Kanwil Kemenkumham Bali Berhasil Mendorong 9 Kabupaten/Kota Di Provinsi Bali Sebagai Kabupaten/kota Peduli HAM

Jakarta, ham.go.id – Peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia dilaksanakan setiap tanggal 10 Desember setiap tahunnya. Peringatan ini merujuk pada Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) yang dikeluarkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 1948.

Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Direktorat Jenderal HAM menyelenggarakan peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia ke-74 secara daring, pada Senin (12/12). Tema yang diangkat pada Hari HAM tahun 2022 adalah “Advancing Human Rights for Everyone” atau “Pemajuan Hak Asasi Manusia untuk Setiap Orang”.

Acara peringatan ini dihadiri secara langsung oleh Wakil Presiden RI, K.H. Ma’ruf Amin, Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, Menteri ATR/BPN, Wakil Jaksa Agung, Gubernur, Walikota, dan Bupati, serta para undangan.

Dalam sambutannya Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menyampaikan 74 tahun yang lalu masyarakat dunia mencatatkan peristiwa penting dan bersejarah dengan disahkannya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa. Norma tertulis pertama yang disepakati oleh dunia menetapkan hak-hak dasar yang melekat pada diri setiap manusia tanpa melihat status sosialnya, asal usul kebangsaan, warna kulit, kondisi fisik, gender, agama dan lain sebagainya yang harus dihormati, dilindungi, dipenuhi, dan ditegakkan oleh setiap negara.

WhatsApp_Image_2022-12-12_at_17.55.42_2.jpeg

“Nilai-nilai hak-hak asasi manusia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, yang menegaskan bahwa penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM atau yang disingkat P5HAM adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah.” ungkap Yasonna.

Sebagai bentuk apresiasi kepada para pihak yang telah berupaya mendorong dan melaksanakan pembinaan pelayanan publik berbasis hak asasi manusia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan penghargaan kepada kementerian/lembaga pemerintah daerah yang turut serta dalam pemajuan hak asasi manusia. Penghargaan diberikan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia didampingi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

WhatsApp_Image_2022-12-12_at_17.55.42_4.jpeg

Penghargaan juga diberikan kepada Pemerintah Provinsi Bali beserta 9 Kabupaten/Kota di Provinsi Bali atas Pembinaan daerah Kabupaten/Kota peduli HAM mencapai 60% atau lebih. Adapun jumlah Kabupaten/Kota peduli HAM di Provinsi Bali mencapai 100%. Atas raihan penghargaan tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali juga diberikan penghargaan atas upaya mendorong mewujudkan Kabupaten/Kota Peduli HAM. Dalam hal ini penghargaan diberikan oleh Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu.

WhatsApp_Image_2022-12-12_at_17.55.42_3.jpeg

Wakil Presiden, Ma’ruf Amin menyampaikan bahwa peringatan Hari Hak Asasi Manusia sedunia ke-74 tahun 2022 ini, merupakan deklarasi universal hak asasi manusia yang diadopsi oleh PBB untuk merawat peradaban dan kemanusiaan bangsa-bangsa di dunia.

WhatsApp_Image_2022-12-12_at_17.55.42_1.jpeg

“Peringatan HAM sedunia ini adalah momen reflektif bagi seluruh negara dan bangsa dalam menghormati dan memajukan hak asasi manusia secara universal. Hak Asasi Manusia sejatinya tumbuh bersama dengan peradaban suatu bangsa, menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia berarti menjunjung tinggi peradaban.” tutup Ma’ruf. (Kanwil Kemenkumham Bali)

WhatsApp_Image_2022-12-12_at_17.55.42_5.jpeg

Wujudkan Kepastian dan Kepuasan Penerima Layanan, Kakanwil Kemenkumham Bali Berikan Penghargaan Prisma dalam Rangkaian Kegiatan Pencanangan P2HAM Di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Bali

Denpasar, ham.go.id – Dalam upaya memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat, berkualitas, non-diskriminasi, bersih, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali menyelenggarakan Kegiatan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) dan Pemberian Piagam Penghargaan PRISMA bertempat di Ruang Darmawangsa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Selasa (20/9/2022).

