Kunjungi Rutan Bima, Kabid HAM Kemenkumham NTB: Kedepankan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Bima, ham.go.id – Kepala bidang HAM Kanwil Kemenkumham NTB , Pungka M Sinaga beserta rombongan berkunjung ke Rutan Bima pada, Jumat (10/02).

Pada kunjungan kali ini, Pungka M Sinaga beserta tim disambut langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Bima Lancur Ruktipriangga dan jajaran.

Pungka mengharapkan agar dilakukan peningkatan layanan di lingkup Rutan Bima. “Sebagai pelayan masyarakat , kita harus berikan pelayanan optimal dan informatif , sehingga pelayanan publik berbasis HAM di Rutan Bima terstandarisasi secara jelas”, sebut Pungka.

Lancur mengatakan, seluruh jajaran berupaya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat utamanya pelayanan berbasis HAM.
“Kedatangan Kabid HAM menjadi penguat bagi kami untuk terus memberikan layanan berbasis HAM. Arahan akan kami tindak lanjuti”, Ujarnya. (Kanwil Kemenkumham NTB)

kabid_ham_rutan_bima_2022_-_2.jpg

Dorong Capaian Aksi dan KKPHAM, Kabid HAM Kemenkumham NTB Sambangi Pemerintah Kota Bima

Bima, ham.go.id – Dorong capaian Aksi dan Kabupaten/Kota Peduli HAM (KKPHAM) Tahun 2023, Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham NTB, Pungka M. Sinaga bersama jajarannya menyambangi Pemerintah Daerah Kota Bima, Jumat(10/2), dan diterima langsung oleh Kepala Bappeda Litbang Kota Bima, Muhammad Fakhrunraji dan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bima, Dedi Irawan.

Dalam pertemuan tersebut, Pungka menyampaikan bahwa Capaian Aksi HAM Kota Bima berpredikat rendah, sedangkan capaian KKPHAM masih perlu ditingkatkan lagi agar memperoleh predikat kota peduli HAM.

“Selama ini komunikasi dan sinergitas antara Kanwil Kemenkumham NTB dengan Pemerintah Kota Bima sudah baik, khususnya terkait pelaksanaan penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM. Namun masih perlu ditingkatkan lagi”, ungkap Pungka.

Lebih lanjut Pungka berharap agar pada tahun ini Kota Bima bisa memperoleh predikat sebagai Kota Peduli HAM.

Di kesempatan yang sama, Fakhrunraji sangat mendukung program Aksi HAM dan Kabupaten/Kota Peduli HAM. Hal tersebut disambut baik pula oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemda Kota Bima, Dedi Irawan untuk terus mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam memenuhi data dukung yang diperlukan.

Upaya responsif Pemda Kota Bima diyakini mampu memenuhi data dukung terhadap indikator-indikator yang harus dipenuhi dalam kontestasi Kabupaten/Kota Peduli HAM pada tahun ini. Pelaksanaan penilaian KKPHAM pada Tahun 2023 akan dilakukan terhadap 514 Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2021 pelaksanaan KKPHAM bertujuan untuk memotivasi pemerintah daerah Kabupaten/Kota  melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM.

KKPHAM digagas dalam rangka mengembangkan sinergitas satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di daerah serta memberikan penilaian terhadap struktur, proses dan hasil capaian kinerja pemerintah daerah Kabupaten/Kota dalam melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM.

Disamping itu, pertemuan ini juga menjadi sarana menjalin sinergi dan silaturahmi, sehingga kegiatan yang dilaksanakan bersama antara Kanwil Kemenkumham NTB bersama Pemda Kota Bima akan berjalan maksimal dan sesuai tujuan. (Kanwil Kemenkumham NTB)

bidhanbim_-_2.jpg

Koordinasi dengan Ditjen HAM, Kanwil Kemenkumham NTB Siap Sukseskan Aksi HAM dan KKPHAM 2023

Jakarta, ham.go.id – Kanwil Kemenkumham NTB bergerak cepat melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia untuk memastikan pelaksanaan Aksi HAM dan Kabupaten/Kota Peduli HAM (KKPHAM) tahun 2023 berjalan maksimal pada Kamis (02/02).

Zulhairi selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM didampingin oleh Kabid HAM, Pungka M Sinaga serta Kasubid Pemajuan HAM, Supardan berkonsultasi dengan Direktur Kerjasama untuk menyamakan persepsi dan memberikan informasi terkait pelaksanaan Aksi HAM dan KKPHAM tahun 2023.

