Perspektif HAM Dalam Rancangan Perda Kabupaten Kepulauan Meranti Tentang Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin

2

Pekanbaru, ham.go.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau melalui Kepala Bidang HAM Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Riau memfasilitasi kegiatan Rapat Identifikasi Telaahan Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti dari Perspektif HAM yang membahas terkait Bantuan Hukum bagi Masyarakat miskin.

Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang serba guna ismail saleh Kanwil Kemenkumham Riau pada Kamis (28/7) ini dibuka oleh Kepala Bidang HAM, Mex Mahdi yang diikuti oleh segenap unsur masyarakat, mulai dari Biro Hukum Sekretaris Daerah Provinsi Riau dan Kota Pekanbaru, Bagian hukum kepulauan meranti, unsur universitas dan Akademisi, Lembaga Adat Melayu Riau serta Perancang Peraturan Perundangan-undangan.

“Kantor Wilayah selaku perpanjangan tangan Kemenkumham berperan sebagai pembina hukum sekaligus sebagai koordinator harmonisasi dan sinkronisasi ranperda di daerah, terkait peraturan daerah yang telah dibentuk tidak jarang terjadi ketidakselarasan atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan bahkan nilai dan prinsip HAM terabaikan, maka perlu adanya harmonisasi yang mengakomodir nilai-nilai HAM dalam upaya menigkatkan harkat dan martabat manusia Indonesia,” sebut Mex saat membuka kegiatan.

Bertindak selaku Narasumber Rahmawati Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kep. Meranti dan Aznirsyah, Sub Koordinator Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Kabupaten Kep. Meranti menjelaskan bahwa Draft terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu telah disusun oleh Kabupaten Kep. Meranti yang merupakan delegasi dari Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Namun demi menghasilkan Peraturan Daerah mempunyai kualitas yang baik bagi kehidupan masyarakat khususnya masyarakat yang kurang mampu di Kabupaten meranti  dalam mewujudkan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM guna menuju cita-cita yang diharapkan sehingga perlu banyak melakukan diskusi publik dengan melibatkan pemangku kepentingan yang berkompeten.

“Kabupaten Kepulauan Meranti saat ini concern terhadap pemberian bantuan bagi masyarakat miskin, namun agar menghasilkan produk hukum yang berkualitas, tidak cacat hukum maupun menimbulkan kerugian dimasa mendatang maka kami perlu masukan dan saran terhadap draft yang telah kami susun”, ujar Rahmawati.

Outcome dari kegiatan ini diharapkan dapat terjadi titik temu antar stakeholder mengenai peraturan daerah yang menjadi pembahasan, serta mendiskusikan potensi permasalahan atas Perda dan mencari solusinya, khususnya Perda Tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin/tidak mampu. (Humas Kanwil Kemenkumham Riau)

333333

Bidang HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau Mengadakan Rapat Identifikasi Dugaan Pelanggaran HAM

Pekanbaru, ham.go.id – Bidang HAM melaksanakan Rapat Identifikasi Dugaan Pelanggaran HAM terkait Kegiatan Yankomas pada hari Rabu 03 November 2021 bertempat di Ruang Rapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Riau. Acara ini dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Siti Cholistyaningsih. Dalam pembukaannya Ibu siti Cholistyaningsih menyampaikan tujuan rapat ini adalah guna mendorong penyelesaian dugaan permasalahan HAM yang diterima oleh Bidang HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau dari Penyampai Komunikasi. Rapat kali ini membahas laporan dari Penyampai Komunikasi tentang penelantaran hak anak.

Dalam rapat Penyampai Komunikasi menceritakan permasalahan yang diadukannya. Penyampai Komunikasi adalah seorang wanita yang telah bercerai dengan suaminya sejak 24 Oktober 2012. Saat ini Penyampai Komunikasi telah menikah lagi. Mulai sejak 6 tahun sebelum tanggal perceraian mantan suami Penyampai Komunikasi sudah tidak pernah memberikan nafkah dan biaya pendidikan anak. Sementara kondisi ekonomi Penyampai Komunikasi dan suaminya dalam keadaan kondisi yang sulit. Dalam putusan gugatan cerai, Pengadilan Agama tidak menyebutkan kewajiban mantan suami pasca perceraian. Melalui forum rapat ini Penyampai Komunikasi menuntut nafkah dan biaya anak yang luput diberikan mantan suaminya 6 tahun belakangan.

