Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Riau Melaksanakan FGD Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah

Bagikan

Pekanbaru, ham.go.id – Bertempat di Gedung POKJA I Bidang HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Bidang HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau mengadakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah, dimana Ranperda yang menjadi pembahasan berasal  dari 2 Pemerintah Daerah. Ranperda pertama dari Provinsi Riau tentang Pariwisata Halal dan Ranperda kedua berasal dari Pemerintah Daerah Kab. Siak tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum yang diprakarsai Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Siak, Rabu (31/3).

Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, kegiatan ini dibuka oleh Kepala Divisi Administrasi, Rudi Hartono. Dalam sambutan yang dibacakan oleh  Kepala Divisi Administrasi, Kepala Kantor wilayah menyampaikan bahwa perlu adanya harmonisasi rancangan peraturan  daerah yang mengakomodir nilai-nilai hak asasi manusia dalam upaya meningkatkan harkat dan martabat manusia indonesia.

“Dalam undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan bahwa untuk mewujudkan peraturan daerah yang baik adalah melalui proses pengharmonisasian. Proses tersebut dengan melibatkan peran perancang peraturan perundang-undangan dalam setiap tahapan penyusunan ranperda terutama pada tahap perencanaannya. Ranperda esensinya adalah suatu kegiatan yang terencana yang diturunkan atau diterjemahkan dari Program Pembangunan Daerah (Propemda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda)”.

Peserta yang hadir dalam kegiatan ini selain dari Pemerintah Daerah yang yang menjadi pemrakarsa Ranperda yaitu perwakilan dari Universitas Islam Riau, Lembaga Adat Melayu Riau, dan KNPI Provinsi Riau. Dari Bidang HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Riau dihadiri Kepala Bidang HAM, Dean Satria Kasubbid Pemajuan HAM, Nurhayati, Kasubbid P3HAM, Mex Mahdi serta seluruh Pelaksana pada Bidang HAM. Dari unsure Perancang Perundang-undangan yang hadir adalah Elvi C. Marpaung dan Fridesneli.

Dari diskusi terhadap dua Ranperda ini diperoleh kesimpulan :

  1. Pariwisata Halal

Secara umum tidak bertentangan dengan HAM akan tetapi perlu ditinjau kembali apakah Ranperda ini dibuat dibuat dalam satu Perda atau Perda tersebut berdiri sendiri. Hal ini disebabkan Pemerintah Provinsi Riau menyusun 2 Perda yang sama-sama mengatur tentang pariwisata yaitu Ranperda Rencana Induk Pariwisata Daerah (Pemrakarsa Gubernur Riau) dan Ranperda Pariwisata Halal (Inisiatif DPRD Riau). Sebaiknya kedua Ranperda dijadikan satu.

  1. Ranperda Ketentraman dan Ketertiban Umum
  • Ranperda Ketentraman dan Ketertiban Umum ini belum diterima oleh Bagian Huku Kab. Siak. Penormaan yang terdapat dalam Ranperda ini masih banyak memerlukan penjelasan lebih lanjut karena didalam ranperda tidak ditemukan penjelasan pasal demi pasal.
  • Subjek dari ranperda ini belum terlihat dalam Ketentuan Umum serta terlalu banyak mengatur tentang kewajiban yang terkait dengan sanksi baik itu secara pidana maupun administrative yang dalam pelaksanaannya cenderung melanggar HAM. (Bidang HAM Kanwil Riau)
Skip to content