Bidang HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau Mengadakan Rapat Identifikasi Dugaan Pelanggaran HAM

Bagikan

Pekanbaru, ham.go.id – Bidang HAM melaksanakan Rapat Identifikasi Dugaan Pelanggaran HAM terkait Kegiatan Yankomas pada hari Rabu 03 November 2021 bertempat di Ruang Rapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Riau. Acara ini dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Siti Cholistyaningsih. Dalam pembukaannya Ibu siti Cholistyaningsih menyampaikan tujuan rapat ini adalah guna mendorong penyelesaian dugaan permasalahan HAM yang diterima oleh Bidang HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau dari Penyampai Komunikasi. Rapat kali ini membahas laporan dari Penyampai Komunikasi tentang penelantaran hak anak.

Dalam rapat Penyampai Komunikasi menceritakan permasalahan yang diadukannya. Penyampai Komunikasi adalah seorang wanita yang telah bercerai dengan suaminya sejak 24 Oktober 2012. Saat ini Penyampai Komunikasi telah menikah lagi. Mulai sejak 6 tahun sebelum tanggal perceraian mantan suami Penyampai Komunikasi sudah tidak pernah memberikan nafkah dan biaya pendidikan anak. Sementara kondisi ekonomi Penyampai Komunikasi dan suaminya dalam keadaan kondisi yang sulit. Dalam putusan gugatan cerai, Pengadilan Agama tidak menyebutkan kewajiban mantan suami pasca perceraian. Melalui forum rapat ini Penyampai Komunikasi menuntut nafkah dan biaya anak yang luput diberikan mantan suaminya 6 tahun belakangan.

Atas tuntutan mantan istrinya, Terlapor memberikan bantahan bahwa dia ada meninggalkan sejumlah materi berbentuk ruko yang dapat dimanfaatkan untuk biaya pendidikan anak. Terlapor menyatakan tidak sanggup memenuhi keinginan Penyampai Komunikasi untuk memberikan ganti biaya pendidikan selama 6 tahun. Karena Terlapor saat ini sedang mencicil pinjaman dari bank untuk biaya pengobatan ayahnya. Namun Terlapor menyanggupi membiayai pendidikan anak-anak mulai saat ini sampai seterusnya.

Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang akhirnya rapat ditutup dengan diperoleh kesepakatan Terlapor akan membayar biaya sekolah kedua anaknya hingga berusia 21 tahun ditambah dengan uang baju sekolah sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu Rupiah). Untuk permintaan Penyampai Komunikasi terkait biaya nafkah anak selama 6 tahun kebelakang kepada Terlapor tidak akan diteruskan dan anak Penyampai Komunikasi untuk sementara akan tinggal bersama Ayah kandungnya yaitu si Terlapor, apabila dalam masa penyesuaian anak tersebut merasa nyaman maka dapat dilanjutkan dengan diikuti oleh adik yang bersangkutan.

Rapat ini dihadiri Kabid HAM, Mex Mahdy, Kasubbid Pemajuan HAM, Nurhayati, dan seluruh Pelaksana pada Bidang HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Riau. Tim Yankomas yang hadir dalam rapat ini adalah perwakilan dari Polda Riau, Perwakilan dari Biro Hukum Setda Provinsi Riau, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Riau, Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Riau, Perwakilan Kementerian Agama, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Riau dan DP3AP2KB Provinsi Riau. (Bidang HAM Kanwil Riau)

 

Skip to content