Pos Pengaduan HAM di Daerah Semakin Menjadi Perhatian, Kini Kabupaten Bangka Jalin PKS dengan Kanwil Babel Bentuk Pos Pengaduan HAM di Tingkat Kecamatan

Sungailiat, ham.go.id – Pos Pengaduan HAM di daerah semakin menggeliat,  Setelah Gianyar, semangat serupa merambah ke wilayah lain di Indonesia

Terkini dikabarkan Kabupaten Bangka menjalin PKS bersama dengan Kanwil KemenkumHAM Bangka Belitung dalam pembentukan Pos Pengaduan HAM di tingkat kecamatan.

PKS antara kedua belah pihak dilaksanakan di Hotel Puri Ansell Sungailiat, Kamis (25/5). Koordinator Yankomas Wilayah III, Sukowijono beserta jajaran hadir menyaksikan penandatangan PKS.

Selepas penandatanganan PKS, Sukowijono menyampaikan materi penguatan tentang pos pengaduan ham beserta mekanisme pelayanan pengaduan dugaan pelanggaran HAM.

Tidak lupa para peserta yang hadir juga diberikan paparan terkait tutorial aplikasi SimasHAM oleh Analis Pengaduan Masyarakat Dermawanty Lumbantoruan.

Kadivyankumham kanwil babel, Eva Gantini mengungkapkan alasan penting terbentuknya PKS antara kedua belah pihak.

“Pembentukan pos ini mesti dipandang sebagai salah satu bentuk kehadiran pemerintah dalam pelaksanaan P5HAM sesuai amanat konstitusi dan UU HAM. Karena itu, mari kita laksanakan dengan penuh tanggung jawab dan semangat memberikan pelayanan,” jelasnya.

Sebagai informasi sejumlah pejabat Pemkab Bangka seperti Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Kab. Bangka, dan seluruh camat di lingkungan Kab. Bangka hadir mengikuti acara ini. (Humas DJHAM)

Direktorat Jenderal HAM Gelar Rapat Koordinasi Implementasi Permenkumham Nomor 24 Tahun 2017 di Kanwil Banten

Serang, ham.go.id – Bertempat di ruang rapat Kanwil KemenkumHAM Banten, Direktorat Jenderal HAM melakukan rapat koordinasi implementasi PermenkumHAM Nomor 24 Tahun 2017 tentang Materi Muatan HAM dalam pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Kamis (25/5).

Kegiatan dihadiri oleh Koordinator Instrumen Hak Ekosob, tim bidang HAM Kanwil KemenkumHAM Banten dan perwakilan dari biro hukum Setda Provinsi Banten serta Bagian Hukum Kota Serang.

Di samping koordinasi dan sosialisasi Permenkumham no 24 tahun 2017 tentang materi muatan HAM dalam peraturan perundang undangan, para peserta rapat juga mendiskusikan terkait evaluasi dan implementasi permenkumham tersebut.

Dalam diskusi juga mengemuka terkait wacana sosialisasi secara lebih luas hingga peningkatan permenkumHAM tersebut menjadi peraturan presiden. (Humas DJHAM)

Ditjen HAM Gelar Sosialisasi Panduan Teknis Permenkumham Nomor 24 tahun 2017 Tentang Materi Muatan HAM Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Kanwil Sultra

Kendari, ham.go.id – Bertempat di Aula Kanwil KemenkumHAM Sulawesi Tenggara diselenggarakan sosialisasi mengenai panduan teknis PermenkumHAM Nomor 24 tahun 2017 tentang materi muatan HAM dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, Kamis (25/5).

Hadir mewakili Direktorat Jenderal HAM pada pertemuan ini di antaranya Subkoordinator Analisis Instrumen Kelompok Rentan beserta jajaran.

Pada sosialisasi kali ini, sejumlah topik dibahas mulai dari hasil analisis terhadap Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Kolaka Utara tentang pelacuran, serta Perda di Kabupaten Konawe Utara tentang bebas baca tulis Al-Quran.

Sebagai informasi, acara ni dihadiri oleh 20 orang, yang terdiri dari perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tenggara, Bagian Hukum Kota Kendari, Bagian Hukum Konawe Utara, serta perancang di Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tenggara.

Melalui kegiatan sosialisasi ini ditemukan bahwa sejumlah peserta memahami materi muatan HAM dan memberikan saran tambahan analisis terkait Perda Konawe Utara.

