Portal.ham.go.id – Direktorat Jenderal HAM menggelar konsinyering penyusunan laporan dugaan pelanggaran HAM. Bertempat di Hotel Double Tree Cikini, agenda tersebut dihelat selama tiga hari (12-14 Juni 2024).
Kategori: Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat
Direktur Pelayanan Komunikasi HAM, Faisol Ali, Memimpin Rapat Identifikasi Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM
Jakarta, portal.ham.go.id – Direktur Pelayanan Komunikasi HAM, Faisol Ali, memimpin rapat identifikasi penanganan dugaan pelanggaran HAM dalam rangka pembahasan draft surat Jawaban atas rekomendasi Menko Polhukam tentang Rekomendasi Kebijakan terkait Pelaksanaan Layanan Keimigrasian Bagi Korban Peristiwa Pelanggaran HAM yang Berat yang digelar di ruang rapat B Ditjen HAM, Selasa (28/5/2024)
Direktorat Jenderal HAM menggelar Rapat Koordinasi Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM
Jakarta, portal.ham.go.id – Direktorat Jenderal HAM menggelar rapat koordinasi penanganan dugaan pelanggaran HAM di Hotel Hilton Garden Inn Jakarta Barat. Agenda yang dihelat selama tiga hari (6 – 8 Maret 2024) ini diikuti oleh perwakilan dari masing-masing kantor wilayah.
Direktorat Jenderal HAM menggelar rapat identifikasi dugaan pelanggaran HAM terkait isu hak asuh anak yang dilaporkan penyampai komunikasi (PK)
Jakarta, portal.ham.go.id – Direktorat Jenderal HAM menggelar rapat identifikasi dugaan pelanggaran HAM terkait isu hak asuh anak yang dilaporkan penyampai komunikasi (PK). Agenda yang menghadirkan perwakilan Ditjen AHU dan Ditjen Imigrasi dihelat di ruang rapat b lantai 3, Selasa (27/2/2024).
Pelaksanaan Fasilitasi Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM di Kabupaten Solok
Dalam rangka menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran HAM beberapa waktu ke Kanwil Kemenkumham Sumbar, Tim pengaduan HAM kanwil lanjutkan klarifikasi kepada pihak terkait di Ruang Pertemuan MUI Kabupaten Solok (19/09). Rapat ini dibuka oleh Ketua MUI Kabupaten Solok, Afrizal Harun, didampingi oleh Kepala Bidang HAM, Dewi Nofyenti, Perwakilan Kemenag Kabupaten Solok dan Kapolsek Kubung. Pertemuan ini dhadiri oleh perwakilan kejari solok, kesbangpol kab. solok, baznas kab. Solok beserta wali nagari saok lawek.
Terkait isu yang sedang beredar, kita berharap persoalan ini dapat segera ditindaklanjuti dan diselesaikan , ucap wali nagari saok laweh. Dari pihak kejari kab.solok bersiap membantu pihak-pihak yang terkait untuk mengadakan investigasi lanjutan untuk membuktikan apakah memang ada aliran sesat.
Ketua MUI Kab. Solok menyampaikan, agar kedua belah pihak yaitu pihak melapor dan yang terlapor dapat hadir apabila ada investigasi lanjutan. Hasil dari rapat koordinasi ini, tim Pengaduan HAM beserta pihak terkait akan melaksanakan investigasi lanjutan terhadap permasalahan ini karena Pelapor berharap mendapatkan penjelasan terhadap laporan ini.
Kabid HAM Dewi Nofyenti selaku pemimpin Rapat memberikan berdiskusi dan berkoordinasi dengan instansi terkait yang mempunyai andil dalam penyelesaian laporan yang masuk ke Kantor Wilayah Sumatera Barat mengenai laporan Sdr Danu Yulindo yang bertindak sebagai kuasa hukum Ismiarti yang meminta kejelasan status dan pemulihan nama baik atas dugaan penyimpangan dan kesesatan terhadap hasil pertemuan MUI Saok Laweh.
Tim Pengaduan HAM Kantor Wilayah Adakan Rapat Persiapan Fasilitasi Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM
Dalam rangka menindaklanjuti pengaduan HAM yang masuk ke Kantor Wilayah, Tim Pengaduan HAM melaksanakan Rapat Persiapan Fasilitasi Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM di Ruang Rapat Tuanku Imam Bonjol (06/09). Rapat dipimpin oleh Kepala Bidang HAM, Dewi Nofyenti didampingi oleh Jajaran Bidang HAM. Turut hadir juga perwakilan Penyuluh Hukum, Analis Hukum dan perwakilan subbag HRBTI.