Kegiatan Pencanangan P2HAM dan Pemberian Piagam Penghargaan PRISMA ini diselenggarakan secara hybrid, dimana dalam kesempatan tersebut hadir secara virtual, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Dr. Mualimin Abdi dan jajaran Ditjen HAM, serta turut hadir secara langsung, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Constantinus Kristomo, Kepala Biro Hukum  Sekretariat Daerah Provinsi Bali, Ida Bagus Gede Sudarsana, Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti, Kepala Bidang HAM, Rita Rusmarti, Dekan Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar, Perwakilan PT. Pegadaian Kantor Wilayah VII Denpasar, Perwakilan PT. Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero)/Indonesia Tourism Development Corporation (IDC) Nusa Dua, dan para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali.

Mengawali rangkaian acara, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan, dimana disampaikan bahwa tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada UPT dalam rangka implementasi Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 dan meningkatkan komitmen UPT dalam Pelayanan Publik berbasis HAM serta memberikan penghargaan bagi pelaku usaha yang telah berbasis Hak Asasi Manusia dalam menjalankan usahanya.

“Menciptakan layanan publik berbasis HAM menjadi prioritas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan bagi setiap warga negara atas pelayanan administratif yang disediakan oleh Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, maka setiap tahunnya perlu dilakukan penilaian pelayanan publik berbasis HAM (P2HAM)”, terang Anggiat.

Anggiat juga menjelaskan terkait P2HAM yang merupakan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di bidang Hukum dan HAM yang berpedoman pada prinsip HAM, dimana pelayanan publik harus berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan serta pentingnya UPT agar memahami latar belakang P2HAM dan diperlukan Pelayanan yang tranparansi, akuntabilitas, partisipasi, berdaya guna, aksesibilitas dan berkeadilan.

Selepas pembacaan laporan kegiatan, acara dilanjutkan dengan Penandatanganan Surat Pernyataan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) pada Unit Pelaksana Teknis dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali yang selanjutnya dirangkaikan dengan Penyerahan Piagam Penghargaan PRISMA oleh Menteri Hukum dan HAM yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali kepada perwakilan PT. Pegadaian Kantor Wilayah VII Denpasar dan PT. Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero)/ITDC Nusa Dua.

Secara virtual, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM, Dr. Mualimin Abdi menyaksikan prosesi pencanangan P2HAM dan penyerahan piagam penghargaan PRISMA, yang selanjutnya dalam kesempatan tersebut Dr. Mualimin Abdi menyampaikan bahwa Kegiatan Pencanangan P2HAM dan penyerahan piagam penghargaan PRISMA tidak hanya di lingkup internal Kemenkumham, Direktorat Jenderal HAM juga menginisiasi untuk mendorong Pelayanan Publik di Unit Pelayanan Tingkat Daerah (UPTD).

“Untuk itu kepada Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali beserta jajarannya, saya berharap agar dapat bersinergi dengan pemerintah daerah untuk memajukan nilai-nilai HAM yang diimplementasikan dalam bentuk Pelayanan Publik Berbasis HAM”, ucap Dr. Mualimin Abdi.

Di akhir sambutannya, Dirjen HAM menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali beserta seluruh UPT di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, atas Pencanangan P2HAM pada hari ini yang telah berjalan dengan sukses, serta Beliau juga menyampaikan selamat kepada PT. Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) dan PT. Pegadaian yang telah menerima piagam penghargaan PRISMA.

