Menkumham RI Tegaskan Hak Kebebasan Beragama Harus Diakui Sebagai Hak Asasi

Jakarta, ham.go.id – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumHAM), Yasonna H. Laoly, menyampaikan keynote speech pada webinar bertajuk “Membangun Budaya yang Menghormati Keberagaman dan Hak Asasi Manusia Melalui Pendidikan Toleransi”, Jumat (9/12).

Dalam pidatonya, Yasonna menggarisbawahi bahwa hak kebebasan beragama harus diakui sebagai hak asasi. Pengakuan tersebut, sambungnya, memiliki konsekuensi yaitu negara tidak dapat melarang agama apapun atau aliran apapun yang masuk dan berkembang di Indonesia. “Termasuk menjadi salah satu tugas negara adalah untuk melindungi hak kebebasan setiap orang dalam beragama dan beribadat,”ujarnya.

Kendati demikian diakui Yasonna masih didapati sejumlah pekerjaan rumah yang belum tuntas dalam memaknai kebebasan beragama di tanah air. Salah satu persoalan terkait dengan kebebasan beragama di tanah air adalah sikap-sikap intoleran.

“Masih ada pihak-pihak di tanah air merasa paling benar atas keyakinan yang dimiliki dibanding dengan penganut agama lain dan sifat memandang rendah atau bahkan menganggap keliru keyakinan dari agama lain,” kata MenkumHAM.

Lebih lanjut, Yasonna menilai menggalakan semangat toleransi menjadi penting guna meminimalisir potensi konflik dari keberagaman agama di tanah air. “Pemahaman akan pentingnya toleransi harus dipupuk sejak dini dimulai dari lingkaran terkecil hingga kemudian meluas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara,” imbuhnya.

Karena itu, dunia Pendidikan utamanya lingkungan sekolah dinilai memiliki peran kunci dalam mengarusutamakan toleransi di tanah air. Melaui sekolah dan l embaga Pendidikan lainnya harus dapat menjadi tempat yang aman dalam menghadirkan serta mendukung nilai dan sikap toleransi.

“(Sehingga) Setiap insan Pendidikan nantinya memiliki prinsip menghargai perbedaan, mengapresiasi keberagaman, dan akhirnya dapat menguatkan nilai-nilai kebangsaan,”jelas Yasonna.

MenkumHAM memandang sejatinya perbedaan dan keberagaman tidak perlu menjadi sumber konflik dan perpecahan. “Pentingnya pendidikan dan pemahaman terhadap keberagaman serta cara mengormati keberagaman tersebut dapat menjadi pondasi yang kokoh bila ditanamkan sedari dini di dunia Pendidikan,”pungkasnya.

 

Perlu diketahui acara webinar ini terselenggara atas kerja sama antara Direktorat Jenderal HAM dengan Institute Leimena. Selain MenkumHAM, Dubes Amerika Serikat untuk Kebebasan Beragama Internasional, Rashad Husain, juga turut serta menyampaikan pidato pada webinar ini. Ada pun Plt Direktur Jenderal HAM dan Direktur Eksekutif Leimena Institute pada kesempatan kali ini hadir memberikan sambutan.

Selepas penyampaian pidato kunci dan sambutan, panitia juga menggelar diskusi panel yang menghadirkan sejumlah narasumber di antaranya Ketua Dewan Pengurus Yayasan Cahaya Guru, Henny Supolo, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Prof. Dr. Siti Ruhaini Dzhuyatin, M.A., dan Prof. (emeritus) International Education Policy Vanderbilt University.

Sebagai informasi webinar yang diikuti ribuan peserta ini juga merupakan salah satu rangkaian kegiatan peringatan hari HAM se-Dunia ke-74. (Humas DJHAM)

 

Wamenkumham : Pembangunan Indeks HAM untuk Mengetahui Perkembangan P5HAM di Indonesia

Kupang, ham.go.id – Direktorat Jenderal HAM menggelar Seminar Pembangunan Indeks HAM Indonesia dalam rangka memperingati Hari HAM Sedunia ke-74, Kamis (08/12/2022). Seminar ini turut diikuti secara virtual melalui zoom meeting oleh Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, I Gusti Putu Milawati.

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy O.S. Hiariej didaulat menjadi keynote speaker dalam seminar yang sekaligus menandai tahun pertama pembangunan Indeks HAM sebagai rangkaian peringatan Hari HAM Internasional 10 Desember 2022 dengan tema “Pemajuan HAM untuk Setiap Orang”.

