Kemenkumham Apresiasi Kemenkop-UKM atas Edukasi Pelaku UMKM untuk Peduli Kekayaan Intelektual

Jakarta, ham.go.id – Pandemi Covid-19 telah membuat situasi ekonomi di dunia memburuk, termasuk berdampak besar terhadap perekonomian Indonesia. Hal ini menjadi tantangan serius bagi pemerintah untuk dapat menstabilkan perekonomian nasional di tengah pandemi. Salah satunya dengan meningkatkan gairah usaha bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sangat mengapresiasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang telah mengedukasi para UMKM untuk peduli terhadap kekayaan intelektual atas produk barang dan jasa yang dihasilkan.

Hal ini terlihat dalam statistik pengajuan permohonan merek yang semakin meningkat. Tahun 2018 terdapat 8,829 permohonan merek, dan 2019 meningkat cukup tinggi yaitu 10,632 permohonan merek yang diajukan di Kemenkumham.

“Meningkatnya permohonan merek dari UMKM tidak terlepas dari pemanfaatan sistem teknologi informasi yang selalu dikembangkan oleh Kemenkumham dan memastikan tidak ada pungutan liar yang terjadi dalam proses permohonan merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI),” ujar Menkumham Yasonna H. Laoly dalam sambutannya dalam rangka penyerahan 118 sertifikat merek koperasi usaha mikro kecil menengah (KUMKM) kepada Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Jumat (17/07/2020)

Dengan memajukan UMKM dapat menjadi penopang pemulihan ekonomi nasional. Mengingat sebelum pandemi Covid-19 melanda, UMKM tercatat memberikan kontribusi sebesar 60,3 persen dari total produk domestik bruto (PDB) Indonesia. selain itu, UMKM juga membuka 99 persen lapangan pekerjaan yang mampu menyerap 97 persen tenaga kerja.

Adanya pandemi Covid-19, berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM sebanyak 98 persen usaha pada level mikro atau sekitar 63 juta usaha terkena dampaknya. Bahkan menurut catatan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) hampir separuh UMKM di Indonesia akan bangkrut pada Desember 2020 nanti.

Untuk menanggulangi hal tersebut, pemerintah melakukan beberapa upaya untuk membantu pelaku UMKM dapat bertahan di tengah pandemi, diantaranya melalui program pinjaman modal dengan suku bunga rendah dan pembebasan pajak.

Selain itu, untuk meningkatkan daya saing, nilai tambah produk serta jangkauan pemasaran produk UMKM, pemerintah juga memberikan program peningkatan standarisasi dan sertifikasi produk KUMKM secara gratis. Salah satunya dengan memfasilitasi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merek ke DJKI Kemenkumham.

Untuk itu, DJKI Kemenkumham memberikan 118 sertifikat merek bagi KUMKM. Dimana program pendaftaran HKI merek ini difasilitasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM.

Merek menjadi hal yang penting untuk dilindungi, karena dimaksudkan untuk membedakan suatu produk dengan produk lainnya. Selama ini, para pengusaha UMKM lebih mementingkan berjualan terlebih dahulu dari pada melindungi HKI-nya.

Berdasarkan data, pada tahun 2019 baru sekitar 10.632 merek UMKM yang mendaftarkan HKI dari 64,1 juta jumlah UMKM yang ada di Indonesia. Angka tersebut tergolong rendah. Padahal, pendaftaran pelindungan merek sangatlah penting untuk melindungi produk mereka dalam menunjang keberlangsungan usaha.

Minimnya kesadaran para pelaku UMKM mengenai HKI sangat disayangkan sekali, karena pada akhirnya produk-produk usaha UMKM ini seringkali dijual tanpa merek dan produknya diperjual belikan kembali dengan menggunakan merek dagang dan jasa pihak ketiga.

Hal ini tentu sangat merugikan bagi para pengusaha UMKM itu sendiri karena mereka tidak mendapatkan nilai tambah dari produk dan jasa yang mereka perjualbelikan.

Selain itu, untuk meningkatkan daya saing, nilai tambah produk serta jangkauan pemasaran produk UMKM, pemerintah juga memberikan program peningkatan standarisasi dan sertifikasi produk KUMKM secara gratis. Salah satunya dengan memfasilitasi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merek ke DJKI Kemenkumham.

