Perpres Stranas Bisnis dan HAM diharapkan Segera Ditandatangani Presiden

Muara Teweh, ham.go.id – Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah dan Yayasan TIFA melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Aplikasi Penilaian Risiko Bisnis dan HAM (PRISMA) yang ditujukan kepada para pelaku usaha dan Pemerintan Daerah di Kabupaten Barito Utara. Senin (24/6/2023)

Bertempat di Hotel Armani Muara Teweh Sosialisasi PRISMA dalam rangka pengarusutamaan Bisnis dan HAM di Indonesia,  Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal HAM telah membangun Aplikasi Penilaian Risiko Bisnis dan HAM (PRISMA) berbasis website untuk membantu Perusahaan/Pelaku Usaha dalam menganalisis potensi risiko pelanggaran HAM yang diakibatkan oleh ativitas Bisnisnya,  dimana aplikasi PRISMA telah di luncurkan secara resmi pada tanggal 23 Februari 2021 oleh Menteri Hukum dan HAM sekaligus menjadi momentum pencanangan 100 Perusahaan pengguna PRISMA.

Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Arfan Faiz Muhlizi) dan hadir secara Virtual Plt. Direktur Kerjasama HAM (Pagar Butar-Butar) serta dihadiri Pejabat Administrasi pada Bidang HAM, Perwakilan Yayasan TIFA, para pelaku usaha serta Perusahaan di Wilayah Kabupaten Barito Utara dan Organisasi Perangkat Daerah kabupaten Barito Utara dengan Narasumber dari Direktorat Jenderal HAM dan Yayasan TIFA serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah.

Pada kesempatan tersebut dalam sambutan Dirjen HAM yang disampaikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Arfan Faiz Muhlizi) terinformasi bahwa Kementerian Hukum dan HAM sebagai National Focal Point pelaksanaan Bisnis dan HAM telah menyusun Rancangan Peraturan Presiden tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia atau yang disebut dengan STRANAS Bisnis dan HAM yang diharapkan pada bulan Agustus ini ditandatangani oleh Bapak Presiden. Dengan adanya Stranas Bisnis dan HAM, maka  pemerintah pusat maupun daerah memiliki kerangka regulasi dalam mengarusutamakan Bisnis dan HAM di dalam setiap program dan kebijakan.

Di dalam strategi tersebut maka terdapat beberapa Aksi yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah. Salah satu Aksi yang akan dilaksanakan yaitu mendorong Pelaku Usaha untuk berpartisipasi dalam menggunakan Penilaian Risiko Bisnis dan HAM atau yang kita sebut PRISMA.

PRISMA adalah suatu program aplikasi mandiri sebagai bentuk uji tuntas (due diligence) yang diperuntukan untuk membantu pelaku usaha dalam menganalisa risiko dugaan pelanggaran HAM yang disebabkan oleh kegiatan bisnis.

“Dengan menggunakan PRISMA, maka pelaku usaha telah bersinergi dengan pemerintah sebagai negara penghasil komoditi yang besar dan beraneka ragam dalam rangka memperbaiki dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan kemampuan Indonesia selaras dengan kebijakan Uni Eropa tesebut, maka komoditas kita bisa diterima di manapun termasuk Uni Eropa”, ucap Arfan.

“Melalui Sosialisasi Aplikasi Penilaian Risiko Bisnis dan HAM (PRISMA) di harapkan  dapat membantu peningkatkan pemahaman terkait penilaian risiko Bisnis dan HAM. Dimana melalui Bisnis dan HAM tersebut dapat meningkatkan pemahaman terhadap upaya untuk penghormatan HAM di lingkungan perusahaan”, ungkap Kadiv YankumHAM. (Red-dok, Humas Kalteng, Juli 2023)

Foto Dokumentasi :

Bisnis_HAM_new02.jpg

Bisnis_HAM_new03.jpg

Bisnis_HAM_new04.jpg

Bisnis_HAM_new05.jpg

Ditjen HAM Gelar Koordinasi dan Konsultasi Dugaan Pelanggaran HAM di Kanwil Kemenkumham Kalteng

Palangkaraya, ham.go.id – Dalam rangka menindaklanjuti dugaan pelanggaran HAM yang dikomunikasikan, Tim dari Yankomas Ditjen HAM yang difasilitasi Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah melaksanakan rapat koordinasi dan konsultasi dugaan pelanggaran HAM yang dikomunikasikan, Kamis (23/07) bertempat di Ruang Rapat Kanwil Kemenkumham Kalteng.

