Setelah Kementerian BUMN, Kini Ditjen HAM Jajaki Kerja Sama Bisnis dan HAM Dengan Kementerian ESDM

Jakarta, ham.go.id – Tidak hanya dengan Kementerian BUMN, Direktorat Jenderal HAM juga menjajaki kerja sama terkait bisnis dan HAM dengan Kementerian ESDM. Untuk itu, Direktur Kerja Sama HAM bersama dengan Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM melakukan pertemuan dengan Direktur Panas Bumi.

Dalam pertemuan kali ini, Direktur Kerja Sama HAM, Hajerati, memaparkan terkait upaya KemenkumHAM selaku national focal point dalam pengarusutamaan bisnis dan HAM di tanah air. “Selain telah membentuk Gugus Tugas Nasional Bisnis dan HAM yang tengah merumuskan Strategi Nasional Bisnis dan HAM, KemenkumHAM juga telah memiliki aplikasi PRISMA,” kata Hajerati.

Penilaian Resiko Hak Asasi Manusia (PRISMA) merupakan aplikasi berbasis web yang diperuntukan bagi perusahaan untuk menganalisis potensi resiko pelanggaran HAM dengan self assessment. Hingga kini pengisian PRISMA masih bersifat voluntary.

“Harapan kami, Direktorat Panas Bumi dapat ikut mendorong perusahaan-perusahaan yang ada di bawah koordinasinya untuk melakukan self assessment melalui aplikasi PRISMA,” jelas Hajerati.

Direktur Panas Bumi, Harris, menyambut baik inisiatif yang dikembangkan KemenkumHAM dalam mengarusutamakan bisnis dan HAM. Diakui Harris, isu bisnis dan HAM merupakan pengetahuan yang baru bagi pihaknya.

Direktorat Panas Bumi, kata Harris, memang membawahi beberapa perusahaan padat modal yang bergerak di bidang eksplorasi panas Bumi. Perusahaan-perusahaan tersebut dinilai Harris telah memenuhi K3LH (Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup).

“Dengan adanya PRISMA, mungkin ke depan dapat diarahkan juga agar perusahaan-perusahaan ini untuk melakukan self assessment mandiri terkait penghormatan terhadap HAM,” kata Harris.

Diagendakan ke depan, akan dilaksanakan pertemuan antara Direktorat Jenderal HAM bersama dengan seluruh unit eselon 1 Kementerian ESDM untuk lebih lanjut memaparkan terkait bisnis dan HAM serta aplikasi PRISMA. (Humas DJHAM)

Kemenkumham Sulsel Gelar FGD Ranperda Berperspektif HAM, Bahas Ranperda Kota Makassar

Makassar, ham.go.id – Pastikan hadirnya produk Hukum berperspektif HAM di Sulawesi Selatan, Kanwil Kemenkumham Sulsel Gelar Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Produk Hukum Daerah & Pendalaman Materi Perancangan Ranperda membahas terntang Ranperda Kota Makassar tentang Ketertiban Umum.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Anggoro Dasananto mengatakan, FGD yang diselenggarakan pada Kamis kemarin merupakan agenda penting untuk memastikan produk hukum daerah selaras dengan nilai-nilai HAM. “Kegiatan ini akan memberikan telaahan dan Rekomendasi pada produk hukum daerah sesuai Permenkumham No. 24 Tahun 2017 tentang Materi Muatan HAM dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” Ungkap Anggoro dalam keterangannya, Jumat (17/09).

Kegiatan ini menurut Anggoro juga bertujuan untuk menyelaraskan persepsi terkait Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang berperspektif HAM. “Kehadiran Kantor Wilayah sangat strategis sebagai otoritas hukum untuk mendorong produk hukum daerah yang berperspektif HAM,” Ungkap Anggoro.

Kepala Bidang HAM, Utary Sukmawati Syarief mengatakan, Kanwil Kemenkumham Sulsel  pada Tahun 2020  telah melakukan telaah dan memberikan rekomendasi terkait integrasi sesuai parameter HAM terhadap Pembentukan Perda Kota Makassar terkait Penataan Kawasan dan Pemukiman Kumuh.

