Tim Yankomas Kanwil Kemenkumham Jatim Koordinasi Kembali Lagi Kasus Tanah Lembeyan

Surabaya, ham.go.id – Tim Yankomas yang diketuai oleh Kepala Bidang HAM Wiwit Purwani Iswandari kembali melaksanakan rapat koordinasi guna membahas tindak lanjut konflik tanah Desa Lembeyan, Kabupaten Magetan. Rapat kali ini (Rabu, 25/10) diselenggarakan di Ruang Rapat Kertanegara, Kanwil Kemenkumham Jatim dengan mengundang beberapa instansi terkait untuk membahas rekomendasi yang terbaik bagi penyelesaian kasus tanah Lembeyan. Peserta yang hadir dari Komisi A DPRD Prov Jatim Yordan M Bataragoa, perwakilan dari BPN Prov Jatim, Badan Aset Daerah Prov Jatim, Biro Hukum Setda Prov Jatim, dan narasumber dari Universitas Surabaya, Hesti Armiwulan.

Continue reading “Tim Yankomas Kanwil Kemenkumham Jatim Koordinasi Kembali Lagi Kasus Tanah Lembeyan”

Kanwil Kemenkumham Jatim Gelar Rapat Pelaksanaan Hasil Identifikasi Telaahan/Rekomendasi Rancangan Produk Hukum Daerah dari Perspektif HAM Tahun 2023

Surabaya, ham.go.id – Kanwil Kemenkumham Jawa Timur yang terdiri dari Perancang Perundang-Undangan dan dari Tim Dari Bidang HAM melaksanakan kajian terhadap beberapa rancangan produk hukum daerah pada pemerintah kabupaten/kota di Jawa Timur. Dengan mengambil sample raperda tentang Ketertiban Umum dari 4 kab kota, yakni : Kab Mojokerto, Kota Pasuruan, Kab. Lamongan, Dan Kab Ponorogo serta perda tentang Pertanian yg diusulkan Kab. Ngawi

Berdasarkan hasil kajian tersebut, masih ditemukan beberapa muatan pasal-pasal yang tidak berperspektif HAM, khususnya pada produk hukum tentang ketertiban umum. Menindaklanjuti hal tersebut maka Kanwil Kemenkumham Jawa Timur melaksanakan kegiatan Rapat Pelaksanaan Hasil Identifikasi Telaahan/Rekomendasi Rancangan Produk Hukum Daerah dari Perspektif HAM Tahun 2023 dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman kepada pemerintah daerah tentang Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pedoman Materi Muatan Hak Asasi Manusia Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Kegiatan tersebut bertempat di Ruang Kertanegara, Kanwil Kemenkumham Jatim, Selasa (24/10). Acara diikuti oleh perwakilan dari bagian hukum pemerintah kabupaten/kota yang dikaji rancangan produk hukumnya yakni, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Lamongan, dan Kota Pasuruan, serta diikuti oleh tenaga ahli perancang perundang-undangan dari Kanwil Kemenkumham Jawa Timur.

Acara dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Nur Ichwan yang menyampaikan bahwa dengan dilaksanakannya kegiatan ini diharapkan dapat membuka wawasan kita seluas-luasnya tentang nilai-nilai HAM dalam pembentukan produk hukum daerah serta dapat bermanfaat dalam pelaksanaan penegakan hukum di Indonesia akan menjadi lebih optimal.

Hadir 2 (dua) orang narasumber yakni Kepala Biro Hukum Setda Prov Jawa Timur, Lilik Pudjiastuti dan Ketua Laboratorium Hukum Tata Negara Prof. Dr. Hesti Armiwulan.

Lilik menyampaikan bahwa Indonesia adalah negara kepulauan yang terbesar didunia dengan bermacam keberagaman dalam setiap aspek sehingga rawan terjadi pelanggaran HAM, oleh karena itu perlu ada tindakan nyata dari pemerintah untuk mengatisipasi hal tersebut dimana salah satunya adalah dengan membuat peraturan perundang-undangan yang memuat nilai-nilai HAM di dalamnya.

Sedangkan Hesti menjelaskan secara detail tentang nilai-nilai HAM harus diterapkan secara nyata dalam setiap peraturan perundang-undangan, dimana salah satu prinsipnya adalah non diskriminasi.

