Kemenkumham Jateng Hadiri Pembahasan Lanjutan Rancangan Peraturan Bupati tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dari Perspektif HAM, Di BPKPAD Kab. Sukoharjo

Bagikan

Portal.ham.go.id, Sukoharjo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM yang diwakili oleh Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Moh. Hawary Dahlan beserta jajaran hadiri undangan dari BPKPAD Kab.Sukoharjo, terkait rapat lanjutan penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (RAPERBUP) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Kabupaten Sukoharjo dari perspektif HAM, Rabu (03/04).

Rapat Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati yang dilaksanakan di ruang rapat GSK lt.2 BPKPAD Kab. Sukoharjo, Kantor BPKAD Kabupaten Sukoharjo ini dibuka secara langsung oleh Kepala Bidang Pendapatan I, BPKAD Kabupaten Sukoharjo, Asmaji Budi P yang sekaligus memimpin jalannya rapat.

Dalam sambutan dan pembukaannya, Asmaji menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kehadiran para undangan yang telah berkenan hadir. Tujuan disusunnya Rancangan Peraturan Bupati ini agar dapat mendorong kenaikan pendapatan daerah Kabupaten Sukoharjo.

“Rapat ini adalah rapat keempat yang kami laksanakan sebagai lanjutan pembahasan RAPERBUP ini. Dengan adanya rapat penyusunan rancangan Peraturan Bupati ini, kami harapkan Bapak dan Ibu dapat mencermati kembali, memberikan saran dan masukan sehingga menjadi perbaikan dengan tujuan agar peraturan ini menjadi peraturan yang implementatif bagi stakeholder dan bermanfaat bagi masyarakat”, Ujar Asmaji.

Kegiatan rapat penyusunan rancangan PERBUP kali ini mengundang Bagian Hukum Setda Kabupaten Sukoharjo dan Bagian Pendapatan BPKAD Kabupaten Sukoharjo.

Kegiatan dilanjutkan dengan penjelasan pasal demi pasal pada Rancangan Peraturan Bupati tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Sukoharjo.

Selanjutnya, pada sesi diskusi dan tanya jawab, Hawary menyampaikan kewenangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam hal pembentukan peraturan perundangan-undangan dan setiap pembentukan Produk Hukum Daerah harus memperhatikan nilai-nilai Hak Asasi Manusia.

“Berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012 dan Nomor 77 Tahun 2012 tentang Parameter Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah bahwa dalam Pembentukan produk hukum daerah harus memperhatikan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi yang memuat nilai-nilai hak asasi manusia. Selain itu dalam pembentukan produk hukum daerah, perancang produk hukum daerah perlu memperhatikan nilai-nilai hak asasi manusia”, jelas Hawary.

“Berdasarkan perspektif HAM, Peraturan Daerah maupun Peraturan Kepala Daerah merupakan elemen terpenting dalam Pemerintahan Daerah yaitu Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan HAM. Peraturan Daerah maupun produk hukum daerah lainnya, termasuk Peraturan Kepala Daerah juga tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum serta peraturan daerah lainnya”, lanjut Hawary.

“Dalam rangka memberikan kepastian hukum yang merupakan bagian dari pemenuhan HAM bagi setiap pihak yang terkena dampak dengan diaturnya Peraturan Daerah Kab. Sukoharjo No. 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu dibentuk Peraturan Bupati yang mengatur terkait Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh Kab. Sukoharjo”, tutup Hawary.

Skip to content