Kendati demikian, sejumlah peserta menyatakan tidak pernah mengetahui tentang panduan teknis sebagaimana dimaksud di dalam PermenkumHAM Nomor 24 tahun 2017.

Oleh karena itu, Biro Hukum Pemprov Sultra berencana menganggarkan dana untuk menyelenggarakan sosialisasi panduan teknis yang akan mengundang perwakilan dari kabupaten dan kota di Sulawesi Tenggara. Pelaksanaan kegiatan juga nantinya akan melibatkan pihak Kanwil KemenkumHAM Sultra dan Direktorat Jenderal HAM.

Sebagai tanda simbolis, dalam acara ini juga dilakukan penyerahan buku panduan teknis PermenkumHAM Nomor 24 tahun 2017 kepada Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pemahaman mengenai muatan HAM dalam pembentukan peraturan perundang-undangan semakin meningkat, serta implementasi panduan teknis dapat berjalan lebih efektif. (Humas DJHAM)

 

Ditjen HAM Turut Serta Memeriahkan KumHAM Goes to Campus (KGTC) di Universitas Brawijaya

Malang, ham.go.id – Direktorat Jenderal HAM turut serta memeriahkan kegiatan KumHAM Goes to Campus (KGTC) di Universitas Brawijaya, Malang, Kamis (25/5). Bersama dengan Ditjen AHU dan Ditjen KI, Direktorat Jenderal HAM membuka booth pameran di Gedung Widyaloka Universitas Brawijaya.

Tidak semata menyuguhkan sejarah HAM pada boothnya, tim Humas Direktorat Jenderal HAM juga mempersiapkan game berhadiah berupa kuis untuk para mahasiswa. Mulai dari mug, notebook, hingga tote bag sudah siap untuk dibagikan kepada para pengunjung yang sukses mengikuti Kuis seputar Sejarah Hak Asasi Manusia menuju 75th.

Para pengunjung membludak mengunjungi booth Direktorat Jenderal HAM kala sosialisasi usai. Walhasil baik notebook, mug, hingga totebag ludes tidak tersisa.

Tampak juga WamenkumHAM, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, Kepala Badan Strategis Kebijakan Kemenkumham, Y. Ambeg Paramarta hingga Kadivmin Kanwil KemenkumHAM Jatim menyempatkan diri beramah tamah dan berfoto bersama dengan tim Humas Direktorat Jenderal HAM di booth. (Humas DJHAM)

Ditjen HAM Gelar Diseminasi Terkait Pertanahan di Kanwil Kemenkumham Sumsel

Palembang, ham.go.id – Kegiatan diseminasi HAM dengan tema Pertanahan, hari ini, 25 Mei 2023, diselenggarakan di Aula Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan.

Plt. Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM, Darsyad, membuka acara diseminasi HAM yang digelar di Aula Kanwil KemenkumHAM Sumatera Selatan, Kamis (25/5).

Kali ini, Plt. Direktur Diseminasi dan Penguatan menyampaikan paparan diseminasi HAM yang berfokus kepada isu pertanahan. Hal ini dilandasi atas banyaknya laporan pengaduan dugaan pelanggaran HAM mengenai pertanahan ke Ditjen HAM melalui Direktorat Yankomas.

Provinsi Sumatera Selatan, sambung Darsyad, tidak lepas dari persoalan pertanahan. “Harapannya tentu, dengan terselenggaranya kegiatan ini kasus-kasus pertanahan dapat ditindak lanjuti dengan lebih baik lagi,” jelasnya

Selain itu, Darsyad menilai perlu adanya langkah-langkah koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait agar dapat meminimalisir terjadinya pelanggarahan HAM di bidang pertanahan. (Humas DJHAM)

Bersinergi dengan Kanwil KemenkumHAM Kepri, Ditjen HAM Gelar Rapat Hasil Identifikasi Telaahan/Rekomendasi Rancangan Produk Hukum Daerah dari Perspektif HAM

Tanjung Pinang, ham.go.id – Bersinergi dengan Kanwil KemenkumHAM Kepri, Direktorat Jenderal HAM menggelar rapat Hasil Identifikasi Telaahan/Rekomendasi Rancangan Produk Hukum Daerah dari Perspektif HAM, Kamis (25/5). Rapat yang dihelat di Aula Kanwil KemenkumHAM Kepri tersebut, mengambil tema “Menjamin Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Dari Perspektif HAM”.