Rapat dibuka oleh Cahyani selaku Kadivyankum beserta Karyadi selaku Kabid HAM. Permasalahan yang dibahas menyangkut ASN yg diturunkan jabatannya tanpa adanya surat peringatan I, II dan III oleh Pemerintah Daerah Gunung Mas, serta permasalahan ganti rugi tanah adat oleh PT pemegang izin pertambangan yang tidak selesai.

“Setelah kami konfirmasi diperoleh informasi dari BKD Kab.Gunung Mas dan Bagian Hukum Kab.Gunung Mas bahwa permasalahan turun jabatan telah melalui prosedur yang sesuai dengan PP No. 53/2010, yang bersangkutan juga telah diperiksa oleh Itjen Kab.Gunung Mas atas surat permohonan dari Bupati karena Penyampai Komunikasi telah melanggar disiplin dengan tidak masuk tanpa keterangan selama lebih dari 30 hari dan sudah melalui proses badan kepegawaian dan telah diberikan SK mutasi.” jelas Tim Yankomas Ditjen HAM.

“Adapun solusi keberatan terhadap SK tersebut masih bisa digugat melalui PTUN selama jangka waktu 90 hari, namun Penyampai Komunikasi tidak mengajukan gugatan ke PTUN dan dianggap telah menyetujui SK mutasi tersebut” tambahnya.

Adapun terkait permasalahan tanah adat, “Kami mendapatkan informasi dari Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng dan Bagian Hukum Kabupaten Kapuas bahwa tanah sengketa tidak diketahui alas haknya dan tuntutan atas ganti rugi telah dibayarkan PT sebanyak 20 persen dari permohonannya kepada salah satu ahli waris tanpa melibatkan kesepakatan seluruh ahli waris dan tidak difasilitasi oleh pemda. Hanya Penyampai Komunikasi tidak dapat menunjukkan luas tanah serta batas-batas yang jelas karena status tanahnya bukan tanah adat.”

Atas hasil tersebut Kanwil Kemenkumham Kalteng akan membuat surat perihal informasi kepada PT dan Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Atap Provinsi Kalteng dan Dinas SDM Provinsi Kalteng untuk meminta informasi izin tambang PT tersebut.

Rapat dihadiri oleh Tim Yankomas Ditjen HAM terdiri dari Pejabat dan analis Ditjen HAM, Kadivyankum Kanwil Kalteng, Kabid HAM beserta Kasub bid dan staf, Perwakilan Bagian Hukum Kab.Gunung Mas, BKD Kab. Gunung Mas, Biro Hukum Provinsi Kalteng dan Bagian Hukum Kab. Kapuas.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kalteng Buka Kegiatan FGD Evaluasi Produk Hukum Daerah

Palangka Raya, ham.go.id – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Cahyani Suryandari), membuka secara resmi kegiatan yang bertajuk Forum Group Discussion (FGD) Evaluasi Produk Hukum Daerah Dari Perspektif HAM di aula Kantor Wilayah pada jumat (19/06).

Dalam sambutannya (Cahyani Suryandari) mengatakan bahwa produk hukum daerah menempati posisi strategis untuk memperkuat asas negara hukum dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), juga memperkuat basis kepastian hukum yang melandasi arah dan kebijakan pembangunan nasional. Akan tetapi dalam implementasinya banyak produk hukum daerah yang belum selaras serta bertentangan peraturan perundang-undangan tertinggi dan tidak berperspektif HAM. Oleh karena itu perlunya harmonisasi dan evaluasi produk hukum daerah yang mengakomodir nilai-nilai Hak Asasi Manusia dalam upaya meningkatkan harkat dan martabat manusia Indonesia.

