Tim Yankomas Kanwil Kemenkumham Jatim Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Pelanggaran HAM

Bagikan

Surabaya, ham.go.id – Kanwil Kemenkumham Jawa Timur turut serta melaksanakan Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan HAM (P5HAM) bagi masyarakat melalui kegiatan Pelayanan Komunikasi Masyarakat. Kali ini Tim Yankomas Kanwil jatim menindaklanjuti beberapa pengaduan dugaan pelanggaran HAM yang masuk, Kamis (16/02).

Tim Yankomas mengundang perwakilan dari 10 (sepuluh) instansi terkait untuk membahas 6 pengaduan yang beragam, seperti hak untuk bekerja, hak anak, hak untuk mendapat tempat tinggal yang layak, serta hak untuk mendapatkan informasi publik yang transparan.

Instansi yang hadir adalah Polda Jatim, Polsek Sawahan, UPT PPA Provinsi Jatim, DP3AK Provinsi Jatim, DP3APPKB Kota Surabaya, PDAM Kota Surabaya, Ombudsman Jawa Timur, SD Ploso dan SD Rangkah, serta TVRI Surabaya.

Acara dilaksanakan di ruang Hayam Wuruk Kanwil Kemenkumham Jatim dan dibuka dan dipimpin oleh Kepala Bidang HAM, Wiwit Purwani Iswandari. Masing-masing instansi memberikan informasi dan klarifikasi yang sesuai dengan kewenangannya terhadap permasalahan yang dibahas, diantaranya adalah perwakilan dari DP3APPKB Kota Surabaya, UPTPPA Provinsi Jawa Timur, dan Bidang hukum Polda Jatim yang menyampaikan informasi terkait 2 (dua) permasalahan hak anak yakni kasus perundungan dan pelecehan seksual terhadap anak. Kasus ini sudah ditindaklanjuti dan ditangani oleh instansi tersebut. Para korban sudah mendapat pendampingan, dan pelaku sudah ditangkap oleh pihak kepolisian. Akan tetapi, masih ada satu orang pelaku yang belum diamankan karena tidak cukup bukti. Hal tersebut akan menjadi prioritas bagi instansi terkait dengan membentuk satgas khusus yang akan terus memantau secara intensif serta melakukan upaya preventif agar kejadian ini tidak bertambah korbannya.

Instansi lain yang hadir adalah PDAM Kota Surabaya bersama dengan Ombudsman Jawa Timur terkait adanya keluhan warga yang kesulitan untuk mendapatkan informasi publik. Dalam kasus ini sudah dilakukan mediasi berkali-kali dan pihak PDAM sudah memberikan keringanan bagi pelapor namun belum disetujui oleh pelapor.

Hadir juga dari Polsek Sawahan Surabaya terkait pengaduan dari pekerja yang kesulitan untuk bekerja karena adanya konflik antar perusahaan dan mantan karyawan. Kasus ini juga sudah dimediasi berkali-kali namun belum ada kesepakatan. Sedangkan dari pihak kepolisian sudah berupaya melakukan pengamanan namun belum melakukan tindakan hukum karena perusahaan maupun karyawan belum pernah melakukan upaya hukum berkaitan dengan aksi-aksi yg dilakukan oleh para pelaku unjuk rasa. Permasalahan ini akan dikoordinasikan kembali dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya.

Kemudian permasalahan terakhir yang dibahas tentang hak untuk mendapat rumah tinggal yang layak dari para pensiunan pegawai TVRI Jawa Timur. Dijelaskan oleh pihak TVRI bahwa penertiban rumah dinas ini mau tidak mau sesuai aturan harus dilakukan karena mengingat disitu ada hak dari pegawai yang masih aktif justru terlanggar.

Dari permasalahan yang dibahas diperoleh kesimpulan bahwa beberapa pengaduan dugaan pelanggaran HAM tersebut telah ditindaklanjuti dan ditangani oleh masing-masing instansi sesuai dengan kewenangannya, sedangkan kasus pelecehan seksual terhadap anak pelajar SDN Ploso dan SDN Rangkah akan ditindak lanjuti oleh DP3AK Provinsi Jawa Timur bersama DP3APPKB Kota Surabaya yang akan menjadi program aksi Satuan Tugas perlindungan anak provinsi Jawa Timur.

Skip to content