Sekretaris Direktorat Jenderal HAM, Aman Riyadi, membuka berlangsungnya kegiatan. Dalam sambutannya, Aman yang hadir secara daring menilai jaminan Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin sejalan dengan semangat menghadirkan jaminan persamaan dihadapan hukum.

“Melalui program bantuan hukum yang dalam pelaksanaan di daerah masing-masing, kita harus dapat memastikan seluruh masyarakat yang memenuhi kriteria dapat memperoleh bantuan hukum sesuai dengan prinsip-prinsip HAM,” kata Aman.

Sejatinya, sambung Aman, menginternalisasikan nilai-nilai HAM dalam produk hukum di daerah merupakan sebuah. Pasalnya, selain amanat konstitusi KemenkumHAM telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pedoman Materi Muatan HAM dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Harapan kami tentu, Rancangan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang tentang penyelenggaran Bantuan HAM yang tengah dirancang ini dapat mengacu pada PermenkumHAM Nomor 24 Tahun 2017,” imbuhnya.

Pada acara kali ini turut diikuti Plh. Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kepri Bapak Hot Mulian Silitonga dan Anggota Komisi I DPRD Kota Tanjungpinang Bapak Oktovio Bintana.

Panitia juga menghadirkan sejumlah narasumber di antaranya Analisis Kebijakan Ahli Madya yang juga merupakan koordinator instrumen hak sipol Direktorat Instrumen HAM, Sekretariat Dewan Kota Tanjungpinang, Kepala Bagian Hukum Kota Tanjungpinang, dan akademisi dari Universitas Maritim Raja Ali Haji.

Acara yang dilaksanakan secara hybrid dihadiri oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Sekretaris DPRD Provinsi dan Kab/Kota Se-Kepulauan Riau, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi / Kabupaten / Kota Se-Kepulauan Riau, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kab/Kota Se-Kepulauan Riau. (Humas DJHAM)

Kanwil Kumham Jateng Lakukan Koordinasi dan Klarifikasi Permasalahan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Viral di Kabupaten Banyumas

Purwokerto, ham.go.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah diwakili oleh Kepala Bidang HAM, Lista Widyastuti dan Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Moh. Hawary Dahlan didampingi pelaksana Bidang HAM melakukan koordinasi dan klarifikasi terkait permasalahan dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang dimuat oleh media elektronik di ruang rapat Satreskrim Polresta Banyumas, Kamis (25/05).

Bidang HAM Kanwil Kumham Jateng yang di wakili Kepala Bidang HAM, Lista Widyastuti, dan Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Moh. Hawary Dahlan beserta jajaran disambut hangat oleh Wakasat Reskrim Polresta Banyumas, Slamet Husen, dan Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas, Metri Zul Utami beserta jajaran.

Lista menyampaikan bahwa “tujuan kedatangan Tim Bidang HAM Kanwil Kumham untuk melakukan koordinasi dan klarifkasi permasalahan dugaan pelanggaran hak asasi manusia menindaklanjuti surat dari Direktorat Jenderal HAM yang viral diberita yang dimuat media elektronik regional.kompas.com yang berjudul “Kisah Pilu Bocah 12 Tahun di Banyumas, Diperkosa dan Diminta Keluar Sekolah Karena Hamil” terkait proses pemeriksaan yang telah dilakukan Polres Banyumas.” Ujarnya.

Kanit PPA Sat Reskrim menjelaskan peristiwa ini terjadi sejak September tahun 2022 di tempat dan waktu yang berbeda. “dari 8 pelaku, 6 pelaku yang terindikasi, 4 pelaku sudah tertangani dan P21 menunggu sidang, 1 orang terindikasi ODGJ (hasil pemeriksaan kesehatan), 1 orang DPO, dan 2 pelaku masih dalam pendalaman.” Jelasnya.

Lebih lanjut “Modus yang digunakan para pelaku yaitu dengan cara merayu korban dengan memberikan imbalan uang kemudian pelaku melakukan pencabulan. Uang yang diberikan bervariasi mulai dari dua pulih ribu hingga lima puluh ribu rupiah,” ungkapnya.