“PT. Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) dan PT. Pegadaian kini telah menjadi bagian dalam membantu menciptakan ekosistem bisnis yang sejalan dengan HAM, semoga bentuk komitmen terhadap pengimplementasian nilai-nilai HAM ini dapat membawa manfaat sebesar-besarnya terutama bagi masyarakat, khususnya masyarakat Bali”, tutup Dr. Mualimin Abdi. (Humas Kanwil Kemenkumham Bali)

20_P2HAM_2.jpg

20_P2HAM_3.jpg

20_P2HAM_5.jpg

20_P2HAM_4.jpg

 

Disaksikan Kepala Ombudsman Perwakilan Bali, Kakanwil Kemenkumham Bali Beserta Jajaran Unit Pelaksana Teknis Gelar Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Denpasar, ham.go.id – Dalam rangka mewujudkan pelayanan unit kerja yang berpedoman pada Hak Asasi Manusia dan berorientasi pada kebutuhan, kepastian, dan kepuasan penerima layanan publik, Kanwil Kemenkumham Bali menyelenggarakan kegiatan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM dan Kegiatan Presentasi Proposal IPK/IKM bertempat di Ruang Dharmawangsa Kanwil Kemenkumham Bali pada Kamis (31/03). Hadir dalam kesempatan tersebut Kakanwil Kemenkumham Bali (Jamaruli Manihuruk), Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali (Umar Ibnu Alkhatab), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Constantinus Kristomo), Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bali (Gun Gun Gunawan), Kepala Unit Pelaksana Teknis di Lingkungkan Kanwil Kemenkumham Bali, dan Pejabat Administrasi di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali.

photo_2022-03-31_16-21-04.jpg

Kegiatan diawali dengan penandatanganan Surat Pernyataan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia antara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali dengan Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bali selanjutnya dilanjutkan dengan seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali.

photo_2022-03-31_16-21-05.jpg

Selepas penandatangan Surat Pernyataan Pencanangan, Dalam sambutannya, Jamaruli menyampaikan tujuan dari Menciptakan layanan publik berbasis HAM menjadi prioritas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan bagi setiap warga negara atas pelayanan administratif yang disediakan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Bali dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali dimana setiap tahunnya perlu dilakukan penilaian pelayanan publik berbasis HAM (P2HAM).

photo_2022-03-31_16-21-05_3.jpg

Selanjutnya, Kegiatan dilanjutkan dengan Presentasi Proposal Indeks Persepsi Korupsi dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IPK/IKM) dengan Narasumber Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab yang mengapresiasi seluruh Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali baik itu UPT Pemasyarakatan maupun UPT Keimigrsian. Seluruh UPT dibawah Kanwil Kemenkumham Bali telah berusaha keras sehingga sangat pesat kemajuannya dalam pelayanan publik berbasis HAM. “Saya pernah diundang untuk meresmikan mushola di Kanim Singaraja, ini merupakan salah satu implementasi dari Pelayanan Publik Berbasis HAM”, pungkas Kepala Ombudsman RI perwakilan Bali.

photo_2022-03-31_16-21-05_2.jpg

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Constantinus Kristomo bersama Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Bali, Rita Rusmarti memaparkan terkait Monitoring dan Evaluasi Indeks Persepsi Korupsi dan Indeks Kepuasan Masyarakat kepada Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali. (Humas Kanwil Kemenkumham Bali)

photo_2022-03-31_16-21-06_2.jpg

Virtual, Kakanwil Kemenkumham Bali Ikuti Acara Peluncuran Permenkumham No 2 Tahun 2022 Tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM

Denpasar, ham.go.id – Bertempat di Ruang Dharmawangsa Kanwil Kemenkumham Bali, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali Jamaruli Manihuruk mengikuti secara virtual peluncuran Permenkumham No.2 Tahun 2022 Tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Prof. Edward O.S Hiariej, S.H, M.Hum.

Hadir pada kesempatan tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Constantinus Kristomo, Kepala Bidang Pelayanan Hukum I Wayan Redana, Kepala Subbidang Pemajuan HAM dan JFU di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali.

Dalam Laporannya, Direktur Jenderal HAM Mualimin Abdi menyampaikan bahwa Permenkumham No. 27 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Publik berbasis HAM merupakan tindak lanjut perubahan dari Permenkumham No 27 Tahun 2018 yang telah dilaksakanan selama hampir 4 tahun, sehingga perlu dilakukan perubahan serta penyempurnaan dalam Permenkumham tersebut.