Dalam koordinasi sekaligus konsultasi ini, Pungka menyampaikan kepada Mualimin Abidin selaku Plt. Direktur Jenderal HAM bahwa pelaksanaan KKPHAM Tahun 2023 ada beberapa perubahan yang cukup mendasar dalam hal pemenuhan data dukung.

“Ditahun-tahun sebelumnya penilaian KKPHAM ini dilakukan terhadap 6 aspek hak asasi manusia, pada tahun ini (red-2023) ada penambahan menjadi 10 aspek HAMnya,” terang Pungka.

Pungka juga menuturkan bahwa dari 10 aspek hak asasi manusia yang dilakukan penilaian terdapat 120 indikator.

“Nantinya kabupaten/kota seluruh indonesia akan “berkompetisi” memperebutkan penghargaan prestisius dari Menteri Hukum dan HAM RI ini,” sambungnya.

Di kesempatan ini, apresiasi dan dorongan mengalir deras dari Pemerintah Daerah kepada Bidang HAM Kanwil Kemenkumham NTB karena kegiatan koordinasi ini membawa dampak signifikan terhadap program kerja yang akan dijalankan.

Pelaksanaan penilaian KKPHAM pada Tahun 2023 akan dilakukan terhadap 514 Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2021 pelaksanaan KKPHAM bertujuan untuk memotivasi pemerintah daerah Kabupaten/Kota  melaksanakan penghormatan,
pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM.

Selain itu, dalam kunjungan kerja kali ini, Pungka bersama tim Bidang HAM juga tak lupa menyampaikan dan berbagi informasi  terkait pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) sebagaimana telah dimandatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 Adapun kegiatan tersebut lanjut data dan informasi laporan dugaan pelanggaran HAM adalah terkait pencemaran mikroplastik pada sungai di Nusa Tenggara Barat sebagaimana termuat dalam Surat Direktorat Jenderal HAM Nomor : HAM.2-HA.01.02-16 tanggal 19 Januari 2023.

Dari laporan yang disampaikan Tim Ekspedisi Sungai Nusantara dan Wahana Lingkungan Hidup Nusa Tenggara Barat menemukan bahwa sejumlah sungai di Kota Mataram tercemar mikroplastik.

Selain itu, Henny Tri Rama Yanti selaku Koordinator Yankomas Wilayah II menyebut bahwa berbagai upaya telah dilakukan hanya di dorong menyelesaikan persoalan tersebut sesuai dengan Permenkumham No 23 Tahun 2022.

Diakhir pertemuan ini, Pungka menegaskan bahwa kehadiran Kantor Wilayah Kemenkumham NTB di Dinas LHK NTB semata-mata dalam rangka silaturahmi sekaligus mencari solusi terbaik dari persoalan yang dilaporkan. Sekaligus Koordinasi P2HAM dan penegasan sesuai Permenkumham No 2 Tahun 2022 disambut ibu Lia Analis Hukum terkait penguatan Diseminasi HAM dan Proyek Perubahan P2HAM ke UPD setempat.

Template_sosmed_baru5.jpg

Jargon Solah, Soleh, Soloh Jadi Spirit Kawal Aksi HAM 2023

Mataram, ham.go.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat melaksanakan kegiatan evaluasi hasil pelaporan Aksi HAM di Kabupaten Lombok Tengah, Rabu (18/1).

Jargon Kabupaten Lombok Tengah Solah, Soleh, Soloh yang artinya indah, beriman dan damai menjadi spirit untuk menggaungkan Aksi HAM 2023. Kabupaten Lombok Tengah menjadi salah satu kabupaten yang telah melaksanakan pelaporan Aksi HAM di tahun 2022.

Kepala Bidang HAM, Pungka Marudut S., beserta Kasubid Pemajuan HAM Supardan, SH mengharapkan agar di tahun 2023 pelaporan aksi HAM Kabupaten Lombok Tengah dapat lebih maksimal lagi sehingga hasil yang pelaporan bisa tercapai.

