Hari: 23 Juli 2020
Ditjen HAM Gelar Rapat Penajaman Aksi HAM Kementerian/Lembaga Tahun 2020 tentang Hak Anak dan Perempuan
Ditjen HAM Gelar Koordinasi dan Konsultasi Dugaan Pelanggaran HAM di Kanwil Kemenkumham Kalteng
Palangkaraya, ham.go.id – Dalam rangka menindaklanjuti dugaan pelanggaran HAM yang dikomunikasikan, Tim dari Yankomas Ditjen HAM yang difasilitasi Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah melaksanakan rapat koordinasi dan konsultasi dugaan pelanggaran HAM yang dikomunikasikan, Kamis (23/07) bertempat di Ruang Rapat Kanwil Kemenkumham Kalteng.
Rapat dibuka oleh Cahyani selaku Kadivyankum beserta Karyadi selaku Kabid HAM. Permasalahan yang dibahas menyangkut ASN yg diturunkan jabatannya tanpa adanya surat peringatan I, II dan III oleh Pemerintah Daerah Gunung Mas, serta permasalahan ganti rugi tanah adat oleh PT pemegang izin pertambangan yang tidak selesai.
“Setelah kami konfirmasi diperoleh informasi dari BKD Kab.Gunung Mas dan Bagian Hukum Kab.Gunung Mas bahwa permasalahan turun jabatan telah melalui prosedur yang sesuai dengan PP No. 53/2010, yang bersangkutan juga telah diperiksa oleh Itjen Kab.Gunung Mas atas surat permohonan dari Bupati karena Penyampai Komunikasi telah melanggar disiplin dengan tidak masuk tanpa keterangan selama lebih dari 30 hari dan sudah melalui proses badan kepegawaian dan telah diberikan SK mutasi.” jelas Tim Yankomas Ditjen HAM.
“Adapun solusi keberatan terhadap SK tersebut masih bisa digugat melalui PTUN selama jangka waktu 90 hari, namun Penyampai Komunikasi tidak mengajukan gugatan ke PTUN dan dianggap telah menyetujui SK mutasi tersebut” tambahnya.
Adapun terkait permasalahan tanah adat, “Kami mendapatkan informasi dari Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng dan Bagian Hukum Kabupaten Kapuas bahwa tanah sengketa tidak diketahui alas haknya dan tuntutan atas ganti rugi telah dibayarkan PT sebanyak 20 persen dari permohonannya kepada salah satu ahli waris tanpa melibatkan kesepakatan seluruh ahli waris dan tidak difasilitasi oleh pemda. Hanya Penyampai Komunikasi tidak dapat menunjukkan luas tanah serta batas-batas yang jelas karena status tanahnya bukan tanah adat.”
Atas hasil tersebut Kanwil Kemenkumham Kalteng akan membuat surat perihal informasi kepada PT dan Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Atap Provinsi Kalteng dan Dinas SDM Provinsi Kalteng untuk meminta informasi izin tambang PT tersebut.
Rapat dihadiri oleh Tim Yankomas Ditjen HAM terdiri dari Pejabat dan analis Ditjen HAM, Kadivyankum Kanwil Kalteng, Kabid HAM beserta Kasub bid dan staf, Perwakilan Bagian Hukum Kab.Gunung Mas, BKD Kab. Gunung Mas, Biro Hukum Provinsi Kalteng dan Bagian Hukum Kab. Kapuas.
