3 periode yaitu B04, B08, B12.

Kemudian terhadap pelaporan KKPHAM, JFU Direktorat Kerjasama HAM, Galih juga minta kepada OPD agar lebih mencermati keterangan indikator hak yang harus dilaporkan sesuai pedoman.

Dalam sesi diskusi terlihat antusias dari para OPD yang menyampaikan berbagi masukan serta saran dan kendala dalam pelaksanaan, salah satunya disampaikan oleh Analis Hukum Muda pada Biro Hukum Setda Provinsi Babel (Ferdiandi) yang menyampaikan terhadap program atau inovasi yang dilakukan Pemda terkait kegiatan Ham yang tidak termasuk ke dalam kriteria RANHAM, apakah dapat dilaporkan juga sebagai nilai tambah.

Terakhir Kadiv Yankumham, Eva Gantini berharap kepada Pemerintah Provinsi Babel agar dapat menggerakkan Kab/kota nya untuk dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan dan pelaporan RANHAM, yang tentunya berbasis implementasi sehingga dapat dirasakan langsung oleh seluruh lapisan masyarakat.

Wujudkan Kota Peduli HAM, Pengelolaan JDIH dan Upaya Perlindungan KI, Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham Babel Diskusi dengan Setda Kota Pengkalpinang

Pangkalpinang, ham.go.id – Bertempat di ruang rapat Setda Kadiv Yankumham, Eva Gantini didampingi Kabid HAM Suherman, Kasubbid Pemajuan HAM Yulizar A. Djaya, Kasubbid Luhbankum JDIH M. Ariyanto, dan Kasubbid BP3H2 Poppy Rinafany mendatangi Kantor Walikota Pangkalpinang guna duduk bersama diskusi terkait KKP HAM, Pengelolaan JDIH, dan upaya perlindungan KI, Senin (27/2).

Kadiv Yankumham dan Tim Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kep. Babel disambut dan diterima oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Akhmad Subekti. Disampaiakn beliau, kami sangat berterimakasih dan menyambut baik maksud dan tujuan kedatangan Kadiv Yankumham dan Tim, untuk meningkatkan kerjasama antara Kanwil, dan memberikan arahan kepada OPD di lingkungan Pemkot Pangkalpinang dalam memenuhi data dukung Kabupaten/Kota Peduli HAM

Lebih lanjut Kadiv Yankumham, Eva Gantini menyampaikan maksud dan tujuan dari kedatangan kami ini adalah untuk menindaklanjuti MoU yang telah dilaksanakan beberapa waktu yang lalu antara Kantor Wilayah dengan Walikota Pangkalpinang terkait program dan tusi yang ada pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kep. Babel yang berhubungan dengan Pemkab/Kota antara lain:

  • menyamakan persepsi terkait dengan pemenuhan data dukung KKPHAM yang akan dilakukan penilaian oleh tim pusat (Ditjen HAM);
  • dalam pengelolaan JDIH, perlunya koordinasi dan konsultasi yang merupakan agenda nasional yg harus diperjuangkan;
  • menghimbau UMKM untuk melakukan pendaftaran KI (merek, paten, KIK) di Kota Pangkalpinang agar tidak di akui orang lain; serta
  • pembentukan desa sadar hukum yan saat ini hanya cuma ada 6 Desa/Kelurahan yang telah diresmikan.

Di akhir diskusi Eva Gantini mengatakan, mudah-mudahan kita dapat lebih bersinergi dengan Pemkot Pangkalpinang terkait dengan optimalisasi pelayanan hukum dan HAM, meningkatkan prestasi, namun jangan berorientasi pada penghargaan yang penting implementasinya, tegasnya Eva Gantini.
Kadivyankum HAM juga memberikan brainstorming terkait dengan perspektif HAM, agar Pemda lebih memahami bahwa P5HAM merupakan tanggungjawab Pemerintah.

Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dan dipimpin oleh Kabid HAM Suherman beserta Tim dengan pembahasan intens terkait indikator pemenuhan data dukungn KKP HAM bersama perwakilan OPD terkait yaitu : Bagian Hukum Setda, Diskominfo, Dinas Kesehatan, DPPPAKB, Bappeda dan lainnya.

Rapat dengan Biro Hukum, Kabid HAM Suherman : Pemprov Memiliki Peran Strategis Dalam Membina Pemerintah Kabupaten/Kota di Wilayahnya Terhadap P5HAM

Pangkalpinang, ham.go.id – Dalam rangka mengembangkan sinergitas Kantor Wilayah dengan Pemerintah Provinsi terkait penyelenggaraan kegiatan Pemajuan HAM di Daerah, Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Babel adakan rapat koordinasi dan konsultasi dengan Biro Hukum Setda Provinsi Babel, Kamis (23/02).

Dalam sambutannya Kepala Bidang HAM, Suherman mengatakan, maksud kegiatan tersebut untuk memotivasi pemerintah daerah dalam meningkatkan tanggung jawab melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM (P5HAM).

“Pemerintah Provinsi memiliki peran strategis dalam membina Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayahnya”, ungkap Suherman.

Tahun ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia akan melakukan penilaian atas capaian Kabupaten/Kota di tahun 2022 terkait dengan kriteria Kabupaten / Kota Peduli HAM (KKPHAM), untuk itu kami berharap kerjasama dari Pemerintah Provinsi Babel terkait persiapan pelaporan data KKPHAM dari masing2 kab/kota yang akan disampaikan kepada Kantor Wilayah untuk dilakukan pemeriksaan, lanjut Suherman.

