Tindak Lanjut Pengukuhan Tim GTD Bisnis dan HAM, Kanwil Kumham Kaltim Laksanakan Sosialisasi Perpres No 60 Tahun 2023

Samarinda, portal.ham.go.id – Usai melaksanakan Pengukuhan Gugus Tugas Daerah (GTD) Bisnis dan HAM Provinsi Kalimantan Timur, Kanwil Kemenkumham Kaltim melaksanakan Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2023 mengenai Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia, Selasa (30/04)

Continue reading “Tindak Lanjut Pengukuhan Tim GTD Bisnis dan HAM, Kanwil Kumham Kaltim Laksanakan Sosialisasi Perpres No 60 Tahun 2023”

Bersinergi Dengan Kanwil Kaltim Dalam Penegakkan HAM Di Sektor Bisnis, Pj. Gubernur Kukuhkan Tim GTBH Wilayah Kaltim

Samarinda, portal.ham.go.id – Kantor Wiayah Kemenkumham Kaltim melaksanakan Pengukuhan Gugus Tugas  Daerah Bisnis dan HAM di Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, Selasa, (30/04/2024).

Continue reading “Bersinergi Dengan Kanwil Kaltim Dalam Penegakkan HAM Di Sektor Bisnis, Pj. Gubernur Kukuhkan Tim GTBH Wilayah Kaltim”

Wujud Komitmen Terhadap HAM, Kanwil Kumham Kaltim Bersama 23 UPT Canangkan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM)

Balikpapan, portal.ham.go.id – Bertempat di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim Gun Gun Gunawan, bersama 23 Kepala UPT di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim serta perwakilan dari Pemkot Samarinda yakni dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kota Samarinda (DPMPTSP), melaksanakan pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) yang disaksikan secara daring oleh Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM serta secara langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dan Kepala Kejaksaan Negeri kota Balikpapan (Kamis, 14 Maret 2024).

Continue reading “Wujud Komitmen Terhadap HAM, Kanwil Kumham Kaltim Bersama 23 UPT Canangkan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM)”

Optimalkan Pelayanan Publik Berbasis HAM, Bidang HAM memantau perkembangan pembangunan Pelayanan Publik Berbasis HAM di Unit Kerja (Kanim Kelas II TPI Nunukan)

Nunukan, ham.go.id – Kanwil Kemenkumham Kaltim telah melaksanakan Pencanangan dan Diseminasi P2HAM yang dihadiri oleh Direktur Jenderal HAM, Sekretaris Jenderal HAM, Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM, dan seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis pada tanggal 03/08/2022. Dalam rangka tindaklanjut kegiatan tersebut serta mendukung Tahapan Evaluasi dan Penilaian P2HAM Tahun 2023 sebagaimana diamanatkan oleh Permenkumham Nomor 2 tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM, maka Tim Pembina P2HAM Kanwil laksanakan pemantauan perkembangan P2HAM UPT Keimigrasian di Wilayah Kalimantan Utara, Nunukan 15/02.2023.

Tim Pembina P2HAM kali ini dipimpin oleh Kabid HAM (Umi Laili), didampingi oleh Kasubbid Pemajuan HAM (Favourita Sirait), dan JFU Subbid Pemajuan HAM (Silvia). Dalam kunjungannya, diterima langsung oleh Kasi Lalintakim (Nugraha Agustian Syahputra) mewakili Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, menyampaikan bahwa Kanim Nunukan Kelas II saat ini telah memberikan pelayanan dokumen keimigrasian dengan didukung oleh sarana dan prasarana, layanan inovasi yang “ramah HAM”  seperti pelayanan dokumen keimigrasian Se-Paspor dan Lumbis Go yaitu  layanan pengantaran paspor/Pas Lintas Batas yang sudah selesai langsung ke rumah kelompok rentan penyandang disabilitas, lanjut usia, balita, ibu hamil dan/atau menyusui yang berdomisili di Pulau Nunukan

Lebih lanjut, hal ini merupakan salah satu bentuk usaha nyata pelayanan publik yang maksimal dan komitmen Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan untuk memberi pelayanan prima kepada masyarakat, yang membutuhkan pelayanan dokumen keimigrasian.

