Kanwil Kemenkumham Malut Koordinasi ke Ditjen HAM dan Balitbang Hukum & HAM

Ternate, ham.go.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara (Kanwil Kemenkumham Malut) lakukan koordinasi ke Unit Eselon I Kemenkumham, yakni Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (Ditjen HAM) dan Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum & HAM (Balitbang Kumham), Rabu-Kamis (7/8/9/2022).

Melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sub Bidang Pemajuan HAM, tim yang terdiri dari Teguh Firmanto (Kasubid Pemajuan HAM) dan Erni Rumasoreng (Kasubid Litbang Hukum dan HAM) diterima langsung oleh Sri Kurniati Handayani Pane (Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM) yang didampingi oleh Olivia Dwi Ayu Q (Ka. Koordinator Diseminasi dan Pengutan HAM).

Dalam arahannya, Sri Kurniati menyampaikan agar setiap Kanwil beserta seluruh jajarannya untuk dapat mempersiapkan fasilitas pelayanan publik Berbasis HAM yang terbaik. “Di Tahun 2023, Kemenkumham akan menggandeng seluruh pemda dalam memberikan pelayanan publik berbasis HAM, yang mana sementara di minta setiap provinsi mengirimkan 2 nama OPD sebagai percontohan dalam memberikan pelayanan publik berbasis hak asasi manusia.” Tuturnya.

Disaat yang sama, Teguh menanggapi dengan menjelaskan bahwa Maluku Utara tengah mempersiapkan 2 OPD percontohan. “Rumah Sakit Daerah Soekarno Hatta, Kabupaten Kepulauan Morotai dan Kantor Catatan Sipil Kota Ternate.” Pungkasnya.

Sementara di tempat yang berbeda, tim juga diterima oleh Hajerati (Direktur Kerjasama HAM). Dalam arahannya, Hajerati mengingatkan bahwa pelaporan B04, B08 & B12  yang dilakukan oleh pemerintah daerah harus benar-benar seperti format yang di minta dalam Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021.

Dirinya juga menyampaikan agar Kanwil Kemenkumham Malut untuk menggencarkan sosialisasi penilaian Resiko Bisnis & HAM (PRISMA)  kepada seluruh perusahaan yang ada di Malut. “Jangan lupa untuk selalu menggencarkan kepada seluruh perusahaan tentang aplikasi PRISMA ini.” Kata Hajerati.

Tim Sub Bidang Pemajuan HAM juga mengunjungi Bagian Penyusunan Program dan Laporan Ditjen HAM dan Balitbangkumham untuk berkordinasi persiapan kegaiatan tahun 2023.

(Humas, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi)

KOORDINASI HAM 1

 

KOORDINASI HAM 1

 

KOORDINASI HAM 1

 

KOORDINASI HAM 1

 

KOORDINASI HAM 1

Workoshop Bisnis dan HAM, Kanwil Kemenkumham Malut Ikuti Langsung di Makassar

Ternate, ham.go.idUnited Nations Development Programme (UNDP), United Nations Children Fund (UNICEF) bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (Ditjen HAM) Kemenkumham RI melaksanakan kegiatan Seri Workshop Penguatan Gugus Tugas Daerah Tentang Bisnis Dan HAM. Pelaksanaan kegiatan ini dilaksanakan langsung di Makassar, Selasa, (5/7/2022).

Kegiatan di awali sambutan dari Asistant Resident Representative and Head of Democratic Governance and Poverty Reduction Program Officer UNDP perwakilan Indonesia, Sagita Adesywi yang menyatakan ramah investasi yang mengedepankan hak asasi manusia akan menjadi contoh inisitaif yang sangat baik bagi daerah.

Menurutnya, selain tentunya memiliki banyak dampak positif seperti menciptakan lapangan pekerjaan, peningkatan pemasukan dan pembangunan, kegiatan bisnis mempunyai risiko dan dampak HAM bagi para pekerja, konsumen dan juga masyarakat luas, termasuk anak-anak, perempuan, disabilitas dan masyarakat adat, baik di masa normal dan terlebih lagi di masa pandemi.