Dirjen HAM Hadir dalam Kegiatan Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) atas Laporan Keuangan Kementerian Hukum dan HAM TA 2019
Tindak Lanjut Pembahasan Rencana Perubahan Nomenklatur di Lingkungan Ditjen HAM
Sama halnya ketika dikonfirmasi pada Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, melalui Kepala Bagian PAP, Bram, pada rapat awal evaluasi Tim Unit Utama dalam persiapan rencana penyederhanaan Birokrasi, menyampaikan bahwa rencana penyederhanaan birokrasi dari pejabat administrator dan pengawas di lingkungan kemenkumham akan segera dilaksanakan dengan bertahap, yaitu tetap pada formasi akhir yang dijabat namun ketika berkembang pembahasan lebih lanjut di telusuri bahwa tusi fungsional yang berada pada Direktorat Informasi sesuai dengan ketetapan KeMe
Tim Yankomas Ditjen HAM Lakukan Monitoring Pos Yankomas di Lapas dan Rutan Kelas II A Palangkaraya
Palangkaraya, ham.go.id – Tim Yankomas Ditjen HAM didampingi Tim dari Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah melakukan monitoring Pos Yankomas dengan mengunjungi Lapas dan Rutan klas IIA Palangkaraya, Kamis (23/07).
“Pos Yankomas di Lapas dan Rutan kelas IIA Palangkaraya sudah berjalan dengan baik, terlihat dari sudah terbentuknya tim khusus Yankomas (melalui SK Yankomas) serta adanya sarana dan prasarana pendukung pos yankomas, seperti ruangan pengaduan, petugas, komputer, jaringan internet, dan spanduk.” tutur Kepala Seksi Hak Sipol Yankomas Wilayah I dalam kunjunganya.
Petugas Yankomas di Lapas dan Rutan klas IIA Palangkaraya menyampaikan kendala/masalah selama masa pandemi sekarang ini. “untuk tahun ini pengaduan masih nihil disebabkan oleh pandemi covid19”.
Selain Pos Yankomas, Tim Ditjen HAM yang dipimpin oleh Roni Pratomo ini sekaligus melakukan monitoring terkait pelayanan publik berbasis HAM di Lapas klas II A. “Di sini sudah terlihat adanya toilet khusus disabilitas, dan di Rutan Kelas II A telah tersedia jalur khusus kursi roda” pungkasnya.
Perlu diketahui bahwa Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah telah menginisiasi kegiatan sosialisasi pos yankomas di 11 UPT di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalteng.
RAIH KATEGORI ‘’KABUPATEN CUKUP PEDULI HAM’’, KAKANWIL SERAH TERIMA PENGHARGAAN DENGAN BUPATI ACEH TENGAH
Aceh Tengah, ham.go.id – Upaya Pemajuan HAM di Aceh Tahun 2019, terdapat 3 Kabupaten / Kota yang mampu meraih penghargaan Kabupaten /Kota “Pedulu HAM” dari 23 Kabupaten/Kota yang ada di seluruh Provinsi Aceh. Sedangkan Salah satu Kabupaten/Kota yang dianugerahi Predikat “Cukup Peduli HAM” adalah Kabupaten Aceh Tengah.
Bertempat di Pendopo Bupati Aceh Tengah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Zulkifli memberikan secara langsung Piagam penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah yang diterima oleh Bupati Shabela Abubakar, Rabu (22/7), atas upaya dan keberhasilan Kabupaten /Kota dalam pemenuhan dan pelayanan publik.
Penghargaan yang diserahkan ini merupakan hasil penilaian kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM Tahun 2018 yang penghargaannya diserahkan pada Tahun 2019. Adapun Kabupaten Aceh Tengah salah satu dari Kabupaten yang terpilih sebagai Kabupaten dengan kategori “Cukup Peduli HAM”.
Penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM dilakukan setiap tahun oleh Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia, dimana penghargaan tersebut diberikan kepada Kabupaten/Kota yang dinilai telah menegakkan HAM melalui program-program pembangunan ekonomi, sosial, dan budaya yang sifatnya pemenuhan hak-hak dasar masyarakat. Dengan mencakup 7 kriteria macam Hak, yaitu hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak perempuan dan anak, hak atas kependudukan, hak atas perumahan yang layak, dan hak atas lingkungan yang berkelanjutan.
Mengingat yang diundang untuk diberikan penghargaan secara langsung oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) hanya Kabupaten/Kota yang terpilih dengan kriteria “Peduli HAM”, maka penghargaan Kabupaten/Kota dengan predikat “cukup peduli HAM” diserahkan oleh Menkumham yang didelegasikan kepada Kepala Kantor Wilayah selain kunjungan sebagai langkah sinergis dan menjalin silaturahmi dengan Instansi terkait di Kabupaten Aceh Tengah.