“Sasaran strategis Kementerian Hukum dan HAM terkait hak asasi manusia adalah terlaksananya kebijakan nasional yang mendorong penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM. Salah satunya adalah penyusunan pembangunan Indeks HAM Indonesia,” ujar Eddy Hiariej.

WhatsApp_Image_2022-12-08_at_16.40.21.jpeg

WhatsApp_Image_2022-12-08_at_15.29.48.jpeg

Pembangunan Indeks HAM Indonesia menjadi instrumen pengukuran yang objektif untuk mengetahui perkembangan situasi Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM (P5HAM) sebagai dasar melakukan analisis dan penyusunan kebijakan berbasis HAM. Dengan demikian, lanjut Eddy, Indeks HAM dapat dimanfaatkan untuk melakukan pemetaan dan pengukuran kinerja pemerintah, serta kualitas dan kuantitas arah pemajuan dan pembangunan HAM.

“Sehingga dapat menjadi tolak ukur untuk pemberian rekomendasi terhadap isu-isu yang perlu diprioritaskan dalam menjamin penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia,” jelasnya.

Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi mengatakan, Kementerian Hukum dan HAM mulai menyusun Indeks HAM Indonesia sejak awal tahun 2022. Sesuai dengan peta jalan/roadmap, langkah kerja di tahun 2022 adalah penyusunan rancangan metadata indikator Indeks HAM di Indonesia.

“Harapannya, apabila pembangunan Indeks HAM itu selesai maka ini menjadi pedoman bagi kementerian/lembaga di dalam implementasi hak asasi manusia secara optimal,” ujarnya.

WhatsApp_Image_2022-12-08_at_10.58.51.jpeg

Terlebih, lanjut Mualimin, saat ini terus berkembang instrumen internasional HAM selain 10 hak dasar yang sudah tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Instrumen HAM tersebut perlu diadopsi dan diterapkan pada beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia.

“Penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, sampai dengan pemajuan HAM menjadi tanggung jawab negara khususnya pemerintah. Inilah yang menjadi tugas kita bersama yang nanti akan lebih dikongkritkan di dalam pembangunan Indeks HAM,” jelasnya.

Seminar Pembangunan Indeks HAM Indonesia juga menghadirkan Direktur Instrumen HAM, Betni Humiras Purba dan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar sebagai narasumber, serta Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, Direktur Eksekutif ELSAM, Wahyudi Jafar, dan Ketua AICHR 2011, Governing Board Human Rights Resource Center, Rafendi Djamin sebagai Penanggap. (Humas/rin)

 

WhatsApp_Image_2022-12-08_at_11.09.31.jpeg

WhatsApp_Image_2022-12-08_at_10.58.51_1.jpeg

Dalam Rangka Memperingati Hari HAM se-Dunia ke 74, Kanwil Kemenkumham Sumut Hadiri Seminar Pembangunan Indeks HAM Indonesia

Medan, ham.go.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara mengikuti Seminar Pembangunan Indeks HAM Indonesia secara Virtual yang dihadiri oleh Kepala Bidang HAM Flora Nainggolan, Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM Desni Manik, Kepala Sub Bidang P3HAM Bram Gun Saulus beserta seluruh tim bidang HAM (Kamis, 8 Desember 2022).

Membuka kegiatan, Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM RI, Mualimin Abdi dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka untuk menyambut dan memperingati Hari HAM se-Dunia ke 74 yang jatuh pada tanggal 10 Desember setiap tahunnya. Peringatan hari HAM Sedunia tahun 2022 mengusung tema, “Dignity, Freedom, and Justice For All” yang berarti Pemajuan HAM untuk setiap orang.

Mengacu pada konstitusi, Mualimin Abdi menjelaskan,”Sejak 2022 Pemerintah Menyusun Indeks Pembangunan HAM di Indonesia dengan tujuan sebagai pedoman Kementerian/Lembaga pemerintah non-Kementerian (K/L) terhadap implementasi Hak-hak Asasi Manusia sehingga setelah perubahan kedua UUD 1945, pada pasal 28 I Ayat (4) disebutkan tentang Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM (P5HAM) menjadi tanggung jawab kita bersama agar lebih di konkritkan lebih detail dalam Pembangunan Indeks HAM sehingga menjadi modal kita dalam penegakan HAM di Indonesia”, tutup Mualimin dalam sambutannya.