Acara dilanjutkan dengan penyampaian hasil kajian terhadap rancangan produk hukum daerah dari perspektif HAM oleh Kepala Bidang HAM, Wiiwit Purwani Iswandari. Diperoleh kesimpulan bahwa penyusunan produk hukum daerah di Jawa Timur agar disesuaikan dengan substansi materi muatan yang berperspektif HAM, khususnya pada produk hukum tentang ketertiban umum karena didalamnya masih banyak muatan pasal-pasal yang tidak berperspektif HAM. Oleh karena itu perlu adanya peningkatan pemahaman kepada pemerintah daerah tentang Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pedoman Materi Muatan Hak Asasi Manusia Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Dukung pelaksanaan RANHAM dan KKPHAM di Kabupaten Madiun, Tim Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Jatim Hadiri Sosialisasi yang Digelar Pemkab Madiun

Caruban, ham.go.id – Dalam rangka mendukung pelaksanaan RANHAM dan KKPHAM, Tim Bidang HAM Kanwil Kumham Jatim yang diketuai oleh Kepala Bidang HAM hadiri Sosialisasi RANHAM dan KKPHAM di lingkungan Pemerintah Kabupaten Madiun yang bertempat di Ruang Eka Kapti Kantor Bupati Madiun dan diikuti oleh perwakilan dari OPD di lingkungan Pemkab Madiun yang menangani pelaporan Aksi HAM dan KKPHAM (04/10).

Acara dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Sujiono. Dalam sambutannya menyampaikan bahwa RANHAM dan KKPHAM ini merupakan salah satu kewajiban dan tanggung jawab negara dalam pemenuhan ham bagi warganya.

Hadir dua narasumber dari Biro Hukum Setda Prov Jatim dan dari Kanwil Kemenkumham Jatim.

Kanwil Kemenkumham Jatim yang diwakili oleh Kepala Bidang HAM, Wiwit Purwani Iswandari, hadir sebagai narasumber yang menyampaikan tentang hasil evaluasi Data KKPHAM Kabupaten Madiun tingkat kanwil. Disampaikan bahwa perlu ada sinergitas dari seluruh aparatur pemerintahan untuk melaksanakan RANHAM/Aksi HAM dan KKPHAM ini. Dijelaskan juga bahwa untuk kab Madiun yang tahun lalu belum mendapat predikat Peduli HAM diharapkan tahun ini bisa meraihnya.

Narasumber kedua dari Biro Hukum Setda Prov Jatim, Andika, menyampaikan evaluasi RANHAM dan Aksi HAM kab Madiun. “Aksi HAM periode B08 ini Kab Madiun telah lengkap melaporkan Aksi HAM-nya dan masih dalam tahap proses verifikasi” pungkas Andika.

Tim Yankomas Bidang HAM Kanwil Jatim Lakukan Koordinasi Tindak Lanjut Kasus Tanah Lembeyan Magetan

Magetan, ham.go.id – Tim Yankomas yang diketuai oleh Kepala Bidang HAM Wiwit Purwani Iswandari melaksanakan rapat koordinasi di Rutan magetan untuk membahas konflik tanah di wilayah Magetan di Desa Lembeyan.

Masalah tersebut terkait dengan asset desa yang pengaturanya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI, No. 1 Tahun 2016 Tentang Aset Desa, hal tersebut berbeda dengan pengaturan asset pemerintah wilayah Kabupaten/Kota. Dalam permasalahan ini telah dilakukan koordinasi antara warga dan aparatur pemerintah yang terdiri dari Anggota DPRD prov jatim, anggota DPRD magetan, Polres Magetan, BPN Magetan, camat, Kepala Desa, Sekdes dan BPD lembeyan.

Dalam rapat menghasilkan beberapa poin, diantaranya:
1. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Magetan, hasil sidang gugatan warga terhadap aparatur desa menyebutkan bahwa tanah di desa Lembeyan magetan merupakan Tanah Kas Desa
2. Beberapa kali mediasi telah dilaksanakan namun belum ada titik temu.
3. Pemerintah desa memberikan opsi agar warga menyewa tanah pemukiman tersebut dengan harga yang sangat terjangkau warga sebagai wujud bahwa tanah tersebut merupakan milik pemerintah Desa Lembeyan yang bs digunakan oleh warga sebagai pemukiman
4. Warga memohon agar tanah yang sudah mereka tempati untuk tempat tinggal agar diberikan menjadi hak milik warga karena jika sewa warga khawatir akan ada perubahan kebijakan lagi jika ada pergantian kepala desa
5. Opsi-opsi tersebut belum disepakati oleh kedua belah pihak Solusi menghibahkan tanah akan berakibat hukum, namun akan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan kemendagri

