Kanwil Sumut Adakan Konsultasi Teknis Penyelenggaraan Program Pemajuan HAM di Wilayah Sumatera Utara Tahun 2020

Medan, ham.go.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Bidang HAM, mengadakan Konsultasi Teknis Penyelenggaraan Program Pemajuan HAM di Wilayah Sumatera Utara dengan Sekretariat Jenderal Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia yang dilaksanakan secara daring (online) menggunakan aplikasi Zoom, bertempat di ruang Sekretariat WBK/WBBM lantai 1 Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, Jumat (7/8/2020). Pelaksanaan Konsultasi Teknis Penyelengaraan Pemajuan HAM di Wilayah ini bertujuan untuk mengawal serta menjaga akurasi dan kualitas pelaporan ,penyajian pertanggungjawaban pelaksanaan APBN dan pemenuhan Indikator Kinerja dapat terpenuhi dan tercapai. Selain itu juga mendorong Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara untuk dapat meningkatkan Kinerja Penyelenggaraan Pemajuan HAM di Wilayah. Dalam kegiatan ini mengundang Sekretaris Direktorat Jenderal HAM, RR. Risma Indriyani dan Kepala Bagian Program dan Pelaporan Dirjen HAM, Caturwati sebagai narasumber pada konsultasi teknis ini.

Acara dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara, Purwanto, mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara. Dalam pembukaannya, Purwanto menyampaikan harapannya agar pada konsultasi teknis kali ini dapat menjadi bahan masukan bagi Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, khususnya mengenai postur anggaran dan kegiatan yang tidak seimbang. Beliau juga menyampaikan agar dapat dilakukan penganggaran tambahan mengenai implementasi kegiatan Pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat di Unit Pelaksana Teknis.

Sekretaris Dirjen HAM sebagai narasumber, menyoroti mengenai penyusunan anggaran pada program yang akan dilaksanakan pada tahun 2021. Dalam paparannya beliau menjelaskan mengenai pelaksanaan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) di UPT, Dirjen HAM telah bersinergi dengan Dirjen Pemasyarakatan dan Dirjen Imigrasi. Diharapkan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut dapat dilakukan sinergi antara Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Divisi Pemasyarakatan, dan Divisi Imigrasi agar kegiatan P2HAM di seluruh UPT Kanwil Kemenkumham Sumut dapat meraih capaian sesuai yang diharapkan. Risma juga menyampaikan harapannya agar kantor wilayah aktif untuk memberitahukan permasalahan dan kendala dan kemudian didiskusikan dengan Sekretariat Dirjen HAM.

Kepala Bagian Program dan Pelaporan Dirjen HAM dalam materinya membahas mengenai target kinerja Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Sumut yang meraih penilaian 100% pada pelaporan B06 yang lalu. Caturwati kembali mengingatkan bahwa periode pelaporan Target Kinerja B09 dimulai pada tanggal 8 September – 05 Oktober 2020. Kantor Wilayah diharapkan untuk mengirimkan Target Kinerja sesuai waktu yang ditetapkan.

Acara ini dihadiri oleh Kepala Bidang HAM, Jonson Siagian sekaligus bertindak sebagai moderator kegiatan, Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian Dan Pengembangan Hukum Dan HAM, Kepala Subbagian Pengelola Keuangan dan Barang Milik Negara ,staff Bidang HAM, Staff Subbagian Program dan Pelaporan, dan bendahara pengeluaran pembantu. (Sumber: HUMAS KANWIL SUMUT/SEP)

Kanwil NTB Koordinasi Kabupaten/Kota Peduli HAM dengan Pemerintah Kota Mataram

Mataram, ham.go.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Bidang HAM melaksanakan kegiatan Koordinasi Kabupaten/Kota Peduli HAM dengan Pemerintah Kota Mataram, yakni di Bagian Hukum Kota Mataram. Kegiatan koordinasi dilaksanakan langsung oleh Bapak Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM yang didampingi oleh Kepala Bidang HAM beserta staff.