Turut Hadir sebagai Keynote Speech, Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Edward Omar Sharif Hiariej yang menyampaikan, “Indonesia merupakan Negara Hukum dan Demokrasi yang menjunjung tinggi Penghormatan HAM. Melalui konstitusi RI Negara telah berpihak melakukan P5HAM yang tanggung jawab dalam mewujudkannya diberikan kepada Pemerintah. Sasaran Strategi Kementerian Hukum dan HAM terkait Hak Asasi Manusia adalah terlaksananya kebijakan nasional yang mendorong P5HAM, salah satunya dengan adanya Penyusunan Pembangunan Indeks HAM yang dilaksanakan untuk merumuskan kebijakan di Bidang HAM yang akan menghasilkan instrument HAM yang dibutuhkan secara optimal di Indonesia dan dapat menjadi pengukuran yang objektif berkaitan dengan P5HAM”, jelas Edward. (Kanwil Kemenkumham Sumut)

seminar indeks ham2

seminar indeks ham3

seminar indeks ham4

Tingkatkan Pengarusutamaan Hak Anak, Kanwil Kemenkumham NTT Bekerjasama UNICEF dan Ditjen HAM Gelar Workshop Bisnis dan HAM

Kupang, ham.go.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur, melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menggelar Workshop Pengarusutamaan Hak Anak Dalam Persiapan Strategi Bisnis dan HAM secara langsung bertempat di Hotel Sotis Kupang, Kamis(08/12/2022).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Marciana Dominika Jone didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM I Gusti Putu Milawati, Kepala Bidang HAM Mustafa Beleng, Kepala Sub Bidang Pengkajian Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Novebriani S. Sarah, Perancang Peraturan Perundang-undangan, Penyuluh Hukum serta JFU pada bidang HAM.

Diawali penyampaian laporan kegiatan oleh Kabid HAM Mustafa Beleng. Dalam penyampaiannya, Mustafa menyampaikan workshop ini diinisiasi Kanwil Kemenkumham NTT bekerja sama UNICEF dan Direktorat Jenderal HAM, sebagai tindak lanjut dari Workshop Nasional Bisnis dan HAM dalam penguatan gugus tugas daerah di Makassar pada bulan Juli 2022 terkait Pengarusutamaan Hak Anak dan FGD pada tanggal 15 November 2022 di Kupang.

WhatsApp_Image_2022-12-08_at_19.13.43_3.jpeg

Kepala UNICEF Perwakilan NTT, Yudistira Y Wangoe memberikan informasi bahwa perlindungan terhadap hak anak selalu menjadi tujuan utama dalam kegiatan UNICEF di Indonesia. UNICEF senantiasa berupaya mengatasi tantangan dan menemukan solusi bersama-sama para mitra, termasuk anak-anak dan remaja itu sendiri.

“Kami ingin memfasilitasi supaya anak berpartisipasi aktif selama diskusi untuk mendapatkan keputusan terbaik terkait Hak Anak Dalam Persiapan Strategi Bisnis dan HAM,”ucapnya.

WhatsApp_Image_2022-12-08_at_19.13.43_2.jpeg

Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil NTT menyampaikan workshop pengarusutamaan hak anak dalam dunia bisnis menjadi media bagi peserta untuk meningkatkan perhatian terhadap hak anak dalam kesiapan strategi bisnis dan HAM.

Payung hukum yang dapat dijadikan dasar untuk membahas terkait keterlibatan hak anak pada dunia kerja yakni Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Presiden No. 25 tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak.

Kanwil NTT sebagai perwakilan Kemenkumham mendukung adanya percepatan terwujudnya Indonesia Layak Anak, dengan mendorong Pemerintah Daerah NTT untuk menanggapi kebutuhan adanya sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak Anak dan perlindungan khusus Anak dalam bentuk Kab/Kota Layak Anak (KLA) pada Provinsi NTT.

“Perpres Nomor 25 Tahun 2021 sudah jelas menyebutkan Pemerintah Daerah bertanggung jawab mewujudkan dan menyelenggarakan Kab/Kota Layak Anak,”ucapnya.

