Kemenkumham Sumbar Lakukan Koordinasi Pembentukan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM dengan Biro Hukum Prov. Sumbar

Padang, ham.go.id – Dengan adanya Peraturan Presiden No. 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM, Bidang HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat laksanakan Koordinasi mengenai pembentukan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM (GTD BHAM) pada Jum’at (13/10).

Adapun sesuai dengan Pasal 7 Perpres No. 60 Tahun 2023 ini gugus tugas daerah BHAM diketuai oleh Gubernur dan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur serta Sekretariat berada di Kantor Wilayah Kemenkumham.

Koordinasi ini bertujuan untuk membicarakan draft Keputusan Gubernur sesuai dengan format yang ada di Perpres. Terdapat 3 kelompok kerja dalam GTD BHAM yang meliputi Peningkatan Pemahaman Kesadaran dan Kapasitas dari Semua Pemangku Kepentingan tentang BHAM, Pengembangan Regulasi yang mendukung Penghormatan HAM dan Akses Pemulihan Pelanggaran HAM dalan kegiatan usaha.

Dalam susunan keanggotaan GTDBHAM untuk Provinsi Sumatera Barat harus terdiri dari OPD terkait, unsur mitra non pemerintah serta asosiasi yang ada di Provinsi Sumatera Barat. Setelah pembentukan Keputusan Gubernur, akan dilaksanakan pengukuhan GTDBHAM untuk menyelenggarakan pelaksanaan Stranas BHAM di Provinsi Sumatera Barat. GTD BHAM bertugas untuk mengkoordinasikan dan menyelaraskan pelaksanaan Stranas di tingkat daerah, melakukan pemantauan dan evaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan Aksi Bisnis dan HAM di daerah kepada Gugus Tugas Nasional Bisnis dan HAM. (LE)

Kemenkumham Sumbar Lakukan Monev Pelaporan Aksi HAM Ke Pemda Solok

Solok, ham.go.id – Untuk mewujudkan Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan dan Pemajuan HAM, Bidang HAM yang berada di bawah Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat telah melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi ke Pemerintah Daerah Kabupaten Solok yang dipimpin oleh Kepala Bidang HAM Kantor Wilayah (12/10).

Maksud kegiatan Monitoring dan Evaluasi Aksi HAM adalah untuk mengevaluasi hasil pelaporan capaian pelaksanaan Aksi HAM B08 dari Pemerintah Kabupaten Solok sekaligus menyampaikan format laporan Aksi HAM B12 Tahun 2023.

Dari 7 Aksi HAM yang dilaporkan, Pemerintah Daerah Kabupaten Solok mendapatkan kendala pada Aksi 5 yakni mengenai pemberian layanan khusus hak pendidikan anak-anak dari kelompok 3t, KMA dan anak dengan penyakit tertentu. Hal ini terjadi karena tidak didapatnya data yang dibutuhkan dari OPD terkait.

Dengan terlaksananya kegiatan monitoring dan evaluasi Aksi HAM ini, diharapkan Pemerintah Kabupaten Solok bisa melaporkan 7 aksi pada pelaksanaan pelaporan Aksi HAM di B12 mendatang dan mendapatkan hasil capaian aksi HAM yang sempurna di ketujuh aksi yang telah ditentukan sesuai dengan Peraturan Presiden RI No. 53 Tahun 2021 tentang RANHAM 2021-2025.

Bidang HAM Laksanakan Rapat Pengumpulan Data HAM

Padang, ham.go.id – Rapat Pengumpulan Data HAM dilaksanakan Ruang Rapat Divisi Permasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat yang dipimpin oleh Kepala Bidang HAM (6/10). Ada beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan di tahun 2023 diantaranya data Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM), data Kabupten/Kota Peduli HAM, data Pengaduan HAM, data Aksi HAM, data Rekomendasi analisis rancangan produk hukum daerah dari perspektif HAM, data Berita di web ham.go.id dan khusus data Bisnis dan HAM yang baru dilaksanakan di tahun 2024 mendatang.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat telah menginput kriteria penilaianKabupaten/Kota Peduli HAM ke dalam aplikasi di bulan Mei lalu sedangkan dalam penguploadan data dukung penilaian P2HAM sedang proses peningiputan di masing-masing unit kerja. Penghargaan KKP HAM dan P2HAM akan diberikan bagi Kabupaten/Kota dan Unit Kerja yang dianggap layak mendapatkan penghargaan yang akan diserahkan di Bulan Desember nanti sewaktu peringatan Hari HAM sedunia. (LE)