Tujuan dari koordinasi ini adalah selain mempererat silaturahmi dengan pemerintah daerah juga memberikan dukungan serta meningkatkan komitmen pemerintah daerah dalam melengkapi data terkait pelaporan Kabupaten/Kota Peduli HAM, dimana diharapkan Pemerintah Kota Mataram dapat menjadi contoh bagi pemerintah daerah yang lain karena telah 5 (lima) kali berturut-turut berhasil dalam mendapatkan predikat sebagai Kabupaten/Kota Peduli HAM. (Sumber: Humas Kanwil NTB)

Jajaran Pimti Ditjen HAM Turut Meriahkan Pekan Olahraga yang Digelar BPSDM Hukum dan HAM

Depok, ham.go.id – Memeriahkan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI) ke-75, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia (BPSDM Hukum dan HAM) menyelenggarakan pekan olahraga.

Direktur Jenderal HAM didampingi Sekretaris Direktorat Jenderal HAM, Direktur Diseminasi & Penguatan, Direktur Yankomas, Direktur Informasi HAM dan sejumlah pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal HAM mengikuti pembukaan pekan olahraga yang diselenggarakan di lapangan tenis BPSDM Hukum dan HAM tersebut, Jumat (7/8).

Kegiatan pekan olahraga yang diikuti oleh para pimti madya, pimti pratama, dan para pegawai Kementerian Hukum dan HAM ini dibuka oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM. Menandai dibukanya pekan olahraga, ratusan balon diterbangkan tinggi ke udara.

Seusai pembukaan, para pimpinan tinggi dan pegawai tampak mengikuti atau menyaksikan pertandingan sejumlah cabang olahraga yang telah dipersiapkan oleh panitia.

Tidak terkecuali Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi. Tampil kaos berwarna biru, Direktur Jenderal HAM turut serta dalam pertandingan eksebisi tenis meja. Dalam pertandingan di atas meja biru pagi ini, Direktur Jenderal HAM menjajal kemampuan fisiknya di BPSDM.

Selepas pertandingan, Direktur Jenderal HAM berpesan agar para pegawai Direktorat Jenderal HAM untuk terus menjaga kesehatan fisik di era new normal. ” Karena Olah raga juga turut menguatkan imun kita agar virus tidak mudah menyerang tubuh,” jelas Mualimin pada tim Humas. (Humas Ditjen HAM)

Kakanwil Kemenkumham Jambi Lakukan Peninjauan Pemenuhan Standar Pelayanan Berbasis HAM di Lapas Tebo, Lapas Muara Bungo dan Bapas Tebo

Jambi, ham.go.id – Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi sudah menerapkan pelayanan publik berbasis HAM secara simultan atau serentak di seluruh lembaga pemasyarakatan dan rutan. Dalam rangka mengetahui sejauh mana pemenuhan Pelayanan Publik Berbasis HAM Kakanwil Jambi Mhd. Jahari Sitepu didampingi Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Parsaoran Simaibang melaksanakan pemantauan pelaksanaanya di 3 (tiga) Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan. Di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Satuan Kerja di seluruh Kantor Wilayah Jambi harus tetap dilakukan pendampingan terhadap penilaian Layanan Publik Berbasis HAM.

Mengawali kunjungan kerjanya Kakanwil dan Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Memantau pemenuhan kriteria Pelayanan Publik Berbasis HAM di Lapas Muara Tebo. Kemudian, memberikan hasil tinjauan bahwa seluruh fasilitas pelayanan publik yang terdapat di Lapas Muara Tebo hampir seluruhnya memenuhi kriteria layanan berbasis HAM. Di Lapas Muara Tebo telah terlihat perubahan dimana sarana dan prasana yang disediakan sudah sesuai standar keamanan dan kenyamanan untuk memberikan pelayanan kepada warga masyarakat dan warga binaan sendiri.

Kunjungan selanjutnya adalah di Bapas Muara Bungo, Beberapa hal yang menjadi obyek pemantauan adalah Pos Yankomas. Selain itu Kakanwil dan Kadiv Yankumham memeriksa mekanisme pelayanan mulai dari Garda terdepan hingga proses akhir pelayanan tersebut, yakni Pelayanan terhadap golongan yang berkebutuhan khusus yg mendapatkan prioritas dan yang sifatnya umum. Tersedianya jalur khusus bagi penyandang disabilitas mulai dari ruang tunggu, ruang pelayanan, toilet, dan yang bersifat perlakuan khusus dari petugas.