Sementara itu, Chief of Field Operations UNICEF perwakilan Indonesia Ibu Marcella Christina menyatakan Sudah 10 tahun sejak UNICEF bersama Save the Children and UN Global Compact, menyusun 10 Prinsip Dunia Usaha dan Hak Anak atau Children Rights and Business Principle.

sepuluh prinsip itu kata Christina, memberikan gambaran dan arahan tentang bagaimana dunia usaha seharusnya menghormati dan mendukung pemenuhan hakanak.

UNICEF berfokus kepada bagaimana dunia usaha berinteraksi dan berdampak kepada pemenuhan hak Anak (anak-anak dari pekerjanya, anak-anak dari pelanggannya, anak-anak dari masyarakat di sekitar operasional usaha mereka).

Lebih jauh, Dirinya menjelaskan bahwa dampak tersebut dapat dilihat secara langsung atau tidak langsung.

“UNICEF melihat Anak-anak (merupakan kelompok rentan) yang perlu kita sama-sama lindungi kesejahteraan dan hak– haknya agar dapat tumbuh dan berkembang dengan baik, Ucapnya.

Disaat yang sama, Gubernur Sulawesi Selatan yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Hukum Pemprov Sulsel, Malik Faisal menyatakan Bisnis dan HAM adalah dua hal yang sangat berkaitan.

Dirinya mengungkapkan banyak dijumpai di lapangan, pelaku bisnis sering kali mengabaikan dan melanggar hal-hak karyawannya, sehingga menyebabkan Bisnis dan HAM menjadi isu yang sering diperbincangkan baik dalam negeri maupun di dunia internasional.

“Pengukuhan gugus tugas daerah bisnis dan HAM serta pencanangan pelayanan publik berbasis HAM ini mempunyai maksud dan tujuan yaitu menghormati, melindungi, memenuhi, memajukan, dan menegakkan HAM,” Kata Malik.

Selain itu, Gugus Tugas ini diharapkan dapat mewujudkan kepastian dan kepuasan penerima layanan serta penguatan akuntabilitas kinerja atas layanan yang diberikan.

Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM ini bertugas mengkoordinasikan upaya bisnis dan HAM di daerah sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM.

“Saat bisnis dan HAM ini digelorakan, dikampanyekan dan diinformasikan, Saya berharap tidak ada lagi aktivitas bisnis yang melibatkan anak, karena anak memiliki haknya seperti mendapat pendidikan, perlindungan dan kasih sayang”., Harapnya

Acara tersebut mengundang 11 perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan 11 perwakilan dari Biro Hukum Setda Provinsi sebagai peserta.

Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM Kanwil Kemenkumham Malut, Teguh Firmanto, dan Biro Hukum Setda Provinsi Maluku Utara Analis Hukum Sofyan Hadi, SH, MH, turut hadir selaku perwakilan Wilayah Malut.

(Humas Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi)

WORKSHOP BISNIS DAN HAM 1

 

WORKSHOP BISNIS DAN HAM 1

 

WORKSHOP BISNIS DAN HAM 1

 

WORKSHOP BISNIS DAN HAM 1

 

WORKSHOP BISNIS DAN HAM 1

Pastikan Pelayanan Publik Berbasis HAM Berjalan Efektif di UPT, Kanwil Kemenkumham Malut Kunjungi Rutan Kelas IIB Weda

Weda, ham.go.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara (Kanwil Kemenkumham Malut) selalu memastikan pelaksanaan pelayanan publik berbasis HAM di Unit Pelaksana Teknis harus berjalan efektif. Tujuannya untuk memberikan pelayanan yang prima bagi masyarakat. Melalui perintah langsung Kakanwil Kemenkumham Malut, M. Adnan, Sub Bidang Pemajuan HAM menyambangi Rumah Tahanan Kelas IIB Weda.

Kunjungan yang dipimpin langsung oleh Kepala Sub Bidang (Kasubid) Pemajuan HAM, Teguh Firmanto, disambut hangat oleh Plt. Kepala Rutan Kelas IIB Weda, Dadang Firmansyah. Menurut Dadang, implementasi pelayanan publik secara baik dan benar merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh jajarannya.

Menyikapi hal itu, Ia berharap keseriusan dan tanggung jawab jajarannya dalam melaksanakan program ini. “Tahun 2021, Rutan Weda berhasil meraih penghargaan UPT Berbasis HAM. Tahun ini, tantangannya lebih sulit, karena harus mempertahankan penghargaan itu. Maka dari itu saya berharap keseriusan dan tanggung jawab teman-teman sekalian,” Tuturnya saat membuka kegiatan di Ruang Rapat, Selasa (19/4/2022).