WhatsApp_Image_2022-12-08_at_19.13.43_4.jpeg

Marciana mengharapkan kelompok kerja dalam Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi NTT kedepannya terbentuk dengan regulasi yang jelas dan terukur dalam bentuk Perda terkait Kab/Kota Layak Anak Nusa Tenggara Timur.

“Kanwil NTT mengajak peserta workshop untuk mendukung kami dalam mendorong semua Pemda membentuk Perda Kab/Kota Layak Anak,”pesan Marciana saat membuka workshop.

WhatsApp_Image_2022-12-08_at_19.19.43_1.jpeg

Workshop ini turut dihadiri oleh 17 instansi yakni Biro Hukum Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur, ECPAT Indonesia, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi NTT, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi NTT, Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Nusa Tenggara Timur, Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia Provinsi NTT, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Nusa Tenggara Timur, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang, Badan Pusat Statistik Provinsi NTT, Kadin NTT, Dinas Kesehatan Kota Kupang, Dinas Pariwisata Kota Kupang, Forum Anak Kota Kupang, Sotis Hotel.

WhatsApp_Image_2022-12-08_at_19.18.56.jpeg

WhatsApp_Image_2022-12-08_at_19.19.07.jpeg

Kegiatan dilanjutkan pemaparan materi dan diskusi Kelompok terkait Isu Strategis Bisnis dan HAM di NTT yang dipandu Kabid HAM Mustafa Beleng. (Humas Kanwil Kemenkumham NTT)

Semangat Hari HAM, Tim Yankomas Kaltim Semangat Hadirkan “Advancing Human Right For Everyone”

SAMARINDA, ham.go.id – Dengan keterbatasan akses jalan yang terjal dan berlumpur tidak menghalangi semangat Tim Yankomas – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kaltim dalam melaksanakan perannya dalam meningkatkan pelayanan bagi masyarakat.

Usai gelar pertemuan mediasi pada 29 November 2022 lalu, Tim Yankomas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur yang dipimpin oleh Kepala Bidang HAM (Umi Laili), didampingi oleh Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM (Favourita Sirait) beserta JFU Sub Bidang Pemajuan HAM (Heinrich Kevin, Silvia Indah Y, Ario Sasmika, dan Rusman Jamil) lakukan pengumpulan data dukung terhadap pengaduan KSU Bhineka Karya dugaan adanya permasalahan HAM sengketa lahan/tanah.

Tinjauan lokasi melibatkan Inspektur Pertambangan dari Kementerian ESDM Eko Budi Prasetyo dan Frisca Hermawati Lumban Tobing sebagai Inpektur Tambang Ahli Pertama, dalam pendampingan yang menghadirkan kedua belah pihak berselisih yakni KSU. Bhineka Karya & PT. Mahakam Sumber Jaya untuk meninjau lokasi dugaan pelanggaran HAM sengketa lahan/tanah yang dilakukan PT. MSJ, yang menurut KSU Bhineka Karya terdapat perusakan lahan dan kesalahan lokasi dalam melakukan Reklamasi

Diawali dengan berkoordinasi, Tim Yankomas bersama Inspektur Tambang dan pemangku kepentingan berkumpul di Gazebo Taman Baca Kantor Wilayah. Dilanjut dengan bertolak ke lokasi pasca tambang di daerah Kecamatan Samarinda Utara. Tiba pada pukul 10.00 WITA, Tim Yankomas dan pihak terkait menyusuri jalan setapak yang hanya bisa dilalui dengan berjalan kaki hingga sampai ke titik koordinat.

Dari data yang dikumpulkan Pihak KSU menyatakan bahwa pada tahun 1995 sudah dilaksanakan penggarapan, meskipun belum ada legalitas hanya berupa SK Gubernur yang berbentuk rekomendasi.

Berdasarkan tinjauan lapangan hari ini dengan Inspektur Tambang, bahwasannya hasil pengecekan titik koordinat, bahwa lahan/tanah yang dipermasalahkan masuk dalam wilayah konsesi PT. Mahakam Sumber Jaya.

Berdasarkan keterangan Eko, klaim kesalahan reklamasi PT. Mahakam Sumber Jaya oleh KSU Bhineka Karya merupakan area dumping oleh pengupasan OB (Overburden). (Red. Humas Kumham Kaltimtara / RJ / OR)

8. berita8. berita8. berita8. berita8. berita8. berita8. berita

Trivia Hari HAM Sedunia 2022

Jakarta, ham.go.id – Halo #SobatHAM, setiap tanggal 10 Desember, masyarakat di seluruh dunia memperingati Hari Hak Asasi Manusia yang merupakan bentuk penghormatan atas hari disahkannya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia oleh Majelis Umum PBB.

