Bidang HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Riau Laksanakan Rapat Permasalahan Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas)

Bagikan

Pekanbaru, ham.go.id – Bertempat di Ruang Pokja I Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Tim Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) Kanwil Kemenkumham Riau melaksanakan Rapat koordinasi terkait laporan Penyampai Komunikasi, yaitu saudara Tengku SYE Nadira tentang penggusuran paksa pewaris Istana Kesultanan Siak Sri Indrapura pada hari Kamis, 24 September 2021. Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Riau, Siti Cholistianingsih, didampingi Kepala Bidang HAM, Dean Satria.

Rapat selanjutnya dipimpin oleh Kepala Bidang HAM, Dean Satria, yang kemudian memediasi atas dugaan permasalahan HAM atas nama Tengku SYE Nadira yang melaporkan penggusuran paksa yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Siak. Tengku SYE Nadira mengaku bahwa dia adalah salah satu pewaris istana Kesultanan Siak sehingga dia memiliki hak untuk menempati Istana Kesultanan. Pengakuan ini didasarkan pada surat wakaf dari Sultan Syarif Qasyim II yang mengatakan bahwa zuriat dan ahli waris sepeninggal Sultan Siak dapat menempati istana Kesultanan. Berbekal pegangan surat wakaf warisan Sultan Syarif Qasyim Tengku Nadira mengajukan tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Siak untuk dapat menempati Istana Kesultanan Siak. Tengku Nadira membawa anak-anaknya menempati Istana Peraduan yang terletak di sebelah Istana Kesultanan.

Pemerintah Kabupaten Siak tidak dapat membiarkan tindakan yang dilakukan oleh Tengku Nadira. Dengan bantuan Kepolisian Resor Siak, Pemkab. Siak melakukan upaya paksa untuk mengeluarkan Tengku Nadira dari Istana. Tengku Nadira tidak terima dengan upaya paksa yang dilakukan Pemkab. Siak bersama Kepolisian Resor Siak. Pemerintah Kabupaten Siak melalui Bagian Hukum memberikan pemahaman kepada Penyampai Komunikasi, Tengku Nadira, bahwa status Istana Kesultanan Siak saat ini telah menjadi cagar budaya yang pemeliharaannya dilakukan oleh negara.

Hasil mediasi diperoleh kesepakatan bahwa pihak Pemerintah Kabupaten Siak tidak keberatan mengabulkan tuntutan Pelapor untuk tinggal di istana atau memberikan kompensasi lainnya sepanjang Pelapor dapat menunjukkan Penetapan Pengadilan Agama bahwa pelapor adalah pewaris yang sah dari kesultanan Siak. Hal ini diperkuat lagi oleh perwakilan dari Lembaga Adat Melayu Riau (LAM) Riau yang menyatakan siap untuk membantu pelapor dalam mengajukan permohonan penetapan sebagai ahli waris di Pengadilan Agama. Terhadap upaya Polres Siak yang dirasakan Pelapor tidak menjunjung nilai-nilai HAM, Perwakilan Bidang Hukum Polda Riau menyatakan siap membantu. Pelapor dipersilakan membuat laporan kepada Propam Polda Riau dimana laporan ini nanti akan ditindak lanjuti.

Rapat ini diikuti dari berbagai unsur tim Yankomas yaitu Lembaga Adat Melayu Riau, Akademisi Hukum dari Universitas Riau, Organisasi Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Pendidikan, Bidang Hukum Polda Riau serta dari Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Siak sendiri. (Humas Kanwil Kemenkumham Riau)

Skip to content