Pelaksanaan Fasilitasi Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM di Kabupaten Solok

Dalam rangka menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran HAM beberapa waktu ke Kanwil Kemenkumham Sumbar, Tim pengaduan HAM kanwil lanjutkan klarifikasi kepada pihak terkait di Ruang Pertemuan MUI Kabupaten Solok (19/09). Rapat ini dibuka oleh Ketua MUI Kabupaten Solok, Afrizal Harun, didampingi oleh Kepala Bidang HAM, Dewi Nofyenti, Perwakilan Kemenag Kabupaten Solok dan Kapolsek Kubung. Pertemuan ini dhadiri oleh perwakilan kejari solok, kesbangpol kab. solok, baznas kab. Solok beserta wali nagari saok lawek.
Terkait isu yang sedang beredar, kita berharap persoalan ini dapat segera ditindaklanjuti dan diselesaikan , ucap wali nagari saok laweh. Dari pihak kejari kab.solok bersiap membantu pihak-pihak yang terkait untuk mengadakan investigasi lanjutan untuk membuktikan apakah memang ada aliran sesat.

Ketua MUI Kab. Solok menyampaikan, agar kedua belah pihak yaitu pihak melapor dan yang terlapor dapat hadir apabila ada investigasi lanjutan. Hasil dari rapat koordinasi ini, tim Pengaduan HAM beserta pihak terkait akan melaksanakan investigasi lanjutan terhadap permasalahan ini karena Pelapor berharap mendapatkan penjelasan terhadap laporan ini.

Kabid HAM Dewi Nofyenti selaku pemimpin Rapat memberikan berdiskusi dan berkoordinasi dengan instansi terkait yang mempunyai andil dalam penyelesaian laporan yang masuk ke Kantor Wilayah Sumatera Barat mengenai laporan Sdr Danu Yulindo yang bertindak sebagai kuasa hukum Ismiarti yang meminta kejelasan status dan pemulihan nama baik atas dugaan penyimpangan dan kesesatan terhadap hasil pertemuan MUI Saok Laweh.

Bidang HAM Kanwil Sumbar Laksanakan Pemantauan dan Evaluasi Kabupaten/Kota Peduli HAM

Bertempat di Ruang Rapat Imam Bonjol Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar (12/09), Bidang Hak Asasi manusia menggelar rapat terkait dengan Pemantauan dan Evaluasi Kabupaten/Kota Peduli HAM. Rapat ini dibuka oleh Kepala Bidang Hak Asasi Manusia, Dewi Nofyenti mengatakan bahwa setiap tahun Kantor Wilayah mendorong pemerintah daerah untuk menyertakan data Kab/ Kota Peduli HAM sesuai dengan indikator yang telah ditentukan. Rapat ini dimaksudkan mendorong terwujudnya Kabupaten/ Kota peduli HAM dengan tujuan tentunya untuk memotivasi pemerintah daerah Kab/ Kota untuk melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakkan, dan pemajuan hak asasi manusia.

Disamping itu, hal ini juga dapat mengembangkan sinergi satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di daerah serta memberikan penilaian terhadap struktur, proses dan hasil capaian kinerja pemerintah daerah Kab/ Kota dalam rangka penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakkan, dan pemajuan HAM. Sebagai dasar dari kriteria mendorong terwujudnya kab/kota peduli ham bersarkan permenkumham no. 22 tahun 2022 tentang kriteria daerah kab/kota peduli ham kepada perintah daerah.

Untuk diketahui, capaian Kab/ Kota Peduli HAM ini terjadi peningkatan dari tahun sebelumnya, dimana pada tahun ini pemerintah daerah telah memberikan data dukung lebih namun ada juga beberapa daerah yang mengalami permasalahan dalam penyampaian data sehingga perlu pengawasan dari pimpinan daerah dan instruksi khusus dalam penyampaian data.
“Untuk pencapaian kinerja dalam pemajuan HAM, perlu dilaksanakan bimbingan dengan melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal HAM dengan mengundang pemerintah daerah untuk meningkatkan pelaporan dalam pengisian indikator, serta penilaian Kab/ Kota Peduli HAM ini dilaksanakan tidak tiap tahun”. Ujar Dewi menutup rapat. (Humas Kemenkumham Sumbar)