Sementara itu, Kasubid Pemajuan HAM, Teguh Firmanto saat memberikan pembinaan, menjelaskan bahwa dasar hukum yang dapat dijadikan acuan pelaksanaan pelayanan publik berbasis HAM adalah Permenkumham No. 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM. Selama berada di Rutan Weda, Ia bersama tim juga memastikan tersedianya sarana dan prasarana pendukung pelayanan publik sudah memadai.

(Humas, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi)

WEDA BASIS HAM 1

 

WEDA BASIS HAM 1

 

WEDA BASIS HAM 1

Kakanwil Kemenkumham Malut Bersama PIMTI Pratama Ikuti Rakor Pelayanan Publik Berbasis HAM Secara Daring

Ternate, ham.go.id – Dalam rangka implementasi Permenkumham No. 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM), Kantor Wilayah Kemenkumham Malut mengikuti rapat koordinasi secara daring di Ruang Rapat Lantai 2, Kamis (24/03) yang digelar oleh Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (Ditjen HAM) Kemenkumham RI.

Rakor virtual ini diikuti oleh Kakanwil Kemenkumham Malut, M. Adnan, Kadiv Administrasi, Andi Basmal, Kadiv Pemasyarakatan, Lili, dan kadiv Keimigrasian, Sandi Andaryadi.

Staf Ahli Menteri Bidang Sosial, Min Usihen selaku keynote speech, mengatakan pemerintah harus berupaya dalam memenuhi tanggung jawab pelaksanaan, penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM (P5HAM).

Min Usihen menghimbau kepada Sekretaris Utama, Kepala Kantor, serta Kepala UPT untuk memastikan layanan yang diberikan sudah memenuhi kriteria P2HAM.

“Kemenkumham harus jadi contoh bagi instansi lain dalam pelayanan public berbasis HAM,” Ujarnya secara daring.

RAKOR P2HAM VIRTUAL 1

 

RAKOR P2HAM VIRTUAL 1

 

RAKOR P2HAM VIRTUAL 1

Sementara itu, ditempat berbeda, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM), Mualimin Abdi, menyampaikan bahwa P5HAM menjadi tanggung jawab negara khususnya pemerintah. Sebagaimana sesuai dengan UU Kementerian Negara secara khusus yang diamanatkan oleh konstitusi adalah Kemenkumham.

“Sejak tahun 2018, Kemenkumham telah memulai mencanangkan agar pelayanan publik dimulai dari internal dahulu. Sedapat mungkin pelayanan publik menerapkan nilai-nilai HAM,” Kata Dirjen HAM.

Dirjen HAM juga mendamba agar seluruh instrumen pelayanan publik dapat memberikan penilaian apakah pelaksanaannya sudah sesuai dengan nilai HAM.

Sebagai catatan, Penghargaan pelayanan publik berbasis HAM juga telah diberikan kepada 8 UPT jajaran Kanwil Kemenkumham Malut pada tahun 2021, diantaranya Lapas Kelas IIA Ternate, Lapas Kelas IIB Jailolo, LPKA Kelas II Ternate, Rutan Kelas IIB Ternate, Rutan Kelas IIB Soasio, Rutan Kelas IIB Weda, Kanim Kelas I TPI Ternate, dan Kanim Kelas II Non TPI Tobelo

Setelah acara resmi dibuka, kegiatan kemudian dilanjutkan dengan paparan materi dari Analis Kebijakan Ahli Muda Deputi Publik Kemenpan RB, Martina Simanjuntak, dan Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM, Sri Kurniati Handayani Pane.

(Humas, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi)

RAKOR P2HAM VIRTUAL 1

 

RAKOR P2HAM VIRTUAL 1

Kakanwil Kemenkumham Malut Membuka Kegiatan Rapat Monitoring dan Evaluasi Aksi HAM Pemerintah Daerah Secara Resmi

Ternate, ham.go.id – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Malut, M. Adnan membuka secara resmi kegiatan rapat monitoring dan evaluasi aksi HAM Pemerintah daerah yang digelar di Aula Kanwil Lantai 1, Kamis (24/03).