Terakhir Kakanwil dan Kadiv Pelayanan Hukum meninjau Lapas Muara Bungo. Pada kesempatan ini Kakanwil dan Kadiv Yankumham melakukan pemeriksaan askesibilitas dan fasilitas bagi WBP antara lain Kotak Pengaduan di blok hunian, informasi pelayanan publik, tempat ibadah, sarana olahraga, pelayanan kesehatan, dan pelayanan makanan. Kakanwil mengapresiasi atas sarana dan prasarana maupun Fasilitas lainnya seperti jalan Disabilitas yang dibuat untuk para Warga Binaan yang sudah Lansia, maupun penyandang disabilitas.
Sebagaimana di ketahui penerapan pelayanan publik berbasis HAM ini merupakan upaya untuk menghapus sedemikian rupa praktik-praktik diskriminasi dan perlakuan buruk di Lembaga Pemasyarakatan maupun Rutan. Penerapan pelayanan publik berbasis HAM guna mewujudkan kepuasan masyarakat. Kepuasan tersebut juga ditujukan kepada warga binaan sehingga mereka tidak mendapat perlakuan diskriminasi.
(doc/humas kanwil)

Ditjen HAM Lakukan Koordinasi dan Konsultasi di Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung dan Pantau Pembentukan Dua Pos Yankomas

Pangkal Pinang, ham.go.id – Senin (27/7), Direktorat Jenderal HAM melalui Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) melaksanakan tugas koordinasi dan konsultasi dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di Provinsi Bangka Belitung. Hingga keesokan harinya, Selasa (28/7), kegiatan ini dilanjutkan dengan pemantuan ke beberapa UPT yang sudah terbentuk Pos Yankomas.

Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong penyelesaian dan mencari solusi terbaik dari berbagai permasalahan pelanggaran HAM, baik yang dikomunikasikan maupun yang belum/tidak dikomunikasikan. Adapun permasalahan yang di koordinasikan dalam rapat adalah terkait pengaduan Lembaga Kelautan dan Perikanan Indonesia (LKPI) tentang permasalahan permohonan perlindungan terhadap beberapa nelayan yang ditahan oleh polisi di Sungailiat, Kab. Bangka, setelah melakukan aksi menolak kerusakan wilayah pesisir yang diakibatkan oleh aktivitas pertambangan timah.

“Terkait permasalahan tersebut, Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung telah menindaklanjutinya dengan berkoordinasi dengan Polres Bangka dan melakukan penggalian informasi langsung kepada Kepala Desa Matras,” ujar Suherman, Kepala Bidang HAM, Kantor Wilayah Kemenkumham Bangka Belitung, sembari membuka kegiatan rapat. Lebih lanjut, Asep Suderajat, Kasubdit Yankomas Wilayah III, menambahkan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk mendapatkan klarifikasi dan informasi lebih lanjut untuk mendorong penyelesaian dan mencari solusi terbaik dari berbagai kasus dugaan pelanggaran HAM.

Rapat dilanjutkan dengan pembahasan terkait Pos Yankomas. “Pos Yankomas tidak hanya harus dibentuk namun juga disosialisasikan agar semakin dikenal dan dekat dengan masyarakat sebagai pelayanan pengaduan dugaan permasalahan HAM,” ujar Asep Suderajat, Kasubdit Yankomas Wilayah III Ditjen HAM. Rapat diakhiri dengan kesepakatan untuk melakukan kunjungan terhadap dua Unit Pelaksana Teknis di wilayah Bangka Belitung yakni Rupbasan Kelas II Pangkalpinang dan Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang.

Selepas kegiatan koordinasi dan konsultasi, Tim Yankomas melanjutkan kegiatan selanjutnya yakni pemantauan Pos Yankomas., Tim Subdit Yankomas Wilayah III didampingi oleh Tim Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung melakukan peninjauan Pos Yankomas di Rupbasan Kelas II Pangkalpinang dan Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang.