Tindaklanjuti Konflik Antar Perguruan Pencak Silat di Madiun, Kanwil Kumham Jatim Selenggarakan Rapat Koordinasi Dengan OPD Terkait

Madiun, ham.go.id – Kanwil Kemenkumham Jatim melalui Bidang HAM yang dipimpin oleh Wiwit Purwani Iswandari. Kabid HAM melakukan komunikasi dan klarifikasi terkait dengan konflik antar perguruan pencak silat di Kota Madiun, Selasa (13/05).

Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui kegiatan FGD yang diselenggarakan di Aula Kantor Bakesbang Pol Kota Surabaya dan dihadiri oleh Aparat Penegak hukum (APH) non-yudisial dari Satpol PP, Polres Kota Madiun, Korem, dan OPD terkait seperti Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata dan Olah Raga, serta Kepala Bakesbangpol Kota Madiun.

Wiwit membuka acara tersebut dengan menyampaikan tugas Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) yang terdiri dari pengaduan langsung maupun tidak langsung baik melalui surat maupun permasalahan yang diperoleh dari media. Pertikaian antar Perguruan Silat merupakan permasalahan HAM yang diperoleh dari media, dianggap sebagai permasalahan HAM karena dampak dari pertikaian tersebut adalah terganggunya ketertiban masayarakat dan terabaikannya hak atas rasa aman masyarakat di wilayah kota Madiun.

Dari Bakesbangpol diwakili oleh Kepala Bakesbangpol langsung yakni Tjatoer Wahjoedianto yang mengatakan bahwa perselisihan antar perguruan pencak silat ini melibatkan 2 perguruan besar Pencak Silat yakni Perguruan Pencak Silat Persaudaraan Setia Hati Terate dengan Persaudaraan Setia Hati Tunas Muda Winongo, meskipun di Kota Madiun sendiri terdapat 14 Perguruan Pencak Silat. Pertikaian tersebut terjadi sejak lama dan sudah memakan korban akibat konflik tersebut, “Kami sudah melakukan mediasi dengan melibatkan banyak pihak untuk menyelesaikan permasalahan ini” ujarnya. “Namun karena pemicu konflik tersebut bersifat dinamis dan seringkali terjadi karena hal-hal yang sepele pertikaian antar Perguruan Pencak Silat yang masing-maisng merasa paling hebat ini tidak mereda” tegasnya.

Polres Madiun yang diwakili oleh Iptu Satriyo Teguh Pranowo menyampaikan bahwa “Konflik ini sudah menjadi konflik social yang bersifat nasional karena melibatkan banyak pihak, sehingga perlu adanya mitigasi konflik untuk menyelesaikannya”, harus ada keterlibatan intel untuk membaca konflik yang akan terjadi dan akan membesar karenanya. Sudah dilakukan mitigasi konflik setiap saat lebaran dan awal bulan Suro (bulan-bulan dimana konflik sering terjadi). Sedangkan dari Satpol PP Kota Madiun, Sunardi Nurcahyo menegaskan bahwa perlunya ada Perda untuk mengatur lebih spesifik tentang perguruan pencak silat ini, oleh karena itu perlu koordinasi lebih lanjut dengan tim Perancang Perundang-Undangan yang juga hadir dalam rapat ini.

Tim yankomas merekomendasikan agar pemerintah daerah lebih sering mengadakan event-event pertandingan Silat untuk mengalihkan energi jagoan para anggota Perguruan Pencak silat dan perlunya forum komunikasi perguruan pencak silat agar konflik bisa diselesaikan dengan melibatkan mereka. (Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Jatim)

Jelang Penutupan Masa Pelaporan, Kanwil Kemenkumham Jatim Gelar Optimalisasi Data Penilaian KKPHAM

Surabaya, ham.go.id – Dalam rangka mengoptimalkan pengumpulan data penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM, Kanwil Kemenkumham Jawa Timur menyelenggarakan rapat koordinasi dengan mengundang peserta dari seluruh Bagian Hukum Pemerintah Kab Kota yang menangani pengumpulan data KKPHAM.