Sebagai informasi tambahan, Umi menyampaikan beberapa informasi terkait  prosedur penilaian P2HAM Tahun 2023 yaitu pertama, akan dilaksanakan proses penilaian di tahun ini. Kedua, unit kerja untuk mempersiapkan menyampaikan SK pelaksana/operator di Unit Kerja guna menugaskan operator P2HAM. Ketiga, akan dilaksanakan bimbingan teknis bagi seluruh unit kerja dalam waktu dekat, keempat unit kerja keimigrasian (UKK) tahun ini masih belum mengikuti proses evaluasi dan penilaian P2HAM.

Diakhir kunjungannya, tim melanjutkan pengecekan sarpras, untuk mengetahui sejauh mana kriteria Pelayanan Publiik Berbasis HAM telah dilaksakan oleh Kanim Nunukan. “Semoga penghargaan sebagai Unit Kerja yang melaksanakan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) di Tahun 2021 dapat dipertahankan oleh Kanim Nunukan, dalam rangka (memberikan) pelayanan yang terbaik kepada masyarakat di Kota Nunukan dan perbatasan. “tutup Umi. (Kanwil Kemenkumham Kaltim)

WhatsApp Image 2023 02 16 at 20.23.25WhatsApp Image 2023 02 16 at 20.23.25

Optimalisasi Pos Yankomas Pada Lapas Kelas IIB Nunukan

Nunukan, ham.go.id – Sekali mendayung, dua tiga pulau terlampaui, salah satu peribahasa yang menggambarkan kunjungan Tim Bidang HAM di Wilayah Kaltara. Selain melaksanakan tugas utama yaitu verifikasi relevansi formulir isian indikator data dukung KKPHAM di PemKab. Nunukan, Tim melanjutkan koordinasi terkait pemenuhan Tusi Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM pada Pos Yankomas Lapas Kelas IIB Nunukan.

Tidak sia-sia, perjalanan menuju Nunukan yang ditempuh melalui jalur Darat, IUdara dan laut, harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh Tim Bidang HAM dalam lawatannya ke kabupaten Nunukan. Kepala Bidang HAM (Umi Laili) melakukan koordinasi dan sosialisasi  tentang peran dan fungsi pelaksanaan penanganan dugaan pelanggaran HAM pada Pos Yankomas dan UPT dalam sosialisasi bersama Jajaran Lapas Kelas IIB Nunukan, Kamis (16/2/2023).

Pemantauan Pos Yankomas/ Pos Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM yang didampingi oleh Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimkemas (Prastyo Aji) beserta Jajaran Lapas Kelas IIB Nunukan, mendapat sambutan baik dari petugas Lapas.

“Sebagai insan Pengayoman, kita wajib melaksanakan P5HAM sebagaimana yang diamanahkan oleh Konstitusi. Jangan sampai Pegawai Kemenkumhan tidak mengetahui apa dan bagaimana hak aasi manusia dilaksanakan. Penegakan hak asasi manusia salah satunya dapat dilaksanakan oleh Tim Yankomas yang telah dibentuk di setiap UPT. Harapan kami, melalui Pos Yankomas, setiap dugaan pelanggaran HAM yang dialami masyarakat, dapat diselesaikan”. ucap Umi dihadapan para Petugas Pas Nunukan.

Selanjutnya Umi menyampaikan paparannya, terkait unsur-unsur pelanggaran HAM, Data Pos Yankomas Januari 2021, Alur Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM, Optimalisasi Penggunaan SIMAS-HAM, Mekanisme Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM sebagaimana dimuat dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM.

Kasubbid Pemajuan HAM (Favourita) juga menyampaikan beberapa hal yaitu diharapkan Lapas Kelas II B dapat “aktif” dalam merespon penanganan dugaan pelanggaran HAM, Lebih “optimal” dalam memberikan feedback laporan penanganan dugaan pelanggaran HAM dengan cara mengirimkan Laporan Triwulan dan upaya lainnya,” Ucap Favourita. (Kanwil Kemenkumham Kaltim)

WhatsApp Image 2023 02 16 at 20.42.37WhatsApp Image 2023 02 16 at 20.42.37WhatsApp Image 2023 02 16 at 20.42.37WhatsApp Image 2023 02 16 at 20.42.37

Bangkitkan Kab. Nunukan “Peduli HAM”, Bidang Ham Ajak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Nunukan Optimalkan Data Dukung KKPHAM 2023

