Ditjen HAM Gelar Verifikasi Aksi HAM B04 Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah

Tangerang, ham.go.id – Bertempat di hotel ICE BSD City Tangerang, Direktorat Jenderal HAM menyelenggarakan kegiatan verifikasi aksi HAM Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah. Rencananya, kegiatan yang mengundang panitia nasional RANHAM ini akan digelar selama tiga hari yaitu 7-9 September 2021.

Direktur Kerja Sama HAM, Hajerati Mas’ud, membuka kegiatan verifikasi aksi HAM B.04. Dalam sambutannya, Hajerati mengingatkan tim verifikator untuk bekerja secara sungguh-sungguh dan teliti. “Sistem penilaian RANHAM generasi V ini lebih kompleks daripada generasi sebelumnya, karena itu kami berharap bahwa tim verifikator harus bekerja ekstra hati-hati dan teliti,” kata Hajerati.

Tidak mengherankan Direktur Kerja Sama mengingatkan perlunya kehati-hatian dalam verifikasi RANHAM generasi V. Pasalnya, dalam verifikasi RANHAM kali ini diberlakukan sistem penilaian tidak hanya pada administrasi tetapi juga pada substansi.

Selama tiga hari tersebut 25 panitia nasional RANHAM yang terdiri dari Kemenkumham, Kemensos, Kemendagri, dan Bappenas bertugas menjadi tim verifikator.

Ada pun output dari kegiatan selama tiga hari ini adalah rekapitulasi hasil verifikasi dan penyusunan aksi HAM tahun 2021 pada periode B04 dan B08 baik dari K/L maupun pemerintah daerah. Selanjutnya, Rekapitulasi tersebut kemudian akan menjadi data capaian RANHAM 2021. (Humas DJHAM/ Pict by Anggun KS)

Turut Berduka Cita Atas Meninggalnya WBP Korban Musibah Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang

Jakarta, ham.go.id – Segenap keluarga besar Ditjen HAM mengucapkan rasa duka yang mendalam atas meninggalnya Warga Binaan Pemasyarakatan korban musibah kebakaran Lapas Kelas I Tanggerang, Banten. Meskipun dalam tahanan, setiap Warga Binaan Pemasyarakatan memiliki hak yang melekat pada dirinya untuk diperlakukan dengan hormat, manusiawi, dan bermartabat.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, meminta jajarannya untuk fokus pada evakuasi dan pemulihan warga binaan yang menjadi korban kebakaran. Hal tersebut disampaikan Menkumham saat meninjau langsung Lapas Kelas I Tangerang, Rabu (8/9/2021).

Menkumham juga menginstruksikan jajarannya untuk memformulasikan strategi pencegahan agar musibah berat seperti kebakaran Lapas ini tidak terjadi lagi.
(Humas DJHAM)

Ditjen HAM Pastikan Perlindungan Hak ODGJ Dalam Proses Penyusunan Analisa RPP Atas UU No. 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa

Jakarta, ham.go.id – Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) sering kali menghadapi diskriminasi dan hambatan yang membatasi mereka dalam berpartisipasi secara penuh di dalam komunitas. Pemerintah memiliki mandat untuk memastikan hak-hak dari ODGJ tetap terlindungi. Salah satu inisiatif yang tengah diupayakan dalam perlindungan hak ODGJ adalah penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa Kesehatan. Dalam hal ini Ditjen HAM, khususnya Direktorat Instrumen (Sub Direktorat Instrumen Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya), mengadakan rapat diskusi virtual analisis dan penelaahan Peraturan Perundang-undangan dari perspektif HAM yang nantinya akan menjadi landasan penyusunan RPP tersebut, (8/9).