Yuk cek trivia seputar Hari HAM Sedunia tahun ini!

 

Webinar Internasional seri Literasi Keagamaan Lintas Budaya

Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dan Institut Leimena mengundang Anda hadir dalam:

Webinar Internasional seri Literasi Keagamaan Lintas Budaya
Dalam Rangka Peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia ke 74

Membangun Budaya yang Menghormati Keberagaman dan Hak Asasi Manusia melalui Pendidikan Toleransi

Jumat, 9 Desember 2022
Pukul 19:00-21:00 WIB
Disiapkan terjemahan bahasa Indonesia dan Inggris.

REGISTRASI: https://leimena.org/webinar/

Kata Sambutan:
• Dr. Mualimin Abdi, S.H., M.H. (Plt. Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia)
• Matius Ho (Direktur Eksekutif, Institut Leimena)

Ceramah Kunci Pembuka:
• Prof. Yasonna H. Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D (Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia)

Ceramah Kunci Khusus:
• Ambassador Rashad Hussain (Duta Besar Keliling Amerika Serikat untuk Kebebasan Beragama Internasional)

Narasumber:
• Prof. Dr. Hj. Siti Ruhaini Dzuhayatin, M.A. (Tenaga Ahli Utama, Kantor Staf Presiden Republik Indonesia; Senior Fellow, Institut Leimena)
• Henny Supolo Sitepu (Ketua Dewan Pengurus Yayasan Cahaya Guru)
• Stephen Heyneman (Professor (emeritus) International Education Policy, Vanderbilt University)

Moderator:
• Muhammad Hafiz (Researcher of CENTRA Initiative)

Tersedia E-SERTIFIKAT.

TEMPAT TERBATAS. SEGERA DAFTAR DI:
https://leimena.org/webinar/

Bahas Raperda Wonosobo tentang Penyelenggaraan Perhubungan dari Perspektif HAM, Kanwil Jateng Hadiri Undangan Public Hearing dari Pemda Wonosobo

WONOSOBO, ham.go.id – Bidang Hak Asasi Manusia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah yang kali ini diwakili oleh Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Moh.Hawary Dahlan menghadiri undangan Public Hearing Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perhubungan Kabupaten Wonosobo, Kamis (08/12).

Agenda pada rapat hari ini adalah Public Hearing Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Kabupaten Wonosobo.

Kegiatan yang digelar di Ruang Meeting Hotel Frontone Harvest Wonosobo inidibuka secara langsung oleh Agus Susanto selaku Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, dan Perhubungan Kabupaten Wonosobo. Jalannya rapat sendiri dimoderatori oleh Junaedi Asisten 2 Setda Kabupaten Wonosobo dengan mendatangkan Habibul dari Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah Kab Wonosobo selaku Narasumber.

Dalam pembahasan pasal demi pasal Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Kabupaten Wonosobo, Hawary menjelaskan bahwa Berdasarkan perspektif HAM, Peraturan Daerah merupakan elemen terpenting dalam Pemerintahan Daerah yaitu Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan HAM.

“Peraturan Daerah maupun produk hukum daerah lainnya tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum serta peraturan daerah lainnya”, ujar Hawary.

Turut hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Daerah Wonosobo, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Wonosobo, Asisten Administrasi Umum Setda Wonosobo, DPUPR Kabupaten Wonosobo, Dinas Kesehatan Kabupaten Wonosobo, Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Wonosobo, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Wonosobo, Bapenda Kabupaten Wonosobo, Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Wonosobo, Satpol PP Kabupaten Wonosobo, Bappeda Kabupaten Wonosono, Kodim 0707 Wonosobo, Polres Wonosobo, BPKAD Kabupaten Wonosobo, Dinas Sosial Kabupaten Wonosobo, Badan Kesbangpol Kabupaten Wonosobo, RSUD Setjonegoro Kabupaten Wonosobo, Bagian Hukum Setda Kabupaten Wonosobo, Bagian Organisasi Setda Kabupaten Wonosobo, Pejabat Strutural Bidang Perhubungan Disperkimhub Kabupaten Wonosobo, FLLAJ Kabupaten Wonosobo dan Koordinator Bidang FLLAJ dan Anggota.