Kasubbid Pemajuan Ham, Yulizar juga menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi dapat menyelenggarakan sejumlah kegiatan untuk meningkatkan pencapaian target KKP HAM bagi Kabupaten/Kota yang ada di wilayahnya, seperti melakukan pertemuan koordinasi dan sosialisasi, serta pendampingan kepada seluruh Kabupaten/Kota terkait dengan prosedur dan mekanisme pengumpulan data KKP HAM, Pemerintah Provinsi juga dapat melibatkan Kanwil Kemenkumham.

Sub Koordinator Non Litigasi dan HAM Biro Hukum Prov Babel, Indra Utama, menyampaikan masih terdapat berbagai kendala dalam pembinaan kepada Kab/Kota dalam pelaksanaan Ranham oleh Provinsi, terutama keterbatasan anggaran Provinsi yang hanya tersedia satu kali dalam setahun untuk turun ke kab/kota, namun kedepan kami akan berupaya lebih pro aktif berkoordinasi dengan Pemkab/kota terkait dengan program aksi Ham dan KKPHAM ini, terangnya

Terakhir Suherman menyampaikan, diharapkan peran aktif serta dukungan dari pemprov dalam membina kab/kota dalam penyelenggaraan program Ham di provinsi Babel melalui implementasi aksi Ham dan kkpham, sehingga terwujudnya P5ham bagi masyarakat Babel.

Turut hadir dalam rapat tersebut Kasubbid FP2D, perwakilan perancang peraturan per-UU, perwakilan penyuluh hukum, analis, hukum dan JFU Divyankumham.

(*Source: https://babel.kemenkumham.go.id/berita-utama/rapat-dengan-biro-hukum-kabid-ham-suherman-pemprov-memiliki-peran-strategis-dalam-membina-pemerintah-kabupaten-kota-di-wilayahnya-terhadap-p5ham )

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Babel Gelar Rakor Sinergitas Pembangunan Hukum dan Ham di Wilayah

Pangkalpinang, ham.go.id – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto membuka Rapat Koordinasi Sinergitas Pembangunan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) serta Diseminasi Perseroan Perorangan yang diselenggarakan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kep. Babel, Rabu (15/2/2023) di Hotel Soll Marina Bangka Tengah.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung, Harun menyampaikan, kegiatan ini diikuti oleh 55 orang peserta yang terdiri dari jajaran Biro Hukum/Bagian Hukum Kabupaten/Kota, Sekretariat Dewan DPRD Provinsi Kabupaten/Kota, dan Dinas UMK se-Provinsi Bangka Belitung.

Harun mengatakan, bahwa tujuan dari Rapat Koordinasi ini agar terwujudnya produk hukum daerah yang efektif, terinformasinya perusahaan perorangan, serta meningkatnya koordinasi dan kerja sama kelembagaan dalam pembangunan hukum dan HAM di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dalam laporannya, Kakanwil Harun juga menyampaikan bahwa Provinsi Bangka Belitung memiliki UMK (Usaha Mikro Kecil) sebanyak 189.971, namun hanya 194 yang melakukan pendaftaran merek, 368 pendaftaran hak cipta, dan 4 pendaftaran paten.

“Kami mengajak UMKM untuk mendaftarkan kekayaan intelektualnya dan perseoran perorangan,” harap Harun.

Perseroan Perorangan memberikan perlindungan hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan.

Harun juga mengatakan, untuk memperkuat sinergitas, Kanwil Kemenkumham Babel akan melaksanakan MoU dengan Pemerintah Daerah terkait pelaksanaan optimalisasi fungsi pelayanan hukum dan HAM. Ruang lingkup dari objek kesepakatan ini secara umum di bidang pelayanan hukum dan HAM, keimigrasian, dan pemasyarakatan. Lalu dengan TVRI Bangka Belitung terkait pemberian edukasi dan penyebarluasan informasi tugas dan fungsi pelayanan hukum dan hak asasi manusia.

“Mari kita bersama-sama kuatkan sinergi untuk memajukan Bangka Belitung yang berbudaya hukum dan HAM, sehingga tercapai Bangka Belitung yang maju dan sejahtera,” tutup Harun.

Dalam kesempatan ini, dihadirkan Bupati Belitung Timur, Burhanudin sebagai Narasumber karena keberhasilan membawa nama Kabupaten Belitung Timur dalam penerima penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM terkait Kabupaten/Kota Peduli HAM selama 6 tahun berturut-turut dan pencatatan Kekayaan intelektual Komunal terbanyak dalam tahun 2022.

Pada kegiatan ini dilakukan pemberian penghargaan kepada Bupati Belitung Timur dan Bupati Bangka Tengah atas konsistensi dalam melaksanakan P5HAM (Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia. Lalu kepada Bupati Bangka atas Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH). Serta kepada Bupati Belitung atas Peduli Peningkatan dan Pembentukan Desa Sadar Hukum.

Diserahkan juga penghargaan kepada Kepala Kesbangpol Bangka Barat atas Dukungan Aktif sebagai anggota Timpora (Tim Pengawasan Orang Asing) Bangka Barat. Serta kepada Abdul Rachim dan Zulfiandi atas Inisiator Pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Kabupaten Bekitung Timur.

Skip to content