Diskusi yang dipimpin langsung oleh Direktur Instrumen HAM, Timbul Sinaga, menghadirkan praktisi kesehatan jiwa, dr. Lahargo Kamberan, SpKJ, Kementerian / Lembaga, serta asosiasi lainnya yang terlibat. “Hak atas kesehatan saling bergantung baik dan berhubungan dengan hak asasi lainnya,” tutur Timbul dalam pembukaan acara. Ia pun menjelaskan bahwa Ditjen HAM selalu mendorong pemerintah daerah untuk menjadikan isu pendidikan dan kesehatan menjadi prioritas. “Kesehatan jiwa menjadi hal yang sama pentingnya dengan kesehatan fisik bagi manusia. Untuk itu upaya-upaya dalam peningkatan kesehatan jiwa masyarakat, pencegahan terhadap masalah kesehatan jiwa, dan intervensi dini gangguan jiwa seyogyanya menjadi prioritas dalam mengurangi gangguan jiwa, pada masa kini dan masa datang,” ucapnya.

Timbul menyampaikan bahwa, saat ini akses dan sarana pelayanan kesehatan jiwa bagi ODMK dan ODGJ belum mendapatkan penanganan optimal. Salah satu permasalahan yang paling memberatkan ODMK dan ODGJ adalah mahalnya pengobatan yang dibutuhkan. Selain itu, masih banyak terjadi pemasungan dengan perlakuan diskriminasi dan kekerasan fisik bagi penyandang disabilitas mental. “Sangat memprihatinkan. Bagaimana solusi penanganan masalah-masalah ini,” ucapnya.

Ditjen HAM juga tengah berfokus kepada pembuatan master plan yang disusun oleh Pokja yang terdiri dari lintas Kementerian / Lembaga dan Asosiasi guna menangani permasalahan diskriminasi ODMK dan ODGJ dari hulu sampai ke hilir. “Penanganan diharapkan segera bisa dimulai tahun depan,” tuturnya. (Humas DJHAM)

Ditjen HAM Bahas Isu HAM Aktual Dalam Audiensi Bersama DPP GEMPAR

Jakarta – Direktorat Jenderal HAM menggelar kegiatan audiensi bersama dengan Dewan Pimpinan Pusat Generasi Muda Pembaharu Indonesia (DPP Gempar), Kamis (8/9). Dalam pertemuan di ruang rapat itu, Direktur Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas), Pagar Butar Butar berdialog bersama Ketua DPP Gempar terkait isu-isu HAM aktual di tanah air.

Di hadapan para pengurus DPP Gempar yang hadir, Pagar Butar Butar menerangkan mengenai kerja-kerja yang dilaksanakan Direktorat Jenderal HAM, khususnya mengenai pelayanan komunikasi masyarakat terkait dugaan pelanggaran HAM. “Khusus berkenaan dengan Pengaduan dugaan pelanggaran HAM masyarakat ini telah diatur di dalam PermenkumHAM Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat,” ucap Pagar.

Berdasar data yang dikumpulkan Direktorat Yankomas, Pagar mengungkapkan masyarakat semakin memiliki kesadaran terkait HAM. Hal ini diindikasikan dengan besarnya jumlah pengaduan yang diterima Direktorat Yankomas. “Dalam satu tahun, kami dapat menerima pengaduan dugaan pelanggaran HAM dari masyarakat antara 1600 hingga 2000 laporan,” ungkap Pagar.

Karena semakin banyaknya laporan yang diterima, Pagar menyatakan Direktorat Jenderal HAM memunculkan sejumlah inovasi guna mempermudah masyarakat mengakses layanan pengaduan dugaan pelanggaran HAM. “Kami telah membentuk Pos Yankomas yang ada di seluruh UPT Imigrasi maupun Pemasyarakatan, hal ini diharapkan mampu lebih dekat menjangkau masyarakat untuk menyampaikan pengaduan dugaan pelanggaran HAM,” kata Pagar.

Selain itu, terkini Direktorat Jenderal HAM telah mengembangkan lebih lanjut SIMAS HAM. Sebelumnya masyarakat hanya dapat mengakses SIMAS HAM melalui browser, namun kini dapat melalui android. “SIMASHAM berbasis aplikasi android ini juga diharapkan dapat memudahkan petugas Pos Yankomas dan masyarakat dalam melaporkan permasalahannya,”ujar Pagar.

Lebih lanjut, Direktorat Jenderal HAM bersama sejumlah kanwil kemenkumHAM di daerah juga membentuk kerja sama dengan masyarakat seperti pembangunan Pos Pengaduan Hukum dan HAM bersama dengan 50 gereja di Manokwari dan Pos Pengaduan hukum dan HAM di sejumlah desa di Bali.