Saat kegiatan berlangsung, Kakanwil didampingi oleh Kepala Divisi Administrasi, Andi Basmal serta Kepala Divisi Keimigrasian, Sandi Andaryadi.

Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkumham Malut, M. Adnan mengatakan pelaksanaan dan pelaporan aksi HAM pemerintah provinsi, kab/kota tahun 2022 merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah.

Implementasi aksi HAM ini juga tercantum dalam UUD 1945 dan Perpres No. 53 Tahun 2021 tentang RANHAM Tahun 2021-2025 serta turut merealisasikan visi dan misi Presiden RI dalam nawa cita untuk mengintegrasikan nilai-nilai keadilan, kemanusiaan, dan kelompok rentan kedalam satu rencana aksi nasional yang inklusif.

RAPAT AKSI HAM 1

Lebih lanjut, Kakanwil Malut juga menyampaikan hal penting yang harus diperhatikan oleh Pemda dalam pelaporan aksi HAM, diantaranya Harmonisasi ranperda, pengelolaan dan pemerataan distribusi jumlah guru di daerah, penyediaan ruang menyusui, serta pelayanan, penanganan dan tindak lanjut pengaduan masyarakat.

“Pemda sudah semuanya aktif melakukan pengharmonisasian ranperda. Namun masih ada beberapa daerah yang belum responsif terhadap produk hukum daerah,” Ungkap Kakanwil.

Selain itu, pengaduan masyarakat di setiap institusi pemda harus senantiasa merespon. Karena menurut Kakanwil, masyarakat yang mengajukan juga ingin mendapatkan suatu jawaban.

“Kami juga seperti itu. Seringkali ada beberapa masyarakat yang mengadukan pelanggaran HAM. Selalu kita respon. Bahkan persoalan yang tidak dapat kita selesaikan di daerah, kita undang ahli dari pusat,” Ucapnya dihadapan para peserta rapat.

Oleh karenanya, Kakanwil meminta kepada Pemda secara bersama untuk menyiapkan data dukung dalam hal laporan aksi HAM ke pusat.

“Target akhir dari pemenuhan aksi HAM adalah mendapatkan penghargaan dari presiden. Tujuan akhirnya kesana. Mudah-mudahan di tahun ini, pemda di Malut baik itu provinsi maupun kab/kota, bisa sama-sama meraih penghargaan dari Presiden,” Harapnya.

Rapat selanjutnya di lanjutkan dengan diskusi panel oleh Kasubid Pemajuan HAM, Teguh Firmanto untuk berdialog dengan para peserta membahas sinergitas dengan pemda dalam mewujudkan aksi HAM.

(Humas, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi)

RAPAT AKSI HAM 1

 

RAPAT AKSI HAM 1

 

RAPAT AKSI HAM 1

Peluncuran dan Diskusi Perpres 53 Tahun 2021 Tentang RANHAM 2021-2025 Generasi Kelima Guna Mewujudkan Komitmen HAM dari Negara untuk Pembangunan Nasional

Ternate, ham.go.id – Kantor Wilayah (kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (kemenkumham) Maluku Utara mengikuti giat peluncuran dan diskusi peraturan Presiden (perpres) No. 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional (RANHAM) 2021-2025 generasi kelima secara virtual di Aula kanwil pada Kamis siang, (5/8).

Kepala Kantor Wilayah (kakanwil) M. Adnan, yang turut didampingi oleh Pelaksana Tugas (plt) Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Raymond J. H. T, Kepala Bagian HAM, Ismail, Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Teguh Firmanto melaksanakan kegiatan ini dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan tetap.

Kegiatan yang mengangkat tema Mewujudkan Komitmen HAM dari Negara untuk Pembangunan Nasional Melalui RANHAM ini merupakan bentuk kerjasama antara Kemenkumham dan Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM) dan turut menghadirkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (wamenkumham), Eddy Hiariej untuk membuka acara secara resmi.

Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi yang juga selaku sekretaris panitia nasional RANHAM, mengatakan RANHAM generasi kelima ini disusun sejak tahun 2018 dengan memperhatikan masukan dari beberapa unsur dan juga capaian dan kendala pada generasi sebelumnya.