Untuk itu, DJKI Kemenkumham memberikan 118 sertifikat merek bagi KUMKM. Dimana program pendaftaran HKI merek ini difasilitasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM.

Merek menjadi hal yang penting untuk dilindungi, karena dimaksudkan untuk membedakan suatu produk dengan produk lainnya. Selama ini, para pengusaha UMKM lebih mementingkan berjualan terlebih dahulu dari pada melindungi HKI-nya.

Berdasarkan data, pada tahun 2019 baru sekitar 10.632 merek UMKM yang mendaftarkan HKI dari 64,1 juta jumlah UMKM yang ada di Indonesia. Angka tersebut tergolong rendah. Padahal, pendaftaran pelindungan merek sangatlah penting untuk melindungi produk mereka dalam menunjang keberlangsungan usaha.

Minimnya kesadaran para pelaku UMKM mengenai HKI sangat disayangkan sekali, karena pada akhirnya produk-produk usaha UMKM ini seringkali dijual tanpa merek dan produknya diperjual belikan kembali dengan menggunakan merek dagang dan jasa pihak ketiga.

Hal ini tentu sangat merugikan bagi para pengusaha UMKM itu sendiri karena mereka tidak mendapatkan nilai tambah dari produk dan jasa yang mereka perjualbelikan.

Pimti Pratama Ditjen HAM Terima Kunjungan DPRD Kabupaten Bangka

Jakarta, ham.go.id – Dengarkan Aspirasi terkait program Bantuan Hukum dan HAM dari ketua DPRD Kabupaten Bangka, Pimti Pratama Direktorat Jenderal HAM terima kunjungan DPRD Kabupaten Bangka di ruang rapat Sesditjen HAM, Jum’at (17/7).

Sekretaris Direktorat Jenderal HAM, RR. Risma Indriyani bersama Direktur yankomas, Iwan Santoso, Direktur Dieminasi dan Penguatan HAM; Johno Supriyanto, Direktur Informasi HAM; Hajerati menerima kunjungan Ketua DPRD Bangka. Dalam kunjungannya ketua DPRD menyampaikan bahwa program bantuan hukum di Kab Bangka belum banyak diketahui oleh masyarakat dan berharap dapat bersinergi dengan kementerian hukum dan ham terkait akses bantuan hukum tersebut.

Menanggapi hal tersebut Risma menyambut baik meskipun bantuan hukum bukan merupakan ranah dari Direktorat Jenderal HAM. Risma menyarankan agar lebih tepat sasaran dan fokus untuk dapat berkoordinasi langsung dengan BPHN, meski demikian tetap aspirasi tersebut akan ditindaklanjuti.

Direktur Yankomas, Iwan Santoso menambahkan, apabila ada dugaan pelanggaran HAM kami siap membantu. Silakan koordinasikan dengan kami, kirimkan surat pengaduan dan kami akan tindak lanjuti, jelasnya. (Humas Ditjen HAM)

Ditjen HAM Dorong Penguatan Kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM di Kepulauan Riau

Jakarta, ham.go.id – Dorong peningkatan penguatan Kriteria kab/kota peduli HAM di Kepulauan Riau, kantor Wilayah berkolaborasi dan bersinergi antara Kemenkumham dengan Pemerintah Daerah dalam implementasi P5HAM.

Implementasi Penghormatan, Perlindungan,Pemenuhan, Pemajuan, dan Penegakan HAM (P5HAM) tersebut dilatarbelakangi bahwa HAM adalah amanat konstitusi RI yang harus diejawantahkan ke dalam peraturan dan norma dibawahnya dan ditindaklanjuti secara kongkrit oleh seluruh aparatur negara, tutur Dirjen HAM, Mualimin Abdi sebagai narasumber dalam Rapat Koordinasi yang diselenggarakan oleh Kantor wilayah Kemenkumham Kepri melalui teleconference yang dibuka oleh Kakanwil Kemenkumham Kepri, Agus Widjaja. (17/7/20)

Sebagai tindak lanjutnya, saat ini Kemenkumham melalui Ditjen HAM sedang menginternalisasi amanat UUD RI 1945 tersebut melalui RANHAM (Aksi HAM) dan pemberian apresiasi berupa penghargaan Kab/Kota Peduli HAM (KKP) bagi daerah yang memenuhi kriteria. Pemenuhan hak atas kesehatan, hak pendidikan, hak perempuan dan anak, hak kependudukan, hak ketenangakerjaan, hak perumahan yg layak serta lingkungan yg berkelanjutan akan menjadi pertimbanganya.