Kegiatan pemantauan Pos Yankomas ini dilakukan untuk mengetahui kendala terkait pelaksanaannya, baik dalam hal sarana dan prasarana, teknis petugas dalam menerima penyampaian permasalahan HAM dari masyarakat, maupun penggunaan aplikasi SIMASHAM. Dari pemantauan tersebut, juga ditemukan beberapa inovasi terkait pelaksanaan Pos Yankomas seperti adanya proyektor videotron yang menampilkan informasi pelayanan dan kegiatan Rupbasan termasuk layanan Pos Yankomas, serta adanya layar survey kepuasan terhadap pelayanan bagi pengguna layanan.

Adanya Pos Yankomas yang tersebar di seluruh Indonesia, yang berada di bawah naungan Kantor Wilayah Kemenkumham se-Indonesia, diharapkan dapat memudahkan akses masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran HAM. Selain itu, hal ini bertujuan untuk mendekatkan layanan pengaduan dugaan pelanggaran HAM supaya lebih dekat dengan masyarakat.

Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Monitoring Pelaksanaan Pelayanan Publik Berbasis HAM pada Lapas Kelas IIB Sanana

Sanana, ham.go.id – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut) melalui Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham) Malut, Harniati, didampingi Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Suhaimi Junaidi dan jajarannya melakukan monitoring pelaksanaan pelayanan publik berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sanana, Kamis (06/08).

Kadiv Yankumham, Harniati, menyebutkan Kanwil Kemenkumham Malut di bawah pimpinan Kakanwil Husni Thamrin terus berupaya meningkatkan kualitas layanan di unit kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia termasuk pada Lembaga Pemasyarakatan sehingga penyelenggaraan pelayanan publik harus dapat berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan yang merupakan tugas dari Pemerintah dalam menghargai, menghormati dan memenuhi hak asasi warga negaranya.

Sesuai SK Kepala Kantor Wilayah, tambah Harniati, tentang Pembentukan dan Penetapan Pos Pengaduan Hak Asasi Manusia (Pos Yankomas) di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Malut Tahun 2020, telah dibentuk Tim Pos Yankomas yang diketuai Kakanwil dan Wakil Ketua yakni Para Pimpinan Tinggi Pratama, dan anggota yaitu seluruh Kepala UPT Imigrasi dan Pemasyarakatan di Wilayah Maluku Utara.

Selain itu, melalui SK Kakanwil bernomor W.29.2874.HA.01.01 Tahun 2020, tanggal 04 Agustus 2020 juga telah dibentuk Tim Verifikasi Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM pada Kanwil Kemenkumham Malut Tahun 2020.

Menurut Harniati, sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM, kriteria penilaian pelayanan publik berbasis HAM didasarkan pada aksesibilitas dan ketersediaan fasilitas, ketersediaan petugas yang siaga, dan kepatuhan pejabat, pegawai, dan pelaksana terhadap Standar Pelayanan masing-masing bidang pelayanan. Sehingga menurut Harniati hal ini menjadi penting untuk ditindaklanjuti oleh seluruh satuan kerja jajaran Kanwil Kemenkumham Malut.

“Kami memberikan apresiasi kepada Lapas Kelas IIB Sanana yang telah memiliki Pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Pos YANKOMAS) dan berharap peningkatan fasilitas pelayanan HAM yang belum lengkap untuk segera dilengkapi karena akan dinilai oleh Tim Verifikator Kanwil dan diteruskan ke Ditjen HAM,” ujar Kadiv Yankumham Harniati.

Menurutnya, Kanwil Kemenkumham Malut terus memastikan ketersediaan fasilitas pelayanan publik berbasis HAM pada seluruh UPT termasuk Lapas di antaranya seperti ketersediaan Pos YANKOMAS, maklumat pelayanan, kotak pengaduan, sarana informasi kepada WBP dan keluarga melalui fasilitas self service, tempat ibadah, toilet khusus penyandang disabilitas, ruang laktasi/menyusui, kursi roda, fasilitas penunjang hak hidup WBP (kamar tidur dan hak lainnya).