Beliau berharap dengan adanya Permenkumham No. 2 Tahun 2022 yang baru ini, seluruh Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI dapat mengimplementasikan Layanan Publik berbasis HAM secara keseluruhan.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Prof. Edward Hiariej pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa Permenkumham No 2 Tahun 2022 Tentang P2HAM ditetapkan sebagai acuan dalam meningkatkan kualitas layanan publik di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan peinsip-prinsip HAM.

Nantinya pelayanan publik yang diselenggarakan diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan dengan memberikan layanan yang adil sesuai kebutuhan bagi semua elemen masyarakat penerima layanan termasuk penyandang Disabilitas, Lansia, Perempuan dan Balita/Anak-anak dengan menyediakan kursi roda, jalan landau, lantai pemandu (guiding block), toilet disabilitas dan ruang tunggu khusus serta petugas yang selalu siaga. (red/aj/Jbm.co.id)

PERESMIAN POS PELAYANAN HUKUM DAN HAM DESA DI KABUPATEN KLUNGKUNG SERTA KEGIATAN DISEMINASI DAN PENGUATAN P2HAM PADA UPT DI JAJARAN KANWIL KUMHAM BALI

Semarapura, ham.go.id – Rabu, 24 Maret 2021, Bertempat di Kantor Bupati Kabupaten Klungkung, Kepala Kantor Wilayah Kementeriaan Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali Bpk. Jamaruli Manihuruk bersama Bupati Kabupaten Klungkung Bpk. I Nyoman Suwirta meresmikan Pos Pelayanan Hukum dan HAM Desa di Kabupaten Klungkung. Turut hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali, Sekda Kabupaten Klungkung, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Klungkung, Para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Klungkung, serta Pejabat Administrasi di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali. Selain meresmikan Pos Pelayanan Hukum dan HAM Desa di Kabupaten Klungkung, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali juga melaksanakan kegiatan Diseminasi dan Penguatan Pelayanan Publik berbasis HAM pada UPT di Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Bpk. Ida Bagus Ananda dalam laporannya menyampaikan bahwa dari 59 (lima puluh sembilan) Desa/Kelurahan yang ada di Kabupaten Klungkung, 4 (empat) desa sudah diresmikan Pos Pelayanan Hukum dan HAM nya pada tanggal 21 Juli 2020 oleh Menteri Hukum dan HAM. Selanjutnya berdasarkan rekomendasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali telah dibentuk 49 Pos Layanan Hukum dan HAM Desa dan 6 Pos Layanan Hukum dan HAM Kelurahan yang sudah siap untuk diresmikan pada hari ini.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Bpk. Jamaruli Manihuruk dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali terus melakukan inovasi dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan mayarakat, ditengah kondisi pandemi covid-19 telah memunculkan bermacam masalah baik ekonomi maupun sosial yang bisa jadi akan menjadi masalah hukum di masyarakat terutama di desa, maka untuk mengantisipasi hal itu dan untuk memberikan respon cepat atas masalah hukum di masyarakat desa, diperlukan suatu pos layanan hukum di tingkat kecamatan atau desa di mana masyarakat yang memiliki masalah hukum dapat segera mengadukan masalah hukum mereka. Selain mengadukan masalah hukum yang tengah mereka hadapi, masyarakat lainnya juga bisa mendapatkan informasi hukum, berkonsutasi hukum gratis, mendapatkan bantuan hukum gratis, serta asistensi pendaftaran Kekayaan Intelektual dan Administrasi Hukum Umum. Adanya Pos Layanan Hukum di tingkat desa atau kecamatan akan membantu memberikan akses layanan hukum secara cepat bagi masyarakat desa. Dari serangkaian kegiatan yang telah dimulai sejak tahun 2020, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali beserta Pemerintah Daerah dalam hal ini telah membentuk sebanyak 246 Pos Pelayanan Hukum dan HAM Desa di 9 Kabupaten/Desa pada Provinsi Bali. Diakhir sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusai Bali mengucapkan terima kasih kepada Bupati Klungkung dan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali karena telah membantu dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat sehingga dapat membantu masyarakat untuk menyelesaikan masalah hukum di tingkat desa tanpa harus berurusan dengan pihak yang berwenang.

