Bersama Kemenko PMK, Ditjen HAM Susun Laporan Implementasi Konvensi Perlindungan Hak Pekerja Migran dan Keluarganya (CMW)

Jakarta, ham.go.id – Sehubungan dengan kewajiban Indonesia untuk melaporkan hasil implementasi Konvensi Perlindungan Hak Pekerja Migran dan Keluarganya / Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families (CMW) kepada PBB, Ditjen HAM menghadiri rapat penyusunan laporan yang digelar oleh Kemenkopolhukam pada Senin secara hybrid, (7/2).

Hadir perwakilan dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang memaparkan mengenai data capaian Indonesia dalam mengimplementasikan Konvensi CMW serta Koordinator Instrumen Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya Ditjen Ham, Farida Wahid, menjadi salah satu narasumber yang memaparkan progress penyusunan laporan Indonesia untuk Konvensi Hak Pekerja Migran dan Keluarganya. “Indonesia telah menjadi Negara Pihak pada 8 instrumen internasional HAM tambahan dan Pemerintah Indonesia telah menyampaikan laporan awal implementasi Konvensi CMW pada tahun 2017 yang disampaikan kepada Komite Pekerja Migran,” tutur Farida.

 

Ditjen HAM telah menyusun matriks pemetaan laporan Konvensi CMW dan telah terdapat 27 rekomendasi yang harus ditindaklanjuti dan dilaporkan implementasinya oleh Pemerintah Indonesia. Laporan Implementasi Konvensi CMW ini rencananya akan dilaporkan kembali pada periode ke-2 pada Oktober tahun 2022. (Humas DJHAM)

Kanwil Kemenkumham Babel Ikuti Peluncuran Dan Sosialisasi Permenkumham 2022 Tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM

Pangkal Pinang, ham.go.id – Guna mendorong terciptanya pelayanan publik berbasis HAM, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM secara resmi melaunching Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (Permenkumham P2HAM) secara virtual, senin (07/02/2021)

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward O.S Hiariej yang menjadi keynote sepaker dalam kegiatan tersebut mengatakan bahwa peraturan yang baru ini ditetapkan sebagai acuan dalam meningkatkan kualitas layanan publik di lingkup Kementerian Hukum dan HAM agar dapat sesuai dengan prinsip-prinsip HAM.

“Pelayanan publik yang diselenggarakan sesuai dengan Permenkumham No. 2 Tahun 2022 ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan dengan memberikan layanan yang adil sesuai kebutuhan bagi semua elemen masyarakat sebagai penerima layanan termasuk masyarakat dari kelompok rentan.” Kata Eddy.

Ia juga menegaskan untuk seluruh Unit Kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM WAJIB melaksanakan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) sesuai yang diatur dalam Permenkumham dimaksud.

“Selain ketersediaan sarana dan prasana, harus ada pula petugas yang bersiaga untuk mendampingi kelompok rentan dalam memperoleh pelayanan publik” Tegas Wakil Mentri Hukum dan HAM itu

“Saya meyakini Kementerian Hukum dan HAM dapat bersinergi PASTI dan mampu untuk mencapai tujuan yang diharapkan menjadi goal dari dibentuknya Peratuan Menteri Hukum dan HAM ini, yakni memberikan Pelayanan Publik Berbasis HAM.” Lanjutnya

Sementara itu , Direktur Jenderal HAM Mualimin Abdi menjelaskan bahwa Permenkumham Nomor 2 Tahun ini diperluas ruang lingkup pelaksanaannya dimana berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2018 yang lama dilaksanakan hanya di Unit Pelaksana Teknis saja, untuk Permenkumham yang baru ruang lingkup P2HAM harus dilaksanakan di semua Unit Kerja di Kementerian Hukum dan HAM.

Turut serta hadir dalam kegiatan secara virtual ini, Kepala Kantor Wilayah Babel Kementerian Hukum dan HAM Anas Saeful Anwar didamping Kadiv Administrasi Itun Wardatul Hamro, Kadiv Keimigrasian Subki Miuldi, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, dan Kabid dari Pemasyarakan maupun Divisi Pelayanan Hukum dan HAM serta seluruh satuan kerja kementrian Hukum dan HAM

Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi terkait Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM oleh Direktur Instrumen HAM, Timbul Sinaga.