Tahun ini Kanwil Kemenkumham Sulsel kembali memberikan rekomendasi kepada instansi Pemrakarsa terkait Ranperda Kota Makassar tentang Ketertiban Umum. “Diharapkan agar ranperda ini juga dapat berperfektif HAM,” Ungkap Utary.

Hadir sebagai narasumber Kasubdit Instrumen Hak Kelompok Rentan Ditjen HAM, Hidayat menyampaikan beberapa hal dalam Ranperda Kota Makassar tentang Ketertiban Umum yang perlu menjadi perhatian agar tidak menciderai hak-hak masyarakat.

Sementara itu Kasubag Perundang-Undangan Biro Hukum Sulsel Biro Hukum Provinsi Sulsel, Alfatah dalam paparannya menyampaikan agar integrasi nilai-nilai HAM menjadi fokus pembentukan produk hukum daerah. Ia menilai dalam Ranperda terkait Ketertiban Umum Kota Makassar ini, konsideran belum memuat landasan terkait instrumen Hak Asasi Manusia, padahal ini kedepan akan banyak terkait dengan masyarakat.

Kegiatan Turut dihadiri Kepala Bidang Hukum Andi Haris, Kasubbid Pemajuan HAM Meydi Zulqadri, Kasubbid FPPHD Maemunah, instansi terkait, Perancang Perundang-Undangan Kantor Wilayah, serta Jajaran Bidang HAM. (Humas Kemenkumham Sulsel)

Ditjen HAM Kunjungi P2TP2A DKI Jakarta Dalam Rangka Pilot Project Pembangunan P2HAM di Daerah

Jakarta, ham.go.id – Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta menjadi lokasi terakhir yang dikunjungi Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM, Sri Kurniati Handayani Pane, Jumat (17/9). Kunjungan ke P2TP2A di Pulo Gadung ini merupakan bagian dari lawatan 3 hari pilot project pembangunan pelayanan publik berbasis HAM (P2HAM) di Jakarta.

Pada pertemuan bersama dengan Plt. kepala P2TP2A Joko Susanto, Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM menyatakan bahwa pihaknya siap untuk berdialog dalam membahas pembangunan P2HAM di P2TP2A DKI Jakarta.

“Kehadiran kami ke sini bukan untuk memberikan penilaian melainkan untuk mendiskusikan terkait indikator apa saja yang bisa kita sepakati dalam pembangunan P2HAM di P2TP2A DKI,” jelas Sri Kurniati.

Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM meyakini bahwa P2TP2A DKI Jakarta mampu menjadi percontohan P2HAM bagi UPTD di provinsi lainnya. “Kami mengucapkan terimakasih kepada Pak Joko beserta jajaran, mudah-mudahan P2TP2A menjadi benar-benar role model bagi P2TP2A lainnya di tanah air,” kata Sri Kurniati.

Plt. Kepala P2TP2A menyambut inisiatif yang tengah dijalin antara Direktorat Jenderal HAM dengan biro hukum Pemprov DKI Jakarta. “Kami berharap dalam pertemuan ini, kami mendapat masukan dari ibu Direktur mengingat kami memang masih memiliki banyak kekurangan yang harus kami sempurnakan,” kata Joko.

Sebelum dialog kedua belah pihak dilaksanakan, Direktur Diseminasi dan Penguatan dan Plt. kepala P2TP2A didampingi oleh Kasubdit Diseminasi dan Penguatan HAM wilayah I berkesempatan mengunjungi sejumlah sarpras yang dimiliki P2TP2A. Sri Kurniati memandang memang sejumlah sarana di P2TP2A perlu dilengkapi lebih lanjut terutama bagi penyandang disabilitas. (Humas DJHAM)

Perkuat P2HAM di Lembaga Pemasyarakatan, Dirjen HAM Sambangi Lapas Kelas IIB Slawi Jateng

