BIDANG HAM KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RIAU LAKSANAKAN KOORDINASI KE BAGIAN HUKUM KAB. BENGKALIS, KANTOR IMIGRASI DAN LAPAS IIA BENGKALIS

Bagikan

Pekanbaru, ham.go.id – Demi capaian yang optimal dalam Aksi HAM dan mewujudkan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang melaksanakan Pelayanan Publik Berbasis HAM, Bidang HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau mengadakan konsultasi teknis ke Kabupaten Bengkalis pada hari Selasa, 07 September 2021. Tujuan dari kegiatan tersebut adalah sebagai bentuk tinjauan lapangan dari aksi HAM di daerah dan pelayanan Publik berbasis HAM ( P2HAM) di UPT. Tim Kantor Wilayah Kemenkumham Riau yang melakukan tinjauan lapangan dipimpin oleh Kepala Bidang HAM Dean Satria, Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM Nurhayati, beserta Pelaksana pada Bidang HAM Kanwil Riau (Elva Yenti, Kristina Rafaela Simamora, Mohd. Fauzan Hanafi dan Andry Putra).

Kunjungan diawali pada Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Bengkalis. Tim Kantor Wilayah Riau diterima Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum dan HAM Sekda Kabupaten Bengkalis, Wahyudi. Di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kab. Bengkalis, Tim Bidang HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Riau menggali informasi mengenai pelaksanaan kegiatan aksi HAM dan melakukan koreksi serta memberikan masukan teknis administrasi pelaporan khususnya pada lampiran jumlah Perusahaan BUMD dan Swasta yang memiliki ijin usaha di Kabupaten Bengkalis.

Selanjutnya kunjungan dilanjutkan ke Kantor Imigrasi Bengkalis dan Lapas Kelas IIA Bengkalis. Kegiatan perjalanan dinas dimaksudkan untuk melakukan koordinasi terkait Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) terkait pengumpulan data dukung melalui aplikasi p2ham.kemenkumham.go.id. Tim Bidang HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau memberikan masukan terkait hal-hal teknis pada sarana dan prasarana serta teknik pelaporan maupun pengambilan gambar data dukung pada unit kerja tersebut. Tim Bidang Ham Kantor Wilayah Kemenkumham Riau menyampaikan agar UPT dapat bersiap dari sekarang untuk mengumpulkan data dukung yang diperlukan, agar jika ada kekurangan dari data dukung yang disampaikan ke kanwil masih ada waktu untuk perbaikan dan dikomunikasikan dengan Kantor Wilayah sebelum waktu pengunggahan data ke aplikasi ditutup. (Red. Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Riau)

Skip to content