Ketua DPP Gempar Yohanes Sirait mengapresiasi kerja-kerja yang dilakukan Direktorat Jenderal HAM dalam memenuhi tanggung jawab negara terhadap HAM. Kendati demikian, ia menemukan masih banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya HAM untuk dijalankan. “Saya rasa memang yang perlu kita tingkatkan yaitu pemahaman kepada masyarakat terkait pelanggaran HAM,” kata Yohannes.

Untuk itu, Ia berharap DPP Gempar dapat berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal HAM dalam mendiseminasikan pemahaman HAM kepada masyarakat. “Harapannya, dengan dibentuknya kerja sama semacam ini dapat membantu kerja-kerja pemerintah dalam mendiseminasikan HAM,” ucap Yohanes.

Pada kesempatan ini, Direktur Yankomas hadir didampingi oleh seluruh pejabat administrator Direktorat Yankomas. Sementara itu, dari pihak DPP GEMPAR selain ketua DPP juga hadir Sekjen, ketua DPC, dan Kepala Departemen HAM GEMPAR. (Humas DJHAM)

Ditjen HAM Tengah Gencar Lakukan Sosialisasi Permenkumham Tentang KKP HAM Terbaru ke Berbagai Daerah, Kini Giliran Maluku

Jakarta, ham.go.id – Program Kabupaten Kota Peduli HAM (KKPHAM) bertujuan untuk memotivasi pemerintah daerah Kabupaten dan Kota untuk melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM. Demikian disampaikan Direktur Jenderal HAM Mualimin Abdi pada acara Forum Group Discussion (FGD) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Kriteria Kabupaten Kota Peduli HAM bersama dengan pemerintah daerah Kabupaten dan Kota se-Maluku, Rabu (8/9).

“Dalam hal ini KKP HAM memberikan penilaian terhadap struktur, proses dan hasil dari capaian kinerja pemerintah daerah Kabupaten/Kota dalam melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di wilayahnya masing-masing,” terang Mualimin yang hadir dari ruangannya.

Sejak tahun 2013, kata Mualimin, antusiasme pemerintah kabupaten dan kota untuk mengikuti KKPHAM semakin positif. Hal ini ditandai dengan meningkatnya partisipasi pemerintah daerah dalam KKPHAM, bahkan termasuk pada tahun lalu ketika pandemi Covid-19 merebak di tanah air.

“Pada tahun 2020, jumlah partisipasi pemerintah kabupaten dan kota adalah yang terbanyak sepanjang sejarah diimplementasikannya KKP HAM, yaitu sebanyak 439 kabupaten dan kota atau setara dengan 85,4% dari total pemerintah kabupaten dan kota di Indonesia sebanyak 514 kab/kota,” jelas Mualimin.

Tingginya partisipasi pemerintah kabupaten kota tersebut mendorong KemenkumHAM untuk terus melakukan penyempurnaan terhadap KKPHAM. Sehingga, MenkumHAM menerbitkan PermenkumHAM Nomor 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Kabupaten Kota Peduli HAM menggantikan PermenkumHAM Nomor 34 Tahun 2016. “Penyempurnaan terhadap PermenkumHAM Nomor 34 Tahun 2016 bertujuan untuk lebih menjawab permasalahan-permasalahan HAM di Indonesia, salah satunya dengan memasukan hak sipil dan politik dalam KKPHAM,” jelas Mualimin.

Meski partisipasi pemerintah daerah sangat tinggi tahun lalu, namun Direktur Jenderal HAM menyatakan untuk tahun ini pelaksanaan KKPHAM ditiadakan. Hal ini mengingat, pemerintah daerah dipandang tengah berfokus untuk melakukan penanganan pandemi covid-19. “Kita pahami bersama bahwa dampak pandemi covid-19 ini sangat besar sehingga menyulitkan pemerintah daerah untuk berkoordinasi dan melengkapi data yang diperlukan dalam KKPHAM,” tambah Mualimin.