(Jek/beritacmm.com)

Virtual, Kakanwil Kemenkumham Bali Ikuti Acara Peluncuran Permenkumham No 2 Tahun 2022 Tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM

Denpasar, ham.go.id – Bertempat di Ruang Dharmawangsa Kanwil Kemenkumham Bali, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali Jamaruli Manihuruk mengikuti secara virtual peluncuran Permenkumham No.2 Tahun 2022 Tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Prof. Edward O.S Hiariej, S.H, M.Hum.

Hadir pada kesempatan tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Constantinus Kristomo, Kepala Bidang Pelayanan Hukum I Wayan Redana, Kepala Subbidang Pemajuan HAM dan JFU di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali.

Dalam Laporannya, Direktur Jenderal HAM Mualimin Abdi menyampaikan bahwa Permenkumham No. 27 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Publik berbasis HAM merupakan tindak lanjut perubahan dari Permenkumham No 27 Tahun 2018 yang telah dilaksakanan selama hampir 4 tahun, sehingga perlu dilakukan perubahan serta penyempurnaan dalam Permenkumham tersebut.

Beliau berharap dengan adanya Permenkumham No. 2 Tahun 2022 yang baru ini, seluruh Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI dapat mengimplementasikan Layanan Publik berbasis HAM secara keseluruhan.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Prof. Edward Hiariej pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa Permenkumham No 2 Tahun 2022 Tentang P2HAM ditetapkan sebagai acuan dalam meningkatkan kualitas layanan publik di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan peinsip-prinsip HAM.

Nantinya pelayanan publik yang diselenggarakan diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan dengan memberikan layanan yang adil sesuai kebutuhan bagi semua elemen masyarakat penerima layanan termasuk penyandang Disabilitas, Lansia, Perempuan dan Balita/Anak-anak dengan menyediakan kursi roda, jalan landau, lantai pemandu (guiding block), toilet disabilitas dan ruang tunggu khusus serta petugas yang selalu siaga. (red/aj/Jbm.co.id)

PENETAPAN PERMENKUMHAM NOMOR 2 TAHUN 2022, KAUM RENTAN AKAN DAPATKAN LAYANAN YANG ADIL

Banda Aceh, ham.go.id – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Prof. Eddy O.S Hiariej mengatakan, Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 telah ditetapkan sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan publik unit kerja yang menyelenggarakan fungsi pelayanan di Kementerian Hukum dan HAM. Hal tersebut diutarakannya pada kegiatan Penyampaian Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM di Jakarta, Senin (7/2/2022).

“Pelayanan publik yang diselenggarakan di Kementerian Hukum dan HAM diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan dengan memberikan layanan yang adil sesuai kebutuhan bagi semua elemen masyarakat sebagai penerima layanan termasuk masyarakat dari kelompok rentan,” jelas Wamenkumham tersebut.

Pada Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, kegiatan ini diikuti secara virtual dari Ruang Corpu. Hadir dalam kegiatan ini Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM (Sasmita), pejabat struktural pada bidang HAM, dan sejumlah staff.

Selanjutnya, Eddy mengharapkan Permenkumham ini mampu meningkatkan kualitas layanannya berbasis HAM yaitu dengan menyediakan sarana prasarana yang dibutuhkan bagi masyarakat dari kelompok rentan seperti kursi roda, jalan landai, lantai pemandu (guiding block), toilet disabilitas atau ruang tunggu khusus.

“Selain ketersediaan sarana prasarana ini diharapkan juga dapat diimbangi dengan ketersediaan petugas yang siaga membantu masyarakat dari kelompok rentan seperti orangtua atau lanjut usia yang memerlukan bantuan pendampingan pada saat mereka datang untuk mendapatkan layanan publik di Kementerian Hukum dan HAM,” katanya.