Pungka menyampaikan bahwa kunci keberhasilan dari pelaporan aksi HAM ini adalah adanya sinergi dan komunikasi yang baik antara pemerintah daerah yakni Bagian Hukum beserta OPD yang di bawahnya. Kantor Wilayah Kemenkumham NTB siap mengawal Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dalam mewujudkan pelaporan capaian aksi HAM yang maksimal. Selain itu terkait Kabupaten/Kota Peduli HAM yang merupakan program tahunan harus tetap dilaksanakan secara maksimal, sehingga diharapkan Kabupaten Lombok Tengah di Tahun 2023 dapat menyandang predikat sebagai Kabupaten/Kota Peduli HAM.

Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, H.M.Herman Edy, menyambut baik niat dan maksud dari kedatangan jajaran Kanwil Kemenkumham NTB dan siap turut serta menyukseskan Program Aksi HAM dan Kabupaten/Kota Peduli HAM di tahun 2023. (Kanwil Kemenkumham NTB)

solah_soleh_2.jpg

Kanwil Kemenkumham NTB Jemput Bola, Siap Sukseskan Aksi HAM 2023

Mataram, ham.go.id – Aksi Hak Asasi Manusia di Tahun 2023 menjadi salah satu target Kinerja Kementerian Hukum dan HAM RI. Sebagai langkah awal, Kanwil Kemenkumham NTB jemput bola dengan melaksanakan sejumlah koordinasi agar capaian Aksi HAM Wilayah Nusa Tenggara Barat sesuai target.

Di awal tahun 2023 ini, Kepala Bidang HAM Pungka Marudut bersama Kasubid Pemajuan HAM Supardan, Kasubid Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Indra Firmansyah dan sejumlah staf Bidang HAM melaksanakan koordinasi di Kabupaten Lombok Utara.

Pungka mengatakan, pelaksanaan Aksi HAM di Wilayah NTB merupakan skala prioritas dan merupakan komitmen pemangku kepentingan dalam hal perlindungan dan pemajuan HAM di pusat maupun daerah. Koordinasi disambut secara langsung oleh Kabag Hukum Kabupaten Lombok Utara yaitu R. Eka Asmahardi. Eka mengatakan, Kabupaten KLU siap bersama-sama mewujudkan Aksi HAM di Tahun 2023.

Kegiatan koordinasi Aksi HAM direncanakan akan dilaksanakan di seluruh Kabupaten/Kota se-Pulau Lombok. Kegiatan bertujuan meningkatkan Capaian Aksi HAM, sekaligus mengembangkan sinergi dan mengukur hasil kinerja Kementerian/Lembaga dan Kabupaten/Kota untuk melaksanakan P5 HAM yaitu penghormatan, perlindungan, pemenuhan, pemajuan, dan penegakan HAM di Nusa Tenggara Barat. (Kanwil Kemenkumham NTB)

Rapat Koordinasi Kabupaten/Kota Peduli HAM dan Rapat Kerja Pelaporan Capaian Pelaksanaan Aksi HAM

Mataram, ham.go.id – Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB membuka Rapat Koordinasi Kabupaten/Kota Peduli HAM dan Rapat Kerja Pelaporan Capaian Pelaksanaan Aksi HAM, di Hotel Sunwood, Selasa (31/05).

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, turut serta hadir dalam kegiatan tersebut, sekaligus menjadi Ketua Panitia Kegiatan. Adapun Narasumber dari kegiatan adalah Direktur Kerjasama HAM, Hajerati.

Sesuai dengan bunyi pasal 71 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM bahwa pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia. Tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM adalah mewujudkan penghormatan, pemenuhan, pemajuan, perlindungan, dan penegakan HAM.

Rapat koordinasi ini merupakan momentum untuk menguatkan tali silaturahmi jajaran Kantor Wilayah Nusa Tenggara Barat, disamping itu juga untuk meningkatkan sinergitas antara Kantor Wilayah dengan Pemerintah Daerah Nusa Tenggara Barat guna menyamakan persepsi dalam meningkatkan kinerja organisasi.

Pada tahun 2021, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia telah menandatangani Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2021 tentang Kabupaten/Kota Peduli HAM yang telah ditandatangani pada tanggal 27 Mei 2021. Dimana Permenkumham ini menggantikan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2016. Selain itu terkait pelaporan Aksi HAM, Presiden Republik Indonesia juga telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional HAM pada tanggal 8 Juni 2021.