Lebih lanjut, Dalam PermenkumHAM yang baru, Direktur Jenderal HAM menyatakan peran Kanwil KemenkumHAM menjadi krusial. “Sebagai pembina pemerintah daerah Kabupaten dan Kota di wilayahnya masing-masing, Kanwil KemenkumHAM mesti mampu mendorong terlaksananya KKP HAM dengan lebih efektif di Kabupaten dan Kota, sehingga penikmatan HAM dapat dirasakan oleh masyarakat di daerahnya masing-masing,” ujar Direktur Jenderal HAM.

Sementara itu, Direktur Kerja Sama HAM Hajerati Mas’ud menuturkan pada pelaksanaan KKPHAM tahun lalu, kelompok hak Kesehatan, Pendidikan, perempuan dan anak mendapat nilai yang telah cukup baik yaitu di atas 65%. “Namun, kelompok hak atas pekerjaan dan hak atas kependudukan memang masih perlu untuk terus ditingkatkan,” ungkap Hajerati.

“Oleh karena itu, dalam revisi KKPHAM ini kami juga ingin berfokus untuk meningkatkan atau mendorong capaian kelompok hak yang masih terbilang rendah secara nasional seperti hak atas pekerjaan, hak atas perumahan, hak atas lingkungan yang berkelanjutan dan hak atas kependudukan,” imbuh Direktur Kerja Sama HAM.

Acara FGD Daring yang diikuti oleh pemerintah kabupaten-kota se-Maluku ini terselenggara atas kerja sama antara Direktorat Jenderal HAM dan Friedrich Naumann Foundation for Freedom Indonesia (FNF Indonesia). Dalam acara kali ini, turut hadir Kadiv Administrasi Kanwil KemenkumHAM Maluku beserta Kabid HAM dan jajaran. (Humas DJHAM)

BIDANG HAM KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RIAU LAKSANAKAN KOORDINASI KE BAGIAN HUKUM KAB. BENGKALIS, KANTOR IMIGRASI DAN LAPAS IIA BENGKALIS

Pekanbaru, ham.go.id – Demi capaian yang optimal dalam Aksi HAM dan mewujudkan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang melaksanakan Pelayanan Publik Berbasis HAM, Bidang HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau mengadakan konsultasi teknis ke Kabupaten Bengkalis pada hari Selasa, 07 September 2021. Tujuan dari kegiatan tersebut adalah sebagai bentuk tinjauan lapangan dari aksi HAM di daerah dan pelayanan Publik berbasis HAM ( P2HAM) di UPT. Tim Kantor Wilayah Kemenkumham Riau yang melakukan tinjauan lapangan dipimpin oleh Kepala Bidang HAM Dean Satria, Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM Nurhayati, beserta Pelaksana pada Bidang HAM Kanwil Riau (Elva Yenti, Kristina Rafaela Simamora, Mohd. Fauzan Hanafi dan Andry Putra).

Kunjungan diawali pada Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Bengkalis. Tim Kantor Wilayah Riau diterima Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum dan HAM Sekda Kabupaten Bengkalis, Wahyudi. Di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kab. Bengkalis, Tim Bidang HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Riau menggali informasi mengenai pelaksanaan kegiatan aksi HAM dan melakukan koreksi serta memberikan masukan teknis administrasi pelaporan khususnya pada lampiran jumlah Perusahaan BUMD dan Swasta yang memiliki ijin usaha di Kabupaten Bengkalis.

Selanjutnya kunjungan dilanjutkan ke Kantor Imigrasi Bengkalis dan Lapas Kelas IIA Bengkalis. Kegiatan perjalanan dinas dimaksudkan untuk melakukan koordinasi terkait Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) terkait pengumpulan data dukung melalui aplikasi p2ham.kemenkumham.go.id. Tim Bidang HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau memberikan masukan terkait hal-hal teknis pada sarana dan prasarana serta teknik pelaporan maupun pengambilan gambar data dukung pada unit kerja tersebut. Tim Bidang Ham Kantor Wilayah Kemenkumham Riau menyampaikan agar UPT dapat bersiap dari sekarang untuk mengumpulkan data dukung yang diperlukan, agar jika ada kekurangan dari data dukung yang disampaikan ke kanwil masih ada waktu untuk perbaikan dan dikomunikasikan dengan Kantor Wilayah sebelum waktu pengunggahan data ke aplikasi ditutup. (Red. Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Riau)

Kakanwil Kemenkumham Sulsel Minta 31 UPT Wujudkan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Makassar, ham.go.id – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Harun Sulianto, Selasa (7/9) minta 31 Unit Pelaksana Teknis (UPT) di jajarannya segera mewujudkan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 tahun 2018.