Dengan ditetapkannya Permenkumham ini, seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM wajib melaksanakan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) sesuai yang diatur dalam Permenkumham dimaksud.

“Saya meyakini Kementerian Hukum dan HAM dapat bersinergi PASTI dan mampu untuk mencapai tujuan yang diharapkan menjadi goal dari dibentuknya Peratuan Menteri Hukum dan HAM ini, yakni memberikan Pelayanan Publik Berbasis HAM,” jelasnya. (Humas Kanwil Kemenkumham Aceh)

3

4

6

7

8

10

#KemenkumhamAceh
#KanwilAcehPastiBereh
#pastiwbk
#KumhamPasti

KANWIL KEMENKUMHAM BENGKULU IKUTI LAUNCHING PERMENKUMHAM NO. 2 TAHUN 2022 SECARA VIRTUAL

Bengkulu, ham.go.id – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bengkulu dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Administrasi (Johan Manurung), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kurniaman Telaumbanua), Kepala Divisi Pemasyarakatan (Ika Yusanti), Plh. Kepala Divisi Keimigrasian (Poltak Marojahan) beserta jajaran Bidang HAM menghadiri kegiatan Launching Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM secara virtual, Senin (07/02/2022). Kegiatan Launching dibuka secara resmi oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Eddy O.S. Hiariej), yang memberikan keynote speech pada launching Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022.

Wamenkumham menyampaikan kepada seluruh jajaran wajib melaksanakan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) sesuai yang diatur dalam Permenkumham dimaksud. Beliau menyampaikan Kementerian Hukum dan HAM dapat bersinergi PASTI dan mampu untuk mencapai tujuan yang diharapkan dalam dibentuknya Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini, yakni memberikan Pelayanan Publik Berbasis HAM.

Dalam diskusi interaktif yang membahas kebijakan Pemerintah dalam Pelayanan Publik berbasis HAM, dihadirkan pemateri yang berkompeten di bidangnya. Adapun pemateri terdiri dari Direktur Instrumen HAM (Timbul Sinaga), Direktur Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia (Sri Kurniati Handayani Pane) Serta Sekretaris Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (Bambang Iriana Djajaatmadja).

Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka implementasi Amanat Pasal 28 I ayat (4) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjelaskan bahwa Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

Hal ini berarti negara berkewajiban salah satunya adalah memberikan pelayanan kepada setiap warga negara untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik, membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara tentang peningkatan pelayanan publik, sebagai upaya untuk mempertegas hak dan kewajiban setiap warga negara serta terwujudnya tanggung jawab negara dalam penyelenggaraan pelayanan publik. (RA/ed. AF)

KANWIL_KEMENKUMHAM_BENGKULU_IKUTI_LAUNCHING_PERMENKUMHAM_NO._2_TAHUN_2022_SECARA_VIRTUAL_2.jpegKANWIL_KEMENKUMHAM_BENGKULU_IKUTI_LAUNCHING_PERMENKUMHAM_NO._2_TAHUN_2022_SECARA_VIRTUAL_3.jpegKANWIL_KEMENKUMHAM_BENGKULU_IKUTI_LAUNCHING_PERMENKUMHAM_NO._2_TAHUN_2022_SECARA_VIRTUAL_4.jpegKANWIL_KEMENKUMHAM_BENGKULU_IKUTI_LAUNCHING_PERMENKUMHAM_NO._2_TAHUN_2022_SECARA_VIRTUAL_5.jpegKANWIL_KEMENKUMHAM_BENGKULU_IKUTI_LAUNCHING_PERMENKUMHAM_NO._2_TAHUN_2022_SECARA_VIRTUAL_6.jpegKANWIL_KEMENKUMHAM_BENGKULU_IKUTI_LAUNCHING_PERMENKUMHAM_NO._2_TAHUN_2022_SECARA_VIRTUAL_7.jpeg

 

Launching Permenkumham No.2 Tahun 2022 Tentang P2HAM, Perluas Ruang Lingkup dan Perubahan Mekanisme

Mataram, ham.go.id – Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (Ditjen HAM) mengadakan Sosialisasi Penyampaian Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) untuk menggantikan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2018 secara virtual pada Senin (07/02).

