Sulawesi Tengah, portal.ham.go.id – Sosialisasi Analisis Peraturan Perundang-Undangan dari Perspektif HAM di bidang Hak Sipil dan Politik dan Permenkumham No.16 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengarustamaan HAM dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, di Aula Garuda Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Rabu (26/6/2024).
Kategori: Direktorat Instrumen HAM
Kunjungan Monitoring Dan Evaluasi P2HAM dan Pengarustamaan HAM dalam Pembentukan Undang-undang di Provinsi Riau
Pekanbaru,portal.ham.go.id – Dalam rangka monitoring dan evaluasi, Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) dan instrument kebijakan pengarusutamaan HAM di Lapas Kelas II A Provinsi Riau, Jumat, 31 Mei 2024.
Direktur Jenderal HAM, Dr. Dhahana Putra membuka secara langsung Rapat Analisis Peraturan Perundang-undangan dari Perspektif HAM terkait pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Konsesi dan Insentif Bagi Penyandang Disabilitas
Jakarta, portal.ham.go.id – Direktur Jenderal HAM, Dr. Dhahana Putra membuka secara langsung Rapat Analisis Peraturan Perundang-undangan dari Perspektif HAM terkait pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Konsesi dan Insentif Bagi Penyandang Disabilitas. Acara yang digelar di Ruang Rapat 554 Lt. 5 Gedung Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Kamis 30 Mei 2024.
Baseline Survey Dalam Rangka Penyusunan Instrumen Hak Kelompok Rentan
Jawa Timur, portal.gBaseline Survey dalam rangka penyusunan Instrumen hak kelompok rentan terkait pemberdayaan penyandang disabilitas dalam praktik bisnis dan HAM di Provinsi Jawa Timur (27-29 Mei 2024)
Continue reading “Baseline Survey Dalam Rangka Penyusunan Instrumen Hak Kelompok Rentan”
Indeks HAM Indonesia Diproyeksikan Jadi Alat Ukur dan Rujukan Standart Implementasi HAM di Indonesia
Jakarta, portal.ham.go.id – Indeks HAM Indonesia (IHAMI) diproyeksikan untuk menjadi alat ukur objektif dan rujukan dalam menetapkan standar terhadap pengimplementasian HAM di Indonesia. Demikian disampaikan Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, pada acara Forum Group Discussion (FGD) penyusunan rekomendasi bersama kebijakan diskriminatif yang dihelat di Hotel Vasaka, Cawang, Kamis (21/3/2024).
“IHAMI ini perlu dipandang juga sebagai bentuk komitmen pemerintah Indonesia dalam menjalankan mandat konstitusi,” ujar Dhahana.
Lebih lanjut, Dhahana juga mengungkapkan tantangan terkait masih adanya peraturan perundang-undangan yang belum mencerminkan penghormatan dan perlindungan terhadap HAM. Padahal, sambung Dhahana, Salah satu pilar utama dalam penyelenggaraan pemerintahan suatu negara yaitu pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, harmonis, berperspektif HAM.
Karena itu, Direktur Jenderal HAM mengaku pihaknya telah menyusun Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pedoman Materi Muatan Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
‘‘Peraturan tersebut dimaksudkan untuk digunakan bagi perancang peraturan perundang-undangan sebagai panduan dalam mengintegrasikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam pembentukan peraturan perundang-undangan,‘‘ jelasnya.
Tidak lupa, Direktur Jenderal HAM turut mengapresiasi keterlibatan aktif para peserta FGD. Menurutnya masukan dan penyempurnaan dalam rekomendasi dapat menjadi salah satu solusi dalam menjawab pertanyaan rekomendasi komite HAM PBB.
Sementara itu dalam laporannya, Direktur Instrumen HAM Farid Junaedi, menuturkan bahwa KemenkumHAM telah berkolaborasi bersama dengan KemenPPPA dan Komnas Perempuan dalam menyusun analisis dan rekomendasi bersama terhadap 429 kebijakan daerah yang diskriminatif dan intoleran.