Nunukan, 15 Februari 2023. Kanwil Kementerian Hukum dan HAM melalui Sub Bidang Pemajuan HAM pada tahun 2022 telah berhasil melaksanakan pendampingan pengisian data dukung Kab/Kota Peduli HAM pada Peringatan hari HAM SeDunia Ke-74 yang dilaksanakan di Jakarta sehingga memperoleh Penghargaan Kab/Kota Peduli HAM di 4 (empat) Kab/Kota Wilayah Kaltim-tara, namun masih ada beberapa Kab/Kota yang belum mendapatkan kriteria Peduli HAM terkhusus Kabupaten Nunukan.

Rapat Persiapan Pengumpulan Data dan Pendampingan KKP HAM bertempat di Ruang Rapat Asisten I (Pemerintahan dan Kesra) Setda Kab. Nunukan ini menghadirkan “seluruh” Organisasi Perangkat Daerah (OPD), acara dimoderatori oleh Kepala Bagian Hukum (Hasruni), hadir sebagai narasumber dari Kanwil Kemenkumham Kaltim – Kepala Bidang HAM (Umi Laili) dan Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM (Favourita Sirait) didampingi oleh JFU Subbid. Pemajuan HAM (Silvia Indah).

Kanwil Kemenkumham Kaltim memiliki tugas untuk melakukan pemeriksaan terhadap data penilaian berupa koreksi aritmatika, pemeriksaan keabsahan data, serta relevansi antara formulir isian indikator KKP HAM dengan data dukung yang ada. Lebih lanjut, guna mendukung pelaksanaan tugas di atas Kabid HAM memaparkan materi terkait pengumpulan data dukung kriteria penilaian KKP HAM. Selanjutnya diskusi pengisian form isian KKP HAM yang dipimpin oleh Kasubbid Pemajuan HAM kepada para peserta dengan metode open discussion group.

Pada kesempatan ini Hasruni juga mengatakan bahwa, Koordinator KKPHAM Nunukan telah menganalisa bersama terkait tidak maksimalnya upaya yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan dalam pemenuhan data dukung pelaporan Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia dan sudah dilaksanakan langkah strategis untuk mendukung program Kab/Kota Peduli HAM.

“Dua dari organisasi perangkat daerah (OPD) kami yaitu dinas kesehatan dan dinas ketenagakerjaan sudah menghimpun data secara keseluruhan guna mengisi formulir isian indikator KKP HAM,” ujarnya.

Umi Laili menyampaikan Rapat Koordinasi Kabupaten Peduli Hak Asasi Manusia di Kab. Nunukan ini diharapkan dapat menghasilkan data dukung yang optimal sebagaimana diamanatkan dalam Pemenkumham No. 22/2021 serta melalui kegiatan ini juga, Bidang HAM mengajak Pemerintah Daerah dan Organisasi Perangkat Daerah terkait untuk bersinergi dan kolaborasi membangun “Nunukan Peduli HAM”. (Kanwil Kemenkumham Kaltim)

WhatsApp Image 2023 02 16 at 09.17.20WhatsApp Image 2023 02 16 at 09.17.20WhatsApp Image 2023 02 16 at 09.17.20

Kanwil Kemenkumham Kaltim Jemput Bola, Siap Sukseskan Program Bisnis Dan HAM

Samarinda – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM memiliki peranan penting mendorong prinsip-prinsip Bisnis dan HAM bagi perusahaan-perusahan di daerah, sebagaimana pada tahun 2011 Dewan HAM PBB mengeluarkan United Nations Guideline Principle of Business and Human Rights (UNGPs) atau Prinsip Pedoman Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Bisnis dan Hak Asasi Manusia yang memiliki 3 pilar utama yakni: Perlindungan, Penghormatan dan Pemulihan. Demikian disampaikan Kepala Bidang HAM Umi Laili ketika  bersilaturahmi dan berdiskudi dengan PT. Indoteknik Tjandra Utama Construction di Samarinda, Kamis (19/01/2023).

Kepala Bidang HAM hadir didampingi Kepala Subbidang Pemajuan HAM (Favourita Sirait), Kepala Subbidang Pengkajian, penelitian dan pengembang HAM HAM (Sumarno), beserta Staf, sementara jajaran Perusahaan hadir Direktur Utama PT. Indoteknik Tjandra (Dr. Sarikun, MH) Administrator PT. Indoteknik (Oka Indrawan).