“RANHAM generasi kelima ini difokuskan pada 5 kelompok rentan terhadap pelanggaran HAM yaitu, perempuan, anak, penyandang disabilitasi, dan kelompok masyarakat adat. Kerjasama ini merupakan wujud konkrit dan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka menyukseskan rencana ini,” Ucapnya melalui layar virtual zoom.

Sementara itu, Direktur Eksekutif ELSAM, Wahyudi Djafar, mengucapkan selamat atas peluncuran perpres ini. Ia juga menyampaikan agar RANHAM ini bisa dioptimalkan sebagai alat ukur dan komitmen Indonesia dalam pelaksanaan HAM. “Sejauh mana akomodasi pelaksanaannya. Termasuk terhadap 5 kelompok sasaran yang masih menjadi bagian dari kelompok rentan terhadap pelanggaran HAM,” Ujarnya melalui layar virtual zoom.

Harapannya dalam 5 tahun kedepan, implementasi RANHAM ini dapat membawa sinergitas antara pemerintah dan sektor lain dalam mengoptimalkan P5HAM.

Pada saat yang sama, Wamenkumham Eddy Hiariej, mengatakan bahwa pelaksanaan RANHAM merupakan upaya pemerintah sejak peluncuran generasi pertama hingga generasi sekarang, yaitu generasi kelima. Melalui layar virtual, ia mengatakan RANHAM generasi kelima berfokus pada 5 kelompok rentan dan dilaksanakan dengan komitmen dan optimism yang tinggi.
“harapannya agar capaian aksi HAM dapat dirasakan oleh masyarakat, terkhusus 5 kelompok rentan. Mengingat setiap orang dilahirkan dengan hak yang sama tanpa ada diskriminasi,” Ucapnya.

Sambutan Menteri Dalam Negeri, Jenderal Polisi (purn) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D., melalui tayangan khusus juga mengatakan perbaikan harus dilakukan secara terus menerus. RANHAM ini dapat dijadikan acuan dalam implementasi pelaksanaan HAM oleh seluruh elemen, baik Kementerian/Lembaga pusat maupun daerah, serta pemerintah daerah.

“Dengan harapan agar rencana aksi nasional ini dapat bermanfaat bagi seluruh masyarakat.” Ujarnya.

Kegiatan yang diikuti oleh 800 lebih peserta secara virtual inipun kemudian dilanjutkan dengan sesi panel diskusi oleh narasumber.

(Humas, Reformasi Birokrasi dan TI Kanwil Kemenkumham Maluku Utara)

PLUNCURAN PERPRES 1

 

PLUNCURAN PERPRES 1

 

PLUNCURAN PERPRES 1

 

PLUNCURAN PERPRES 1

 

PLUNCURAN PERPRES 1

 

PLUNCURAN PERPRES 1

Jajaran Kanwil Kemenkumham Malut Beri Masukan Solutif pada Rapat Audiensi Pembahasan Rancangan Permenkumham P2HAM

Ternate, ham.go.id – Rapat virtual bertajuk Audiensi Rancangan Perubahan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) diikuti oleh seluruh jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Maluku Utara (Malut) dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan UPT Imigrasi, Jumat (09/07).

Rapat tersebut bertujuan untuk meminta masukan konstruktif seluruh jajaran khususnya Pimpinan Tinggi Pratama, dan Pimpinan UPT Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta pejabat terkait, guna penyempurnaan perubahan Permenkumham P2HAM beserta kriterianya dari jajaran di wilayah baik jajaran Kanwil Kemenkumham Malut, Maluku, Papua, dan Papua Barat.

Kepala Kanwil Kemenkumham Malut M. Adnan didampingi Plt Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum dan HAM yang juga Kadiv Administrasi Raymond J.H. Takasenseran, Kadiv Pemasyarakatan Teguh Wibowo, Kadiv Keimigrasian Filianto Akbar, Kabid HAM Ismail, Kasubbid Pemajuan HAM Teguh Firmanto, beserta jajaran Kanwil Kemenkumham Malut mengikuti rapat virtual tersebut dengan menerapkan protokol kesehatan, langsung dari aula Kanwil.

Direktur Jenderal HAM, yang diwakili Direktur Instrumen HAM, Timbul Sinaga saat membuka rapat audensi menyampaikan bahwa, kegiatan tersebut merupakan upaya Kemenkumham RI dalam rangka meminta saran dan masukan jajaran Kanwil dan UPT di wilayah timur Indonesia, sehingga upaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya yang berbasis HAM dapat terus ditingkatkan.