Upaya ini merupakan usaha maksimal dari Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Barat dibidang HAM dalam menunjang pembangunan di bidang pariwisata sehingga dapat memberikan manfaat kepada seluruh masyarakat di Nusa Tenggara Barat. (Humas Kanwil Kemenkumham NTB)

WhatsApp_Image_2022-05-31_at_3.59.46_PM.jpegWhatsApp_Image_2022-05-31_at_3.58.46_PM.jpegWhatsApp_Image_2022-05-31_at_3.59.09_PM.jpegWhatsApp_Image_2022-05-31_at_3.59.20_PM.jpeg

Direktur Kerja Sama Ditjen HAM Tinjau Sarpras P2HAM di Rutan Praya dan Lapas Mataram

NTB, ham.go.id – Direktur Kerja Sama Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (Ditjen HAM), Herajati, melakukan kunjungan kerja ke Rumah Tahanan Kelas IIB Praya (Rutan Praya) dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Mataram (Lapas Mataram) Kanwil Kemenkumham NTB guna meninjau Sarana dan Prasarana penunjang P2HAM pada Senin (30/05).

Didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Zulhairi dan Kepala Divisi Administrasi, Saefur Rochim, Herajati meninjau satu persatu sarana prasarana di Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk memastikan telah memenuhi standar.

Pada tahun 2021, sebanyak 12 UPT mendapatkan predikat terbaik dan 2 UPT mendapatkan predikat baik dalam penilaian P2HAM. Pada tahun 2022 sesuai dengan aturan terbaru yaitu Permenkumham No. 2 Tahun 2022, ada penambahan indikator dan unit kerja dalam penilaian P2HAM dan UPT harus melakukan pencanangan kembali untuk selanjutnya dikukuhkan oleh Menkumham. (Humas Kanwil Kemenkumham NTB)

dirkerjasama_ham_kunker_-_3.png

dirkerjasama_ham_kunker_-_2.png

Optimalkan Tugas dan Fungsi, Bidang HAM Kanwil NTB Sambangi Ditjen HAM

Jakarta, ham.go.id – Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Manusia Kantor Wilayah Kemenkumham Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkumham NTB), Supardan, bersama jajaran lakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (Ditjen HAM), Selasa (12/4).

Kunjungan kerja ini dalam rangka mengoptimalkan tugas dan fungsi khususnya Bidang HAM Kanwil Kemenkumham NTB demi peningkatkan kinerja di tahun berikutnya.

Sambutan hangat dirasakan rombongan dengan diterima langsung oleh Direktur Diseminasi & Penguatan HAM, Sri Kurniati Handayani Pane dan Pranata Kehumasan Madya, Hilda. Mereka menyambut baik kehadiran jajaran Kanwil Kemenkumham NTB.

Dalam pertemuan tersebut Sri Kurniati maupun Hilda, menyampaikan mereka senang dengan hadirnya jajaran Kanwil Kemenkumham NTB ke DitjenHAM.

“Kunjungan teman-teman daerah ini menjadi sinyal baik, karena hal ini dapat membentuk hubungan kekeluargaan yang kuat antara pegawai didaerah dan dipusat”, ucap Sri.

Lebih lanjut dalam pertemuan ini, dibahas terkait Pilot Project Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM). Dalam kesempatan tersebut, Sri Kurniati menyampaikan pentingnya mendorong Kabupaten/Kota untuk menjalankan program yang sedang digalakkan DitjenHAM.

Saat ini, program tersebut sedang dalam proses pembentukkan Keputusan Presiden. Diharapkan saat sudah terbit keputusan tersebut, semua Kabupaten/Kota dapat menjalankannya dengan baik.

Selain itu, Hilda juga menyebut kunjungan seperti ini dapat meningkatkan kinerja, selain sebagai optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi, juga menjadi ajang konektivitas yang baik dengan pembicaraan yang dibangun.

Dikesempatan ini, Supardan juga menuturkan pengtingnya silaturahmi dan komunikasi yang harus terus dilakukan dan dijaga antara Bidang HAM Kanwil NTB dengan Ditjen HAM.

Dalam kunjungan kerja kali ini, Kanwil Kemenkumham NTB melalui Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTB membawa beberapa misi penting yang harus dikoordinasikan demi tingkatkan kualitas pelayanan khususnya di bidang HAM diantarnya pelayanan terkait komunikasi masyarakat (Yankomas) di Wilayah, Pelayanan Publik Berbasi HAM (P2HAM) di satuan kerja serta program Kabupaten/Kota Peduli HAM (KKP HAM) & Aksi HAM. (Humas Kanwil Kemenkumham NTB)

BIDHAM_DITJENHAM_2022_-_2.png

BIDHAM_DITJENHAM_2022_-_3.png

Launching Permenkumham No.2 Tahun 2022 Tentang P2HAM, Perluas Ruang Lingkup dan Perubahan Mekanisme

Mataram, ham.go.id – Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (Ditjen HAM) mengadakan Sosialisasi Penyampaian Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) untuk menggantikan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2018 secara virtual pada Senin (07/02).