Atas tuntutan mantan istrinya, Terlapor memberikan bantahan bahwa dia ada meninggalkan sejumlah materi berbentuk ruko yang dapat dimanfaatkan untuk biaya pendidikan anak. Terlapor menyatakan tidak sanggup memenuhi keinginan Penyampai Komunikasi untuk memberikan ganti biaya pendidikan selama 6 tahun. Karena Terlapor saat ini sedang mencicil pinjaman dari bank untuk biaya pengobatan ayahnya. Namun Terlapor menyanggupi membiayai pendidikan anak-anak mulai saat ini sampai seterusnya.

Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang akhirnya rapat ditutup dengan diperoleh kesepakatan Terlapor akan membayar biaya sekolah kedua anaknya hingga berusia 21 tahun ditambah dengan uang baju sekolah sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu Rupiah). Untuk permintaan Penyampai Komunikasi terkait biaya nafkah anak selama 6 tahun kebelakang kepada Terlapor tidak akan diteruskan dan anak Penyampai Komunikasi untuk sementara akan tinggal bersama Ayah kandungnya yaitu si Terlapor, apabila dalam masa penyesuaian anak tersebut merasa nyaman maka dapat dilanjutkan dengan diikuti oleh adik yang bersangkutan.

Rapat ini dihadiri Kabid HAM, Mex Mahdy, Kasubbid Pemajuan HAM, Nurhayati, dan seluruh Pelaksana pada Bidang HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Riau. Tim Yankomas yang hadir dalam rapat ini adalah perwakilan dari Polda Riau, Perwakilan dari Biro Hukum Setda Provinsi Riau, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Riau, Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Riau, Perwakilan Kementerian Agama, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Riau dan DP3AP2KB Provinsi Riau. (Bidang HAM Kanwil Riau)

 

Bidang HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Riau Laksanakan Rapat Permasalahan Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas)

Pekanbaru, ham.go.id – Bertempat di Ruang Pokja I Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Tim Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) Kanwil Kemenkumham Riau melaksanakan Rapat koordinasi terkait laporan Penyampai Komunikasi, yaitu saudara Tengku SYE Nadira tentang penggusuran paksa pewaris Istana Kesultanan Siak Sri Indrapura pada hari Kamis, 24 September 2021. Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Riau, Siti Cholistianingsih, didampingi Kepala Bidang HAM, Dean Satria.

Rapat selanjutnya dipimpin oleh Kepala Bidang HAM, Dean Satria, yang kemudian memediasi atas dugaan permasalahan HAM atas nama Tengku SYE Nadira yang melaporkan penggusuran paksa yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Siak. Tengku SYE Nadira mengaku bahwa dia adalah salah satu pewaris istana Kesultanan Siak sehingga dia memiliki hak untuk menempati Istana Kesultanan. Pengakuan ini didasarkan pada surat wakaf dari Sultan Syarif Qasyim II yang mengatakan bahwa zuriat dan ahli waris sepeninggal Sultan Siak dapat menempati istana Kesultanan. Berbekal pegangan surat wakaf warisan Sultan Syarif Qasyim Tengku Nadira mengajukan tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Siak untuk dapat menempati Istana Kesultanan Siak. Tengku Nadira membawa anak-anaknya menempati Istana Peraduan yang terletak di sebelah Istana Kesultanan.

Pemerintah Kabupaten Siak tidak dapat membiarkan tindakan yang dilakukan oleh Tengku Nadira. Dengan bantuan Kepolisian Resor Siak, Pemkab. Siak melakukan upaya paksa untuk mengeluarkan Tengku Nadira dari Istana. Tengku Nadira tidak terima dengan upaya paksa yang dilakukan Pemkab. Siak bersama Kepolisian Resor Siak. Pemerintah Kabupaten Siak melalui Bagian Hukum memberikan pemahaman kepada Penyampai Komunikasi, Tengku Nadira, bahwa status Istana Kesultanan Siak saat ini telah menjadi cagar budaya yang pemeliharaannya dilakukan oleh negara.

