Kendari, ham.go.id – Bertempat di Aula Kanwil KemenkumHAM Sulawesi Tenggara diselenggarakan sosialisasi mengenai panduan teknis PermenkumHAM Nomor 24 tahun 2017 tentang materi muatan HAM dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, Kamis (25/5).
Hadir mewakili Direktorat Jenderal HAM pada pertemuan ini di antaranya Subkoordinator Analisis Instrumen Kelompok Rentan beserta jajaran.
Pada sosialisasi kali ini, sejumlah topik dibahas mulai dari hasil analisis terhadap Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Kolaka Utara tentang pelacuran, serta Perda di Kabupaten Konawe Utara tentang bebas baca tulis Al-Quran.
Sebagai informasi, acara ni dihadiri oleh 20 orang, yang terdiri dari perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tenggara, Bagian Hukum Kota Kendari, Bagian Hukum Konawe Utara, serta perancang di Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tenggara.
Melalui kegiatan sosialisasi ini ditemukan bahwa sejumlah peserta memahami materi muatan HAM dan memberikan saran tambahan analisis terkait Perda Konawe Utara.
Kendati demikian, sejumlah peserta menyatakan tidak pernah mengetahui tentang panduan teknis sebagaimana dimaksud di dalam PermenkumHAM Nomor 24 tahun 2017.
Oleh karena itu, Biro Hukum Pemprov Sultra berencana menganggarkan dana untuk menyelenggarakan sosialisasi panduan teknis yang akan mengundang perwakilan dari kabupaten dan kota di Sulawesi Tenggara. Pelaksanaan kegiatan juga nantinya akan melibatkan pihak Kanwil KemenkumHAM Sultra dan Direktorat Jenderal HAM.
Sebagai tanda simbolis, dalam acara ini juga dilakukan penyerahan buku panduan teknis PermenkumHAM Nomor 24 tahun 2017 kepada Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tenggara.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pemahaman mengenai muatan HAM dalam pembentukan peraturan perundang-undangan semakin meningkat, serta implementasi panduan teknis dapat berjalan lebih efektif. (Humas DJHAM)