(Cahyani suryandari) mengatakan bahwa FGD Evaluasi Produk Hukum Daerah dari Perspektif bertujuan untuk bersama-sama menelaah hasil indefikasi produk hukum daerah yang nantinya akan direkomendasikan kepada pemerintah daerah terkait. Dalam kesempatan ini Cahyani Suryandari mengharapkan agar peserta yang mengikuti kegiatan FGD ini agar terlibat aktif dalam memberikan masukan serta sumbangsih saran terkait prinsif-prinsif pemenuhan, perlindungan, pemajuan dan penghormatan HAM dalam pembentukan produk hukum daerah sehingga dapat mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di provinsi Kalimantan Tengah.

Kepala Bidang Hak Asasi Manusia (Karyadi), dalam keterangannya juga mengatakan bahwa kegiatan FGD ini dilaksanakan setelah pihaknya melakukan inventarisasi dan mengidentifikasi Produk Hukum Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota ada beberapa produk hukum daerah yang belum berspektif HAM. Oleh karena itu pihaknya mengundang 13 instansi terkait seperti Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Pemda, Dinas, dan Badan untuk turut ikut serta membahas dan berdiskusi bersama dalam rangka melakukan evaluasi produk hukum daerah dilhat dari perspektif HAM. (Red-dok, Humas Kalteng, Juni 2020).

Kanwil Kalteng Lakukan Rapat Koordinasi Pelaporan Pelaksanaan Capaian Aksi HAM Daerah Tahun 2019 Bersama SKPD Terkait

Palangka Raya, ham.go.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melakukan Rapat Koordinasi Pelaporan Pelaksanaan Capaian Aksi Hak Asasi Manusia Daerah Tahun 2019 yang bertujuan untuk mewujudkan kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah dalam penghormatan, perlindungan, penegakan, dan kemajuan HAM, Selasa (17/9). Rakor ini langsung dibuka oleh Kakanwil Kalteng yang di wakili oleh Kepada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Cahyani) dan didampingi oleh Kepala Bidang HAM (Karyadi). Dalam sambutannya, diharapkan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota dan Pemerintah Daerah dapat mengimplementasikan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 Tentang RANHAM 2015-2019. Di samping itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Cahyani) menyampaikan agar SKPD terkait dapat meningkatkan pemahaman kepada pelanggar HAM khususnya kepada masyarakat luas agar lebih memahami apa yang dimaksud dengan HAM secara penuh.

(*Sumber: https://kalteng.kemenkumham.go.id/berita-kanwil/berita-utama/3816-kanwil-kalteng-lakukan-rapat-koordinasi-pelaporan-pelaksanaan-capaian-aksi-ham-daerah-tahun-2019-bersama-skpd-terkait )

Verifikasi Pelayanan Publik Berbasis HAM

Palangkaraya, ham.go.id – Dalam rangka melaksanakan permenkumham nomor 27 tahun 2018  Tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM, Tim verifikasi pelayanan publik berbasis Ham Kantor wilayah Kementerian Hukum dan Ham Kalimantan Tengah telah melaksanakan verifikasi pelayanan publik berbasis Ham pada kantor Upt Lapas Klas IIb sampit dan Upt Imigrasi sampit.(6/11)

Dalam kegiatan tersebut masing masing upt menyambut antusias sekali dan berharap penilaian ini bisa berkelanjutan sehingga semua upt diwilayah Kalimantan Tengah saling berlomba untuk meningkatkan pelayan publik berbasis Ham, yang pada akhir nanti tepat pada hari Ham sedunia tanggal 10 Desember 2018 semoga mendapatkan penghargaan dari menteri Hukum dan Ham RI sebagai salah satu upt yang sudah melaksanakan pelayanan publik berbasis Ham.

Perlindungan dan Penanganan Negara terhadap Kelompok Rentan dan kendala yang dihadapi semakin kompleks

Palangkaraya , ham.go.id  – Pengetahuan Penanganan terhadap Kelompok Rentan disampaikan oleh Kepala Bidang HAM Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Karyadi pada Pelatihan Dasar-Dasar HAM Bagi Petugas Pemasyarakatan dan Imigrasi di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah.(27/10)

Pengetahuan mengenai Penanganan dan pelayanan terhadap Kelompok Rentan WBP dan Deteni ini menjadi penting, karena pengetahuan dasar tentang pelayanan akan membuat para petugas Pemasyarakatan dan Imigrasi akan melayani hak-hak dari WBP dan Deteni dengan sepenuh hati.