Hasil mediasi diperoleh kesepakatan bahwa pihak Pemerintah Kabupaten Siak tidak keberatan mengabulkan tuntutan Pelapor untuk tinggal di istana atau memberikan kompensasi lainnya sepanjang Pelapor dapat menunjukkan Penetapan Pengadilan Agama bahwa pelapor adalah pewaris yang sah dari kesultanan Siak. Hal ini diperkuat lagi oleh perwakilan dari Lembaga Adat Melayu Riau (LAM) Riau yang menyatakan siap untuk membantu pelapor dalam mengajukan permohonan penetapan sebagai ahli waris di Pengadilan Agama. Terhadap upaya Polres Siak yang dirasakan Pelapor tidak menjunjung nilai-nilai HAM, Perwakilan Bidang Hukum Polda Riau menyatakan siap membantu. Pelapor dipersilakan membuat laporan kepada Propam Polda Riau dimana laporan ini nanti akan ditindak lanjuti.

Rapat ini diikuti dari berbagai unsur tim Yankomas yaitu Lembaga Adat Melayu Riau, Akademisi Hukum dari Universitas Riau, Organisasi Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Pendidikan, Bidang Hukum Polda Riau serta dari Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Siak sendiri. (Humas Kanwil Kemenkumham Riau)

BIDANG HAM KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RIAU LAKSANAKAN KOORDINASI KE BAGIAN HUKUM KAB. BENGKALIS, KANTOR IMIGRASI DAN LAPAS IIA BENGKALIS

Pekanbaru, ham.go.id – Demi capaian yang optimal dalam Aksi HAM dan mewujudkan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang melaksanakan Pelayanan Publik Berbasis HAM, Bidang HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau mengadakan konsultasi teknis ke Kabupaten Bengkalis pada hari Selasa, 07 September 2021. Tujuan dari kegiatan tersebut adalah sebagai bentuk tinjauan lapangan dari aksi HAM di daerah dan pelayanan Publik berbasis HAM ( P2HAM) di UPT. Tim Kantor Wilayah Kemenkumham Riau yang melakukan tinjauan lapangan dipimpin oleh Kepala Bidang HAM Dean Satria, Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM Nurhayati, beserta Pelaksana pada Bidang HAM Kanwil Riau (Elva Yenti, Kristina Rafaela Simamora, Mohd. Fauzan Hanafi dan Andry Putra).

Kunjungan diawali pada Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Bengkalis. Tim Kantor Wilayah Riau diterima Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum dan HAM Sekda Kabupaten Bengkalis, Wahyudi. Di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kab. Bengkalis, Tim Bidang HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Riau menggali informasi mengenai pelaksanaan kegiatan aksi HAM dan melakukan koreksi serta memberikan masukan teknis administrasi pelaporan khususnya pada lampiran jumlah Perusahaan BUMD dan Swasta yang memiliki ijin usaha di Kabupaten Bengkalis.

Selanjutnya kunjungan dilanjutkan ke Kantor Imigrasi Bengkalis dan Lapas Kelas IIA Bengkalis. Kegiatan perjalanan dinas dimaksudkan untuk melakukan koordinasi terkait Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) terkait pengumpulan data dukung melalui aplikasi p2ham.kemenkumham.go.id. Tim Bidang HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau memberikan masukan terkait hal-hal teknis pada sarana dan prasarana serta teknik pelaporan maupun pengambilan gambar data dukung pada unit kerja tersebut. Tim Bidang Ham Kantor Wilayah Kemenkumham Riau menyampaikan agar UPT dapat bersiap dari sekarang untuk mengumpulkan data dukung yang diperlukan, agar jika ada kekurangan dari data dukung yang disampaikan ke kanwil masih ada waktu untuk perbaikan dan dikomunikasikan dengan Kantor Wilayah sebelum waktu pengunggahan data ke aplikasi ditutup. (Red. Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Riau)

Bidang HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Riau Sukseskan RANHAM 2021-2025

Pekanbaru, ham.go.id – Dalam rangka menyukseskan Rencana Aksi Nasional Ranham Generasi ke V sesuai Peraturan Presiden No 57 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia 2021-2025, Kabid HAM Kanwil Kemenkumham Riau Dean satria melakukan kordinasi ke Bagian Hukum Sekretariat Kota Dumai dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Dumai, Senin 06 September 2021. Dalam kunjungan ke Bagian Hukum Setda Kota Dumai, tim Bidang HAM Kaneil Riau diterima langsung oleh Kepala Subbagian Hukum dan HAM Ibu Susi Lestari.