Mualimin mengingatkan mulai awal Oktober 2020 akan dilakukan penilaian KKP HAM oleh Staf ahli menteri, pimti pratama kemenkumham, akademisi dan tokoh masyarakat untuk memastikan/memverifikasi data yg dikirim oleh pemerintah daerah.

Sejatinya jika daerah mendapat penghargaan Kab/kota Peduli HAM (KKP HAM) maka para Gubernur, Bupati, Walikota, para pejabat di daerah dan ASNnya bisa dibilang sudah mensejahterakan rakyatnya melalui pemenuhan HAM yang diamanatkan dalam konstitusi, pungkasnya. (Humas Ditjen HAM)

Kunjungi Kanwil dan UPT Kemenkumham di Banten, Tim Yankomas Dorong Penyelesaian Dugaan Pelanggaran HAM dan Pantau Pos Yankomas

Banten, ham.go.id – Direktorat Jenderal HAM melalui Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) melaksanakan tugas koordinasi dan konsultasi dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di Provinsi Banten, Kamis (16/07).

Agenda kegiatan ini adalah untuk mendorong penyelesaian dan mencari solusi terbaik dari berbagai kasus dugaan pelanggaran HAM yang menjadi sorotan tetapi belum atau tidak dikomunikasikan secara langsung kepada Tim Yankomas. “Salah satunya Pembagian Bantuan Sosial Covid-19 yg tidak merata sehingga menyebabkan warga di Provinsi Banten meninggal dunia, kemudian Banjir Bandang di Gunung Salak-Halimun (Lebak, Banten), dan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kabupaten Tangerang” ungkap Kasubdit Yankomas Wilayah IV.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Kakanwil Kemenkumham Banten ini dihadiri oleh Kasubdit Yankomas Wilayah IV, Zuliansyah beserta tim dan pejabat serta pegawai di Bidang HAM Kanwil Banten.

Selepas kegiatan koordinasi dan konsultasi, Tim Yankomas berlanjut melakukan pemantauan Pos Yankomas yang ada di Lapas Kelas IIA Serang, Kanwil Kelas I Tangerang, dan Rutan Jambe. Seperti halnya ketika Tim Yankomas berkunjung ke wilayah lain, maksud dari pemantauan ini adalah untuk mengetahui kendala terkait pelaksanaan Pos Yankomas baik dalam hal sarana dan prasarana, teknis petugas dalam menerima penyampaian permasalahan HAM dari masyarakat, maupun penggunaan aplikasi SIMASHAM.

Pos Yankomas sendiri telah tersebar di berbagai UPT di bawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM seluruh Indonesia. Diharapkan dengan adanya Pos Yankomas ini dapat memudahkan bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran HAM yang mereka alami atau yang mereka lihat kepada petugas Yankomas yang ada di UPT kemenkumham terdekat.

Ditjen HAM Terima Kunjungan Staf Khusus Presiden Terkait Laporan Perkembangan Penyelesaian Pelanggaran HAM Secara Non-Yudisial di Aceh

Jakarta, ham.go.id – Laporkan perkembangan penyelesaian pelanggaran HAM secara Non Yudisial di Aceh, Ditjen Ham dikunjungi Staf Khusus Presiden di Kantor Ditjen HAM, Rasuna Said, Jum’at (17/7).

Staf Khusus Presiden, Dini Purwono, didampingi Rumadi Ahmad, Tenaga Ahli Utama dan Mufti Makarim A, Tenaga Ahli Madya Kedeputian V Kantor Staf Presieden dan Ajar Budi Kuncoro, Stafsus Polhukam hadir di ruang rapat Dirjen HAM. Dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan tetap mengatur komposisi menjaga jarak (physical distancing), penggunaan masker dan handsanitizer, pertemuan berlangsung secara terbuka.