“Ini juga bagian yang tidak terlepas dari upaya Kemenkumham mendorong satker di wilayah untuk dapat meraih predikat WBK dan WBBM,” ujar Timbul Sinaga.

Sesuai dengan rancangan perubahan Permenkumham P2HAM yang dibahas, draft usulan Permenkumham P2HAM memuat tawaran judul ‘Pelayanan Publik Berbasis HAM’. Sesuai Pasal 3 drat Permenkumham tersebut disebutkan bahwa “Pelayanan Publik Berbasis HAM yang selanjutnya disingkat P2HAM adalah pelayanan yang diberikan oleh Unit Kerja berdasarkan kriteria P2HAM”.

Pada sesi tanya jawab, jajaran Kanwil Kemenkumham Malut melalui Kasubid Pemajuan HAM, Teguh Firmanto, beberapa masukan pada rancangan perubahan Permenkumham tersebut. Teguh memberikan masukan agar terkait judul kalimat tetap menggunakan narasi ‘Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM’ seperti Permenkumham 27/2018. Pertimbangannya karena ini upaya dari Kemenkumham RI memberikan apresiasi melalui penghargaan kepada Kepala Satuan Kerja di seluruh Indonesia yang berkomitmen melaksanakan pelayanan P2HAM, meskipun belum ada anggaran pada DIPA masing-masing Satker.

Kedua, terkait WBK/WBBM, Teguh menilai sebaiknya dalam materi muatan pada Permenkumham harus tegas menyebutkan bahwa UPT yang bisa memperoleh penghargaan berbasis HAM maka UPT tersebut harus juga bisa meraih WBK dan WBBM.

“Karena kriteria dan data dukung P2HAM sudah merangkul kriteria dan data dukung khususnya pelayanan publik kepada masyarakat sesuai kriteria pada WBK dan WBBM,” ujarnya.

Dalam tinjauan tim Humas Kanwil Kemenkumham Malut atas Draft Perubahan Permenkumham tersebut, terjadi penambahan kriteria P2HAM pada draft usulan Permenkumham P2HAM yang baru dibandingkan pada Permenkumham 27 Tahun 2018.

Hal tersebut tampak pada Pasal 6 terkait kriteria P2HAM draf perubahan Permenkumham, yang kriterianya terdiri dari: a) aksesibilitas dan ketersediaan sarpras/fasilitas; b) ketersediaan sumber daya manusia atau petugas; c) kepatuhan petugas terhadap standar pelayanan; d) inovasi pelayanan publik, dan e) integritas.

Pada draft permenkumham baru ini, inovasi pelayanan publik dan integritas menjadi instrumen tambahan penting dalam rangka pelaksanaan pelayanan publik kepada masyarakat sesuai kriteria P2HAM pada Unit Kerja pemasyarakatan dan Imigrasi di seluruh Indonesia. (Humas Kanwil Kemenkumham Maluku Utara)

(Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi)

RAPAT AUDIENSI PEMBAHASAN RANCANGAN P2HAM 1

RAPAT AUDIENSI PEMBAHASAN RANCANGAN P2HAM 1

RAPAT AUDIENSI PEMBAHASAN RANCANGAN P2HAM 1

RAPAT AUDIENSI PEMBAHASAN RANCANGAN P2HAM 1

RAPAT AUDIENSI PEMBAHASAN RANCANGAN P2HAM 1

RAPAT AUDIENSI PEMBAHASAN RANCANGAN P2HAM 1

 

Percepat Pelaksanaan Kab/Kota Peduli HAM di Bumi Hibualamo, Kanwil Kumham Malut Jalin Koordinasi dengan Pemkab dan UPT di Halmahera Utara

Tobelo, ham.go.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara melalui tim Bidang HAM, yang dipimpin Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Teguh Firmanto bergerak cepat dalam penguatan pelaksanaan Kabupaten/Kota Peduli HAM melalui koordinasi dan sosialisasi di wilayah Maluku Utara.

Pada hari ini, Kamis (28/01), tim Bidang HAM melaksanakan koordinasi dan sosialisasi pada Kabupaten Halmahera Utara, wilayah yang dikenal dengan julukan Bumi Hibualamo itu, pada Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yakni Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo, dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tobelo.

