Ditjen HAM Gelar Koordinasi dan Konsultasi Dugaan Pelanggaran HAM di Kanwil Kemenkumham Kalteng

Bagikan

Palangkaraya, ham.go.id – Dalam rangka menindaklanjuti dugaan pelanggaran HAM yang dikomunikasikan, Tim dari Yankomas Ditjen HAM yang difasilitasi Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah melaksanakan rapat koordinasi dan konsultasi dugaan pelanggaran HAM yang dikomunikasikan, Kamis (23/07) bertempat di Ruang Rapat Kanwil Kemenkumham Kalteng.

Rapat dibuka oleh Cahyani selaku Kadivyankum beserta Karyadi selaku Kabid HAM. Permasalahan yang dibahas menyangkut ASN yg diturunkan jabatannya tanpa adanya surat peringatan I, II dan III oleh Pemerintah Daerah Gunung Mas, serta permasalahan ganti rugi tanah adat oleh PT pemegang izin pertambangan yang tidak selesai.

“Setelah kami konfirmasi diperoleh informasi dari BKD Kab.Gunung Mas dan Bagian Hukum Kab.Gunung Mas bahwa permasalahan turun jabatan telah melalui prosedur yang sesuai dengan PP No. 53/2010, yang bersangkutan juga telah diperiksa oleh Itjen Kab.Gunung Mas atas surat permohonan dari Bupati karena Penyampai Komunikasi telah melanggar disiplin dengan tidak masuk tanpa keterangan selama lebih dari 30 hari dan sudah melalui proses badan kepegawaian dan telah diberikan SK mutasi.” jelas Tim Yankomas Ditjen HAM.

“Adapun solusi keberatan terhadap SK tersebut masih bisa digugat melalui PTUN selama jangka waktu 90 hari, namun Penyampai Komunikasi tidak mengajukan gugatan ke PTUN dan dianggap telah menyetujui SK mutasi tersebut” tambahnya.

Adapun terkait permasalahan tanah adat, “Kami mendapatkan informasi dari Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng dan Bagian Hukum Kabupaten Kapuas bahwa tanah sengketa tidak diketahui alas haknya dan tuntutan atas ganti rugi telah dibayarkan PT sebanyak 20 persen dari permohonannya kepada salah satu ahli waris tanpa melibatkan kesepakatan seluruh ahli waris dan tidak difasilitasi oleh pemda. Hanya Penyampai Komunikasi tidak dapat menunjukkan luas tanah serta batas-batas yang jelas karena status tanahnya bukan tanah adat.”

Atas hasil tersebut Kanwil Kemenkumham Kalteng akan membuat surat perihal informasi kepada PT dan Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Atap Provinsi Kalteng dan Dinas SDM Provinsi Kalteng untuk meminta informasi izin tambang PT tersebut.

Rapat dihadiri oleh Tim Yankomas Ditjen HAM terdiri dari Pejabat dan analis Ditjen HAM, Kadivyankum Kanwil Kalteng, Kabid HAM beserta Kasub bid dan staf, Perwakilan Bagian Hukum Kab.Gunung Mas, BKD Kab. Gunung Mas, Biro Hukum Provinsi Kalteng dan Bagian Hukum Kab. Kapuas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content