Di Bagian Hukum Sekretariat Kota Dumai, Tim Bidang HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Riau yang juga dihadiri oleh Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM (Ibu Nurhayati), Staff Bidang HAM (Elva Yenti, Kristina Rafaela Simamora, Mohd. Fauzan Hanafi dan Andry Putra) melakukan verifikasi data dukung Aksi HAM Kota Dumai dimana Tim Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Riau mendapatkan bahwa data dukung tersebut telah memenuhi syarat administrasi.  Selanjutnya untuk aspek teknis substansi akan dilakukan penilaian lebih lanjut oleh Tim RANHAM Pusat.

Kegiatan yang sama juga dilanjutkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Dumai. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi sasaran langsung RANHAM. Hasil verifikasi Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Riau bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Dumai telah melengkapi data dukung sesuai sasaran 9 Aksi terkait Jumlah Pemberian Dokumen Kependudukan (KIA dan Akta Kelahiran) dalam kelompok anak.

Bidang HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada segenap pihak di Bagian Hukum Kota Dumai dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Dumai atas sinergitas dan kerjasamanya dalam mempersiapkan data dukung Aksi HAM dan mensukseskan kegiatan RANHAM di daerah pada Tahun 2021. (red Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Riau)

Persiapkan Ranham Dan Aksi HAM Tahun 2021, Kanwil Kemenkumham Riau Laksanakan Bimtek Pelaporan Aksi HAM Daerah

Pekanbaru, ham.go.id – Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri setiap manusia, bersifat universal dan langgeng. Oleh karena itu HAM harus dihormati, dimajukan, dipenuhi ,dan ditegakkan. Salah satu upaya konkrit yang dilakukan pemerintah adalah pencanangan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM). Dalam rangka mendorong pemerintah daerah di tingkat Propinsi maupun di tingkat Kab/Kota untuk melaporkan Aksi HAM dan juga memberikan penjelasan teknis mengenai pelaksanaan atau implementasi tentang RANHAM berupa laporan aksi HAM, Kanwil Kemenkumham Riau menggelar Bimbingan Teknis Pelaporan Capaian Pelaksanaan Aksi HAM yang bertempat di ruang serbaguna Ismail Saleh Kanwil Kemenkumham Riau, Kamis (3/6).

Kegiatan bimtek ini dihadiri Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Pujo Harinto, yang didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Siti Cholistyangingsih, beserta narasumber yang mendatangkan Kasubdit Kerja Sama dan RANHAM Wilayah I, Ruth Marsinta Sarumpaet. Sedangkan peserta bimtek merupakan perwakilan Biro Hukum Provinsi Riau, Bagian Hukum Kab/Kota, serta Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Provinsi dan Kab/Kota di Riau. Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkumham Riau berharap Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kab/Kota dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat bersinergi dan meningkatkan kerjasama yang sudah terjalin dengan sangat baikselama ini. “Capaian Pelaksanaan Aksi HAM daerah yang menjadi tanggung jawab pemerintah Kabupaten/Kota akan diintegrasikan dengan capaian Aksi HAM yang menjadi tanggung jawab pemerintah Provinsi, di Kementerian dan Lembaga sebagai capaian nasional untuk selanjutnya dilaporkan kepada Presiden,” kata Pujo.

Selanjutnya dalam paparannya, Ruth Marsinta Sarumpaet menjelaskan standar penilaian pelaksanaan dan pelaporan Aksi HAM yang terdiri dari penilaian terhadap kelengkapan data pendukung yang dikirimkan oleh Pemerintah Daerah melalui aplikasi daring, disampaikan sesuai dengan yang tertera pada format laporan, dan disahkan oleh pejabat berwenang yang dibuktikan melalui tanda tangan dan cap/stempel tanggal pengesahan. “Penilaian capaian target adalah penilaian terhadap ukuran keberhasilan target Aksi dengan kesesuaian data dukung yang ditetapkan setiap Caturwulan (B.04, B.08, B.12),” terang Ruth Marsinta. Tambahnya lagi, terdapat tantangan RANHAM di daerah seperti pemahaman tentang substansi Aksi HAM Daerah dan pelaksanaan aksi yang tidak sesuai dengan tujuan dan sasaran RANHAM; koordinasi antar unit (Sekda, BAPPEDA, dan Biro Hukum) dengan Kanwil dalam masa pelaporan; pergantian kepemimpinan dan pejabat, terutama BAPPEDA yang memegang username dan password pelaporan; serta keterbatasan jaringan internet dan akses terhadap Website Serambi KSP. (Humas Kanwil Kemenkumham Riau)

IMG 20210603 120117 022

IMG 20210603 120116 999IMG 20210603 120116 999

Bidang HAM Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau melakukan Rapat Rekomendasi Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM.