‘‘Kerja sama ini menunjukkan komitmen Pemerintah Indonesia dalam mengawal dan memastikan bahwa kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah tetap sejalan dengan prinsip-prinsip HAM, terutama terkait dengan isu-isu gender dan perlindungan perempuan,‘‘ terangnya.
Perlu diketahui dalam FGD yang didukung oleh UN Women Indonesia ini, panitia juga mengundang beberapa narasumber di antaranya Ketua Gugus Tugas Kerja Perempuan dan Kebhinekaan Komnas Perempuan serta perwakilan dari CEDAW Working Group. (Humas DJHAM).
Kumham Sumbar Gelar FGD Perspektif HAM T.A 2023 Mengenai Rancangan Produk Hukum Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021 Tentang Tanah Ulayat
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Barat melalui Bidang HAM melaksanakan FGD pelaksanaan identifikasi telaahan/rekomendasi Rancangan Produk Hukum Daerah Dari Perspertif HAM Tahun 2023 mengenai Rancangan Produk Hukum Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021 Tentang Tanah Ulayat pada Senin, (24/7).
Rapat yang di laksanakan di Ruang Rapat Tuanku Imam Bonjol Kanwil Kemenkumham Sumbar ini dibuka oleh Kepala Bidang HAM, Dewi Nofiyenti yang dalam hal ini mewakili Kepala Kantor Wilayah didampingi oleh Nofrianda Putra selaku Kepala Subbidang Pemajuan HAM bersama Fakhrul Rozi, Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM dengan dihadiri oleh narasumber kegiatan dan perwakilan beberapa instansi di Sumatera Barat.
Adapun instansi yang hadir dalam FGD ini antara lain dari Biro Hukum Provinsi Sumatera Barat, Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat, Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari (Bakor KAN), Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumatera Barat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumatera Barat, Bagian Hukum Kota Padang, dan Badan Pertanahan Nasional Kota Padang.
Dewi menyampaikan bahwa Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mengevaluasi rancangan produk hukum daerah apakah didalam rancangan Perda tersebut sudah mengakomodir nilai-nilai HAM dalam pembentukan produk hukum daerah sebagai mana yang diamanatkan oleh Permenkumham Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pedoman Materi Muatan HAM dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Charles Simabura selaku salah satu narasumber dalam FGD ini menjabarkan Ranperda Tanah Ulayat Dalam Prespektif HAM. Ia mengatakan landasan konstitusional pada Pasal 18B ayat (2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
Seterusnya ia menerangkan juga mengenai hak masyarakat hukum adat atas tanah dan sumber daya alam dan Aspek Pemenuhan Hak Ekosob Ranperda Tanah Ulayat.
Selanjutnya beberapa Masukan Atas Ranperda Tanah Ulayat antara lain Perlu dievaluasi efektivitas dan kelemahan Perda 6/2008,sehingga memang harus mencabut atau cukup mengubahnya, penguatan Kapasitas KAN perlu dituangkan dalam Perda sebagai konsekuensi atas pegakuan wewenang penyelesaian konflik dan perlu antisipasi dalam hal Kabupaten/Kota tidak membentuk Perda turunan maka yang diberlakukan adalah Perda Provinsi.
Melalui pelaksanaan FGD ini, diharapkan peserta dapat sama-sama menelaah dan memberikan masukan terhadap rancangan peraturan daerah tersebut. (Humas Kemenkumham Sumbar)
Direktorat Jenderal HAM Berpartisipasi dalam Rapat Koordinasi Pengumpulan Bahan Laporan Implementasi Konvensi Menentang Penyiksaan
Jakarta, ham.go.id – Dalam Rangka Pengumpulan Bahan Laporan Implementasi Konvensi Menentang Penyiksaan, Direktorat Jenderal HAM berpartisipasi dalam Rapat Koordinasi yang diselenggarakan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) pada, Senin (24/07/2023).
Pembahasan mencakup Permintaan data data dari perwakilan yang hadir pada rapat tersebut untuk melengkapi laporan implementasi, dari Densus 88/AT Polri yaitu data jumlah penangkapan, P21, SP3, dan pra peradilan, data jumlah penyidikan terhadap narapidana terorisme perempuan, anak, disabilitas, HIV/AIDS. Data dari Kejaksaan Agung RI (Direktorat Tindak Pidana Terorisme dan Kejahatan Lintas Negara) yaitu data jumlah penanganan tindak pidana terorisme tahap penuntutan, data perkara tindak pidana terorisme yang divonis hukuman mati.
