Kefamenanu, ham.go.id – Dalam rangka pemenuhan data dukung penilaian Pelayanan Publik Berbasis HAM, Tim Verifikasi Kanwil Kemenkumham NTT mengunjungi Rutan Kelas II B Kefamenanu, Kamis (16/09/2021). Tim terdiri dari Kabid HAM, Mustafa Beleng, serta JFU Bidang HAM, Lodywik Malle dan Simon Leonard Ottu bertemu dengan Kepala Rutan Kelas II B Kefamenanu, Antonio L. P. X. Da Costa didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan, Dasweri Napu serta Elleonora Sutal selaku operator Pelayanam Publik Berbasis HAM.
Mustafa Beleng menjelaskan terdapat 3 (tiga) kriteria Pelayanan Publik Berbasis HAM yaitu kesatu aksesibilitas dan ketersediaan fasilitas, kedua ketersediaan petugas yang siaga, dan ketiga kepatuhan pejabat, petugas, dan pelaksana terhadap standart pelayanan.
Rutan Kelas II B Kefamenanu telah mengirimkan laporan dan data dukung ke Kanwil Kemenkumham NTT sehingga pada kesempatan ini dimanfaatkan tim kanwil untuk pengecekan terhadap kondisi rill yang dilaksanakan satuan kerja dengan kriteria yang ditetapkan pada Permenkumham No 27 Tahun 2018 tersebut.
Mustafa Beleng menambahkan diharapkan dengan tekad semangat serta kesungguhan dalam membangun Pelayanan Publik Berbasis HAM Rutan Kelas II B Kefamenanu dapat meraih penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM pada tahun 2021. (Red. Humas Kanwil Kemenkumham NTT)