Serang, ham.go.id – Bertempat di ruang rapat Kanwil KemenkumHAM Banten, Direktorat Jenderal HAM melakukan rapat koordinasi implementasi PermenkumHAM Nomor 24 Tahun 2017 tentang Materi Muatan HAM dalam pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Kamis (25/5).
Kegiatan dihadiri oleh Koordinator Instrumen Hak Ekosob, tim bidang HAM Kanwil KemenkumHAM Banten dan perwakilan dari biro hukum Setda Provinsi Banten serta Bagian Hukum Kota Serang.
Di samping koordinasi dan sosialisasi Permenkumham no 24 tahun 2017 tentang materi muatan HAM dalam peraturan perundang undangan, para peserta rapat juga mendiskusikan terkait evaluasi dan implementasi permenkumham tersebut.
Dalam diskusi juga mengemuka terkait wacana sosialisasi secara lebih luas hingga peningkatan permenkumHAM tersebut menjadi peraturan presiden. (Humas DJHAM)