Surabaya, ham.go.id – Kanwil Kemenkumham Jawa Timur yang terdiri dari Perancang Perundang-Undangan dan dari Tim Dari Bidang HAM melaksanakan kajian terhadap beberapa rancangan produk hukum daerah pada pemerintah kabupaten/kota di Jawa Timur. Dengan mengambil sample raperda tentang Ketertiban Umum dari 4 kab kota, yakni : Kab Mojokerto, Kota Pasuruan, Kab. Lamongan, Dan Kab Ponorogo serta perda tentang Pertanian yg diusulkan Kab. Ngawi
Berdasarkan hasil kajian tersebut, masih ditemukan beberapa muatan pasal-pasal yang tidak berperspektif HAM, khususnya pada produk hukum tentang ketertiban umum. Menindaklanjuti hal tersebut maka Kanwil Kemenkumham Jawa Timur melaksanakan kegiatan Rapat Pelaksanaan Hasil Identifikasi Telaahan/Rekomendasi Rancangan Produk Hukum Daerah dari Perspektif HAM Tahun 2023 dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman kepada pemerintah daerah tentang Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pedoman Materi Muatan Hak Asasi Manusia Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Kegiatan tersebut bertempat di Ruang Kertanegara, Kanwil Kemenkumham Jatim, Selasa (24/10). Acara diikuti oleh perwakilan dari bagian hukum pemerintah kabupaten/kota yang dikaji rancangan produk hukumnya yakni, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Lamongan, dan Kota Pasuruan, serta diikuti oleh tenaga ahli perancang perundang-undangan dari Kanwil Kemenkumham Jawa Timur.
Acara dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Nur Ichwan yang menyampaikan bahwa dengan dilaksanakannya kegiatan ini diharapkan dapat membuka wawasan kita seluas-luasnya tentang nilai-nilai HAM dalam pembentukan produk hukum daerah serta dapat bermanfaat dalam pelaksanaan penegakan hukum di Indonesia akan menjadi lebih optimal.
Hadir 2 (dua) orang narasumber yakni Kepala Biro Hukum Setda Prov Jawa Timur, Lilik Pudjiastuti dan Ketua Laboratorium Hukum Tata Negara Prof. Dr. Hesti Armiwulan.
Lilik menyampaikan bahwa Indonesia adalah negara kepulauan yang terbesar didunia dengan bermacam keberagaman dalam setiap aspek sehingga rawan terjadi pelanggaran HAM, oleh karena itu perlu ada tindakan nyata dari pemerintah untuk mengatisipasi hal tersebut dimana salah satunya adalah dengan membuat peraturan perundang-undangan yang memuat nilai-nilai HAM di dalamnya.
Sedangkan Hesti menjelaskan secara detail tentang nilai-nilai HAM harus diterapkan secara nyata dalam setiap peraturan perundang-undangan, dimana salah satu prinsipnya adalah non diskriminasi.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian hasil kajian terhadap rancangan produk hukum daerah dari perspektif HAM oleh Kepala Bidang HAM, Wiiwit Purwani Iswandari. Diperoleh kesimpulan bahwa penyusunan produk hukum daerah di Jawa Timur agar disesuaikan dengan substansi materi muatan yang berperspektif HAM, khususnya pada produk hukum tentang ketertiban umum karena didalamnya masih banyak muatan pasal-pasal yang tidak berperspektif HAM. Oleh karena itu perlu adanya peningkatan pemahaman kepada pemerintah daerah tentang Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pedoman Materi Muatan Hak Asasi Manusia Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.