Mualimin Abdi selaku Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) dalam laporannya menjelaskan bahwa Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 ini melengkapi Permenkumham Nomor 27 Tahun 2018.

“Atas dasar evaluasi pelaksanaan, Permenkumham Nomor 27 Tahun 2018 selama 4 tahun, perlu dilakukan suatu penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang baru untuk menggantikan Permenkumham tersebut.,” Terang Mualimin.

Ia menjelaskan bahwa pada Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 ini diperluas ruang lingkup pelaksanaan P2HAM yang sebelumnya hanya pada Unit Pelaksana Teknis menjadi di seluruh unit kerja mulai dari Kantor Wilayah, UPT, Unit Layanan hingga Balai Diklat.

“Selain memperluas ruang lingkup, terdapat juga perubahan pada mekanisme pembentukan P2HAM. Pada Permenkumham lama, terfokus pada penilaian sedangkan di Permenkumham baru ada beberapa tahapan pencanangan, pembangunan, evaluasi, penilaian serta pembinaan dan pengawasan,” sambungnya.

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharief Hiariej, dalam keynote speechnya mengatakan bahwa Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 tentang P2HAM ditetapkan sebagai acuan dalam meningkatkan kualitas layanan publik yang sesuai dengan prinsip HAM.

“Permenkumham P2HAM ini mendorong semua unit eselon satu dan seluruh kantor wilayah serta unit pelaksana teknis di lingkup Kementerian Hukum dan HAM memenuhi standar pelayanan publik dengan berdasarkan Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik” Jelas Eddy, sapaan akrab Wamenkumham yang kemudian membuka acara ini secara resmi.

Eddy juga berharap selain ketersediaan sarana prasarana bagi kelompok rentan dapat diimbangi dengan ketersediaan petugas yang siaga membantu masyarakat dari kelompok rentan seperti orangtua atau lanjut usia yang memerlukan bantuan pendampingan pada saat mereka datang untuk mendapatkan layanan publik di Kementerian Hukum dan HAM.

Dari Kanwil Kemenkumham NTB mengikuti secara virtual Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Administrasi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kepala Bidang HAM dan jajaran dari Bidang HAM. (Humas Kanwil Kemenkumham NTB)

permenkumham_p2ham_2022_-_5.jpg

permenkumham_p2ham_2022_-_3.jpg

permenkumham_p2ham_2022_-_2.jpg

Maksimalkan Layanan Berbasis HAM, Kanwil Kemenkumham Sumut Hadiri Penyampaian Permenkumham No 2 Tahun 2022 Tentang P2HAM

Medan, ham.go.id – Kanwil kemenkumham Sumatera Utara berkewajiban memberikan pelayanan kepada publik secara efektif dan efisien sesuai dengan prinsip-prinsip HAM. Untuk memaksimalkan pelayanan berbasis HAM, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Purwanto; Kepala Divisi Administrasi, Betni Humiras Purba; Kepala Bidang HAM, Flora Nainggolan; Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Bram Gun Saulus Lumban Gaol; Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Desni Prianty Eff Manik serta jajaran Bidang HAM menghadiri Penyampaian Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM), Senin (07/02).

“Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2022 Tentang P2HAM ditetapkan sebagai acuan dalam meningkatkan kualitas layanan publik di lingkup Kementerian Hukum dan HAM dapat sesuai dengan prinsip-prinsip HAM. Pelayanan publik yang diselenggarakan diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan dengan memberikan layanan yang adil sesuai kebutuhan bagi semua elemen masyarakat sebagai penerima layanan termasuk masyarakat dari kelompok rentan yakni penyandang disabilitas, lanjut usia, perempuan dan balita/anak-anak,” kata Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy O.S Hiariej membuka kegiatan.