Bupati Kabupaten Klungkung Bpk. I Nyoman Suwirta menyampaikan Apresiasi dan Ucapan Terima Kasih atas Kinerja yang dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali atas Pembentukan Pos Pelayanan Hukum dan HAM Desa di Kabupaten Klungkung. Dengan Mendekatkan akses layanan hukum pada tingkat Desa/Kelurahan dengan memperdayakan Kelompok Keluarga Desa Sadar Hukum sebagai Paralegal merupakan pertolongan pertama terhadap masalah hukum bagi masyarakat desa/kelurahan. Beliau juga telah membuat kebijakan prioritas terhadap penggunaan anggaran desa untuk mendukung pelaksanaan Pos Pelayanan Hukum dan HAM Desa di Kabupaten Klungkung. Diakhir sambutannya, Beliau berharap dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa dan kelurahan guna mewujudkan masyarakat yang Unggul dan Sejahtera. Bupati Kabupaten Klungkung didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali, dan Sekda Kabupaten Klungkung meresmikan sebanyak 49 Pos Pelayanan Hukum dan HAM Desa dan 6 Pos Pelayanan Hukum dan HAM Kelurahan yang ditandai dengan pemukulan Gong. (Humas Kanwil Bali)

WhatsApp Image 2021 03 24 at 07.26.26

Bali Terima Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Denpasar, ham.go.idPemprov Bali menerima penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM untuk pelayanan publik berbasis Hak Asasi Manusia (HAM). Pemberian penghargaan ini bersamaan dengan peringatan Hari HAM sedunia setiap tanggal 10 Desember, di Wiswa Sabha Kantor Gubernur Bali, Renon Denpasar, Senin (14/12/2020).

Pnghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk kepada Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace). Kemudian Cok Ace menyerahkan penghargaan itu kepada para perwakilan bupati dan wali kota di Bali.

Selain kepada para bupati dan walikota, penghargaan pelayanan publik berbasis HAM juga diberikan kepada beberapa UPT terkait yang memiliki kriteria pelayanan publik berbasis HAM yang jumlahnya mencapai 8 UPT di seluruh Bali.

Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, pihaknya memberikan penghargaan kepada 9 kabupaten dan kota yang mendapatkan predikat Kabupaten/Kota Peduli HAM dan 8 Unit Pelaksana Teknis (UPT) di jajaran Kanwil Kemenkum HAM Bali yang mendapatkan predikat Pelayanan Publik Berbasis HAM.

“Penghargaan tersebut merupakan bagian dari komitmen negara melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terhadap pemajuan dan perlindungan HAM serta pelayanan yang berbasis HAM kepada Masyarakat,” ujarnya.

Ada 9 kabupaten dan kota atau seluruh  wilayah di Provinsi Bali mendapatkan predikat Kabupaten/Kota Peduli HAM. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-04.HA.04.03 Tahun 2020 tanggal 10 Desember 2020 tentang Penetapan Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia Pada Tahun 2019.

Adapun kriteria Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2013 tentang Kriteria Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia. Hal ini juga mendorong kabupaten dan kota meningkatkan peran dan tanggung jawabnya dalam penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan Hak Asasi Manusia.

Selain pada kabupaten/kota, 8 dari 16 Unit Pelaksana Teknis di jajaran Kanwil Kemenkum HAM Bali juga mendapat predikat Pelayanan Publik Berbasis HAM. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-06.HA.04.03 Tahun 2020.