Sedangkan data dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI yaitu jumlah persebaran WBP tindak pidana terorisme di lapas/rutan, data jumlah narapidana terorisme serta narapidana terorisme yang bebas murni, bebas bersyarat, dan cuti menjelang bebas. (Humas DJHAM)
Tingkatkan Kolaborasi dengan Kemenag, Ditjen HAM Hadir dalam Kegiatan Edukasi Satuan Keagamaan Ramah HAM
Jakarta, ham.go.id – Tingkatkan kolaborasi dengan Kemenag, Ditjen HAM hadir dalam Kegiatan Edukasi Satuan Keagamaan Ramah HAM yang diselenggarakan Kementerian Agama tahap kedua, di Hotel Harris Vertue – Harmoni Jakarta (21/7).
Setelah sebelumnya pada tahap pertama hadir sebagai Narasumber, pada tahap kedua Farida Wahid Analis Kebijakan Ahli Madya/Koordinator Instrumen Hak Ekosob pada Direktorat Instrumen HAM menyampaikan materi “Pendidikan dalam Perspektif HAM”, sebagai narasumber dan didampingi oleh Roni Pratomo Yudistian, Analisis Kebijakan Ahli Muda/Sub Koordinator Analisis Hak Kelompok Rentan sebagai Moderator. Disampaikan bahwa memastikan terwujudnya penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM merupakan tanggung jawab dan kewajiban negara, sebagaimana diamanatkan oleh Konstitusi dan Peraturan Perundang-undangan nasional terkait pendidikan. Selain itu, prinsip – prinsip HAM dan prinsip hak anak, serta Aspek Ketersediaan, Aksesibilitas, Dapat Diterima, dan Dapat Diadaptasi dalam ketentuan Konvenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya juga menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan dalam mewujudkan sistem dan lingkungan pendidikan yang ramah HAM.
Salah satu bentuk implementasi hak pendidikan yang berperspektif HAM adalah memastikan implementasi pendidikan yang inklusif di semua satuan dan jenjang pendidikan. Juga pentingnya mengatasi berbagai faktor yang menjadi hambatan dan tantangan dalam mewujudkan pendidikan yang ramah HAM, antara lain dari segi sarana prasarana,sekolah inklusi, pemerataan guru, dan lingkungan pendidikan yang bebas dari diskriminasi, kekerasan, dan intoleransi.
Dalam diskusi yang berlangsung dibahas pentingnya Pendidikan HAM untuk guru- guru satuan pendidikan di Kemenag, pemahaman tentang sekolah insklusi yang terbatas, langkah-langkah pencegahan kekerasan dan dugaan pelanggaran yang dilakukan disekolah keagamaan, mekanisme pemantauan di Satuan pendidikan Keagamaan dan saran untuk bekerja sama dengan Kemenkumham dalam memberikan materi dan prinsip-prinsip HAM kepada guru-guru di Satuan Pendidikan.
Pada kesempatan ini hadir pula sebagai narasumber Putu Elvina Komisioner Komnas HAM dan Azimah Subajiyo dari Organisasi Masyarakat Tolak Pornografi dengan peserta dari Internal Kementerian Agama, Komnas HAM, Kemenko PMK dan Ditjen HAM Kemenkumham. (FW)
Ditjen HAM Kembali Gelar FGD Proses Penyusunan Kebijakan Pokok Materi Muatan HAM dalam RPP Pencegahan TPKS serta Penanganan Perlindungan dan Pemulihan Korban TPKS
Jakarta, ham.go.id – Direktorat Jenderal HAM kembali menyelenggarakan Fokus Group Discussion (FGD) dalam proses penyusunan kebijakan terkait pokok-pokok Materi Muatan HAM dalam RPP Pencegahan TPKS Serta Penanganan Perlindungan dan Pemulihan Korban TPKS (RPP P4 TPKS), Kamis (20/7). Bertempat di ruang rapat B Ditjen HAM lt.3. Acara yang dibuka langsung oleh Sekretaris Direktorat Jenderal HAM selaku Plt. Direktur Instrumen HAM – Aman Riyadi, dan dimoderatori oleh Plt. Koordinator Instrumen Hak Kelompok Rentan, Farida Wahid dilaksanakan secara Hybrid.