Acara diselenggarakan di Ruang Raden Wijaya (23/05) dengan dipimpin oleh Kepala Bidang HAM Wiwit Purwani Iswandari dan didampingi oleh Kepala Bantuan Hukum dan HAM dan Sub Koordinator Substansi Non Litigasi dan HAM pada Biro Hukum Setda Prov Jawa Timur Adi Sarono dan Faishol Riza dan Kasubag Pemajuan HAM Kanwil Jatim, Ratno Suhartono.

Wiwit menjelaskan secara langsung detail kekurangan data dari masing-masing kab kota, dari 38 kab/kota di Jawa Timur baru ada 11 kab kota yang sudah melengkapi data dari 120 indikator yang diminta. Sedangkan Adi Sarono menyampaikan bahwa pemerintah Provinsi Jawa Timur terus berupaya mendorong pemerintah kab/kota yang belum melengkapi data agar segera diupayakan agar kab/kota di provinsi Jawa Timur bisa meningkatkan prestasinya dari tahun yang lalu dimana sebanyak 23 kab/kota dapat meraih penghargaan Peduli HAM. Faishol menambahkan bahwa ada beberapa data yang dikirim oleh kab/kota ke bagian hukum namun tidak dikirim ke Kanwil akan segera dikoordinasikan dan diselaraskan dengan data yang masuk ke Kanwil.

Proses input data KKPHAM yang hampir berakhir pada tanggal 30 Mei mendatang dimanfaatkan dengan semaksimal mungkin oleh peserta rakor untuk memenuhi kekurangan data KKPHAM dari masing-masing wilayahnya. Data yang dibawa oleh peserta langsung di verifikasi dan di cek kembali oleh tim dari Bidang HAM Kanwil untuk kemudian diupload ke dalam aplikasi KKPHAM.

Tujuan diselenggarakan acara ini adalah untuk mengoptimalkan data indikator penilaian KKPHAM dari pemerintah kab kota agar bisa memperoleh hasil yang maksimal sehingga dapat meraih penghargaan Peduli HAM.

Fasilitasi Pemda dalam Pelaporan Aksi HAM B04, Kanwil Kemenkumham Jatim Gelar Rakor Pelaksanaan Aksi HAM Tahun 2023

Surabaya, ham.go.id – Dalam rangka evaluasi hasil pelaporan Aksi HAM tahun 2022 dan persiapan pelaporan Aksi HAM periode B04, Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur memfasilitasi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam pelaksanaan pelaporan Aksi HAM dengan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Aksi HAM tahun 2023. Rapat diselenggarakan secara daring dan luring dengan diikuti oleh Bagian Hukum dan Bappeda pemerintah kabupaten/kota dari seluruh provinsi Jawa Timur.

Acara dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur, Imam Jauhari didampingi oleh Kadaivyankum dan HAM. Kakanwil menyampaikan bahwa RANHAM sebagai laporan mandatory yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah dilaksanakan tiap empat bulan. Imam berharap dengan adanya rapat koordinasi ini dapat mengoptimalkan seluruh pelaporan Aksi HAM di Jawa Timur, sehingga nilai yang diperoleh juga bisa maksimal sesuai target, karena dengan nilai maksimal tentu bisa menunjang nilai dari Kabupaten/Kota Peduli HAM dan terwujud harapan bahwa seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur bisa mendapat penghargaan Peduli HAM.

Acara menghadirkan langsung narasumber dari Bappeda Provinsi Jawa Timur, Djoko Margoraharjo dan narasumber secara daring dari Direktorat Kerjasama HAM, Widayati. Joko dalam paparannya mengatakan bahwa evaluasi secara umum capaian Aksi HAM ada dua jenis yaitu Capaian Tinggi dan Capaian Rendah. Untuk Capaian Tinggi dapat dicapai karena secara administrasi lengkap dan secara substansi sesuai ukuran keberhasilan. “Selain itu karena pemda sering melakukan koordinasi dengan Kanwil Jatim dan Ditjen HAM untuk memahami aksi HAM,” tambahnya.