Dalam kunjungan tersebut Kadiv Yankumham Harniati dan rombongan didampingi KPLP Lapas Kelas IIB Sanana, Ayup Umaternate dan JFT Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II pada Pos Bapas di Lapas Sanana, Risman Mbotengo. Beliau juga mengecek beberapa titik pada Lapas Kelas IIB Sanana, seperti ruang pelayanan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), ruang tidur/toilet, tempat ibadah, ruang perpustakaan, blok wanita, dan ruang lainnya.

Kadiv Yankumham Harniati berharap seluruh Kepala UPT dapat terus memperkuat pembangunan pelayanan publik berbasis HAM pada satuan kerja di wilayah kerjanya masing-masing sebagai penghormatan, perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.

Sebagai informasi, bahwa jarak antara Kota Ternate dan Pusat pemerintahan daerah Kabupaten Kepulauan Sula di Sanana kurang lebih 284 km dan harus menempuh 13-14 jam perjalanan laut sehari semalam dengan kapal. (Red: Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Malu)

Hadir di Banjarmasin, Dirjen HAM Bahas Pelayanan Publik Berbasis HAM dan Kukuhkan Tim Pos Yankomas di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan

Banjarmasin, ham.go.id – Bertempat di Hotel Mercure Banjarmasin, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan menggelar kegiatan Penguatan Pelayanan Publik Berbasis HAM serta Pengukuhan Tim Pos Yankomas di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalsel. Kegiatan ini menghadirkan orang nomor satu di Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kemenkumham RI, yakni Direktur Jenderal HAM (Dirjen HAM), Dr. Mualimin Abdi.

Dirjen HAM, Dr. Mualimin Abdi pada kesempatan hari ini Kamis (6/8) juga secara resmi mengukuhkan Tim Pos Pelayanan Masyarakat di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan sesuai Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan Nomor : W.19.337.HA-03.02 tahun 2020 tentang Pembentukan dan Penetapan Tim Pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalsel.

Peresmian Pendirian Pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat ditandai dengan penandatanganan secara simbolis dan penyerahan piagam penghargaan kepada perwakilan Kepala Unit Pelaksana Teknis oleh Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia.

Kepala Kantor Wilayah, Agus Toyib menghaturkan terima kasih atas kedatangan beserta rombongan sebanyak 15 orang dari Direktorat Jenderal HAM. “Dan ini susah mengumpulkan orang sebanyak itu, hal tersebut merupakan suatu kehormatan bagi kami, karena di masa pandemi covid ini tidak mudah mengundang Pimti,” tukasnya. Kepala Kantor Wilayah melaporkan bahwa saat ini sedang mempersiapkan progress WBK dan terdapat 10 Satker yang lolos ke tahap Tim Penilai Nasional. Adanya penguatan berbasis HAM ini sangat bersentuhan dengan progress WBK.

Dalam arahannya, Dirjen HAM, Mualimin Abdi mengatakan bahwa kegiatan ini sebenarnya sudah lama direncanakan, dan di era covid, harus memegang protokol kesehatan, dan kami mengajak rombongan sejumlah 15 orang untuk kembali menggiatkan roda perekonomian dan membantu penyerapan anggaran yang sempat tertunda selama pandemi Covid-19.

Dirjen HAM juga mengingatkan kepada seluruh insan Kemenkumham, bahwa dengan adanya pemerintah dan sistem yang berjalan di Indonesia, didasari dengan aturan. Setiap orang selaku aparatur pemerintah maka berkewajiban melaksanakan peraturan perundang-undangan dengan baik. HAM di masa dahulu hanya dicantumkan sedikit sekali dalam peraturan perundang-undangan, namun setelah pasca perubahan UUD maka di dalam deklarasi umum HAM yang telah disahkan tahun 1948, itu kembali diadopsi khususnya masalah HAM.

Menurutnya, HAM dan hukum memang harus selau berdampingan, bayangkan bagaimana HAM tanpa berdampingan dengan hukum, maka semua akan tidak terkontrol.

