Kemenkumham Sumbar Gelar Rapat Pemenuhan Daduk Penilaian Unit Kerja Berbasis HAM

Bagikan

Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) adalah rangkaian kegiatan dalam pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip HAM bagi setiap warga negara dan penduduk atas jasa atau pelayanan administratif yang disediakan oleh Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat melalui Bidang HAM mengadakan Rapat petunjuk pelaksanaan Permenkumham No.2 tahun 2022 tentang pelayanan publik berbasis HAM yang dibuka oleh Kepala Bidang HAM, Dewi Nofyenti diikuti oleh Bidang HAM dan perwakilan dari Subbag Humas, RB dan TI di ruang Rapat Imam Bonjol pada Rabu (13/09).

Rapat pagi ini membahas terkait dengan Permenkumham No.2 tahun 2022 terkait dengan pemenuhan data dukung dalam segi penilaian Unit kerja berbasis HAM. “Berbeda dengan tahun sebelumnya, terkait dengan permenkumham terbaru ini kantor wilayah termasuk unit kerja yang dinilai oleh pusat serta seluruh UPT di sumbar ini, maka dari itu segala pemenuhan data dukung yang sesuai dengan permenkumham ini secepatnya dituntaskan,” ujar Dewi.

Kanwil Kemenkumham Sumbar masih terdapat kekurangan dalam pemenuhan data dukung layanan publik berbasis HAM, maka dari itu dalam minggu ini Kabid HAM berharap pemenuhan setiap data dukung tersebut. “Tentunya dengan pemenuhan daduk ini, sangat mendukung penilaian yang sempurna untuk Kantor Wilayah dalam mewujudkan pelayanan publik berbasis HAM,” tutup Dewi.
Permenkumham ini merupakan komitmen dari Kementerian Hukum dan HAM untuk meningkatkan kualitas layanan dengan memberikan layanan yang adil sesuai kebutuhan bagi semua elemen masyarakat sebagai penerima layanan, termasuk masyarakat dari kelompok rentan.(Humas Kemenkumham Sumbar)

Skip to content