Tim pengaduan HAM menerima dugaan pengaduan tentang permasalahan kejelasan status dan pemulihan nama baik atas dugaan penyimpangan dan kesesatan. Langkah awal dari hasil rapat tim akan melakukan audiensi lanjutan dengan pelapor untuk mengidentifikasi akar permasalahan serta mengumpulkan bukti-bukti terkait karena masih kurang dan legalnya bukti yang didapatkan saat ini. Selanjutnya Kantor Wilayah berharap dapat melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait terhadap pengaduan ini. (Humas Kemenkumham Sumbar)
Tim Pengaduan HAM Laksanakan Rapat dan Audiensi dengan Warga Kota Payakumbuh terkait Kasus Kandang Puyuh
Audiensi dilaksanakan di Kantor Lurah Kapalo Koto Ampangan Kenagarian Aur Kuning Kecamatan Payakumbuh Selatan Kota Payakumbuh dipimpin oleh Kepala Bidang Hak Asasi Manusia (18/8). Kegiatan ini dilaksanakan melalui rapat dengan Kepala Lurah Kota Ampangan beserta warga Koto Ampangan terkait berita viral mengenai adanya kandang puyuh yang mengganggu ketentraman warga sekitar yang awalnya masuk ke aplikasi Sipkumham Kemenkumham Kanwil Sumbar pada bulan Juli 2023.
Tim Pengaduan HAM juga melakukan tinjauan langsung ke lapangan dan didapat beberapa fakta antara lain tim menemukan bau tidak sedap dan lalat yang bertebangan di sekitar rumah warga yang disebabkan oleh adanya kandang puyuh di area permukiman warga ini mengganggu ketentraman warga sekitar. Pemerintah daerah harus bertindak tegas atas kegaduhan yang ditimbulkan dari adanya kandang puyuh di permukiman warga yang menimbulkan ketidak tentraman warga sekitar. Pemerintah daerah harus mengambil suatu keputusan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan yang dilakukan oleh warga sekitar.
Diharapkan Pemerintah Kota Payakumbuh agar segera menyelesaikan proses mediasi antara pemilik kandang dengan masyarakat sekitar kandang untuk kepastian hukum dan sebagai bukti negara turut hadir dalam penghormatan, perlindungan, penegakan, pemenuhan dan pemajuan HAM. (LE)
Resmikan Pos Pengaduan HAM, Kanwil Sumbar Siap Tampung Pengaduan HAM Masyarakat
Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar melaksanakan peresmian pos pengaduan HAM dan penandatanganan MoU antara Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Barat dengan pemerintah kota Payakumbuh di Kantor Walikota Payakumbuh (4/08).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Barat, Haris Sukamto yang didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ruliana Pendah Harsiwi beserta jajaran.
Turut hadir Kepala Unit Pelaksana Teknis wilayah Bukittinggi dan Payakumbuh dan jajaran Pemerintah Kota Payakumbuh.
Kegiatan ini diawali dengan penandatanganan nota kesepakatan antara pemerintah kota Payakumbuh dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat tentang kerjasama dalam rangka pembentukan peraturan perundang-undangan didaerah, pembinaan hukum dan hak asasi manusia serta penyelenggaraan kekayaan intelektual.
Selanjutnya, Kakanwil kemenkumham Sumbar beserta Pj. Walikota Kota Payakumbuh meresmikan pos pengaduan HAM di Mal Pelayanan Publik Kota Payakumbuh.
Pj. Walikota Payakumbuh, Rida Ananda sangat menyambut dengan baik peresmian pos pengaduan ham ini. Peresmian Pos pengaduan HAM di Sumatera Barat merupakan yang pertama di Indonesia. Kota payakumbuh sangat bangga bisa menjadi yang pilot project untuk pos pengaduan HAM dalam menampung aspirasi masyarakat, tutur PJ Walikota Payakumbuh.
Dalam kesempatan ini, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Barat, Haris Sukamto menyampaikan, masalah HAM merupakan masalah yang sangat serius dan harus cepat ditindaklanjuti. Kantor Wilayah siap menerima pengaduan HAM melalui pos pengaduan HAM dan Kantor Wilayah dalam hal tindak lanjut.