Kemenkumham Sumbar Gelar Rapat Pemenuhan Daduk Penilaian Unit Kerja Berbasis HAM

Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) adalah rangkaian kegiatan dalam pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip HAM bagi setiap warga negara dan penduduk atas jasa atau pelayanan administratif yang disediakan oleh Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat melalui Bidang HAM mengadakan Rapat petunjuk pelaksanaan Permenkumham No.2 tahun 2022 tentang pelayanan publik berbasis HAM yang dibuka oleh Kepala Bidang HAM, Dewi Nofyenti diikuti oleh Bidang HAM dan perwakilan dari Subbag Humas, RB dan TI di ruang Rapat Imam Bonjol pada Rabu (13/09).

Rapat pagi ini membahas terkait dengan Permenkumham No.2 tahun 2022 terkait dengan pemenuhan data dukung dalam segi penilaian Unit kerja berbasis HAM. “Berbeda dengan tahun sebelumnya, terkait dengan permenkumham terbaru ini kantor wilayah termasuk unit kerja yang dinilai oleh pusat serta seluruh UPT di sumbar ini, maka dari itu segala pemenuhan data dukung yang sesuai dengan permenkumham ini secepatnya dituntaskan,” ujar Dewi.

Kanwil Kemenkumham Sumbar masih terdapat kekurangan dalam pemenuhan data dukung layanan publik berbasis HAM, maka dari itu dalam minggu ini Kabid HAM berharap pemenuhan setiap data dukung tersebut. “Tentunya dengan pemenuhan daduk ini, sangat mendukung penilaian yang sempurna untuk Kantor Wilayah dalam mewujudkan pelayanan publik berbasis HAM,” tutup Dewi.
Permenkumham ini merupakan komitmen dari Kementerian Hukum dan HAM untuk meningkatkan kualitas layanan dengan memberikan layanan yang adil sesuai kebutuhan bagi semua elemen masyarakat sebagai penerima layanan, termasuk masyarakat dari kelompok rentan.(Humas Kemenkumham Sumbar)

Tim Pengaduan HAM Kantor Wilayah Adakan Rapat Persiapan Fasilitasi Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM

Dalam rangka menindaklanjuti pengaduan HAM yang masuk ke Kantor Wilayah, Tim Pengaduan HAM melaksanakan Rapat Persiapan Fasilitasi Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM di Ruang Rapat Tuanku Imam Bonjol (06/09). Rapat dipimpin oleh Kepala Bidang HAM, Dewi Nofyenti didampingi oleh Jajaran Bidang HAM. Turut hadir juga perwakilan Penyuluh Hukum, Analis Hukum dan perwakilan subbag HRBTI.

Tim pengaduan HAM menerima dugaan pengaduan tentang permasalahan kejelasan status dan pemulihan nama baik atas dugaan penyimpangan dan kesesatan. Langkah awal dari hasil rapat tim akan melakukan audiensi lanjutan dengan pelapor untuk mengidentifikasi akar permasalahan serta mengumpulkan bukti-bukti terkait karena masih kurang dan legalnya bukti yang didapatkan saat ini. Selanjutnya Kantor Wilayah berharap dapat melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait terhadap pengaduan ini. (Humas Kemenkumham Sumbar)

Tim Pengaduan HAM Laksanakan Rapat dan Audiensi dengan Warga Kota Payakumbuh terkait Kasus Kandang Puyuh

Audiensi dilaksanakan di Kantor Lurah Kapalo Koto Ampangan Kenagarian Aur Kuning Kecamatan Payakumbuh Selatan Kota Payakumbuh dipimpin oleh Kepala Bidang Hak Asasi Manusia (18/8). Kegiatan ini dilaksanakan melalui rapat dengan Kepala Lurah Kota Ampangan beserta warga Koto Ampangan terkait berita viral mengenai adanya kandang puyuh yang mengganggu ketentraman warga sekitar yang awalnya masuk ke aplikasi Sipkumham Kemenkumham Kanwil Sumbar pada bulan Juli 2023.

