Ditjen HAM Lakukan Pantauan Hak Sipol di Kalimantan Barat

Pontianak, ham.go.id – Ditjen HAM kembali melakukan koordinasi ke Provinsi Kalimantan Barat dalam rangka penyusunan bahan laporan implementasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia atau Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (disingkat Konvensi Menentang Penyiksaan/Konvensi CAT) pada Rabu, (14/06/2023). Kegiatan ini menindaklanjuti 44 rekomendasi yang terdapat dalam list of issues prior to reporting atau LOIPR.

Tim Ditjen HAM melakukan pemantauan ke Rumah Detensi Imigrasi Pontianak, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pontianak, serta Kantor Komnas HAM Kalimantan Barat. Pemantauan juga akan dilakukan di Lapas Perempuan (LPP) Kelas IIA Pontianak dan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat.

Beberapa isu seperti over kapasitas masih ditemukan di salah satu Lapas yang disebabkan oleh belum tersedianya Lapas Khusus Narkotika. Namun Lapas tersebut sudah melakukan perbaikan melalui program bekerjasama dengan pihak terkait, antara lain Dinas Kesehatan untuk penyediaan dokter maupun tenaga kesehatan dan pemisahan blok untuk narapidana lansia. (Humas DJHAM)

 

Ditjen HAM Bangun Budaya Hospitality Dalam Memberikan Pelayanan Publik

Jakarta, ham.go.id – Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan budaya pelayanan yang kuat menciptakan lingkungan di mana setiap individu di organisasi berkomitmen untuk memberikan pelayanan berkualitas tinggi, responsif, dan memenuhi kebutuhan masyarakat.

Guna mendukung upaya tersebut, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia mengadakan Hospitality Training yang dilaksanakan pada tangal 14-15 Mei 2023. Kegiatan ini diikuti oleh 30 peserta dari pegawai Direktorat Jenderal HAM.

Sekretaris Direktorat Jenderal HAM, Aman Riyadi memberikan sambutan sekaligus membuka acara.

“Ada kuncinya yg paling utama jika ingin melayani orang adalah dengan meningkatkan kepedulian terhadap sekitar atau orang lain. Kepedulian yang ada memunculkan rasa perhatian terhadap kebutuhan, keinginan, dan kesejahteraan orang lain ketika memberikan pelayanan.” ujarnya.

Pelatihan ini bertujuan membangun budaya pelayanan di organisasi meningkatkan kualitas pelayanan publik serta efisiensi kerja di Direktorat Jenderal HAM.

“Semoga dengan adanya Hospitality Training ini teman-teman bisa meningkatkan kompetensi dalam membangun budaya pelayanan di organisasi, gunakan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya”, ujar Aman. (Humas DJHAM)

 

Kanwil Kumham Jateng Lakukan Koordinasi ke Bagian Hukum Setda Kabupaten Purbalingga Terkait Persiapan Pelaporan Capaian Aksi HAM B08

Purbalingga, ham.go.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melalui Bidang HAM yang diwakili oleh Kepala Bidang HAM, Lista Widyastuti dan Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Moh. Hawary Dahlan didampingi Pelaksana Bidang HAM melakukan Koordinasi dengan Bagian Hukum Setda Kabupaten Purbalingga terkait Persiapan Pelaporan Capaian Aksi HAM B08, pada Rabu (14/06).

Tim Bidang Kanwil diterima langsung oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Purbalingga, Solikhun dan Kepala Sub Koordinator Bantuan Hukum dan HAM, Erie beserta jajaran.

Kegiatan diawali dengan ucapan “selamat datang dan terima kasih atas kunjungan dari Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah ke purbalingga, semoga dengan koordinasi ini dapat menciptakan sinergitas, kerja sama dan silaturahmi antara bagian hukum dan kanwil kemenkumham jawa tengah”. Ujar Solikhun.

Lista menyampaikan bahwa “tujuan koordinasi ini untuk mengetahui kendala yang dihadapi dalam pemenuhan data dukung pelaporan Aksi HAM B-04 dan persiapan pelaporan Aksi B-08 mendatang”ungkapnya.

Lebih lanjut, “koordinasi ini juga untuk menyampaikan surat pengantar terkait Aksi HAM Daerah periode tahun 2024-2025 sebagai langkah penyusunan rencana program dan anggaran pelaksanaan Aksi HAM Daerah tahun 2024-2025” Ujar Lista.

Diakhir pertemuan, Hawary mengatakan “pelaporan Aksi HAM bertujuan untuk memotivasi Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dalam melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM (P5HAM), sesuai amanat Perpres Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021-2025 yang berfokus pada 4 (empat) kelompok sasaran, yaitu: perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas dan kelompok masyarakat adat”. Pungkasnya.