Penghargaan P2HAM sendiri bertujuan memberikan acuan, motivasi, dan penilaian terhadap kinerja pelayanan publik yang dilakukan oleh UPT untuk penghormatan, perlindungan, pemenuhan, dan pemajuan HAM. Penghargaan akan diberikan oleh Menkumham pada saat Hari HAM Sedunia setiap tanggal 10 Desember.

Harun Mengingatkan jajarannya terkait tiga indikator yang harus diperhatikan dalam pemenuhan P2HAM ini diantaranya Sarana/Prasarana yang aksesibel, petugas yang siaga dan ramah, serta kepatuhan terhadap standar layanan.

Kadivyankum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulsel Anggoro Dasananto mengatakan kriteria yang akan dinilai pada poin sarana/prasarana yang aksesibel baik pada Kantor Imigrasi/Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara/Balai Pemasyarakatan dan Balai Harta Peninggalan, adalah Adanya Maklumat Pelayanan, Ruang/Loket/Kotak Pengaduan, Toilet Khusus Penyandang Disabilitas, Lantai Pemandu, Informasi Pelayanan Publik, ruang Laktasi/menyusui, ruang Bermain Anak, Rambu-rambu kelompok rentan, Alat Bantu Kelompok rentan, Jalan Landai, Loket/layanan khusus lanjut usia/anak/ibu hamil/penyandang disabilitas, ruang tunggu dan layanan konsultasi.

Ada juga penilaian terkait Warga Binaan Pemasyarakatan yang ada di Lapas dan Rutan, seperti Sarana olahraga dan rekreasi, pelayanan kesehatan ,persediaan air bersih, persediaan makanan dan minuman yang layak, alat kebersihan, sarana komunikasi dan informasi, pemisah blok, ruang kunjungan, akomodasi, layanan perpustakaan, kerjasama dengan instasi terkait dalam peberian program, buku registrasi, prosedur/sarana pengaduan dan pemberian program pembinaan.

Sedangkan pada Petugas yang ramah dan siaga, kriterianya seperti Ketersediaan petugas yang siaga melayani kelompok rentan, Ketersediaan petugas yang profesional/tersertifikasi dan Ketersediaan tenaga kesehatan/psikolog

Kemudian pada Kepatuhan Pejabat/Pegawai dan Pelaksana terhadap Standar Pelayanan kriterianya, seperti Antrian pelayanan passport, Proses penerbitan pasport baru, Perpanjangan ijin tinggal kunjungan, Layanan asimilasi tindak pidana (khusus dan umum), Layanan bimbingan kerja, Layanan bimbingan rohani, Layanan bantuan Hukum dan lainnya.

Kepala Bidang HAM Utary Sukmawati mengatakan bahwa dari hasil monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan oleh timnya ada beberapa hal yang harus diperbaiki oleh UPT antara, belum adanya lantai pemandu (guiding block), ruang laktasi yang belum memenuhi standar, papan informasi petunjuk arah tidak tersedia atau sudah usang, Jalur Landai Blok Tidak Tersedia/Belum Sesuai Standar, dan toilet khusus penyandang disabilitas belum dilengkapi railing/pegangan. Ada juga pada format data dukung, dimana pengambilan gambar tidak representatif (kontras, kecerahan, sudut pengambilan) dan penempatan/warna watermark tidak terbaca Pada tahun 2020 lalu, tiga UPT Jajaran Kanwil Sulsel menerima penghargaan P2HAM dari Menkumham, yakni Balai Pemasyarakatan Kelas II Palopo, Rutan Kelas IIB Sengkang dan Rutan Kelas IIB Sinjai. (red/foto: Kanwil Kemenkumham Sulsel)

Skip to content