Pekanbaru, ham.go.id – Pada hari Kamis, 29 April 2021, Bidang HAM Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau melaksanakan kegiatan Rapat Rekomendasi Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM. Pelaksanaan kegiatan ini untuk melakukan mediasi dan memberikan rekomendasi terhadap laporan masyarakat yang dikomunikasikan kepada Tim Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau. Rapat yang dipimpin Kepala Bidang HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Dean Satria, dihadiri semua instansi yang terkait dengan penanganan laporan yang dikomunikasikan antara lain perwakilan dari Polda Riau, Kanwil BPN Riau, Kanwil Kementerian Agama Riau, Biro Hukum Setdaprov Riau, Dinas P2TP2A Riau, Dinas Pendidikan Prov. Riau, dan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Riau. Kegiatan ini juga dihadiri tim dari Direktorat Yankomas Ditjen HAM yaitu, Santoso, Kasi Hak Sipol Yankomas Wilayah III, Menuk, Kasi Hak Ekosob Yankomas Wilayah III dan Bagas, Pelaksana pada Direktorat Yankomas. Ada beberapa laporan masyarakat yang diterima tim Yankomas yang terdiri dari laporan yang langsung diterima oleh Tim Yankomas Kantor Wilayah Riau sendiri dan laporan yang masuk pada aplikasi Simasham Direktorat Yankomas Ditjen HAM. Laporan yang diterima Tim Yankomas Kanwil Riau diantaranya:
• Penggusuran dan pengosongan paksa mess perusahaan yang dilakukan pihak Manajemen terhadap pekerja Asamoni Giawa dkk, yang telah habis masa kontrak kerjanya yang mengakibatkan kerusakan beberapa alat elektronik rumah tangga.
• Permasalahan hak salah seorang dewan pendiri kampus Stikes Hang Tuah an. M. Tuah.
M. Tuah, salah seorang pendiri Yayasan Hang Tuah yang tercantum dalm akte Pendirian Yayasan. Setelah M. Tuah meninggal dunia Yayasan Hang Tuah membuat akte pendirian yayasan yang baru dimana nama M. Tuah tidak tercantum lagi. Adik dari M. Tuah yang bernama M. Darus yang didampingi DPD AKRINDO menuntut supaya hak-hak dari almarhum M. Tuah diberikan.
• Permasalahan Hak anak Sdri. Teti Liasarah Damayanti.
Suami Teti Liasarah seorang ASN. Antara Teti dan suaminya sudah tidak ada kecocokan lagi. Baik Teti maupun suaminya sudah tidak ingin berbaikan kembali. Hal ini diperparah dengan kehadiran pihak ketiga. Bahkan Teti sudah mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama. Namun perceraian tidak bisa dilakukan karena Instansi tempat suami Teti bekerja tidak memberikan rekomendasi perceraian. Teti menuntut untuk diberikan hak anak setiap bulan dan ini disetujui oleh suaminya.

Sementara laporan yang masuk pada aplikasi Simasham Direktorat Yankomas Ditjen HAM adalah :
• Surat dari Kantor Hukum EML & Partners tgl. 07 Juli 2020 tentang ganti rugi kerusakan tanah klien mereka akibat gumpalan hasil pertambangan minyak;
• Surat dari Lolas Situmorang Advocate & Legal Consultants tgl. 09 September 2020 tentang Kasus Suci Royanti yang ditangkap Polsek Tampan atas kasus pencurian di Indomaret. Total dugaan barang bukti Rp. 1.715.000.- (satu juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah).
• Surat dari Sdr. Tarjono tgl. 02 Maret 2021 kepada Ombudsman mengenai maladministrasi terkait pendaftaran Tanah yang dilakukan Kelurahan Simpang Tetap Darul Islam (STDI).
• Surat dari Anugrah Post kepada Polda Riau tgl. 18 Desember 2020 mengenai dugaan buruknya pelayanan Polda Riau dalam menanggapi permohonan informasi yang diajukan masyarakat masalah penyerobotan lahan sawit Sdr. Abiak.