Umi membuka diskusi dan memberikan informasi singkat terkait peran pelaku usaha dalam penghormatan, pemenuhan, perlindungan dan pemajuan Hak Asasi Manusia. “Permasalahan Hak asasi manusia merupakan isu yang sangat luas karena menyangkut berbagai macam persoalan kehidupan manusia, termasuk pula urusan bisnis. Dimana dalam menjalankan bisnispun pelaku usaha wajib dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dengan menghormati Hak Asasi Manusia, serta tidak boleh melanggar HAM orang lain” jelasnya.

Pimpinan Perusahaan (Dr. Sarikun) yang juga sebagai Dosen di beberapa Perguruan Tinggi di Samarinda sangat mengapresiasi kunjungan Kanwil Kemenkumham Kaltim untuk saling berkolaborasi dalam memajukan dan mensosialisasikan berbagai kebijakan dan regulasi dari pemerintah yang berhubungan dengan aktivitas perusahaan khususnya Bisnis dan HAM. “Disadari bahwa Negara memiliki kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia bagi setiap warganya, sedangkan perusahaan juga memiliki tanggung jawab untuk menghormati Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu keduanya memiliki kewajiban yang berbeda namun saling melengkapi. Ketika satu pihak tidak memenuhi tanggung jawabnya dengan baik, pihak lain tetap diwajibkan untuk menjalankan kewajibannya” tutur Sarikun.

Dalam diskusi, Kasubbid Pemajuan HAM (Favourita Sirait) juga menyampaikan “Diperlukan kolaborasi dengan berbagai stakeholder untuk memberi pemahaman akan pentingnya Bisnis dan HAM dalam menghadapi persaingan global untuk melakukan ekspor berbagai produk barang dan jasa dari Indonesia. Dalam kesempatan ini juga disampaikan akan pentingnya Prisma bagi perusahaan.

Terkait Prinsip-prinsip HAM bagi Perusahaan, kedepannya, akan mengemas berbagai program yang akan melibatkan banyak perusahaan  yang ada dengan melibatkan Tenaga Penyuluh Hukum dan Analis Hukum yang ada di Kanwil .

Lebih lanjut disampaikan pula terkait apa dan mengapa perusahaan harus mengisi Prisma. “PRISMA adalah suatu program aplikasif mandiri/ self assessment diperuntukan untuk membantu perusahaan dalam menganalisa risiko pelanggaran HAM yang disebabkan oleh kegiatan bisnis. PRISMA diinisiasi, dirancang dan dibangun oleh DJHAM Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bersama-sama dengan masyarakat madani dan dikonsultasikan bersama perusahaan.” tutur Umi.

Diakhir diskusi, Umi menyampaikan beberapa highlight yaitu “Bisnis dan HAM di Tingkat Nasional dan Daerah merupakan salah satu upaya dalam melaksanakan P5HAM, Prinsip-Prinsip serta nilai-nilai Hak Asasi Manusia  di tempat Kerja.  Pilar “Penghormatan” yang menjadi dasar kewajiban bagi Perusahaan melaksanakan uji tuntas sebagai langkah menghindari pelanggaran HAM dan mengatasi dampak negatif dari operasional bisnis.  Oleh karena itu, keikutsertaan sektor swasta, pemerintah, dan CSO menjadi sangat penting dalam proses penyusunan PRISMA. (Red.Humas Kumham Kaltimtara / Supriyadi)

2ASASA2ASASA2ASASA

Tim Evaluasi Survei IPK IKM Melakukan Kunjungan dan Koordinasi Dengan Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur

Samarinda, ham.go.id – Bertempat di ruang rapat Kantor Ombusman RI Perwakilan Kalimantan Timur, Kepala Bidang HAM Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Umi Laili) bersama staf  melakukan silaturahmi dan diskusi terkait Kegiatan yang ada pada Subbidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM yaitu Montoring dan Evaluasi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik berbasis Indeks Persepsi Korupsi dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IPK-IKM).