Kegiatan dihadiri oleh Para Kepala Dinas dan SPSK Aceh Tengah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Pejabat Administrasi, dan Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Takengon.
Dilangsungkannya kegiatan tersebut merupakan salah satu tugas dan fungsi Kantor Wilayah sebagai penanggung jawab dalam merumuskan Pemajuan HAM di Wilayah dan sekaligus mengawal, agar aparatur pemerintah dapat menerapkan norma dan standar HAM dengan melibatkan peran dan partisipasi masyarakat, pungkas Kepala Kantor Wilayah dalam sambutannya.
(Sumber: Humas Kanwil Kemenkumham Aceh)
Sekretaris Ditjen HAM Pimpin Rakor Supervisi dan Konsultasi Teknis Bersama Kanwil Kemenkumham Gorontalo
Jakarta, ham.go.id – Sekretaris Direktorat Jenderal HAM, RR. Risma Indriyani memimpin rapat koordinasi Supevisi dan Konsultasi Teknis dengan Kanwil Kemenkumham Gorontalo secara virtual dengan video conference. (23/7)
Sesditjen HAM menyampaikan dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan dan sudah dilaksanakan agar segera dibuat laporan, “silakan setiap kegiatan yang dilaksanakan agar segera disampaikan laporannya melalui aplikasi yang sudah ada,” terangnya.
Dalam Rapat Koordinasi tidak hanya membahas mengenai kegiatan salah satunya dibahas juga mengenai penanganan Pos Yankomas. Disampaikan dari Kanwil Gorontalo belum ada petugas Pengaduan HAM atau Pos Yankomas yang mendapatkan pelatihan terkait pelaksana Pos Yankomas.
Menanggapi hal tersebut Risma menyampaikan, “Kalau Bimtek Pelaksana Pos Yakomas memang tidak ada di kami, namun akan kami sampaikan ke BPSDM agar Kanwil Kemenkumham Gorontalo juga bisa mendapatkan pelatihan,” ungkapnya.
Rapat kemuadian dilanjutkan dengan Kasubbag Evaluasi dan Pelaporan, Bagian PPL Dedi Yulianto. Untuk mempermudah pelaporan kegiatan yang sudah dilaksanakan Dedi menyarankan agar aplikasi SMART DJA dan lain-lain dijalankan oleh Bidang HAM langsung sebagai pemangku kegiatan.
Ia juga menambahkan agar Target Kinerja B09 data sudah mulai siap kami terima masukan untuk dikirim di PPL Ditjen HAM, “silakan koordinasi dengan kami bisa melalui email agar segera kami input datanya,” jelasnya.
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo, Budi Sarwono beserta seluruh Kepala Divisi dan pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkumham Gorontalo. (Humas Ditjen HAM)
Koordinasi Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Sumut dengan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah dalam Rangka Penghargaan Kabupaten Kota Peduli HAM
SIBOLGA, ham.go.id – Rabu (22/7), Kepala Bidang HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Jonson Siagian, beserta Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Desni Priyanti Manik dan staff bertugas mewakili Kantor Wilayah untuk melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah sebagai wujud Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara melaksanakan amanat Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2016 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Pedul HAM. Tim Koordinasi saat melakukan kunjungan ke Kantor Bupati Tapanuli Tengah disambut langsung oleh Plt.Kepala Bagian Hukum dan ORTA, Fredy Hanjani Sitompu, Kepala Subbagian Perundang-undangan, Gabriel Hasoloan Purba, beserta staff Bagian Hukum dan ORTA, Endy Debataraja. Dalam koordinasi tersebut, Jonson Siagian mengucapkan terima kasih atas sambutan yang baik dan juga menjelaskan maksud kedatangan tim untuk menanyakan permasalahan yang dialami oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah sehingga tidak mengirimkan data Kabupaten/Kota Peduli HAM tahun 2019.