Tim Pengaduan HAM juga melakukan tinjauan langsung ke lapangan dan didapat beberapa fakta antara lain tim menemukan bau tidak sedap dan lalat yang bertebangan di sekitar rumah warga yang disebabkan oleh adanya kandang puyuh di area permukiman warga ini mengganggu ketentraman warga sekitar. Pemerintah daerah harus bertindak tegas atas kegaduhan yang ditimbulkan dari adanya kandang puyuh di permukiman warga yang menimbulkan ketidak tentraman warga sekitar. Pemerintah daerah harus mengambil suatu keputusan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan yang dilakukan oleh warga sekitar.

Diharapkan Pemerintah Kota Payakumbuh agar segera menyelesaikan proses mediasi antara pemilik kandang dengan masyarakat sekitar kandang untuk kepastian hukum dan sebagai bukti negara turut hadir dalam penghormatan, perlindungan, penegakan, pemenuhan dan pemajuan HAM. (LE)

Resmikan Pos Pengaduan HAM, Kanwil Sumbar Siap Tampung Pengaduan HAM Masyarakat

Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar melaksanakan peresmian pos pengaduan HAM dan penandatanganan MoU antara Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Barat dengan pemerintah kota Payakumbuh di Kantor Walikota Payakumbuh (4/08).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Barat, Haris Sukamto yang didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ruliana Pendah Harsiwi beserta jajaran.
Turut hadir Kepala Unit Pelaksana Teknis wilayah Bukittinggi dan Payakumbuh dan jajaran Pemerintah Kota Payakumbuh.
Kegiatan ini diawali dengan penandatanganan nota kesepakatan antara pemerintah kota Payakumbuh dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat tentang kerjasama dalam rangka pembentukan peraturan perundang-undangan didaerah, pembinaan hukum dan hak asasi manusia serta penyelenggaraan kekayaan intelektual.

Selanjutnya, Kakanwil kemenkumham Sumbar beserta Pj. Walikota Kota Payakumbuh meresmikan pos pengaduan HAM di Mal Pelayanan Publik Kota Payakumbuh.
Pj. Walikota Payakumbuh, Rida Ananda sangat menyambut dengan baik peresmian pos pengaduan ham ini. Peresmian Pos pengaduan HAM di Sumatera Barat merupakan yang pertama di Indonesia. Kota payakumbuh sangat bangga bisa menjadi yang pilot project untuk pos pengaduan HAM dalam menampung aspirasi masyarakat, tutur PJ Walikota Payakumbuh.

Dalam kesempatan ini, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Barat, Haris Sukamto menyampaikan, masalah HAM merupakan masalah yang sangat serius dan harus cepat ditindaklanjuti. Kantor Wilayah siap menerima pengaduan HAM melalui pos pengaduan HAM dan Kantor Wilayah dalam hal tindak lanjut.
Kantor wilayah berharap dengan adanya pos pengaduan HAM disetiap Kabupaten/Kota, permasalahan HAM, layanan pengaduan ham kantor wilayah dapat terlaksana dengan optimal. (Humas Kemenkumham Sumbar)

Bidang HAM Kanwil Sumbar Evaluasi Laporan Pelaksanaan Capaian Aksi HAM B04 Pemerintah Kota Payakumbuh

Untuk mewujudkan Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan dan Pemajuan HAM, Bidang HAM yang berada di bawah Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat telah melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi ke Pemerintah Daerah Kota Payakumbuh (3/8). Maksud kegiatan Monitoring dan Evaluasi Aksi HAM adalah untuk mengevaluasi pelaporan capaian pelaksanaan Aksi HAM B04 dari Pemerintah Kota Payakumbuh sekaligus menyampaikan format laporan Aksi HAM B 08 Daerah Tahun 2023.

Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Aksi HAM dilaksanakan untuk mengevaluasi hasil capaian aksi HAM B04 Kota Payakumbuh yang tidak dilaporkan dengan nilai 0. Pemda Kota Payakumbuh tidak melaporkan capaian pelaksanaan Aksi HAM B04 ke aplikasi KSP melalui Bappeda. Hal ini terjadi karena tidak didapatnya data yang dibutuhkan dari OPD terkait.

Terlaksananya kegiatan monitoring dan evaluasi Aksi HAM di Pemerintah Kota Payakumbuh ini diharapkan pada pelaporan pelaksanaan aksi HAM di B08 mendatang bisa melaporkan dan mendapatkan hasil capaian aksi HAM yang sempurna. (LE)

Skip to content