Kanwil Kemenkumham Laksanakan Rapat Identifikasi Telaahan/Rekomendasi Rancangan Produk Hukum Daerah dari Perspektif HAM

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Barat melalui Bidang HAM melaksanakan Rapat Identifikasi Telaahan/Rekomendasi Rancangan Produk Hukum Daerah dari Perspektif HAM mengenai rekomendasi Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bukittinggi Tentang penyelenggaraan pendidikan dan Perda Kota Bukittinggi Tentang Tanah Ulayat pada Selasa (13/06).
Rapat yang di laksanakan di Ruang Rapat Bung Hatta Kanwil Kemenkumham Sumbar ini dibuka oleh Kepala Bidang HAM yang dalam hal ini diwakili oleh Nofrianda Putra selaku Kepala Subbidang Pemajuan HAM bersama Fakhrul Rozi selaku Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM dengan berkolaborasi dengan perwakilan dari Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sumbar.

Rapat kali ini membahas rekomendasi Rancangan Peraturan Daerah yang akan di jadikan acuan oleh Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kemenkumham RI. Rapat ini membahas 2 perda yang akan dijadikan rekomendasi yakni rancangan Perda Kota Bukittinggi tentang penyelenggaraan pendidikan dan Perda Kota Bukittinggi tentang Tanah Ulayat.

Tindaklanjuti Konflik Antar Perguruan Pencak Silat di Madiun, Kanwil Kumham Jatim Selenggarakan Rapat Koordinasi Dengan OPD Terkait

Madiun, ham.go.id – Kanwil Kemenkumham Jatim melalui Bidang HAM yang dipimpin oleh Wiwit Purwani Iswandari. Kabid HAM melakukan komunikasi dan klarifikasi terkait dengan konflik antar perguruan pencak silat di Kota Madiun, Selasa (13/05).

Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui kegiatan FGD yang diselenggarakan di Aula Kantor Bakesbang Pol Kota Surabaya dan dihadiri oleh Aparat Penegak hukum (APH) non-yudisial dari Satpol PP, Polres Kota Madiun, Korem, dan OPD terkait seperti Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata dan Olah Raga, serta Kepala Bakesbangpol Kota Madiun.

Wiwit membuka acara tersebut dengan menyampaikan tugas Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) yang terdiri dari pengaduan langsung maupun tidak langsung baik melalui surat maupun permasalahan yang diperoleh dari media. Pertikaian antar Perguruan Silat merupakan permasalahan HAM yang diperoleh dari media, dianggap sebagai permasalahan HAM karena dampak dari pertikaian tersebut adalah terganggunya ketertiban masayarakat dan terabaikannya hak atas rasa aman masyarakat di wilayah kota Madiun.

Dari Bakesbangpol diwakili oleh Kepala Bakesbangpol langsung yakni Tjatoer Wahjoedianto yang mengatakan bahwa perselisihan antar perguruan pencak silat ini melibatkan 2 perguruan besar Pencak Silat yakni Perguruan Pencak Silat Persaudaraan Setia Hati Terate dengan Persaudaraan Setia Hati Tunas Muda Winongo, meskipun di Kota Madiun sendiri terdapat 14 Perguruan Pencak Silat. Pertikaian tersebut terjadi sejak lama dan sudah memakan korban akibat konflik tersebut, “Kami sudah melakukan mediasi dengan melibatkan banyak pihak untuk menyelesaikan permasalahan ini” ujarnya. “Namun karena pemicu konflik tersebut bersifat dinamis dan seringkali terjadi karena hal-hal yang sepele pertikaian antar Perguruan Pencak Silat yang masing-maisng merasa paling hebat ini tidak mereda” tegasnya.

Polres Madiun yang diwakili oleh Iptu Satriyo Teguh Pranowo menyampaikan bahwa “Konflik ini sudah menjadi konflik social yang bersifat nasional karena melibatkan banyak pihak, sehingga perlu adanya mitigasi konflik untuk menyelesaikannya”, harus ada keterlibatan intel untuk membaca konflik yang akan terjadi dan akan membesar karenanya. Sudah dilakukan mitigasi konflik setiap saat lebaran dan awal bulan Suro (bulan-bulan dimana konflik sering terjadi). Sedangkan dari Satpol PP Kota Madiun, Sunardi Nurcahyo menegaskan bahwa perlunya ada Perda untuk mengatur lebih spesifik tentang perguruan pencak silat ini, oleh karena itu perlu koordinasi lebih lanjut dengan tim Perancang Perundang-Undangan yang juga hadir dalam rapat ini.

Tim yankomas merekomendasikan agar pemerintah daerah lebih sering mengadakan event-event pertandingan Silat untuk mengalihkan energi jagoan para anggota Perguruan Pencak silat dan perlunya forum komunikasi perguruan pencak silat agar konflik bisa diselesaikan dengan melibatkan mereka. (Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Jatim)

Skip to content