Semua kasus yang masuk pada aplikasi Simasham sudah diklarifikasi kepada instansi terkait permasalahn tersebut untuk selanjutnya jawaban dari klarifikasi tersebut diteruskan kepada penyampai Komunikasi. (Humas Kanwil Kemenkumham Riau)

BIDANG HAM KANWIL KEMENKUMHAM RIAU ADAKAN RAPAT KERJA PELAPORAN CAPAIAN AKSI HAM

Pekanbaru, ham.go.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau melalui Bidang Hak Asasi Manusia (HAM) melaksanakan Rapat Evaluasi Pelaporan Capaian Aksi HAM yang bertempat di ruang rapat Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Senin (26/4). Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Pujo Harinto, didampingi oleh pejabat struktural Kanwil Kemenkumham Riau, diantaranya adalah Kepala Bidang HAM, Dean Satria, yang sekaligus menjadi moderator.

IMG 20210426 150832 692

Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau menyampaikan bahwa tugas penghormatan, pemajuan, pemenuhan dan perlindungan HAM utamanya merupakan kewajiban dan tanggungjawab pemerintah. Namun peran dan partisipasi masyarakat dalam mendukung hal tersebut juga masih diperlukan.

“Kegiatan rapat evaluasi ini merupakan salah satu upaya dalam rangka pencapaian penyusunan pemantauan evaluasi dan pelaporan, rencana-rencana aksi HAM antara kementerian, lembaga dan organisasi perangka daerah (OPD)”, ucap Pujo Harinto. Tahun 2021 ini, Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) sudah menginjak generasi atau periode kelima. Sekretariat bersama RANHAM sudah menyelesaikan penyusunan Rancangan Perpres tentang RANHAM berikut dengan rencana aksinya yang sasarannya fokus pada penyelesaian isu-isu HAM kelompok rentan, yaitu tentang hak-hak perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan masyarakat hukum adat. Rapat juga diikuti secara daring oleh Direktur Kerjasama HAM Direktorat Jenderal HAM, Hajerati, bersama Kasubdid Kerjasama dan RANHAM Wilayah I Direktorat Jenderal HAM, Ruth Marsinta Sarumpaet.

IMG 20210426 150832 717

Narasumber dalam kegiatan ini Fransisca Mirna Widyaningtyas, Kasi Kerjasama HAM pada Dirjen HAM Kementerian Hukum dan HAM RI. Hadir pula narasumber dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Nandi Triazanovi,  dan diikuti diikuti oleh peserta dari Bagian Hukum Kabupaten/Kota se Provinsi Riau, Bappeda kab/Kota se Provinsi Riau dan instansi terkait dari Pemerintah Provinsi Riau.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 200/2456/SJ Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan dan Pelaporan Aksi Hak Asasi Manusia Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 200/2457/SJ Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan dan Pelaporan Aksi Hak Asasi Manusia Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk melaporkan capaian pelaksanaan Aksi HAM melalui Bappeda. Pelaporan pelaksanaan capaian Aksi HAM ini dilakukan setiap empat bulan sekali yang nantinya akan diteruskan kepada kepada Kantor Staf Presiden (KSP) melalui serambi ksp.go.id.

IMG 20210426 150832 726

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan penjelasan teknis mengenai Permenkumham Nomor 34 Tahun 2016 tentang Indikator Penilaian kabupaten/Kota Peduli HAM, mengembangkan sinergitas organisasi perangkat daerah dalam rangka pemenuhan, perlindungan, penegakan dan pemajuan HAM serta memberikan penilaian terhadap capaian kinerja pemerintah Kabupaten/Kota dalam pemenuhan, perlindungan, penegakan dan pemajuan HAM.  Pada Tahun 2020 hasil pelaporan  Aksi HAM 12  Kab/Kota dan Provinsi Riau mendapatkan nilai 100 (Target Tercapai) berwarna hijau. Di akhir kegiatan Penyelenggara kegiatan berharap supaya di tahun 2021 semoga seluruh kabupaten/Kota dan Provinsi dapat mempertahan nilai 100. (Sumber: Humas Kanwil Kemenkumham Riau)

Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Riau Melaksanakan FGD Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah

Pekanbaru, ham.go.id – Bertempat di Gedung POKJA I Bidang HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Bidang HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau mengadakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah, dimana Ranperda yang menjadi pembahasan berasal  dari 2 Pemerintah Daerah. Ranperda pertama dari Provinsi Riau tentang Pariwisata Halal dan Ranperda kedua berasal dari Pemerintah Daerah Kab. Siak tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum yang diprakarsai Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Siak, Rabu (31/3).

Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, kegiatan ini dibuka oleh Kepala Divisi Administrasi, Rudi Hartono. Dalam sambutan yang dibacakan oleh  Kepala Divisi Administrasi, Kepala Kantor wilayah menyampaikan bahwa perlu adanya harmonisasi rancangan peraturan  daerah yang mengakomodir nilai-nilai hak asasi manusia dalam upaya meningkatkan harkat dan martabat manusia indonesia.

“Dalam undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan bahwa untuk mewujudkan peraturan daerah yang baik adalah melalui proses pengharmonisasian. Proses tersebut dengan melibatkan peran perancang peraturan perundang-undangan dalam setiap tahapan penyusunan ranperda terutama pada tahap perencanaannya. Ranperda esensinya adalah suatu kegiatan yang terencana yang diturunkan atau diterjemahkan dari Program Pembangunan Daerah (Propemda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda)”.

Peserta yang hadir dalam kegiatan ini selain dari Pemerintah Daerah yang yang menjadi pemrakarsa Ranperda yaitu perwakilan dari Universitas Islam Riau, Lembaga Adat Melayu Riau, dan KNPI Provinsi Riau. Dari Bidang HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Riau dihadiri Kepala Bidang HAM, Dean Satria Kasubbid Pemajuan HAM, Nurhayati, Kasubbid P3HAM, Mex Mahdi serta seluruh Pelaksana pada Bidang HAM. Dari unsure Perancang Perundang-undangan yang hadir adalah Elvi C. Marpaung dan Fridesneli.

Dari diskusi terhadap dua Ranperda ini diperoleh kesimpulan :

  1. Pariwisata Halal

Secara umum tidak bertentangan dengan HAM akan tetapi perlu ditinjau kembali apakah Ranperda ini dibuat dibuat dalam satu Perda atau Perda tersebut berdiri sendiri. Hal ini disebabkan Pemerintah Provinsi Riau menyusun 2 Perda yang sama-sama mengatur tentang pariwisata yaitu Ranperda Rencana Induk Pariwisata Daerah (Pemrakarsa Gubernur Riau) dan Ranperda Pariwisata Halal (Inisiatif DPRD Riau). Sebaiknya kedua Ranperda dijadikan satu.

  1. Ranperda Ketentraman dan Ketertiban Umum
  • Ranperda Ketentraman dan Ketertiban Umum ini belum diterima oleh Bagian Huku Kab. Siak. Penormaan yang terdapat dalam Ranperda ini masih banyak memerlukan penjelasan lebih lanjut karena didalam ranperda tidak ditemukan penjelasan pasal demi pasal.
  • Subjek dari ranperda ini belum terlihat dalam Ketentuan Umum serta terlalu banyak mengatur tentang kewajiban yang terkait dengan sanksi baik itu secara pidana maupun administrative yang dalam pelaksanaannya cenderung melanggar HAM. (Bidang HAM Kanwil Riau)

Bidang HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau Melaksanakan Klarifikasi Laporan Yankomas

Pekanbaru, ham.go.id – Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Riau melaksanakan koordinasi dan klarifikasi terhadap laporan dari masyarakat terkait kegiatan Yankomas ke Stikes Hang Tuah pada hari Rabu, 17 Maret 2021. Laporan atau pengaduan tersebut mengenai perubahan akta susunan pendiri Yayasan Hang Tuah yang dilaporkan oleh M. Darus selaku adik dari M. Tuah, salah seorang pendiri awal yayasan.

Bidang HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Riau yang melakukan koordinasi ke kampus Stikes Hang Tuah diwakili oleh Kasubbid Pemajuan HAM, Nurhayati didampingi 2 orang Pelaksana, yang diterima langsung oleh Donald selaku perwakilan dari pihak tata usaha kampus tersebut.

Secara singkat Donald menerangkan bahwa persoalan ini sudah pernah diselesaikan secara hukum. Namun untuk menindaklanjuti klarifikasi dari Bid.HAM Kanwil Kemenkumham Riau dia akan meneruskan kepada yayasan selaku pihak yang berwenang karena permasalahan ini berada pada tingkat yayasan dan meminta untuk dijadwalkan pertemuan kembali. Dia berjanji akan membawa bukti-bukti dan berkas yang diperlukan dalam masalah ini. (Bidang HAM Kanwil Riau)

Skip to content