Tindaklanjuti Konflik Antar Perguruan Pencak Silat di Madiun, Kanwil Kumham Jatim Selenggarakan Rapat Koordinasi Dengan OPD Terkait

Bagikan

Madiun, ham.go.id – Kanwil Kemenkumham Jatim melalui Bidang HAM yang dipimpin oleh Wiwit Purwani Iswandari. Kabid HAM melakukan komunikasi dan klarifikasi terkait dengan konflik antar perguruan pencak silat di Kota Madiun, Selasa (13/05).

Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui kegiatan FGD yang diselenggarakan di Aula Kantor Bakesbang Pol Kota Surabaya dan dihadiri oleh Aparat Penegak hukum (APH) non-yudisial dari Satpol PP, Polres Kota Madiun, Korem, dan OPD terkait seperti Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata dan Olah Raga, serta Kepala Bakesbangpol Kota Madiun.

Wiwit membuka acara tersebut dengan menyampaikan tugas Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) yang terdiri dari pengaduan langsung maupun tidak langsung baik melalui surat maupun permasalahan yang diperoleh dari media. Pertikaian antar Perguruan Silat merupakan permasalahan HAM yang diperoleh dari media, dianggap sebagai permasalahan HAM karena dampak dari pertikaian tersebut adalah terganggunya ketertiban masayarakat dan terabaikannya hak atas rasa aman masyarakat di wilayah kota Madiun.

Dari Bakesbangpol diwakili oleh Kepala Bakesbangpol langsung yakni Tjatoer Wahjoedianto yang mengatakan bahwa perselisihan antar perguruan pencak silat ini melibatkan 2 perguruan besar Pencak Silat yakni Perguruan Pencak Silat Persaudaraan Setia Hati Terate dengan Persaudaraan Setia Hati Tunas Muda Winongo, meskipun di Kota Madiun sendiri terdapat 14 Perguruan Pencak Silat. Pertikaian tersebut terjadi sejak lama dan sudah memakan korban akibat konflik tersebut, “Kami sudah melakukan mediasi dengan melibatkan banyak pihak untuk menyelesaikan permasalahan ini” ujarnya. “Namun karena pemicu konflik tersebut bersifat dinamis dan seringkali terjadi karena hal-hal yang sepele pertikaian antar Perguruan Pencak Silat yang masing-maisng merasa paling hebat ini tidak mereda” tegasnya.

Polres Madiun yang diwakili oleh Iptu Satriyo Teguh Pranowo menyampaikan bahwa “Konflik ini sudah menjadi konflik social yang bersifat nasional karena melibatkan banyak pihak, sehingga perlu adanya mitigasi konflik untuk menyelesaikannya”, harus ada keterlibatan intel untuk membaca konflik yang akan terjadi dan akan membesar karenanya. Sudah dilakukan mitigasi konflik setiap saat lebaran dan awal bulan Suro (bulan-bulan dimana konflik sering terjadi). Sedangkan dari Satpol PP Kota Madiun, Sunardi Nurcahyo menegaskan bahwa perlunya ada Perda untuk mengatur lebih spesifik tentang perguruan pencak silat ini, oleh karena itu perlu koordinasi lebih lanjut dengan tim Perancang Perundang-Undangan yang juga hadir dalam rapat ini.

Tim yankomas merekomendasikan agar pemerintah daerah lebih sering mengadakan event-event pertandingan Silat untuk mengalihkan energi jagoan para anggota Perguruan Pencak silat dan perlunya forum komunikasi perguruan pencak silat agar konflik bisa diselesaikan dengan melibatkan mereka. (Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Jatim)

Skip to content