Slawi, ham.go.id – Perkuat Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) di Lembaga Pemasyarakatan sebagai unit layanan , Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi, menyambangi Lapas kelas IIB Slawi, Jawa Tengah, Jum’at (17/9)

Dalam kesempatan terbatas Direktur Jenderal HAM menyambangi Lapas Slawi yang langsung disambut hangat oleh kepala Lapas Slawi. Dirjen HAM berkesempatan memberikan penguatan dan arahan terkait pentingnya pemenuhan layanan publik berbasis Hak Asasi Manusia. Jika P2HAM ini sudah mulai berlangsung penerapan dan penilaiannya di seluruh UPT baik di Pemasyarakatan maupun Imigrasi Kemenkumham semenjak tahun 2018 silam. Maka ke depannya hal ini bukan hanya sekedar mendapatkan penghargaan melalui penilaian tapi memang benar-benar diterapkan sebagaimana core value yang sudah sering didengungkan ” ASN bangga melayani Bangsa” yang memang berfokus sebagai konsep good governance. Dengan peningkatan layanan pastinya diharapkan adanya peningkatan dalam kualitas masyarakat.

“P2HAM ini merupakan rangkaian kegiatan dalam pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip HAM bagi setiap warga negara dan penduduk atas jasa dan atau pelayanan administratif yang disediakan,” jelas Direktur Jenderal HAM
Adapun asas-asas HAM hakekatnya telah tertuang pada UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. “Jika kita merujuk pada pasal 4 UU Nomor 25 Tahun 2009, maka dapat ditemukan bahwa asas kesamaan hak maupun non-diskriminatif yang juga merupakan asas di dalam HAM ini telah dicantumkan,” ujar Mualimin.

Adapun P2HAM saat ini berfokus pada tiga kriteria yaitu aksesibilitas terhadap layanan, ketersediaan petugas, dan kepatuhan petugas serta pejabat. Oleh karenanya lembaga pemasyarakatan ( Lapas) maupun rumah tahanan (rutan) wajib memahami dan mengimplementasikannya tutur mualimin menutup penguatan yang diberikan siang ini di lapas Slawi. Turut hadir dalam acara penguatan Dirjen HAM tentang P2HAM; perwakilan UPT Pas dari LP Brebes, LP Tegal, serta Rutan Pemalang. (Humas DJHAM)

Tim Verifikasi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT Sambangi Rutan Kelas II B Kefamenanu Guna Pemenuhan Data Dukung Pelayanan Publik Berbasis HAM

Kefamenanu, ham.go.id – Dalam rangka pemenuhan data dukung penilaian Pelayanan Publik Berbasis HAM, Tim Verifikasi Kanwil Kemenkumham NTT mengunjungi Rutan Kelas II B Kefamenanu, Kamis (16/09/2021). Tim terdiri dari Kabid HAM, Mustafa Beleng, serta JFU Bidang HAM, Lodywik Malle dan Simon Leonard Ottu bertemu dengan Kepala Rutan Kelas II B Kefamenanu, Antonio L. P. X. Da Costa didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan, Dasweri Napu serta Elleonora Sutal selaku operator Pelayanam Publik Berbasis HAM.

kefa2

Mustafa Beleng menjelaskan terdapat 3 (tiga) kriteria Pelayanan Publik Berbasis HAM yaitu kesatu aksesibilitas dan ketersediaan fasilitas, kedua ketersediaan petugas yang siaga, dan ketiga kepatuhan pejabat, petugas, dan pelaksana terhadap standart pelayanan.

kefa3

Rutan Kelas II B Kefamenanu telah mengirimkan laporan dan data dukung ke Kanwil Kemenkumham NTT sehingga pada kesempatan ini dimanfaatkan tim kanwil untuk pengecekan terhadap kondisi rill yang dilaksanakan satuan kerja dengan kriteria yang ditetapkan pada Permenkumham No 27 Tahun 2018 tersebut.