Kantor wilayah berharap dengan adanya pos pengaduan HAM disetiap Kabupaten/Kota, permasalahan HAM, layanan pengaduan ham kantor wilayah dapat terlaksana dengan optimal. (Humas Kemenkumham Sumbar)
Dirjen HAM Dampingi Menko Polhukam Dalam Raker DPD RI, Bahas Perkembangan Pemulihan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat
Jakarta, ham.go.id – Upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM Berat Masa Lalu terus dilakukan oleh pemerintah, salah satunya dengan menindaklanjuti Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat.
Menko Polhukam, Mahfud MD, didampingi oleh Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, menyampaikan perkembangan upaya pemulihan 12 pelanggaran HAM yang berat masa lalu dalam rapat kerja Komite I DPD RI pada Selasa, (04/07/2023).
“Kita memberikan santunan kepada korban, seperti pembangunan rumah atau renovasi. Salah satunya Presiden melihat langsung ada 16 rumah korban Rumah Geudong,” tutur Mahfud. Sebagai informasi, pemerintah telah melakukan peluncuran program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat di Indonesia pada 27 Juni yang lalu di Pidie, Aceh.
Mahfud menyampaikan bahwa penyelesaian pelanggaran HAM yang berat secara non-yudisial dengan menitikberatkan pada pemulihan hak korban, tanpa mengabaikan proses yudisial. “Kita akan menampung masukkan, baik dari KOMNAS HAM maupun DPD untuk tindak lanjut penyelesaian kasus HAM berat ini,” tutup Mahfud. (Humas DJHAM)
Kick-Off Program Pemulihan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat Oleh Presiden RI
Pidie, ham.go.id – Pak Sudaryanto, ingin kembali lagi tidak?” tanya Presiden RI, Joko Widodo, ke kedua eks mahid (Prof. Sudaryanto dan Bapak Jaroni Soejomartoni) yang hadir ke Peluncuran program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat di Tanah Air diselenggarakan di Rumoh Geudong, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh pada Selasa, (27/6).
Kedua eks mahid ini tampak antusias atas tawaran kepala negara RI. Pak Sudaryanto yang telah lama menetap di Ceko menyatakan peristiwa hari ini merupakan hal yang bersejarah dalam hidupnya. “Terus terang, Buat saya ini kejutan, saya tidak mengira langkah seperti ini akan diambil ketika saya masih hidup,” ujar Sudaryanto.
Jawaban yang lebih membuat gembira Presiden Joko Widodo diutarakan Pak Sudaryanto “Kalau diyakinkan, saya kira bisa,” singkat Pak Sudaryanto yang kini merupakan WN Rusia.
Di hadapan Presiden RI, keduanya bercerita mengenai pahit getir kehidupan mereka di negeri orang pada tahun 60an.
Menurut Presiden Joko Widodo kembalinya eks mahid sebagai WNI akan menjadi hal yang menggembirakan. “Jika ingin kembali menjadi WNI, tentu saya gembira demikian kita semua karena hal ini menunjukan bahwa negara melindungi warganya,” jelas Presiden yang hari ini mengenakan kemeja putih dan berkopiah hitam.
Selain eks mahid, dalam acara ini hadir perwakilan sejumlah korban dari beberapa peristiwa pelanggaran HAM di Aceh. Selain dengan eks mahid Presiden RI juga berbincang dengan salah satu ahli waris korban Simpang KAA.
Menkopolhukam, Mahfud MD, menegaskan bahwa langkah non yudisial diambil bukan sebagai upaya lari dari langkah hukum.
Pada kesempatan kali ini, MenkumHAM, Prof. Yasonna H Laoly, Direktur Jenderal HAM, Dr. Dhahana Putra, beserta jajaran Ditjen HAM, mendampingi Presiden dalam acara tersebut. Selain MenkumHAM, sejumlah menteri kabinet Indonesia Maju juga hadir ke Pidie.
Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan untuk menempuh penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat yang berfokus pada pemulihan hak-hak korban. Presiden pun bersyukur program pemulihan tersebut dapat mulai direalisasikan.
Pada hari kemarin, Direktur Jenderal HAM menemui langsung Eks Mahasiswa Ikatan Dinas (eks-mahid), di antaranya Prof. Sudaryanto dan Bapak Jaroni Soejomartoni yang merupakan mahasiswa Indonesia di Ceko dan Rusia yang tidak bisa kembali pulang ke Indonesia saat peristiwa tahun 1965.
Dhanana menjelaskan apa saja layanan prioritas yang akan diberikan pemerintah. Selain itu, Dhahana juga menjelaskan perihal teknis pelaksanaan acara esok hari bersama Presiden RI di Pidie. (Humas DJHAM)