Perspektif HAM Dalam Rancangan Perda Kabupaten Kepulauan Meranti Tentang Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin

Bagikan

2

Pekanbaru, ham.go.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau melalui Kepala Bidang HAM Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Riau memfasilitasi kegiatan Rapat Identifikasi Telaahan Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti dari Perspektif HAM yang membahas terkait Bantuan Hukum bagi Masyarakat miskin.

Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang serba guna ismail saleh Kanwil Kemenkumham Riau pada Kamis (28/7) ini dibuka oleh Kepala Bidang HAM, Mex Mahdi yang diikuti oleh segenap unsur masyarakat, mulai dari Biro Hukum Sekretaris Daerah Provinsi Riau dan Kota Pekanbaru, Bagian hukum kepulauan meranti, unsur universitas dan Akademisi, Lembaga Adat Melayu Riau serta Perancang Peraturan Perundangan-undangan.

“Kantor Wilayah selaku perpanjangan tangan Kemenkumham berperan sebagai pembina hukum sekaligus sebagai koordinator harmonisasi dan sinkronisasi ranperda di daerah, terkait peraturan daerah yang telah dibentuk tidak jarang terjadi ketidakselarasan atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan bahkan nilai dan prinsip HAM terabaikan, maka perlu adanya harmonisasi yang mengakomodir nilai-nilai HAM dalam upaya menigkatkan harkat dan martabat manusia Indonesia,” sebut Mex saat membuka kegiatan.

Bertindak selaku Narasumber Rahmawati Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kep. Meranti dan Aznirsyah, Sub Koordinator Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Kabupaten Kep. Meranti menjelaskan bahwa Draft terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu telah disusun oleh Kabupaten Kep. Meranti yang merupakan delegasi dari Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Namun demi menghasilkan Peraturan Daerah mempunyai kualitas yang baik bagi kehidupan masyarakat khususnya masyarakat yang kurang mampu di Kabupaten meranti  dalam mewujudkan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM guna menuju cita-cita yang diharapkan sehingga perlu banyak melakukan diskusi publik dengan melibatkan pemangku kepentingan yang berkompeten.

“Kabupaten Kepulauan Meranti saat ini concern terhadap pemberian bantuan bagi masyarakat miskin, namun agar menghasilkan produk hukum yang berkualitas, tidak cacat hukum maupun menimbulkan kerugian dimasa mendatang maka kami perlu masukan dan saran terhadap draft yang telah kami susun”, ujar Rahmawati.

Outcome dari kegiatan ini diharapkan dapat terjadi titik temu antar stakeholder mengenai peraturan daerah yang menjadi pembahasan, serta mendiskusikan potensi permasalahan atas Perda dan mencari solusinya, khususnya Perda Tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin/tidak mampu. (Humas Kanwil Kemenkumham Riau)

333333

Skip to content