kefa4

Mustafa Beleng menambahkan diharapkan dengan tekad semangat serta kesungguhan dalam membangun Pelayanan Publik Berbasis HAM Rutan Kelas II B Kefamenanu dapat meraih penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM pada tahun 2021. (Red. Humas Kanwil Kemenkumham NTT)

Gencar Sosialisasikan Permenkumham No. 22 Tahun 2021 Tentang KKPHAM, Ditjen HAM Gelar FGD Bersama Pemda dan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah

Jakarta, ham.go.id – Gencarkan Forum Group Discussion (FGD) tentang Permenkumham No.22 Tahun 2021 terkait kriteria Kabupaten Kota Peduli HAM (KKPHAM), Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Kalimantan Tengah yang di dukung oleh Friedrich Naumann Foundation for Freedom (FNF), Jumat (17/9). FGD yang di buka secara daring oleh Sekretaris Direktorat Jenderal HAM, Bambang Iriana Djajaatmadja, diikuti oleh seluruh pemerintah Kabupaten/Kota dan Kanwil Kemenkumham Kalteng.

Dalam sambutannya, Bambang menyatakan bahwa untuk tahun ini pelaksanaan Permenkumham Nomor 22 Tahun 2021 ditiadakan. Pasalnya, kata Bambang, ada beberapa kondisi yang tidak memungkinkan untuk di laksanakan penilaian KKPHAM. “Tetapi harapannya, Bapak dan Ibu tetap bisa mempersiapkan pengisian dan penyamapaian data dukung KKPHAM untuk penilaian tahun 2022,” ujar Bambang.

Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal HAM Pelaksanaan KKPHAM melalui PermenkumHAM yang baru membutuhkan persiapan yang komprehensif, terutama bagi kantor wilayah. “sebagai pembina pemerintah daerah Kabupaten dan Kota di wilayahnya masing-masing, kantor wilayah mesti mampu untuk mendorong terlaksananya KKP HAM dengan lebih efektif,” jelas Bambang
“Sehingga penikmatan HAM dapat dirasakan oleh masyarakat di daerahnya masing-masing,” imbuh Bambang.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Kerja Sama HAM Hajerati Mas’ud menambahkan bahwa dalam PermenkumHAM Nomor 22 Tahun 2021, terdapat sejumlah hal yang perlu diperhatikan oleh pemerintah daerah. Salah satunya, adalah berkenaan dengan kelompok hak terbaru yang dimasukan. “Dalam KKPHAM yang akan dilaksanakan tahun depan, maka tidak hanya akan menilai implementasi hak ekonomi sosial dan budaya, tetapi juga akan melihat kelompok hak sipil dan politik yang mencakupi hak atas bantuan hukum, hak atas informasi, hak turut serta dalam pemerintahan, hak atas keberagaman, dan hak atas kependudukan,” ujar Hajerati.
Melalui 83 indikator, implementasi kedua kategori kelompok hak ekosob dan hak sipol ini akan diukur. 83 indikator tersebut akan terbagi ke dalam indikator struktur, proses, dan hasil. “Pada indikator proses misalnya, kita akan melihat program dan kegiatan yang mengejawantahkan indikator struktur agar terealisasi dengan indikator hasil yang diinginkan,” imbuh Hajerati.

Selain mengundang Direktur Kerja Sama HAM, pada acara ini juga turut hadir selaku narasumber yaitu Kasubdit KDN Wilayah II dan Deputi Direktur Lembaga Advokasi Masyarakat (ELSAM). (Humas DJHAM)

Susun Indeks Pembangunan HAM, Ditjen HAM Gelar Rapat Bersama Akademisi Bidang Hukum Tata Negara

Jakarta, ham.go.id – Masih dalam rangka penyusunan Indeks Pembangunan HAM, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia menyelenggarakan rapat hari kedua yang dipimpin langsung oleh Direktur Instrumen HAM, Timbul Sinaga, serta menghadirkan akademisi, yaitu Dosen Senior Jurusan Hukum Tata Negara Universitas Airlangga, Dr. Herlambang P. Wiratraman sebagai narasumber, Jum’at (17/9).