Dengan pemberian penghargaan itu, Pemerintah kabupaten/kota dan seluruh UPT di jajaran Kanwil Kemenkum HAM Bali dapat memperhatikan pelaksanaan terkait HAMA di wilayah masing-masing sesuai amanat konstitusi negara, yaitu Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

(*Sumber: http://suarabali.com/bali-terima-penghargaan-pelayanan-publik-berbasis-ham/ )

Kakanwil Kemenkumham Bali Buka Kegiatan Pelatihan Para Legal Alur Yankomas pada Pos Yankumhamdes

Denpasar, ham.go.id – Jumat (11/09) bertempat di Ruang Dharmawangsa Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Bali Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali (Jamaruli Manihuruk) membuka secara resmi kegiatan pelatihan kepada Para Legal terkait bagaimana alur Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) pada Pos Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Desa (Pos Yankumhamdes).

Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Bagian Hukum Pemerintah Provinsi Bali dan Kepala Bagian Hukum Kabupaten/Kota, serta Para Legal di Pos Yankumhamdes dan JFT Penyuluh Hukum Divisi Pelayanan Hukum Dan HAM Kanwil Kemenkumham Bali yang mengikuti secara daring melalui aplikasi zoom meeting. Hadir pada kesempatan tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum Dan HAM, Kepala Bidang Hak Asasi Manusia Kanwil Kemenkumham Bali dan Kasi Sipol Subdit Yankomas Wilayah I (Roni Pratomo Yudistian) dari Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia sebagai Narasumber.

Pada kesempatan tersebut Kepala Kantor Wilayah menyampaikan bahwa kegiatan pelatihan ini merupakan kesempatan untuk meningkatkan kapasitas dari Para Legal dalam hal pelayanan kepada masyarakat khususnya mengenai permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat desa serta bagaimana mekanisme atau alur dari Pelayanan Komunikasi Masyarakat khususnya pada Pos Yankumhamdes. Dalam Kegiatan ini Bapak Roni Pratomo sebagai narasumber memaparkan terkait mekanisme pelayanan komunikasi masyarakat yang terdiri dari penyampaian, penelaahan, rekomendasi dan rakolsul serta dijelaskan pula terkait tutorial penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Pelayanan HAM terhadap pelanggaran HAM (Simasham).

Pengukuhan Pos Layanan Komunikasi Masyarakat (YANKOMAS) di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali

Denpasar, ham.go.id – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali mendeklarasikan pengukuhan Pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) yang ada di seluruh jajaran Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Imigrasi yang berada di wilayah Provinsi Bali bertempat di Ruang Dharmawangsa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Kamis (30/07).

Deklarasi pengukuhan Pos Yankomas tersebut bertujuan untuk menghadirkan peran Negara, khususnya Pemerintah, dalam upaya penghormatan, pelindungan, penegakkan, dan pemajuan HAM, melayani masyarakat dalam rangka penanganan dugaan pelanggaran HAM dan menjunjung tinggi, melindungi, serta menghormati nilai-nilai dasar HAM sebagai konsekuensi Negara dalam penegakan HAM.

Deklarasi Pengukuhan tersebut diikuti oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Divisi Keimigrasian, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM serta Kepala Unit Pelaksana Teknis di jajaran Pemasyarakatan dan Imigrasi.

KEGIATAN VIDEO TELECONFERENCE DISEMINASI HAK ASASI MANUSIA DALAM RANGKA SOSIALISASI POS YANKOMAS DI JAJARAN UPT KANWIL KEMENKUMHAM BALI

Denpasar, ham.go.id – Rabu (10/06), Bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali dilaksanakan Kegiatan Diseminasi Hak Asasi Manusia Dalam Rangka Sosialisasi Pos Yankomas di Lingkungan Jajawan UPT Kanwil Kemenkumham Bali melalui Video Teleconference. Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Constantinus Kristomo didampingi Kepala Bidang HAM, Rita Rusmarti, beserta Pejabat Pengawas dan undangan dari jajaran Unit Pelaksana Teknis pada Kantor Wilayah Kemenkumham Bali. Kegiatan diawali dengan penyampaian paparan oleh narasumber yaitu Bpk. Iwan Santoso,S.H., M.Si selaku Direktur Pelayanan Komunikasi Masyarakat yang dalam kesempatan ini diwakilkan oleh Bpk. Edwin Aldrin Purba, S.H., M.H. selaku Kepala Subdirektorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat Wilayah I. Dalam paparannya, Beliau menyampaikan pengantar mengenai Hak Asasi Manusia salah satunya kewajiban dan tanggung jawab negara perihal Hak Asasi Manusia, diantaranya:

