Tim Yankomas Kanwil Kemenkumham Jatim Koordinasi Kembali Lagi Kasus Tanah Lembeyan

Bagikan

Surabaya, ham.go.id – Tim Yankomas yang diketuai oleh Kepala Bidang HAM Wiwit Purwani Iswandari kembali melaksanakan rapat koordinasi guna membahas tindak lanjut konflik tanah Desa Lembeyan, Kabupaten Magetan. Rapat kali ini (Rabu, 25/10) diselenggarakan di Ruang Rapat Kertanegara, Kanwil Kemenkumham Jatim dengan mengundang beberapa instansi terkait untuk membahas rekomendasi yang terbaik bagi penyelesaian kasus tanah Lembeyan. Peserta yang hadir dari Komisi A DPRD Prov Jatim Yordan M Bataragoa, perwakilan dari BPN Prov Jatim, Badan Aset Daerah Prov Jatim, Biro Hukum Setda Prov Jatim, dan narasumber dari Universitas Surabaya, Hesti Armiwulan.

Yordan berpendapat bahwa peralihan tanah yang sudah di tempati bangunan atas nama warga harus diutamakan, namun keberpihakan kepada masyarakat harus tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Hesti menyampaikan bahwa upaya yang bisa dilakukan adalah dengan restorative justice melalui mediasi dengan mediator yang bersertifikat, disamping itu juga dengan memberikan edukasi secara masiv kepada warga tentang hukum dan juga HAM.

Pada intinya seluruh peserta rapat sepakat bahwa jalan non litigasi adalah cara yang bisa ditempuh untuk memberikan hak atas keadilan bagi seluruh pihak yang berkonflik.

Skip to content