Diinformasikan juga “bahwa beberapa minggu yang lalu KemenPPA, Kemendiknas, Kemensos hadir rakor bersama perangkat daerah dibanyumas membahas kasus yang viral tersebut. Saat ini juga kami sedang mengajukan restitusi bagi korban ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).”Tutupnya.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Diakhir pertemuan, Lista menyampaikan “Kami mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh Sat Reskrim Polrestabes Banyumas dalam menindaklanjuti pengaduan dugaan pelanggaran hak asasi manusia. Adapun informasi yang kami peroleh akan segera kami laporkan kepada Kepala Kantor Wilayah dan diteruskan kepada pimpinan di pusat, Tutupnya.

Kunjungan Tim Ditjen Ham ke Kanwil Kumham Babel, Bahas tindaklanjut pengaduan dugaan pelanggaran Ham

Pangkalpinang, ham.go.id – Tim Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) Ditjen Ham yang terdiri dari Koordinaor Yankomas, Drs. Sukowijono beserta 2 orang staf melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kemenkumham Babel, Rabu (24/05)

Sukowijono menyampaikan kunjungan tersebut dalam rangka Koordinasi dan Konsultasi terkait penanganan laporan dugaan pelanggaran Ham yang dikomunikasikan, yang bertujuan untuk melakukan pembahasan permasalahan/dugaan pelanggaran HAM guna memonitor perkembangan tindak lanjut penanganan sebagai bahan evaluasi dan laporan pelaksanaan HAM di Indonesia, khususnya di wilayah Provinsi Bangka Belitung.

Disamping itu, kunjungan tersebut untuk meminta klarifikasi terkait pengaduan melalui surat dari Yayasan Bunda Salamah Pangkalpinang (BSPKP) sebagai kuasa Penyampai Komunikasi (PK) yang salah satu tembusannya ditujukan kepada Ditjen Ham, perihal dugaan pelanggaran terhadap UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga oleh salah satu pegawai BPPW Bangka Belitung terhadap istrinya sejak bulan Oktober 2019. Tambah Sukowijono

Kemudian Kepala Bidang Ham, Suherman mengutarakan dalam forum rapat tersebut tidak hanya mendengar penjelasan saja tapi juga bersama-sama berdiskusi atas solusi penyelesaian yang baik untuk kedua belah pihak

Pertemuan ini untuk meminta saran maupun pendapat serta klarifikasi dan kesempatan dari pihak – pihak terkait untuk menyampaikan permasalahannya agar bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat sehingga diharapkan mendapat hasil yang membawa kebaikan bagi semua pihak. Lanjut suherman

Menurut pengakuan Penyampai Komunikasi (PK) terlapor sudah tidak memberikan nafkah kepada PK, sehingga menyebabkan PK beserta anak-anaknya telah mengalami penelantaran dan bahkan kondisinya menjadi sulit berjuang hidup untuk makan minum, termasuk anak-anak yang kondisinya hampir putus sekolah.

Berdasarkan klarifikasi dari terlapor yang hadir dalam rapat tersebut, bahwa pelapor sudah membuat keputusan sepihak seakan – akan terlapor tidak menafkahi, namun kenyataannya terlapor sudah berupaya membiayai anak – anaknya untuk sekolah bahkan hampir memasuki perguruan tinggi.

Terlapor mengharapkan kepada Kanwil Kemenkumham Babel untuk memfasilitasi menghadirkan kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi sebagai upaya damai.

Dari pertemuan tersebut, Kanwil akan mengagendakan kembali dengan mengundang kedua belah pihak untuk mediasi serta melakukan upaya damai yang nantinya dituangkan di berita acara perdamaian sesuai permenkumham 23 tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran Ham.

terakhir kabid ham mengharapkan dengan pertemuan tersebut dapat membawa kebaikan antara kedua belah pihak nantinya.

Turut hadir pada rapat tersebut, instansi terkait dalam hal ini perwakilan Dinas PUPR dan perwakilan BPPW Bangka Belitung serta Tim Yankomas Kanwil Babel yang terdiri dari jajaran Bidang Ham serta perwakilan Penyuluh Hukum dan Analis Hukum Kanwil Babel.

Kemudian selanjutnya Sukowiyono beserta Tim akan berkunjung ke Lapas Klas IIB Sungailiat guna memonitoring serta evaluasi Pos Pengaduan Ham di Lapas, dan menghadiri penandatanganan kerja sama antara Kepala Divisi Yankumham Kanwil Babel dengan para Camat se Kab. Bangka tentang pembentukan Pos Pengaduan Dugaan Pelanggaran Ham Kecamatan sekaligus Sosialisasi, yang akan diselenggarakan pada Kamis (25/05) di Sungailiat.

Skip to content