Koordinasi pertama dilaksanakan pada Pemkab Halut yang diterima langsung Kepala Subbidang HAM Pemkab Halut, Idham Puasa beserta jajaran, yakni Sekretaris Dukcapil, Kepala Dinas DP3KB, Kabid PHI Disnakertrans, Sekretaris DPKPP beserta seluruh perangkat daerah.

Kasubbid Pemajuan HAM, Teguh Firmanto dalam koordinasi tersebut menjelaskan terkait data Kab/Kota Peduli HAM Daerah tahun 2019 dan 2020, serta beberapa catatan hasil pemeriksaan dan evaluasi tim Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Malut.

“Kami berharap pada saat pelaporan Kab/Kota Peduli HAM khususnya wilayah Halmahera Utara, seluruh komponen data yang ada sesuai Permenkumham nomor 34 tahun 2016 tentang Kriteria Kab/Kota Pedui HAM bisa terpenuhi, dan pelaporannya tepat waktu dan menghimpun beberapa catatan yang perlu disempurnakan pada pelaporan tahun 2021,” ujar Teguh Firmanto.

Pemkab Halut yang diwakili Kasubbid HAM, Idham Puasa beserta jajaran menyampaikan terima kasih kepada tim dari Kanwil Kemenkumham Malut atas penguatan pada Pemkab Halut terkait Kab/Kota peduli HAM dan aksi HAM daerah kepada Bagian Hukum dan Ham serta perangkat daerah se kab Halmahera Utara.

“Harapannya, tim Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Malut bisa terus memberi pendampingan pada saat pelaporan Kab/Kota Peduli HAM tahun 2021 dan berharap untuk tahun 2021 bisa meraih penghargaan Kab/Kota Peduli HAM seperti yang pernah di raih oleh pemda kab Halmahera utara tahun 2017-2018,” ujarnya.

Tim Bidang HAM selanjutnya berkoordinasi dengan Kepala Lembaga Pemasyarkatan Kelas IIB Tobelo, Rizal Effendi beserta jajaran. Kemudian juga menjalin koordinasi dengan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo, Agung Pramono beserta jajaran.

Koordinasi dengan Kepala UPT di wilayah Halut dalam rangka penguatan dalam pelaksanaan Pelayanan Komonikasi Masyarakat (Yankomas) melalui Pos Yankomas yang telah ada di masing-masing UPT. Selain itu juga sebagai penguatan dalam rangka persiapan pengumpulan data dukung unit pelayanan teknis berbasis HAM. (Humas, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi Kanwil)

(*Sumber: https://malut.kemenkumham.go.id/berita-kanwil/berita-utama/percepat-pelaksanaan-kab-kota-peduli-ham-di-bumi-hibualamo-kanwil-kumham-malut-jalin-koordinasi-dengan-pemkab-dan-upt-di-halmahera-utara )

KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM MALUKU UTARA MEMBUKA ACARA EVALUASI PELAPORAN CAPAIAN AKSI HAM TAHUN 2020

Ternate, ham.go.id – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara , Husni Thamrin didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM , Harniati hadir dan melaksanakan kegiatan Evaluasi Pelaporan Capaian Pelaksanaan Aksi Hak Asasi Manusia di Provinsi Maluku Utara Tahun 2020, kegiatan dihadiri oleh berbagai Dinas dan Bagian Hukum di Provinsi Maluku Utara. Kegiatan dilaksanakan pada pukul 9.00 , hingga jam 12.30 WIT diruang Aula Kantor Wilayah Hukum dan HAM Maluku Utara, Selasa (22/09/2020).