Sedangkan untuk Capaian Rendah diantaranya adalah karena pemprov/pemda belum memahami substansi dari Aksi HAM, sehingga melaksanakan kegiatan pengumpulan data kurang sesuai dengan kriteria keberhasilan. “Kurangnya komitmen pimpinan terhadap pelaksanaan Perpres 53 tahun 2021 dan kendala anggaran dimana pemprov dan kabupaten kota masih untuk penanganan covid-19,” urainya.

Widayati menjelaskan secara detail teknis pelaporan Aksi HAM untuk kabupaten/kota dan juga provinsi. Acara yang dimoderatori oleh Kepala Bidang HAM, Wiwit Purwani Iswandari ini belangsung hingga siang dan seluruh peserta antusias menyampaikan banyak pertanyaan kepada narasumber.

Dorong Pemda Berpartisipasi dalam KKP HAM, Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Jatim Berkolaborasi dengan Biro Hukum Provinsi Jatim

Pamekasan, ham.go.id – Dalam rangka pelaksanaan kegiatan penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM dan pelaporan Aksi HAM, Kanwil Kemenkumham Jatim berkolaborasi kembali dengan Biro Hukum Setda Prov Jatim berkunjung ke Kabupaten Pamekasan dan diterima langsung oleh wakil Bupati Pamekasan Fattah Jasin yang didampingi oleh para kepala OPD di lingkungan Pemkab Pamekasan, Selasa (7/03).

Tim dari kanwil yang diketuai oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan sekelumit tentang penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM dan Aksi HAM. “Kami ingin fokus khususnya di kab/kota yang belum mendapat penghargaan Peduli HAM terutama di kab Pamekasan. Penghargaan Peduli HAM ini membutuhkan dukungan penuh dari OPD terkait, karena peran OPD sangat penting dalam pengumpulan data KKPHAM” tuturnya.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jatim, Lilik Pudjiastuti menyampaikan bahwa data KKP HAM ini sudah ada pada masing-masing OPD. “Tinggal bagian hukum untuk mengkoordinirnya. Kami mendukung khususnya kab/kota yang belum maksimal dalam pengumpulan data KKPHAM.”

Wakil Bupati, Fattah menyampaikan bahwa kami siap mendorong dan memotivasi OPD untuk memenuhi data KKP HAM ini.

Dalam kegiatan ini, Tim juga mendengarkan keluhan-keluhan dari OPD terkait untuk pengumpulan data KKPHAM.

Kabid HAM menyampaikan bahwa jika nanti ada kesulitan dalam pengumpulan data dari OPD kami siap membantu.

Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Jatim Berkolaborasi dengan Biro Hukum Provinsi Jatim untuk Mendorong Pemda Berpastisipasi dalam KKP HAM

Banyuwangi, ham.go.id – Dalam rangka pelaksanaan kegiatan penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM, Kanwil Kemenkumham Jatim berkolaborasi dengan Biro Hukum Setda Provinsi Jatim berkunjung ke Kabupaten Banyuwangi dan diterima langsung oleh Sekda Kabupaten Banyuwangi (Mujiono) bersama dengan Kepala Bagian Hukum (Ahmad Saehu) dan Kepala Bakesbangpol (Muh. Lutfi) di lounge pelayanan publik Kantor Bupati Banyuwangi, Jumat (24/02).

Tim dari Kanwil Kemenkumham Jatim diketuai oleh Kabid HAM (Wiwit Purwani Iswandari), sedangkan tim dari biro hukum diketuai oleh Kepala Biro Hukum (Lilik Pudjiastuti). Disampaikan oleh Lilik bahwa Jawa Timur tahun 2022 yang lalu telah berhasil membina wilayahnya sebanyak 60%, namun ternyata masih ada kab/kota yg belum memperoleh penghargaan peduli HAM. “Dan satu-satunya kabupaten yang tidak mengirimkan data KKP HAM adalah Kabupaten Banyuwangi”, tutur Lilik.

Sekda Kabupaten Banyuwangi mengungkapkan “Sebenarnya semua indikator KKP HAM sudah ada di Banyuwangi ini, namun karena kendala teknis jadi tidak mengirimkan data pada tahun 2022 yang lalu. Untuk tahun ini kami akan mempersiapkan data dengan semaksimal mungkin sehingga bisa turut berpartisipasi dalam penilaian KKP HAM.

Kabid HAM (Wiwit) menyampaikan bahwa jika nanti ada kesulitan dalam pengumpulan data dari OPD kami siap membantu.