IPHAM sendiri merupakan suatu mekanisme yang dapat digunakan dalam mengukur arah pemajuan serta pembangunan HAM di Indonesia. “Penyusunan IPHAM juga dibutuhkan sebagai implikasi bahwa Indonesia telah berkomitmen terhadap pengakuan dan pemajuan HAM serta memenuhi tanggung jawab pemerintah sesuai amanat konstitusi UUD RI Tahun 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta berbagai instrumen nasional lainnya,” tutur Timbul dalam pembukaan acara.

Timbul pun menjelaskan bahwa pembentukkan IPHAM merupakan wujud komitmen perlindungan dan pemajuan HAM, tidak hanya di tingkat nasional tapi juga di tingkat internasional. “Memenuhi tanggung jawab pemerintah dalam Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia, Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, Kovenan Internasional Hak Ekonomi Sosial dan Budaya, dan berbagai Konvensi Hak Asasi Manusia lainnya, sebagai komitmen di tingkat internasional,” tuturnya.

Lebih lanjut dalam acara, Herlambang menjelaskan 8 Prinsip HAM yang sekiranya dapat menjadi tolak ukur yang dapat menunjukkan perkembangan pemajuan HAM. Prinsip-prinsip tersebut adalah Kesetaraan, Martabat Manusia, Universalitas, Indivisibel, Non-Diskriminasi, Tak Dapat Direnggut, Interdependensi, dan Tanggung Jawab. “Penting diukur dalam setiap kebijakan, sejauh mana kebijakan pemerintah di semua level memenuhi prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia,” ucapnya. Herlambang menekankan bahwa Pemerintah memiliki kewajiban dalam memenuhi tingkat esensial minimum dari masing-masing hak. (Humas DJHAM)

Ditjen HAM Dorong Pemanfaatan Teknologi Dalam Perlindungan HAM di Sektor Bisnis Melalui Bimtek Aplikasi PRISMA

Jakarta, ham.go.id – Dalam rangka mempersiapkan Bimtek PRISMA bagi Pelaku Usaha, Direktorat Kerja Sama HAM, Ditjen HAM, bersama dengan Raoul Wallenberg Institute melaksanakan Bimbingan Teknis khusus bagi Pengelola PRISMA, yang diadakan selama 3 hari, mulai tanggal 16-18 September 2021 secara offline di Hotel Horizon Bekasi. Bimtek yang dibuka langsung oleh Direktur Kerja Sama HAM, Hajerati Mas’ud , dihadiri oleh 20 peserta yang terdiri dari pakar PRISMA, web developer PRISMA, dan pegawai Ditjen Ham yang nantinya menjadi admin dan pengelola aplikasi Prisma. (17/9).

Peluncuran PRISMA secara resmi telah dilaksanakan pada tanggal 23 Februari 2021 yang lalu dan tengah dalam proses pencanangan 100 perusahaan di sektor bisnis agar dapat menjadi pengguna aplikasi PRISMA. Selain itu, PRISMA juga sudah memiliki “Surat Pencatatan Ciptaan” yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

“Untuk mendukung pencanangan 100 perusahaan pengguna PRISMA, maka Ditjen HAM bekerja sama dengan RWI menganggap perlu untuk menyelenggarakan rangkaian kegiatan Bimtek,” tutur Hajerati. Pendalaman pengetahuan dan teknis bagi pengelola PRISMA dan Bimtek bagi pengguna PRISMA ke beberapa daerah akan dilakukan oleh Ditjen HAM untuk mensosialisasikan aplikasi PRISMA. “Harapannya pelaku usaha di beberapa daerah yang akan dikunjungi nanti, dapat mendukung dan berpartisipasi penuh dalam pengisian aplikasi PRISMA,” ucapnya. (Humas DJHAM)

Rapat Identifikasi Pelayanan Komunikasi Masyarakat (YANKOMAS)