1. Menghormati HAM, tidak boleh mencampuri hak-hak warga, termasuk hak untuk mewujudkan HAM mereka
2. Memenuhi HAM, mengambil tindakan untuk mewujudkan HAM setiap warga, termasuk membentuk hukum, menerapkan upaya ekonomi dan penganggaran, serta meningkatkan fungsi lembaga administratif dan yudikatif
3. Melindungi HAM, mencegah pelanggaran HAM, termasuk memastikan individu dan organisasi untuk menghormati hak-hak orang lain, serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran HAM.

Beliau juga menerangkan bahwa data pengaduan dugaan pelanggaran HAM dari Tahun 2014 hingga 2019 rata-rata mengalami peningkatan di tiap tahunnya, tercatat sebanyak 1087 jumlah pengaduan dugaan pelanggaran HAM pada Tahun 2019. Untuk menyikapi hal tersebut, terdapat dua cara menyampaikan dugaan pelanggaran HAM yang dapat dilakukan, yaitu secara langsung dan tidak langsung. Di era teknologi ini, Dirjen HAM hadir ditengah masyarakat dalam melayani pengaduan terkait permasalahan HAM dengan menggunakan Aplikasi SIMASHAM secara online melalui laman simasham.kemenkumham.go.id. Sejalan dengan hal tersebut keberadaan Pos Yankomas pada UPT yang berada di Kabupaten/Kota memiliki peran penting dalam membantu proses penyampaian pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran HAM sehingga diharapkan masyarakat memiliki akses dan jangkauan yang lebih mudah dan efisien.

Selanjutnya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Constantinus Kristomo menanggapi terkait keberadaan Pos Yankomas di UPT meliputi Pemasyarakatan maupun Imigrasi pada Kantor Wilayah Kemenkumham Bali. Beliau menyampaikan bahwa Pos Yankomas merupakan suatu fasilitas yang digunakan sebagai sarana pemberian layanan terhadap masyarakat tentang adanya permasalahan Hak Asasi Manusia.

Beliau juga menambahkan, mengingat di masa pandemi saat ini Kantor Wilayah Kemenkumham Bali telah membentuk Layanan Call Center guna mengantisipasi permasalahan sosial yang terjadi, salah satunya layanan Pengaduan. Layanan Call Center dapat mempermudah masyarakat dalam menyampaikan keluhan ataupun aduan terkait dugaan pelanggaran HAM sehingga yang bersangkutan tidak harus datang ke Kantor Wilayah. Untuk kedepannya, masyarakat yang datang ke Pos Yankomas dapat secara rutin memberikan pelatihan dan mensosialisasikan tentang penggunaan Aplikasi SIMASHAM guna membantu masyarakat ketika hendak mengirimkan aduan terkait dugaan yang menyangkut pelanggaran HAM. (Humas Kanwil Bali)

Kanwil Bali Adakan Rapat Penelahaan Kasus “Kasepekang” Bersama Tim Yankomas

Bali, ham.go.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melaksanakan Rapat Penelahaan Pelayanan Komunikasi Masyarakat, bertempat ruang rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Jumat (05/04).

Rapat dibuka oleh Kabid HAM dan dipimpin oleh Kasubbid Pemajuan HAM dan dihadiri oleh seluruh  tim Yankomas. Kegiatan ini membahas mengenai surat yang dikirim oleh DPD Utusan Provinsi Bali yang berisikan adanya indikasi pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam hal ini “Kasepekang” yang dialami oleh seorang warga di desa Demulih Kec. Susut Kab. Bangli dan mendapat kesimpulan untuk melakukan koordinasi Dinas terkait yakni Dinas Kebudayaan dan DPD dengan bersurat yang berisikan penanganan kasus tersebut.

Skip to content