Mualimin Abdi selaku Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) dalam laporannya menjelaskan bahwa Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 ini melengkapi Permenkumham Nomor 27 Tahun 2018.

“Atas dasar evaluasi pelaksanaan, Permenkumham Nomor 27 Tahun 2018 selama 4 tahun, perlu dilakukan suatu penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang baru untuk menggantikan Permenkumham tersebut.,” Terang Mualimin.

Ia menjelaskan bahwa pada Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 ini diperluas ruang lingkup pelaksanaan P2HAM yang sebelumnya hanya pada Unit Pelaksana Teknis menjadi di seluruh unit kerja mulai dari Kantor Wilayah, UPT, Unit Layanan hingga Balai Diklat.

“Selain memperluas ruang lingkup, terdapat juga perubahan pada mekanisme pembentukan P2HAM. Pada Permenkumham lama, terfokus pada penilaian sedangkan di Permenkumham baru ada beberapa tahapan pencanangan, pembangunan, evaluasi, penilaian serta pembinaan dan pengawasan,” sambungnya.

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharief Hiariej, dalam keynote speechnya mengatakan bahwa Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 tentang P2HAM ditetapkan sebagai acuan dalam meningkatkan kualitas layanan publik yang sesuai dengan prinsip HAM.

“Permenkumham P2HAM ini mendorong semua unit eselon satu dan seluruh kantor wilayah serta unit pelaksana teknis di lingkup Kementerian Hukum dan HAM memenuhi standar pelayanan publik dengan berdasarkan Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik” Jelas Eddy, sapaan akrab Wamenkumham yang kemudian membuka acara ini secara resmi.

Eddy juga berharap selain ketersediaan sarana prasarana bagi kelompok rentan dapat diimbangi dengan ketersediaan petugas yang siaga membantu masyarakat dari kelompok rentan seperti orangtua atau lanjut usia yang memerlukan bantuan pendampingan pada saat mereka datang untuk mendapatkan layanan publik di Kementerian Hukum dan HAM.

Dari Kanwil Kemenkumham NTB mengikuti secara virtual Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Administrasi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kepala Bidang HAM dan jajaran dari Bidang HAM. (Humas Kanwil Kemenkumham NTB)

permenkumham_p2ham_2022_-_5.jpg

permenkumham_p2ham_2022_-_3.jpg

permenkumham_p2ham_2022_-_2.jpg

Tinjau Lokasi Yankomas, Kakanwil Kumham NTB Inginkan Rekomendasi Terbaik Bagi Para Pihak

Lombok Barat, ham.go.id – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat, Haris Sukamto didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Harniati meninjau lokasi pengaduan yang dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Pohdodol melalui Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) terkait dugaan permasalahan HAM (6/9).

Peninjauan lokasi ini merupakan salah satu tahapan yang dilakukan Tim Yankomas sebagai tindaklanjut dari laporan yang disampaikan sekaligus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait yang berada dekat dengan objek yang dipermasalahkan.

Dalam kesempatan tersebut Haris menuturkan pentingnya pendekatan dialogis dalam menyelesaikan permasalahan yang ada. “Dengan hati yang lapang, pikiran yang jernih, kita mengharapkan persoalan yang ada terselesaikan dengan solusi yang terbaik,” ucapnya.

“Masyarakat harus sabar dulu. Dengan sabar kita selesaikan satu-satu permasalahan yang ada” sambung Haris.

Selain itu Haris juga menekankan bahwa mekanisme penyelesaian Yankomas adalah dengan mengedepankan cara kekeluargaan. Terciptanya rekomendasi melalui mediasi terhadap para pihak menjadi tujuan utamanya.

Yankomas di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM merupakan wujud nyata negara hadir dalam pemenuhan HAM, dimana negara menyediakan akses komunikasi masyarakat untuk melaporkan dugaan permasalahan HAM. (Humas Kanwil Kemenkumham NTB)

2021090612.png

2021090613.png

2021090614.png

Skip to content