Assesmen KKP HAM di Kabupaten Demak Bidang HAM, Kanwil Kemenkumham Dampingi DITJEN HAM

Demak, ham.go.id – Kanwil Kemenkumham melalui Bidang HAM memfasilitasi assesmen KKP HAM dari Direktorat Jenderal HAM yang diselenggarakan di ruang command center, setda kabupaten demak. Kamis (8/12).

Kegiatan di buka oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Demak, Kendarsih Iriani didampingi Subkoordinator Bantuan Hukum dan HAM, Okki Andrianto. Dalam sambutannya Kendarsih menyampaikan tentang pencapaian Aksi dan KKP HAM Kabupaten Demak tahun 2022.

Lebih lanjut, Kendarsih menyampaikan “terima kasih kepada Tim Ditjen HAM dan Bidang HAM, Kanwil Kemenkumham Jateng yang berkunjung ke Kabupaten Demak dan tak lupa kepada semua OPD yg terlibat atas kekompakan dan kerjasamanya sehingga pada tahun 2022 ini Kabupaten demak mendapatkan predikat Kota/Kab Peduli HAM.” Ungkapnya.

Tim assesment KKP HAM yang diwakili oleh Koordinator Kerja Sama Luar Negeri Ditjen HAM, Sofia Alatas dan Subkoordinator Kerja Sama Bilateral, Ibrahim Reza didampingi Pelaksana Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Jateng melakukan diskusi dan tanyajawab/interview langsung kepada OPD dan perwakilan dari masyarakat sipil terkait dengan Pemenuhan hak bantuan hukum, keberagaman dan pluralisme, kependudukan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan dan lingkungan.

Dalam kegiatan tersebut sofia menyampaikan bahwa ” Direktorat Jenderal HAM bekerjasama dengan
Raoul Wallenberg Institute (RWI) Swedia sedang melaksanakan rangkaian kegiatan Asesmen Kabupaten/Kota Peduli HAM (KKPHAM). Tujuan kegiatan dimaksud yaitu dalam rangka menilai dampak nyata implementasi program KKPHAM terhadap pemajuan HAM untuk mendapatkan masukan dari pemerintah daerah dan masyarakat .”tutupnya.

Kegiatan yang berlangsung dengan hangat dan bersahaja di hadiri oleh 25 orang yg terdiri dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Demak, BKPP, Dinputaru, Dindukcapil, Dinas Lingkungan Hidup, Dindikbud, Bappekalitbang, Bakesbangpol, Dinperkim dan perwakilan dari masyarakat sipil yaitu LBH Kamila.

Webinar Internasional seri Literasi Keagamaan Lintas Budaya

Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dan Institut Leimena mengundang Anda hadir dalam:

Webinar Internasional seri Literasi Keagamaan Lintas Budaya
Dalam Rangka Peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia ke 74

Membangun Budaya yang Menghormati Keberagaman dan Hak Asasi Manusia melalui Pendidikan Toleransi

Jumat, 9 Desember 2022
Pukul 19:00-21:00 WIB
Disiapkan terjemahan bahasa Indonesia dan Inggris.

REGISTRASI: https://leimena.org/webinar/

Kata Sambutan:
• Dr. Mualimin Abdi, S.H., M.H. (Plt. Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia)
• Matius Ho (Direktur Eksekutif, Institut Leimena)

Ceramah Kunci Pembuka:
• Prof. Yasonna H. Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D (Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia)

Ceramah Kunci Khusus:
• Ambassador Rashad Hussain (Duta Besar Keliling Amerika Serikat untuk Kebebasan Beragama Internasional)

Narasumber:
• Prof. Dr. Hj. Siti Ruhaini Dzuhayatin, M.A. (Tenaga Ahli Utama, Kantor Staf Presiden Republik Indonesia; Senior Fellow, Institut Leimena)
• Henny Supolo Sitepu (Ketua Dewan Pengurus Yayasan Cahaya Guru)
• Stephen Heyneman (Professor (emeritus) International Education Policy, Vanderbilt University)

Moderator:
• Muhammad Hafiz (Researcher of CENTRA Initiative)

Tersedia E-SERTIFIKAT.

TEMPAT TERBATAS. SEGERA DAFTAR DI:
https://leimena.org/webinar/

Skip to content