Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kalsel Gelar Diseminasi Kepada Jajaran UPT, Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Berbasis HAM

Bagikan

Banjarmasin, ham.go.id  – Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan mengadakan kegiatan Diseminasi Hak Asasi Manusia dalam rangka Peningkatan Pemenuhan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia di Kabupaten/Kota  bertempat di Hotel Mercure Banjarmasin, Kamis, (16/7). Untuk meningkatkan pelayanan publik berbasis HAM, Kanwil Kemenkumham berupaya memberdayakan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Imigrasi di Kalimantan Selatan dalam perlindungan, pemajuan, pemenuhan, penegakan, dan penghormatan HAM.

Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan publik berbasis, bernuansa dan berkarakter HAM, meningkatkan pemahaman akan pentingnya ketersediaan aksesibilitas dan fasilitas untuk menunjang pelayanan publik berbasis HAM, serta meningkatkan pengetahuan akan pentingnya ketersediaan petugas yang siaga dan menjalankan pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel, Agus Toyib yang bertindak sebagai salah satu narasumber kegiatan menyampaikan bahwa pelayanan publik harus menjadi perhatian yang serius dalam tugas sehari-hari karena saat ini tuntutan masyarakat baik di Pemasyarakatan, Keimigrasian, maupun Kanwil sangat tinggi. Pelayanan publik kali ini menuntut percepatan, transparansi, keramahan,dan keadilan.

“Walaupun layanan pemasyarakatan harus dilakukan online, harus memperhatikan keadilan. Prinsip ini juga harus dilakukan selama bertugas, tidak hanya di front office tapi juga mencakup semua jajaran untuk meningkatkan aspek pelayanan ham.” ungkap Kepala Kantor Wilayah yang menyampaikan sambutannya secara virtual.

Di akhir pembicaraan, Kakanwil berpesan kepada seluruh jajaran peserta, “Semoga ini memacu bapak ibu untuk terus meningkatkan aspek layanan dengan baik sehingga lebih banyak lagi Satker yang memperoleh penghargaan pelayanan publik. Posisikan seluruhnya menjadi pelayanan yang baik sehingga kita dapat melayani masyarakat secara maksimal sebaik mungkin.
UPT Pemasyarakatan dan Keimigrasian diharapkan bisa bersungguh-sungguh dalam pelayanan publik.” tandasnya

Kalimantan Selatan telah mendapatkan penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM terkait pelayanan publik berbasis HAM, yakni 2 UPT Pemasyarakatan, diantaranya Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjung dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Banjarbaru.

Turut hadir sebagai narasumber, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Ngatirah. Dalam paparannya, beliau menyebutkan bahwa terdapat 10 prinsip pelayanan umum yang diatur dalam Keputusan Menteri Negara Pan-RB Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik. kesepuluh hal tersebut diantaranya adalah 1. Kesederhanaan prosedur; 2. Kejelasan; 3. Kepastian Waktu; 4. Akurasi; 5. Keamanan; 6. Tanggung Jawab; 7. Kelengkapan Sarana dan Prasarana; 8. Kemudahan Akses; 9. Kedisiplinan, Keramahan dan Kesopanan; dan 10. Kenyamanan

Adapun kriteria penilaian publik berbasis HAM di antaranya adalah terkait Aksesibilitas dan ketersediaan fasilitas, ketersediaan petugas yang siaga, serta kepatuhan pejabat/pegawai/ pelaksana terhadap terhadap Standar Pelayanan Minimum. Kadiv Yankumham yang pernah memimpin salah satu Lapas yang saat ini telah meraih predikat WBK ini telah memberikan andil dan memberikan sumbangsih serta pengalamannya ketika membenahi sarana dan prasarana sekaligus melakukan evaluasi terhadap layanan yang ada di Lapas maupun imigrasi. Misalnya, bagaimana tentang ketersediaan toilet khusus, kamar mandi untuk lansia, kamar khusus ibu hamil, ruang laktasi, ruangan layanan yang memadai dan memudahkan layanan bagi pengunjung, dan lain-lain.

Kegiatan ini dipandu oleh Penyuluh Hukum, Dianor dan dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ngatirah, Kepala Bidang HAM, Rosita Amperawati, Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Sri Yunita, Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Lusia Lali Wunga, Kepala Bapas Batulicin, Indra Gunawan, dan 40 orang peserta yang terdiri dari perwakilan masing-masing UPT Pemasyarakatan dan UPT Keimigrasian se-Kalsel. (Humas Kanwil Kalsel – teks dan foto : Yusika, ed : Eko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content