Kemenkumham Sumbar Lakukan Koordinasi Pembentukan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM dengan Biro Hukum Prov. Sumbar

Bagikan

Padang, ham.go.id – Dengan adanya Peraturan Presiden No. 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM, Bidang HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat laksanakan Koordinasi mengenai pembentukan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM (GTD BHAM) pada Jum’at (13/10).

Adapun sesuai dengan Pasal 7 Perpres No. 60 Tahun 2023 ini gugus tugas daerah BHAM diketuai oleh Gubernur dan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur serta Sekretariat berada di Kantor Wilayah Kemenkumham.

Koordinasi ini bertujuan untuk membicarakan draft Keputusan Gubernur sesuai dengan format yang ada di Perpres. Terdapat 3 kelompok kerja dalam GTD BHAM yang meliputi Peningkatan Pemahaman Kesadaran dan Kapasitas dari Semua Pemangku Kepentingan tentang BHAM, Pengembangan Regulasi yang mendukung Penghormatan HAM dan Akses Pemulihan Pelanggaran HAM dalan kegiatan usaha.

Dalam susunan keanggotaan GTDBHAM untuk Provinsi Sumatera Barat harus terdiri dari OPD terkait, unsur mitra non pemerintah serta asosiasi yang ada di Provinsi Sumatera Barat. Setelah pembentukan Keputusan Gubernur, akan dilaksanakan pengukuhan GTDBHAM untuk menyelenggarakan pelaksanaan Stranas BHAM di Provinsi Sumatera Barat. GTD BHAM bertugas untuk mengkoordinasikan dan menyelaraskan pelaksanaan Stranas di tingkat daerah, melakukan pemantauan dan evaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan Aksi Bisnis dan HAM di daerah kepada Gugus Tugas Nasional Bisnis dan HAM. (LE)

Skip to content