Permenkumham P2HAM ini mendorong seluruh jajaran Kemenkumham meningkatkan kualitas layanannya berbasis HAM yaitu menyediakan sarana prasarana yang dibutuhkan bagi masyarakat dari kelompok rentan seperti kursi roda, jalan landai, lantai pemandu (guiding block), toilet disabilitas atau ruang tunggu khusus serta petugas yang siaga dalam pelaksanaannya.

Pada kesempatan ini, Direktur Instrumen HAM, Timbul Sinaga juga menyampaiakan laporan pelaksanaan kegiatan ini. Disampaikan bahwa sesuai Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 ini ruang lingkup pelaksanaan P2HAM diperluas dimana tidak hanya di Unit Pelaksana Teknis saja, P2HAM juga harus dilaksanakan di semua Unit Kerja jajaran Kemenkumham mulai dari Unit Utama, Kantor Wilayah, Unit Pelaksana Teknis, Unit layanan di Kantor Perwakilan dan Balai Diklat.

“Terdapat perubahan pada mekanisme pembentukan P2HAM dimana Permenkumham yang lama hanya terfokus pada penilaian, sedangkan Permenkumham No 2 Tahun 2022 tentang P2HAM dilaksanakan dalam beberapa tahapan mulai dari tahap pencanangan, pembangunan, evaluasi, penilaian serta pembinaan dan pengawasan. Maka seluruh pimpinan Satuan Kerja harus dapat melaksanakan P2HAM,” kata Timbul. (HUMAS/sowat)

0702P2HAM6

0702P2HAM6

0702P2HAM6

0702P2HAM6

0702P2HAM6

Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 Resmi Diluncurkan, Jadi Acuan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik Berbasis HAM

Kupang, ham.go.id – Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Edward O.S. Hiariej menyampaikan keynote speech sekaligus meluncurkan secara resmi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (Permenkumham P2HAM), Senin (7/2/2022). Peluncuran Permenkumham P2HAM yang berlangsung virtual ini turut dihadiri Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Arfan Faiz Muhlizi serta pejabat di Bidang HAM dan Divisi Pemasyarakatan.

Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi mengatakan, Permenkumham P2HAM menyempurnakan peraturan sebelumnya yakni Permenkumham No.27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM. Salah satunya, memperluas ruang lingkup pelayanan publik berbasis HAM. Jika dulu hanya dilaksanakan di Unit Pelaksana Teknis saja, maka sekarang harus dilaksanakan di semua Unit Kerja Kemenkumham. Mulai dari Unit Utama, Kantor Wilayah, Unit Pelaksana Teknis, Unit layanan di Kantor Perwakilan, dan Balai Diklat.

“Indikator dan parameternya kalau dilaksanakan secara serius dan sungguh-sungguh niscaya tidak ada kesulitan yang berarti karena selama ini UPT-UPT di Indonesia telah secara sungguh-sungguh menerapkan pelayanan publik berbasis HAM,” ujarnya.

WhatsApp_Image_2022-02-07_at_17.02.03.jpeg

WhatsApp_Image_2022-02-07_at_13.36.51_1.jpeg

Mualimin menambahkan, Permenkumham P2HAM tidak hanya terfokus pada penilaian dalam mekanisme pembentukan pelayanan publik berbasis HAM. Namun, ada beberapa tahapan yang dilaksanakan mulai dari tahap pencanangan, pembangunan, evaluasi, penilaian, serta pembinaan dan pengawasan. Seluruh Unit Kerja di lingkungan Kemenkumham harus dapat melaksanakan pelayanan publik berbasis HAM sesuai Permenkumham P2HAM yang selaras dengan prinsip-prinsip HAM.

“Harapannya agar Pimpinan Unit Utama, para Kakanwil, para Kepala UPT, Kepala Unit Layanan Kantor Perwakilan dan Kepala Balai Diklat akan melaksanakan Permenkumham ini dengan baik dan sungguh-sungguh,” pungkasnya.

Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Edward O.S. Hiariej mengatakan, Permenkumham P2HAM ditetapkan pada 5 Januari 2022 sebagai acuan dalam meningkatkan kualitas layanan publik di lingkup Kemenkumham dapat sesuai dengan prinsip-prinsip HAM. Mengingat, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah sebagaimana amanat Pasal 28 I ayat (4) UUD 1945.