Karyadi menyampaikan, tidak hanya memahami aspek umum pembinaan dan pelayanan, akan tetapi memahami juga pelayanan terhadap kelompok rentan yang perlu dilayani secara khusus.

Melayani WBP/Deteni kelompok-kelompok rentan sangat berbeda dengan pelayanan terhadap WBP/Deteni normal lainnya. Perlakuan terhadap Orang yang menyandang disabilitas, ibu hamil, oarng lanjut usia, dan anak-anak menjadi focus para petugas pelayanan public untuk memenuhi hak-haknya.

Dalam kesempatan ini, Karyadi juga memberikan up date pengetahuan mengenai Pelayanan Publik Berbasis HAM, sesuai dengan Permenkumham No. 27 Tahun 2018.
Pelayanan Publik Berbasis HAM harus berpedoman pada prinsip-prinsip HAM

Untuk meningkatkan kualitas layanan di Unit kerja di lingkungan Kemenetrian Hukum dan HAM, penyelenggaraan pelayanan public harus berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan.

Aksebilitas dan ketersediaan fasilitas publik, kesiapan dan kesiapsiagaan petugas pelayan public, kepatuhan dan ketaatan pejabat dan pegawai dalam memenuhi standar pelayanan, serta ketersediaan dan keterbukaan informasi publik, menjadi beberapa indikator sebuah Unit Pelaksana Teknis meningkatkan kualitas layanan publik berbasis HAM.

Konsep Dasar HAM pada Pelatihan Dasar-Dasar HAM Bagi Petugas Pemasyarakatan dan Imigrasi

Palangkaraya, ham.go.id – “Sampai saat ini bagi banyak orang, Mindset tentang HAM adalah mindset dengan persepsi bahwa bicara mengenai HAM adalah hanya bicara mengenai Pelanggaran HAM ”

Kabid HAM Kanwil Kalimantan Tengah, Karyadi, memberikan materi mengenai Konsep Dasar HAM pada Pelatihan Dasar-Dasar HAM Bagi Petugas Pemasyarakatan dan Imigrasi.

Terdapat 3 prinsip dasar HAM yaitu 1) Prinsip Keadilan (Equity), dimana di dalamnya menyangkut kesetaraan (equality), non diskriminasi, kesetaraan dalam mengakses layanan public, terbukanya kesempatan setiap orang untuk berpartisipasi, 2) Prinsip Martabat (Dignity), dan 3) Prinsip Humanity.

Karyadi menyajikan materi Konsep Dasar HAM dengan sangat menarik, dengan berbagai diskusi, interaksi bahkan saling berdebat dalam argumentasi mengenai pelaksanaan pemenuhan HAM dalam tugas sehari – hari peserta pelatihan.

(Humas Badiklat Hukum dan HAM Jawa Tengah)

Rapat Koordinasi RANHAM di Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah

Pulau Pisau, ham.go.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Tengah pada hari Kamis, 11 Oktober 2018 Mengadakan Rapat Koordinasi RANHAM di Kabupaten Pulang Pisau.

Kegiatan dibuka oleh asisten 1 pemerintah kabupaten Pulang Pisau. Dalam kegiatan tersebut kepala bidang HAM Kanwil Kemenkum HAM provinsi Kalimantan tengah sebagai hadir sebagai Narasumber dengan materi Ranham  Aksi Ham dan Kab/kota peduli ham dan undang undang nomer 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum sebagai bentuk implementasi pemenuhan ham bagi masyarakat miskin. Hadir pula Narasumber dari polres menyampaikan bahaya narkoba dan narasuber dari kejaksaan menyampaikan materi terkait kekuatan hukum terhadap putusan pengadilan tata usaha negara.

Peserta pada kegiatan tersebut terdiri dari seluruh kepala desa, camat,demang kepala adat dan kepala satuan organisasi perangkat daerah sekabupaten pulang pisau.

Skip to content