Kunjungan tersebut dalam rangka mematangkan kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2023 oleh Subbidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM yaitu Montoring dan Evaluasi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik berbasis Indeks Persepsi Korupsi dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IPK-IKM) yang rencananya akan menunjuk Ombudsman sebagai narasumber. Dalam kunjungan tersebut  tim  diterima oleh Asisten Ombudsman Kaltim (Ignasius Ryan Gamas) dan  Analis Laporan Hasil Audit (Ditiro Alam Ben).

Selanjutnya Kepala Bidang HAM (Umi Laili)) menyampaikan rencana dimaksud dan menjelaskan mekanisme pelaksanaan kegiatan yang ada pada subbidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM maupun kegiatan Yankomas yang ada pada Sub Bidang Pemajuan HAM.

Bagaikan gayung bersambut Ignasius Ryan Gamas selaku Asisten Ombudsman Kaltim menyambut baik rencana penunjukan Ombudsman sebagai Narasumber pada kegiatan Montoring dan Evaluasi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik berbasis Indeks Persepsi Korupsi dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IPK-IKM), “kami menyambut baik rencana penunjukan kami sebagai narasumber dan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada kami, tapi hal ini tentunya akan kami membicarakan kembali dengan Ketua Ombudsman” ucap  Ignasius Ryan Gamas.

Diskusi semakin menarik dengan pembahasan lebih lanjut terkait laporan dugaan pelanggaran HAM yang masuk di Kementerian Hukum dan HAM maupun pada Ombudsman. (Red.Humas Kumham Kaltimtara / Supriyadi)

2ASASAS2ASASAS2ASASAS2ASASAS

Memenuhi Hak Atas Informasi, Kanwil Kaltim Gagas Kerja Sama Dengan Kantor Bahasa Provinsi Kaltim

Samarinda, ham.go.id – Dalam rangka mendukung terlaksananya pelayanan publik berkelas dunia, sebagaimana yang digemakan melalui Mars Kemenkumham, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur menjalin kerja sama dengan semua pihak, baik elemen pemerintah maupun organisasi dan kelompok masyarakat.

Guna terlaksananya pemenuhan hak atas informasi yang baik dan mudah dipahami masyarakat, Kanwil Kaltim melalui Bidang Hak Asasi Manusia dan Bagian Umum akan menjalin kerja sama terkait beberapa layanan, di antaranya Penggunaan Bahasa Indonesia yang Baik dan Benar dalam Penyusunan Produk Hukum dan Pengelolaan Tata Naskah Dinas, Pengutamaan Bahasa Negara di Ruang Publik di Lingkup Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, Analisis Kajian Hak Asasi Manusia, Informasi Layanan Publik  dan lain-lain.

Hadir dalam koordinasi Ali Kusno (Pengkaji Bahasa dan Sastra) dan Pandu Pratama Putra (Penyuluh Bahasa) dari KKLP Pembinaan dan Bahasa Hukum, Kantor Bahasa Provinsi Kaltim bersama Kepala Bidang HAM (Umi Laili), Kasubbid Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan Hukum dan HAM (Sumarno) dan Fungsional Umum (Haris Priatna).

“Pelayanan publik pemerintah harus terus ditingkatkan sehingga dapat mengikuti kebutuhan dan perkembangan masyarakat yang dinamis. Salah satu upaya peningkatan kualitas pelayanan publik melalui penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar pada semua aspek,” ujar Ali Kusno.

“Semoga dengan kerja sama ini, hak dan akses atas informasi publik bagi masyarakat pengguna layanan Kantor Wilayah dapat menjadi lebih baik. Keterbukaan informasi publik menjadi bagian penting dari semua area reformasi birokrasi. Melalui keterbukaan informasi publik, kita dapat menginformasikan hasil kinerja lembaga. Kanwil memiliki tusi yang sangat luas, baik Informasi Pemasyarakatan, Informasi Keimigrasian, maupun Pelayanan Hukum dan HAM,” ungkap Umi.