“Pelayanan publik yang diselenggarakan di Kemenkumham diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan dengan memberikan layanan yang adil sesuai kebutuhan bagi semua elemen masyarakat sebagai penerima layanan termasuk masyarakat dari kelompok rentan,” ujarnya.

WhatsApp_Image_2022-02-07_at_13.33.38.jpeg

Eddy Hiariej menambahkan, kelompok rentan meliputi penyandang disabilitas, lanjut usia, perempuan, dan balita/anak-anak. Pelayanan publik berbasis HAM yang dilaksanakan di Kemenkumham berdasarkan Permenkumham P2HAM memenuhi 5 kriteria. Diantaranya, aksesibilitas dan ketersediaan sarana prasarana dan/atau fasilitas, ketersediaan SDM atau petugas, kepatuhan petugas terhadap standar pelayanan, inovasi pelayanan publik, dan integritas. Permenkumham ini mendorong semua Unit Eselon I, Kantor Wilayah, dan UPT memenuhi standar pelayanan publik sesuai isi UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Saya meyakini Kemenkumham dapat bersinergi PASTI dan mampu untuk mencapai tujuan yang diharapkan menjadi goal dari dibentuknya Permenkumham ini, yakni memberikan pelayanan publik berbasis HAM,” pungkasnya.

Peluncuran Permenkumham P2HAM kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi tentang Permenkumham P2HAM oleh Direktur Instrumen HAM, Timbul Sinaga. Meliputi, dasar hukum, pertimbangan perubahan, judul dan isi peraturan, perubahan Permenkumham P2HAM, kriteria P2HAM, dan tahapan pembentukan P2HAM. (Humas/rin)

WhatsApp_Image_2022-02-07_at_13.36.51.jpeg

MELALUI PERMENKUMHAM NO. 2 TAHUN 2022, KEMENKUMHAM TINGKATKAN PELAYANAN PUBLIK BERBASIS HAM

Permenkumham 4

BANDUNG, ham.go.id – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) memiliki salah satu tugas dan tanggung jawab dalam pelaksanaan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM. Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik yang berpedoman HAM dan berorientasi pada kebutuhan, kepastian, dan kepuasan penerima layanan publik, Direktorat Jenderal Kemenkumham RI memberikan penyampaian perubahan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting (Senin, 07/02/2022).

Permenkumham 4

Dari ruang rapat Romli Atma Sasmita, Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Kepala Divisi Pemasyarakatan Taufiqurrakhman, Kepala Divisi Keimigrasian Heru Tjondro, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Heriyanto, Plt. Kepala Divisi Administrasi Eva Gantini, Kepala Bidang HAM Hasbullah dan Kasubbid Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum & HAM Dani Kusmawan hadir mengikuti kegiatan bersama seluruh satuan Kerja (Satker) di seluruh Indonesia secara teleconference.

Permenkumham 4

Dalam sosialisasi yang dibuka dengan laporan oleh Direktur Jenderal HAM Mualimin Abdi dan keynote speech oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy O.S Hiariej, beliau menyampaikan bahwa Kemenkumham memiliki tugas untuk menjalankan pelayanan terhadap publik sebagai bentuk pemberian hak kepada warga negara. Melalui perubahan dalam Permenkumham ini diharapkan agar semakin meningkatnya pelayanan yang bersikap adil terhadap masyarakat, terutama bagi kelompok rentan seperti lansia, anak – anak, penyandang disabilitas dan wanita hamil. Dengan ditetapkannya Permenkumham No. 2 Tahun 2022 ini maka seluruh Satker yang terkait diwajibkan untuk memberikan pelayanan publik berbasis HAM.