Fredy menjelaskan bahwa masalah yang dialami oleh Bagian Hukum adalah tidak adanya anggaran khusus untuk melaksanakan sosialisasi mengenai Kabupaten/Kota Peduli HAM. Sosialisasi dianggap perlu dikarenakan belum maksimalnya persamaan persepsi dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah mengenai pengisian data dukung Kabupaten/Kota Peduli HAM. Fredy menambahkan bahwa sosialisasi dilakukan untuk memberikan transfer knowledge kepada OPD yang mengalami pergantian pejabat yang cukup sering dan tidak adanya pemberitahuan mengenai kegiatan Kabupaten/Kota Peduli HAM dari pejabat yang terdahulu. Hal ini mengakibatkan tidak berkesinambungannya informasi di OPD mengenai kegiatan Kabupaten/Kota Peduli HAM. Kepala Bidang HAM menjelaskan bahwa sebaiknya untuk mengatasi permasalahan tersebut dapat dilakukan inovasi dengan mensisipkan materi Kabupaten/Kota Peduli HAM dalam Rapat Panitia RANHAM dengan menggandeng Bappeda pada pelaksanaan rapat tersebut.
Kepala Subbagian Perundang-undangan Kabupaten Tapanuli Tengah menambahkan bahwa adanya kesulitan dalam menyusun indikator data dukung Kabupaten-Kota Peduli HAM dikarenakan adanya perbedaan nomenklatur dan tupoksi pada OPD. Sebagai contoh mengenai data penangan sampah yang tidak tersedia di Dinas Pemukiman, dikarenakan data tersebut ada di Dinas Lingkungan Hidup. Namun Gabriel menjelaskan bahwa permasalahan ini sedang dicarikan solusinya oleh Bagian Hukum dan akan berusaha untuk memasukkan data sesuai yang diminta pada lampiran Permenkumham Nomor 34 Tahun 2016 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli HAM.
Kepala Subbagian Pemajuan HAM menjelaskan bahwa sudah dilakukan verifikasi awal mengenai data yang telah dikirimkan oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Tapanuli Tengah tahun 2020 ini, namun hasil capaian masih belum maksimal. Desni menjelaskan bahwa data yang masih dianggap kurang agar dilengkapi kembali sebelum pertengahan Agustus 2020, dikarenakan Kantor Wilayah akan melakukan verifikasi dan pengunggahan data pada web kkpham.kemenkuham.go.id pada Bulan September 2020. Kepala Bidang HAM menyampaikan besar harapan Kantor Wilayah kepada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah untuk dapat meningkatkan capaian pada tahun ini. Plt.Kepala Bagian Hukum dan ORTA berterimakasih atas perhatian dan harapan Kantor Wilayah atas capaian Kabupaten/Kota Peduli HAM Kabupaten Tapanuli Tengah. Fredy meminta arahan dan bimbingan dari Kantor Wilayah mengenai pelaporan Kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM tahun ini serta berkomitmen untuk meraih hasil yang lebih baik dibanding tahun sebelumnya. (Sumber: Humas Kanwil Sumatera Utara/YAN)
SINERGITAS KAKANWIL KUMHAM SULTENG DAN GUBERNUR SULTENG IKUTI RAKOR VIRTUAL CAPAIAN AKSI HAM BERSAMA DIRJEN HAM
Palu, ham.go.id – Bertempat di Ruang Teleconference Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Lilik Sujandi, Bc.IP, S,IP, M,Si., yang didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Anggoro Dasananto, S.H., bersama dengan Gubernur Sulawesi Tengah, Drs. H. Longki Djanggola, M.Si. dan didampingi oleh Karo Hukum Prov. Sulteng, Dr. Yoppie, SH, MH. Mengikuti Rapat Koordinasi Virtual Menuju Sulteng Capaian Aksi dan Peduli HAM dengan Direktur Jenderal (Dirjen) HAM, Dr. Mualimin Abdi, S.H., M.H., yang didampingi oleh oleh Para Staf Ahli Menteri, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM RI Dr. Sri Puguh Budi Utami, Bc.IP., M.Si., melalui Aplikasi Zoom, pada Rabu (22/7)
Pada Kesempatan itu Gubernur Sulawesi Tengah, Drs. H. Longki Djanggola, M.Si., menyampaikan Apresiasi atas terselenggaranya rakor sebagai salah satu upaya pemerintah untuk terus berkomitmen serta bertanggung jawab dalam mewujudkan pembangunan di bidang Hak Asasi Manusia melalui program RANHAM, guna mewujudkan pencapaian perlindungan, pemenuhan, penegakan, serta pemajuan Hak Asasi Manusia di sulawesi tengah sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 28 i ayat (4) yaitu Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia adalah tanggung jawab Negara terutama Pemerintah.
