Wamenkumham : Pembangunan Indeks HAM untuk Mengetahui Perkembangan P5HAM di Indonesia

Bagikan

Kupang, ham.go.id – Direktorat Jenderal HAM menggelar Seminar Pembangunan Indeks HAM Indonesia dalam rangka memperingati Hari HAM Sedunia ke-74, Kamis (08/12/2022). Seminar ini turut diikuti secara virtual melalui zoom meeting oleh Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, I Gusti Putu Milawati.

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy O.S. Hiariej didaulat menjadi keynote speaker dalam seminar yang sekaligus menandai tahun pertama pembangunan Indeks HAM sebagai rangkaian peringatan Hari HAM Internasional 10 Desember 2022 dengan tema “Pemajuan HAM untuk Setiap Orang”.

“Sasaran strategis Kementerian Hukum dan HAM terkait hak asasi manusia adalah terlaksananya kebijakan nasional yang mendorong penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM. Salah satunya adalah penyusunan pembangunan Indeks HAM Indonesia,” ujar Eddy Hiariej.

WhatsApp_Image_2022-12-08_at_16.40.21.jpeg

WhatsApp_Image_2022-12-08_at_15.29.48.jpeg

Pembangunan Indeks HAM Indonesia menjadi instrumen pengukuran yang objektif untuk mengetahui perkembangan situasi Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM (P5HAM) sebagai dasar melakukan analisis dan penyusunan kebijakan berbasis HAM. Dengan demikian, lanjut Eddy, Indeks HAM dapat dimanfaatkan untuk melakukan pemetaan dan pengukuran kinerja pemerintah, serta kualitas dan kuantitas arah pemajuan dan pembangunan HAM.

“Sehingga dapat menjadi tolak ukur untuk pemberian rekomendasi terhadap isu-isu yang perlu diprioritaskan dalam menjamin penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia,” jelasnya.

Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi mengatakan, Kementerian Hukum dan HAM mulai menyusun Indeks HAM Indonesia sejak awal tahun 2022. Sesuai dengan peta jalan/roadmap, langkah kerja di tahun 2022 adalah penyusunan rancangan metadata indikator Indeks HAM di Indonesia.

“Harapannya, apabila pembangunan Indeks HAM itu selesai maka ini menjadi pedoman bagi kementerian/lembaga di dalam implementasi hak asasi manusia secara optimal,” ujarnya.

WhatsApp_Image_2022-12-08_at_10.58.51.jpeg

Terlebih, lanjut Mualimin, saat ini terus berkembang instrumen internasional HAM selain 10 hak dasar yang sudah tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Instrumen HAM tersebut perlu diadopsi dan diterapkan pada beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia.

“Penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, sampai dengan pemajuan HAM menjadi tanggung jawab negara khususnya pemerintah. Inilah yang menjadi tugas kita bersama yang nanti akan lebih dikongkritkan di dalam pembangunan Indeks HAM,” jelasnya.

Seminar Pembangunan Indeks HAM Indonesia juga menghadirkan Direktur Instrumen HAM, Betni Humiras Purba dan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar sebagai narasumber, serta Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, Direktur Eksekutif ELSAM, Wahyudi Jafar, dan Ketua AICHR 2011, Governing Board Human Rights Resource Center, Rafendi Djamin sebagai Penanggap. (Humas/rin)

 

WhatsApp_Image_2022-12-08_at_11.09.31.jpeg

WhatsApp_Image_2022-12-08_at_10.58.51_1.jpeg

Skip to content