Rusli sebagai Kepala Bagian Umum memberikan dukungan penuh untuk terealisasinya jalinan kerja sama ini. Menurut Rusli, Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur dapat memberikan materi penyegaran penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar bagi pegawai di lingkup Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur.  Rusli berharap kerja sama segera terealisasi agar setiap produk bahasa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur dibuat dengan menaati kaidah bahasa Indonesia.  Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur dan Kantor Bahasa Provinsi Kaltim segera merumuskan poin-poin kerja sama yang dapat segera direalisasikan pada tahun 2023. (Red.Humas Kumham Kaltimtara / SPR)  

WhatsApp Image 2022 12 19 at 13.56.41WhatsApp Image 2022 12 19 at 13.56.41WhatsApp Image 2022 12 19 at 13.56.41WhatsApp Image 2022 12 19 at 13.56.41

Kanwil Kaltim Kolaborasi, Dukung Pemenuhan Hak Disabilitas

Samarinda, ham.go.id – Hak mendapatkan keadilan bagi disabilitas, adalah bagian dari hak asasi manusia. Dalam rangka mendukung terlaksananya hak atas keadilan bagi disablitas, Kanwil Kaltim aktif menjadi narasumber kegiatan Sosialisasi Kesadaran Hukum dan Hak Asasi Manusia  Bagi Kelompok Marjinal di Level Kelurahan. Kegiatan dilaksanakan dengan tema “Peran Paralegal Dalam Mewujudkan Hak Atas Keadilan Disabilitas”.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh SIGAB Indonesia, dihadiri oleh Direktur SIGAB (Suharto, Ph.D), Koordinator Sigab Indonesia (Rica Rahim), Perwakilan Inklusi Kemitraan Australia – Indonesia, Ketua PPDI Provinsi Kalimantan Timur (Anni Juwairiyah), Jajaran Pemkot Samarinda dan Kepala Bidang HAM pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur (Umi Laili) sebagai Narasumber.

Prinsip-prinsip HAM, memberikan peluang sama antara disabilitas maupun non disabilitas, tanpa memandang suku, bangsa, agama, bahasa, warna kulit, hingga status sosial.

“Pemenuhan Hak atas Disabilitas ditandai dengan meningkatnya akses difabel terhadap layanan publik (identitas kependudukan, perlindungan sosial, kesehatan, pendidikan, dan bantuan hukum), meningkatnya akses terhadap pekerjaan dan pemulihan ekonomi pasca Covid-19, serta meningkatnya partisipasi difabel dalam pengambilan keputusan dan pembangunan. Pungkas Rica.

“Saat ini kami sedang memulai program baru dengan judul SOLIDER – Strengthening Social Inclusion for Disability Equity and Rights (Memperkuat Inklusi Sosial untuk Kesetaraan dan Hak-hak Disabilitas). Sesuai dengan namanya, program ini ditujukan untuk menciptakan inklusi social dan pemenuhan hak kelompok sasaran penyandang disabilitas/difabel” lanjut Rica.

Kabid HAM, Umi Laili sebagai narasumber membeberkan bahwa eksistensi paralegal  sangat diperlukan, mengingat jumlah LBH/OBH terakreditasi saat ini masih terfokus pada kota-kota besar saja, belum menyebar pada semua Kab/Kota. Kondisi ini menyebabkan akses memperoleh keadilan belum sampai pada masyarakat pelosok dan perbatasan. siapapun dapat menjadi paralegal, sepanjang bukan advokat dan mau bekerja sukarela untuk kepentingan masyarakat miskin, rentan, termasuk disabilitas.

Diakhir diskusi, “Kabid HAM juga menyampaikan penyandang disabilitas mempunyai hak-hak yang harus dihormati, dipenuhi dan dilindungi. Setiap orang disabel maupun non disabel memiliki kebebasan dalam mengekspresikan hak yang dimilikinya. Dalam penegakan HAM Kanwil Kemenkumham Kaltim menghadirkan Pelayanan Komunikasi Masyarakat yang disebut Yankomas yang bertujuan untuk pemberian layanan terhadap masyarakat tentang adanya dugaan permasalahan Hak Asasi Manusia yang dikomunikasikan maupun yang belum dikomunikasikan oleh seseorang atau kelompok orang, yang dalam hal ini dapat diakses oleh siapapun termasuk disabilitas. (Red. Humas Kumham Kaltimtara / SPR)   

WhatsApp Image 2022 12 19 at 20.40.23WhatsApp Image 2022 12 19 at 20.40.23WhatsApp Image 2022 12 19 at 20.40.23WhatsApp Image 2022 12 19 at 20.40.23

Skip to content