Aman dalam sambutannya menyampaikan muatan HAM dalam RPP P4 TPKS ini sangat penting untuk menjawab kebutuhan implementasi aturan TPKS di masyarakat, khususnya dalam hal pemenuhan hak untuk pelindungan dan pemulihan korban TPKS, ujarnya.
Kegiatan yg dihadiri oleh Tim Penyusun dari Internal Ditjen HAM dan Perwakilan dari Organisasi Perhimpunan Jiwa Sehat, serta perwakilan Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial, menghadirkan Bpk. Sriyana selalu Kepala Biro Hukum, Kerjasama, dan Humas – LPSK sebagai narasumber yang menyampaikan mekanisme perlindungan dan pemulihan Saksi dan Korban TPKS yang ada di LPSK. Pemenuhan hak korban terkait Restitusi dan Kompensasi.(FW)
Ditjen HAM Hadir dalam Kegiatan Edukasi Satuan Keagamaan Ramah HAM
Jakarta, ham.go.id – Ditjen HAM hadir dalam Kegiatan Edukasi Satuan Keagamaan Ramah HAM yang diselenggarakan Kementerian Agama, di Hotel Mercure – Sabang, Jakarta (18/7/2023).
Kegiatan ini diselenggarakan untuk memberikan pemahaman bagi seluruh peserta tentang implementasi pendidikan di lembaga keagamaan yang ramah HAM. Hal ini disampaikan oleh Saan – Koordinator Perancang Biro Hukum dan Kerjasama – Kemenag saat membuka kegiatan. “Harapannya melalui kegiatan ini dapat mengatasi berbagai bentuk kasus pelanggaran HAM yg terjadi di satuan pendidikan keagamaan seperti intoleransi, diskriminasi, perundungan dan kekerasan fisik maupun seksual yang saat ini cukup tinggi”, lanjut Saan.
Dalam kegiatan ini Ditjen HAM sebagai Narasumber pada sesi pertama diwakili oleh Farida Wahid Analis Kebijakan Ahli Madya/Koordinator Instrumen Hak Ekosob pada Direktorat Instrumen HAM menyampaikan materi “Pendidikan dalam Perspektif HAM”, dengan didampingi oleh Elisabeth Siahaan, Analisis Kebijakan Ahli Muda/Sub Koordinator Hak Kelompok Rentan sebagai Moderator. Disampaikan bahwa memastikan terwujudnya penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM merupakan tanggung jawab dan kewajiban negara, sebagaimana diamanatkan oleh Konstitusi dan Peraturan Perundang-undangan nasional terkait pendidikan.
Selain itu, prinsip – prinsip HAM dan prinsip hak anak, serta Aspek Ketersediaan, Aksesibilitas, Dapat Diterima, dan Dapat Diadaptasi dalam ketentuan Konvenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya juga menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan dalam mewujudkan sistem dan lingkungan pendidikan yang ramah HAM.
Salah satu bentuk implementasi hak pendidikan yang berperspektif HAM adalah memastikan implementasi pendidikan yang inklusif di semua satuan dan jenjang pendidikan. Juga pentingnya mengatasi berbagai faktor yang menjadi hambatan dan tantangan dalam mewujudkan pendidikan yang ramah HAM, antara lain dari segi sarana prasarana,sekolah inklusi, pemerataan guru, dan lingkungan pendidikan yang bebas dari diskriminasi, kekerasan, dan intoleransi.
Pada kesempatan ini hadir pula sebagai narasumber Putu Elvina Komisioner Komnas HAM dan Azimah Subajiyo dari Organisasi Masyarakat Tolak Pornografi dengan peserta dari Internal Kementerian Agama, Komnas HAM, Kemenko PMK dan Ditjen HAM Kemenkumham. (FW)