 

Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi didampingi Pimpinan Tinggi Pratama Ditjen HAM: R.R. Risma Indriyani, Bambang Iriana Djajaatmadja, Iwan Santoso, Johno Supriyanto, Timbul Sinaga dan Hajerati, menyambut hangat kunjungan Staf Khusus Presiden dan sekaligus melaporkan hasil pemantauan langsung Tim Terpadu yang turun langsung ditengah-tengah masyarakat terdampak sebagai upaya tindak lanjut dari Komitmen Pemerintah untuk penyelesaian pelanggaran HAM dan saat ini yang baru saja di laksanakan dan terus di selesaikan upaya bantuan pemulihan bagi masyarakat terdampak peristiwa Talangsari. Diantaranya Desa Sidorejo dan Desa Subing Putera III Kabupaten Lampung Timur.

Selain itu Dirjen HAM juga menyinggung soal penyampaian usulan Penambahan Tim Penilai Kabupaten/Kota Peduli HAM (KKP HAM) guna mengoptimalisasi penilaiannya. (Humas Ditjen HAM)

Pertama di Indonesia, Kakanwil Kukuhkan Yankomas pada Satuan Kerja di Lingkungan Kanwil Kumham Riau

Pekanbaru, ham.go.id – Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak dasar yang secara kodrat melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng. Oleh karena itu penegakan HAM harus dilindungi, dihormati, dipertahankan sehingga tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun. Negara wajib menghormati, melindungi dan memenuhi HAM setiap warga negara Indonesia sesuai UUD 1945 Pasal 28. Hak dasar yang sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 adalah Hak untuk Hidup, Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan, Hak Mengembangkan Diri, Hak Memperoleh Keadilan, Hak atas Kebebasan Pribadi, Hak atas Rasa Aman, Hak atas Kesejahteraan, Hak Turut Serta dalam Pemerintahan, Hak Wanita dan Hak Anak.

Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM RI telah memiliki layanan pengaduan HAM berbasis online yaitu aplikasi SIMAS HAM. Namun, situasi dilapangan tidak semua masyarakat memiliki akses Internet. Untuk menjangkau serta mempermudah akses masyarakat dalam menyampaikan pengaduan dugaan pelanggaran HAM, maka Kanwil Kemenkumham Riau membentuk Pos Pengaduan Hak Asasi Manusia (YANKOMAS) pada 24 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Keimigrasian yang dikukuhkan di Ballroom Hotel The Zuri Pekanbaru, Kamis (16/7).

Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Ibnu Chuldun, mengatakan bahwa pembentukan Pos Yankomas pada UPT Pemasyarakatan dan Keimigrasian akan memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan pengaduan HAM. Pos Yankomas pada UPT akan bertugas menerima pengaduan dan konsultasi mengenai dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia serta memberikan informasi perkembangan tindak lanjut kepada pengadu. “Hadirnya Pos Yankomas pada UPT di lingkungan Kanwil Kumham Riau diharapkan akan lebih banyak menjaring pengaduan pelanggaran HAM yang ada di daerah. Dan saya harap setiap petugas yang bertugas pada Pos Yankomas benar-benar memahami fungsi Yankomas sehingga dapat membantu meyelesaikan masalah pelanggaran HAM di masyarakat,” ujar Ibnu. Setiap anggota yang bertugas di Pos Yankomas pada UPT Pemasyarakatan dan Keimigrasian telah dibekali dengan bimbingan teknis sehingga diharapkan memahami betul tata cara penerimaan pengaduan dan Standar Operasional Prosedur Yankomas.

Kumham Riau CORPU
SDM Unggul, Kemenkumham Maju !!!
(HUMAS KANWIL KUMHAM RIAU)

Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kalsel Gelar Diseminasi Kepada Jajaran UPT, Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Berbasis HAM

Banjarmasin, ham.go.id  – Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan mengadakan kegiatan Diseminasi Hak Asasi Manusia dalam rangka Peningkatan Pemenuhan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia di Kabupaten/Kota  bertempat di Hotel Mercure Banjarmasin, Kamis, (16/7). Untuk meningkatkan pelayanan publik berbasis HAM, Kanwil Kemenkumham berupaya memberdayakan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Imigrasi di Kalimantan Selatan dalam perlindungan, pemajuan, pemenuhan, penegakan, dan penghormatan HAM.

Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan publik berbasis, bernuansa dan berkarakter HAM, meningkatkan pemahaman akan pentingnya ketersediaan aksesibilitas dan fasilitas untuk menunjang pelayanan publik berbasis HAM, serta meningkatkan pengetahuan akan pentingnya ketersediaan petugas yang siaga dan menjalankan pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel, Agus Toyib yang bertindak sebagai salah satu narasumber kegiatan menyampaikan bahwa pelayanan publik harus menjadi perhatian yang serius dalam tugas sehari-hari karena saat ini tuntutan masyarakat baik di Pemasyarakatan, Keimigrasian, maupun Kanwil sangat tinggi. Pelayanan publik kali ini menuntut percepatan, transparansi, keramahan,dan keadilan.

“Walaupun layanan pemasyarakatan harus dilakukan online, harus memperhatikan keadilan. Prinsip ini juga harus dilakukan selama bertugas, tidak hanya di front office tapi juga mencakup semua jajaran untuk meningkatkan aspek pelayanan ham.” ungkap Kepala Kantor Wilayah yang menyampaikan sambutannya secara virtual.

Di akhir pembicaraan, Kakanwil berpesan kepada seluruh jajaran peserta, “Semoga ini memacu bapak ibu untuk terus meningkatkan aspek layanan dengan baik sehingga lebih banyak lagi Satker yang memperoleh penghargaan pelayanan publik. Posisikan seluruhnya menjadi pelayanan yang baik sehingga kita dapat melayani masyarakat secara maksimal sebaik mungkin.
UPT Pemasyarakatan dan Keimigrasian diharapkan bisa bersungguh-sungguh dalam pelayanan publik.” tandasnya

Kalimantan Selatan telah mendapatkan penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM terkait pelayanan publik berbasis HAM, yakni 2 UPT Pemasyarakatan, diantaranya Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjung dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Banjarbaru.

Turut hadir sebagai narasumber, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Ngatirah. Dalam paparannya, beliau menyebutkan bahwa terdapat 10 prinsip pelayanan umum yang diatur dalam Keputusan Menteri Negara Pan-RB Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik. kesepuluh hal tersebut diantaranya adalah 1. Kesederhanaan prosedur; 2. Kejelasan; 3. Kepastian Waktu; 4. Akurasi; 5. Keamanan; 6. Tanggung Jawab; 7. Kelengkapan Sarana dan Prasarana; 8. Kemudahan Akses; 9. Kedisiplinan, Keramahan dan Kesopanan; dan 10. Kenyamanan

Adapun kriteria penilaian publik berbasis HAM di antaranya adalah terkait Aksesibilitas dan ketersediaan fasilitas, ketersediaan petugas yang siaga, serta kepatuhan pejabat/pegawai/ pelaksana terhadap terhadap Standar Pelayanan Minimum. Kadiv Yankumham yang pernah memimpin salah satu Lapas yang saat ini telah meraih predikat WBK ini telah memberikan andil dan memberikan sumbangsih serta pengalamannya ketika membenahi sarana dan prasarana sekaligus melakukan evaluasi terhadap layanan yang ada di Lapas maupun imigrasi. Misalnya, bagaimana tentang ketersediaan toilet khusus, kamar mandi untuk lansia, kamar khusus ibu hamil, ruang laktasi, ruangan layanan yang memadai dan memudahkan layanan bagi pengunjung, dan lain-lain.

Kegiatan ini dipandu oleh Penyuluh Hukum, Dianor dan dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ngatirah, Kepala Bidang HAM, Rosita Amperawati, Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Sri Yunita, Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Lusia Lali Wunga, Kepala Bapas Batulicin, Indra Gunawan, dan 40 orang peserta yang terdiri dari perwakilan masing-masing UPT Pemasyarakatan dan UPT Keimigrasian se-Kalsel. (Humas Kanwil Kalsel – teks dan foto : Yusika, ed : Eko)

Walikota Sawahlunto Menyambut Hangat Kunjungan Kerja Kakanwil

Sawahlunto, ham.go.id – Hari ini Kamis (16/07), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Barat Suharman melakukan pertemuan dengan Walikota Sawahlunto terkait dengan penghargaan atas Kabupaten/Kota Peduli HAM.Pertemuan yang dihadiri oleh Walikota Sawahlunto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kepala Bagian Hukum beserta Kepala UPT Pemasyarakatan di sekitar Kota Sawahlunto.