Selanjutnya, dijelaskan adanya Permenkumham Nomor 34 Tahun 2016 tentang Kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM yang menjadi pedoman penilaian bagi Kabupaten/Kota apakah memenuhi unsur sebagai daerah yang berperspektif dan menjunjung pemenuhan Hak Asasi Manusia, serta menjadi kriteria apakah Bupati/Walikota dapat memperoleh penghargaan Kabupaten/kota peduli HAM. Penghargaan terkait pelayanan publik berbasis HAM tersebut akan diberikan saat peringatan hari HAM sedunia yang jatuh pada tanggal 10 Desember.

Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Direktorat Jnderal HAM, Roro Risma Indriyani, Direktur Informasi HAM, Hajerati, Direktur Kerja Sama HAM, Bambang Iriana, Direktur Yankomas, Iwan Santoso. Selaku tuan rumah, hadir Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel, Agus Toyib, didampingi para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrasi Kantor Wilayah serta para Kepala UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalsel. (Sumber: Humas Kanwil Kalsel – teks : Yusika, foto : Pendi, ed : Eko)

Bahas Lubang Bekas Galian Tambang, Ditjen HAM Lakukan Rapat Koordinasi dan Konsultasi di Kalimantan Selatan

Banjarmasin, ham.go.id – Kamis (6/8), Direktorat Jenderal HAM melalui Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) juga melaksanakan tugas koordinasi dan konsultasi dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di Provinsi Kalimantan Selatan.

Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong penyelesaian dan mencari solusi terbaik dari berbagai permasalahan pelanggaran HAM  yang dikomunikasikan. Adapun permasalahan yang di koordinasikan dalam rapat adalah terkait pengaduan Persatuan Masyarakat Adat (Permada) Kab. Tanah Laut (Sdr. Aban) tentang permasalahan adanya lubang bekas galian tambang batu bara milik CV. Datra Katama Jaya di Desa Kintap, Kec. Kintap, Kab. Tanah Laut, Prov. Kalimantan Selatan yang sudah satu tahun lebih belum ditutup oleh pihak perusahaan.

Rapat dibuka oleh Rosita Amperawati, Kepala Bidang HAM, Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan. “Terkait permasalahan tersebut, Asep Suderajat, Kasubdit Yankomas Wilayah III menjelaskan tentang duduk permasalahan yang diadukan oleh Penyampai Komunikasi dan langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal HAM.

Kemudian Rosita Amperawati menjelaskan telah menindaklanjuti permasalahan tersebut dengan berkoordinasi kepada Pemerintah Kabupaten/Kota Tanah Laut melalui Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten/Kota Tanah Laut. Lebih lanjut, Rosita menyampaikan tanggapan dari Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten/Kota bahwa terkait permasalahan tersebut bukanlah wewenang dari Pemerintah Kabupaten/Kota Tanah Laut melainkan Dinas Pertambangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Oleh karena itu, Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan akan menindaklanjuti kepada Dinas Pertambangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terkait pengaduan dari Penyampai Komunikasi untuk mendapatkan klarifikasi dan informasi lebih lanjut untuk mendorong penyelesaian dan mencari solusi terbaik dari kasus dugaan pelanggaran HAM tersebut.

Rapat dilanjutkan dengan pembahasan terkait pembentukan Pos Yankomas. “Sudah berapa Pos Yankomas yang terbentuk di Unit Pelaksana Teknis yang berada di bawah naungan Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan?” ujar Asep Suderajat, Kasubdit Yankomas Wilayah III Ditjen HAM. “Sudah terbentuk 21 Pos Yankomas di UPT”, jawab Rosita Amperawati, Kepala Bidang HAM, Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan. Rapat diakhiri dengan kesepakatan untuk tetap saling berkoordinasi terkait permasalahan dugaan pelanggaran HAM Persatuan Masyarakat Adat (Permada) agar dapat ditindaklanjuti ke instansi terkait.

Sebagai informasi tambahan, sebelum kegiatan rapat koordinasi dan konsultasi tersebut dilakukan, Direktur Jenderal HAM telah mengukuhkan Tim Pos Yankomas dan melakukan penguatan pelayanan publik berbasis HAM bagi para Pejabat Kanwil dan Kepala UPT  se-Kalimantan Selatan.

Skip to content