Selanjutnya Gubernur menyampaikan bahwa UU Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 71 yaitu, pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, memenuhi, menegakan, dan memajukan Hak Asasi Manusia dan Rencana aksi HAM merupakan implementasi PepPres Nomor 75 Tahun 2015 disusun sebagai lampiran II Perpres Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Peraturan Presiden Nomor 75/2015 tentang RANHAM.
Gubernur meminta kepada Bupati dan Walikota Palu dan instansi vertikal, lembaga, dan OPD daerah harus saling berkoordinasi, bersinergi, saling mendorong dan memotivasi untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat demi mewujudkan perlindungan dan pemenuhan ham bagi daerah melalui program rencana aksi hak asasi manusia (RANHAM) sehingga manfaatnya benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat.
Selanjutnya Gubernur meminta Bupati dan Walikota untuk serius mengikuti Evaluasi RANHAM sesuai dengan kriteria penilaian Kabupaten/Kota peduli ham disusun sebagai standar minimal untuk penilaian pelaksanaan pembangunan ham ditingkat pemda kabupaten/kota yang kriteria didasarkan pada terpenuhinya:
- Hak atas kesehatan;
- Hak atas pendidikan;
- Hak perempuan dan anak;
- Hak atas kependudukan;
- Hak atas pekerjaan;
- Hak atas perumahan yang layak; dan
- Hak atas lingkungan yang berkelanjutan.
Olehnya, saya harapkan kepada para Bupati dan Walikota agar pertama; turut aktif bersinergi dan memotivasi pemda kabupaten/kota untuk melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM; kedua, mengembangkan sinergitas organisasi perangkat daerah dan instansi vertikal di daerah dalam rangka penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM dan; ketiga, memberikan penilaian terhadap struktur, proses dan hasil capaian kinerja pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM.
Pada Kesempatan itu Dirjen HAM, Kementrian Hukum dan HAM, Dr. Muslimin Abdi, S.H., M.H., Menyampaikan terima kasih atas kesediaan Gubernur Sulawesi Tengah untuk Mengikuti Rakor RANHAM, salah satu bukti kepedulian Gubernur terhadap Rencana Aksi Nasional peduli HAM.
Selanjutnya Dirjen HAM, mengharapkan kepada Gubernur , kiranya Nomenklatur Biro Hukum dapat diubah menjadi Biro Hukum dan HAM sehingga fungsi biro Hukum dapat berperan didalam peningkatan RANHAM, Lebih jauh Dirjen HAM, menyampaikan bahwa bilamana Bupati dan Walikota memperhatikan RANHAM sudah pasti memikirkan peningkatan Kesejahtraan Masyarakat. Untuk itu diharapkan kepala daerah meningkatkan RANHAM.
Tahun 2019 yang lalu Kab. BANGGAI , Merupakan daerah yang paling peduli RANHAM Sehingga Bupati Banggai pada waktu itu dapat mengikuti Sidang HAM PBB di Jenewa Swiss, Untuk itu diharapkan kepada Kabupaten dan Kota Palu atas Dukungan Gubernur agar dapat berperan aktip didalam peningkatan RANHAM di Daerah Masing masing.
Sumber: BIRO HUMAS DAN PROTOKOL