Dalam pertemuan ini, Kepala Kantor Wilayah mengapresiasi Kota Sawahlunto yang telah mengimplementasikan Kab/Kota Peduli HAM. Hal ini ditandai dengan diraihnya penghargaan 3 kali berturut-turut Kab/Kota Peduli HAM. Dalam kesempatan itu juga, Kakanwil mengingatkan agar Indikasi Geografis Kota Sawahlunto terus selalu digali.

Deri Arista, selaku Walikota Sawahlunto menyampaikan bahwa kerjasama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Barat yang telah terjalin lama terutama tentang harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Kota Sawahlunto.(Humas Kemenkumham Sumbar)

Walikota membuka Kegiatan Diseminasi HAM di Sawahlunto

Sawahlunto, ham.go.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Barat mengadakan kegiatan Diseminasi HAM, Kamis (16/07) yang bertempat di Kota Sawahlunto. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Walikota Sawahlunto, dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah, Asisten 1, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kepala Divisi Pemasyakatan, Kepala Bidang Hukum dan Kepala UPT Wilayah 3. Diseminasi HAM ini bertemakan “Pelayanan Publik berbasis HAM” dan bertujuan agar seluruh pegawai diharapkan dapat dan mampu mengimplementasikan nilai-nilai pelayanan publik berbasis HAM.

Walikota Sawahlunto, Deri Arista dalam sambutannya mengatakan bahwa “Pelayanan Publik berbasis HAM ini dapat diwujudkan dengan 3 (tiga) faktor yang mendukungnya yaitu infrastruktur, Sumber Daya Manusia dan dalam pelaksanaanya.

“Negara wajib melayani setiap warga negara untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam pelayanan publik yang merupakan amanat UUD 1945”, ujar Kepala Kantor Wilayah Suharman dalam sambutannya. Beliau berpesan agar pegawai dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Amru Walid Batubara, selaku narasumber menyampaikan bahwa pelayanan tidak boleh bersifat diskriminatif, tidak membeda-bedakan penerima pelayanan.

“Semua Satker tahun ini harus mampu meraih penghargaan Satker berprediket Pelayanan Publik berbasis HAM, karena itulah bukti kita bekerja. Karena Pelayanan Publik berbasis HAM merupakan tuntutan bagi kita memberikan pelayanan yang baik terhadap masyarakat”, tambah Kepala Divisi Pemasyarakatan Budi Situngkir.

Kakanwil Buka Rapat Koordinasi Kabupaten Kota Peduli HAM Tahun 2020 di Wilayah Sumatera Utara

MEDAN – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Sutrisno didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Purwanto dan Kepala Bidang HAM, Jonson Siagian membuka kegiatan Rapat Koordinasi Kabupaten Kota Peduli HAM Tahun Anggaran 2020 di wilayah Sumatera Utara, yang bertempat di Aula Lantai 5, Kanwil Kemenkumham Sumut, Kamis (16/7).

Dalam arahannya sekaligus membuka secara resmi kegiatan, Kakanwil menyampaikan perlunya sinergitas antara Kanwil Kemenkumham Sumut dengan kabupaten/kota di Sumatera Utara karena memiliki target kinerja yang sama. Kakanwil berharap adanya peningkatan dari tahun 2019, dimana ada 20 kabupaten/kota yang mendapat penghargaan kabupaten/kota peduli HAM, sehingga dengan pelaksanaan rapat koordinasi ini dapat saling berdiskusi bagaimana langkah-langkah mewujudkan kota/kabupaten peduli HAM dengan dipandu oleh Kanwil Kemenkumham Sumut.

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Bidang Hukum Kabupaten Kota se-Sumatera Utara.

Skip to content