Adapun narasumber didalam kegiatan ini yaitu Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Mualimin Abdi dan Letkor Universitas Khairun , Nam Rumkel, mengawali sambutannya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara, Husni Thamrin, menyampaikan surat Edaran Menteri dalam negeri Nomor 200/2457/SJ dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Pelaksanaan dan Pelaporan Aksi Hak Asasi Manusia Pemerintah Provinsi dan Kabupaten / Kota tahun 2020 dan dalam rangka melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia tahun 2015-2019 serta merealisasikan Visi dan Misi presiden Republik Indonesia dalam NAWA CITA untuk mengintegrasikan nilai – nilai keadilan, kemanusiaan, dan kelompok rentan kedalam satu Rencana Aksi Nasional yang inklusif. Kepala Kantor Wilayah juga menjelaskan terkait tugas RANHAM Kabupaten / Kota terdiri dari , Melakukan Koordinasi dengan Perangkat Daerah, Melakukan Kompilasi seluruh laporan aksi HAM, dan Melakukan penginputan laporan capian aksi HAM kedalam website system pemantauan.
Waktu pelaporan capaian pelaksanaan aksi HAM 2020 dapat dilakukan secara berkala pada, Bulan keempat (B04) dibuka pada tanggal 28 April 2020 dan ditutup tanggal 5 Mei 2020 pada pukul 23.59 WIB, Bulan Kedelapan (B08) dibuka pada tanggal 28 Agustus 2020 dan ditutup tanggal 5 September 2020 pada pukul 23.59 WIT, Bulan kedua belas (B012) dibuka tanggal 28 November 2020 dan ditutup tanggal 5 Desember 2020 pada pukul 23.59 WIT.

Menyoroti tentang peranan dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam upaya penghormatan , perlindungan, pemajuan, pemenuhan dan penegakan HAM sesuai dengan pasal 71 UU nomor 39 tahun 1999 Tentang HAM dimana salah satu bentuk implementasinya adalah pelaksanaan Aksi HAM Daerah. Kegiatan selanjutnya dilanjutkan dengan materi yang dibawakan oleh Letkor Universitas Khairun, Nam Rumkel lalu dilanjutkan dengan materi dari Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM , lalu dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. (Sumber: Humas Kanwil Maluku Utara, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi).

EVALUASI DAN PELAPORAN PELAKSANAAN HAM 6

EVALUASI DAN PELAPORAN PELAKSANAAN HAM 6

EVALUASI DAN PELAPORAN PELAKSANAAN HAM 6

 

EVALUASI DAN PELAPORAN PELAKSANAAN HAM 6

EVALUASI DAN PELAPORAN PELAKSANAAN HAM 6

Dirjen HAM Berikan Evaluasi Pelaporan Aksi HAM Se-Maluku Utara

Jakarta, ham.go.id – Dirjen HAM tegaskan kembali bahwa HAM bukan semata tugas kemenkumham, namun menjadi tugas dan kewajiban kita semua termasuk pemerintah daerah. Demikian diutarakan Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi, dalam kegiatan evaluasi pelaporan Aksi HAM se-Maluku Utara, Selasa (22/9).

Mualimin menuturkan pemerintah telah menyusun Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) guna meningkatkan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di tanah air.
“Ada pun sasaran khusus yang ingin dicapai dalam RANHAM di antaranya adalah meningkatnya pemahaman HAM aparatur negara dan masyarakat serta terlaksananya instrumen HAM dalam kebijakan pemerintah baik di pusat maupun daerah,” terang Mualimin yang hadir secara virtual dari ruang rapat Direktur Jenderal HAM.

Perkembangan RANHAM dari masa ke masa juga dibahas dalam paparan Direktur Jenderal HAM. “RANHAM telah berjalan sejak 1998 hingga kini pada generasi ke-IV, partisipasi Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah juga semakin baik. Sejatinya, kami tengah mempersiapkan RANHAM generasi berikutnya, mudah-mudahan dapat disahkan segera dalam waktu dekat ini,” ungkap Mualimin.

Untuk daerah pada RANHAM generasi IV, kata Mualimin, terdapat empat aksi HAM untuk kabupaten/kota dan lima aksi HAM untuk pemerintah provinsi. “Secara umum aksi HAM, capaian aksi HAM B-04 untuk kabupaten/kota dan pemerintah provinsi Maluku Utara sudah baik. Namun, memang untuk B-08, perlu untuk menjadi perhatian bersama agar ditingkatkan ke depannya,” imbuh Mualimin.

Kegiatan evaluasi pelaporan Aksi dilaksanakan di Aula Kantor Wilayah KemenkumHAM Maluku Utara. Kakanwil KemenkumHAM Maluku Utara, Husni Thamrin, hadir membuka kegiatan yang diikuti perwakilan dari seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Maluku Utara tersebut. Ada pun moderator dalam sesi diskusi adalah Kadivyankum Maluku Utara. (Humas Ditjen HAM)

Skip to content