Tim Yankomas Kanwil Kemenkumham Jatim Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Pelanggaran HAM

Surabaya, ham.go.id – Kanwil Kemenkumham Jawa Timur turut serta melaksanakan Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan HAM (P5HAM) bagi masyarakat melalui kegiatan Pelayanan Komunikasi Masyarakat. Kali ini Tim Yankomas Kanwil jatim menindaklanjuti beberapa pengaduan dugaan pelanggaran HAM yang masuk, Kamis (16/02).

Tim Yankomas mengundang perwakilan dari 10 (sepuluh) instansi terkait untuk membahas 6 pengaduan yang beragam, seperti hak untuk bekerja, hak anak, hak untuk mendapat tempat tinggal yang layak, serta hak untuk mendapatkan informasi publik yang transparan.

Instansi yang hadir adalah Polda Jatim, Polsek Sawahan, UPT PPA Provinsi Jatim, DP3AK Provinsi Jatim, DP3APPKB Kota Surabaya, PDAM Kota Surabaya, Ombudsman Jawa Timur, SD Ploso dan SD Rangkah, serta TVRI Surabaya.

Acara dilaksanakan di ruang Hayam Wuruk Kanwil Kemenkumham Jatim dan dibuka dan dipimpin oleh Kepala Bidang HAM, Wiwit Purwani Iswandari. Masing-masing instansi memberikan informasi dan klarifikasi yang sesuai dengan kewenangannya terhadap permasalahan yang dibahas, diantaranya adalah perwakilan dari DP3APPKB Kota Surabaya, UPTPPA Provinsi Jawa Timur, dan Bidang hukum Polda Jatim yang menyampaikan informasi terkait 2 (dua) permasalahan hak anak yakni kasus perundungan dan pelecehan seksual terhadap anak. Kasus ini sudah ditindaklanjuti dan ditangani oleh instansi tersebut. Para korban sudah mendapat pendampingan, dan pelaku sudah ditangkap oleh pihak kepolisian. Akan tetapi, masih ada satu orang pelaku yang belum diamankan karena tidak cukup bukti. Hal tersebut akan menjadi prioritas bagi instansi terkait dengan membentuk satgas khusus yang akan terus memantau secara intensif serta melakukan upaya preventif agar kejadian ini tidak bertambah korbannya.

Instansi lain yang hadir adalah PDAM Kota Surabaya bersama dengan Ombudsman Jawa Timur terkait adanya keluhan warga yang kesulitan untuk mendapatkan informasi publik. Dalam kasus ini sudah dilakukan mediasi berkali-kali dan pihak PDAM sudah memberikan keringanan bagi pelapor namun belum disetujui oleh pelapor.

Hadir juga dari Polsek Sawahan Surabaya terkait pengaduan dari pekerja yang kesulitan untuk bekerja karena adanya konflik antar perusahaan dan mantan karyawan. Kasus ini juga sudah dimediasi berkali-kali namun belum ada kesepakatan. Sedangkan dari pihak kepolisian sudah berupaya melakukan pengamanan namun belum melakukan tindakan hukum karena perusahaan maupun karyawan belum pernah melakukan upaya hukum berkaitan dengan aksi-aksi yg dilakukan oleh para pelaku unjuk rasa. Permasalahan ini akan dikoordinasikan kembali dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya.

Kemudian permasalahan terakhir yang dibahas tentang hak untuk mendapat rumah tinggal yang layak dari para pensiunan pegawai TVRI Jawa Timur. Dijelaskan oleh pihak TVRI bahwa penertiban rumah dinas ini mau tidak mau sesuai aturan harus dilakukan karena mengingat disitu ada hak dari pegawai yang masih aktif justru terlanggar.

Dari permasalahan yang dibahas diperoleh kesimpulan bahwa beberapa pengaduan dugaan pelanggaran HAM tersebut telah ditindaklanjuti dan ditangani oleh masing-masing instansi sesuai dengan kewenangannya, sedangkan kasus pelecehan seksual terhadap anak pelajar SDN Ploso dan SDN Rangkah akan ditindak lanjuti oleh DP3AK Provinsi Jawa Timur bersama DP3APPKB Kota Surabaya yang akan menjadi program aksi Satuan Tugas perlindungan anak provinsi Jawa Timur.

Skip to content