Melanjutkan kegiatan, Direktur Instrumen HAM Timbul Sinaga memaparkan beberapa materi mengenai beberapa perubahan yang ada dalam Permenkumham yang memiliki 21 pasal ini. Perubahan tersebut mencakup mulai dari perubahan & penambahan definisi ketentuan umum mengenai P2HAM, perubahan tujuan P2HAM, penambahan terkait Prinsip HAM, perubahan tahapan pelaksanaan hingga perubahan kirteria P2HAM.

Selanjutnya Timbul juga menjelaskan mengenai kriteria P2HAM yang terkait pada sarana/prasana dan SDM, inovasi dalam pelayanan publik serta nilai integritas, “pelayanan publik harus bertujuan memberikan pelayanan cepat, tepat dan bebas pungutan liar” ujar Timbul. Beliau juga menjelaskan mengenai tahapan pelaksanaan P2HAM yang terdiri atas Pencanangan, Pembangunan, Evaluasi, Penilaian, hingga Pembinaan & Pengawasan. Dengan adanya pencanangan yang nyata dalam pelaksanaan P2HAM ini diharapkan agar terciptanya komitmen pelayanan berbasis HAM di lingkungan Kemenkumham di seluruh Indonesia.

(Red/foto: Humas Kanwil Kemenkumham Jabar/Aul)

Permenkumham 4

Sosialisasi Permenkumham No. 2 Tahun 2022 Tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM)

Jakarta, ham.go.id – Pemerintah terus berupaya dalam memenuhi tanggung jawab pelaksanaan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia, utamanya melalui peningkatan kualitas pelayanan publik yang berpedoman pada prinsip hak asasi manusia dengan berorientasi pada kebutuhan, kepastian, dan kepuasan penerima layanan publik. Hal ini semakin diperkuat dengan penyampaian Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM yang dilakukan secara virtual pada Senin, (7/2).

Acara penyampaian dan sosialisasi dihadiri oleh Wakil Menteri Hukum dan Ham RI, Prof. Dr. Eddy O.S Hiariej, S.H. M.Hum, Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama, Staf Ahli dan Staf Khusus Pratama, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Kantor Wilayah, Kepala Unit Pelaksana Teknis, serta staf di lingkungan Kemenkumham RI.

Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi, mengawali acara dengan laporan yang menyampaikan bahwa Permenkumham No. 2 Tahun 2022 akan menggantikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2018. “Atas dasar evaluasi pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2018 selama 4 tahun, perlu dilakukan suatu penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang baru untuk menggantikan Permenkumham tersebut,” ujarnya.

“Dengan ditetapkannya Permenkumham No. 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM ini, maka seluruh Unit Kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, harus dapat melaksanakan pelayanan publik berbasis HAM sesuai Permenkumham No. 2 Tahun 2022, yang selaras dengan prinsip-prinsip HAM,” tegasnya.

Acara secara resmi dibuka oleh Wamenkumham, Prof. Dr. Eddy O.S Hiariej, S.H. M.Hum, sekaligus memberikan keynote speech. “Amanat Pasal 28 I ayat (4) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjelaskan bahwa Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah,” tuturnya. Menurut Wamenkumham, dengan adanya Permenkumham No. 2 Tahun 2022 ini, diharapkan pelayanan publik yang diselenggarakan di Kemenkumham RI mampu meningkatkan kualitas layanan dengan memberikan layanan yang adil sesuai kebutuhan bagi semua elemen masyarakat sebagai penerima layanan, termasuk masyarakat dari kelompok rentan.

“Dengan ditetapkannya Permenkumham No. 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM ini seluruh Unit Kerja di lingkungan Kemenkumham RI WAJIB melaksanakan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) sesuai yang diatur dalam Permenkumham dimaksud,” tegas Wamenkumham.

 

 

“Saya meyakini Kementerian Hukum dan HAM dapat bersinergi PASTI dan mampu untuk mencapai tujuan yang diharapkan menjadi gol dari dibentuknya Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini, yakni memberikan Pelayanan Publik Berbasis HAM,” jelas Wamenkumham. Acara dilanjutkan dengan sosialisasi Permenkumham oleh Direktur Instrumen HAM, Timbul Sinaga. (Humas DJHAM)

Skip to content