Padang, ham.go.id – Dalam rangka menyelesaikan permasalahan pengaduan masyarakat terkait indikasi pelanggaran HAM, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat mengadakan rapat Identifikasi Pelayanan Komunikasi Masyarakat pada Kamis (16/9) di ruang Rapat Tuanku Imam Bonjol. Rapat ini di pimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Amru Walid Batubara dan dihadiri oleh Kepala Sub Bagian Pemajuan HAM, Kepala Sub Bagian Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan Hukum dan HAM serta perwakilan dari JFT Penyuluh Hukum dan pegawai pada bidang HAM.
Pada arahannya, Kadiv Yankum menginstruksikan agar segera ditetapkan indikator untuk mengelompokkan mana saja pengaduan masyarakat yang termasuk pada pelanggaran HAM.
“Alangkah baiknya memanggil pihak-pihak terkait untuk membantu mencari solusi terhadap permasalahan pelanggaran HAM terebut”, ujar Kadivyankum.
Kadivyankum juga menyampaikan bahwa perlu dicermati dengan seksama bentuk-bentuk kejahatan yang terjadi pada permasalahan yankomas ini.
Kepala Sub Bagian Pemajuan HAM kemudian menyampaikan bahwa Tim Yankomas akan membuat indikator untuk menentukan pengaduan masyarakat yang termasuk dalam pelanggaran HAM agar jalannya rapat menjadi efektif.
“Tim Yankomas harus mendengarkan pernyataan dari kedua belah pihak yaitu pelapor dan terlapor agar solusi dari permasalahan tersebut tidak merugikan salah satu pihak”, ujar Kasubbag Pemajuan HAM. (Humas Kemenkumham Sumbar)

Kanwil Kemenkumham Bengkulu Gelar Raker Pelaporan Capaian Aksi HAM Tahun 2021

Bengkulu, ham.go.id – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu (Imam Jauhari), diwakili oleh Kadivyankumham (Kurniaman Telaumbanua) membuka Kegiatan Acara Rapat Kerja Pelaporan Capaian Pelaksanaan Aksi HAM Tahun 2021 didampingi Kepala Bidang Hak Asasi Manusia (Neli Sinarti). Hadir sebagai Narasumber Kasubbag Pemajuan HAM Pemprov Bengkulu (Wizke Zola) dan para undangan sebanyak 20 orang, dari Kapolres, Kadinkes, Kadukcapil, Kepala Kantor BPJS, Balai Musyawarah Adat, Kepala Bappeda Kabupaten/Kota, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten/ Kota se Provinsi Bengkulu atau yang mewakili. (16/09/2021)

WhatsApp_Image_2021-09-16_at_15.34.33.jpegWhatsApp_Image_2021-09-16_at_15.31.33.jpeg

Kadivyankum Mengatakan “Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Perpres 53 Tahun 2021 tentang RANHAM sudah ditanda tangani Bapak Presiden dan disahkan pada tanggal 8 Juni 2021 dan mulai saat sekarang kita akan bekerja dan menyampaikan laporan setiap triwulan tentang apa apa yang telah dilaksanakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan program Aksi pemerintah daerah tahun 2021 ini. Perpres tentang RANHAM ini merupakan generasi ke 5 sejak dicanangkannya perpres tentang RANHAM tahun 2004 yang lalu. Pada Perpres RANHAM tahun 2021 – 2025 ini memuat sasaran strategis dalam rangka melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM terhadap kelompok sasaran : Perempuan, Anak, Penyandang Disabilitas dan Kelompok Masyarakat Adat”, Ungkap Kadivyankum.

Di akhir sambutan Kadivyankum berharap supaya di tahun 2021 semoga seluruh kabupaten/Kota dan Provinsi dapat mempertahan nilai 100 (Target Tercapai) sehingga berwarna hijau.

WhatsApp_Image_2021-09-16_at_15.32.03.jpegWhatsApp_Image_2021-09-16_at_15.34.33_1.jpegWhatsApp_Image_2021-09-16_at_15.34.33_2.jpegWhatsApp_Image_2021-09-16_at_15.35.05.jpeg

(Red. Humas Kanwil Kemenkumham Bengkulu)

Skip to content